jump to navigation

Bingung karena banyak aturan dari pusat. April 30, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah.
Tags:
trackback

Ada cerita pilu kita di Surabaya selama berbulan bulan harus bertengkar sendiri antar SKPD mengenai interpretasi atas aturan yang ada. Mau ikut aturan A takut kebentur aturan B. Kuatirnya auditor akan memakai aturan B dan akhirnya menyalahkan kita. Kuatirnya ada pihak lain yang kemudian berpendapat bahwa harusnya atas kejadian tersebut adalah mengacu pada aturan C. Waduh …, bingung nih.

Kongkritnya ada kejadian yang sangat membingungkan kita saat akan menerapkan keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006 dengan Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007. Teman – teman yang berkutat di masalah keuangan daerah ngotot banget harus pakai Permendagri, sedangkan yang biasa menangani pengadaan akan bersikukuh bahwa hanya Keppres-lah satu – satunya acuan utama mulai persiapan pengadaan, proses pemilihan penyedia, proses pelaksanaan dan prosedur pembayaran beserta dokumen – dokumennya. Wah gimana nih ?!

Alhamdulillah dengan kesabaran dan saling menghargai serta memahami teman yang berbeda pendapat, kemudian bertanya kesana kemari akhirnya ditemukan berbagai kesimpulan sebagai berikut :

  1. Kedua aturan tersebut tidak bisa dipakai salah satu dan harus dipakai dua-duanya karena saling melengkapi.
  2. Kontrak yang merupakan produk akhir dari proses pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan keppres akan dipakai sebagai dokumen awal pada saat pembayaran termin pekerjaan sesuai permendagri.
  3. Penandatangan kontrak menurut keppres adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK ini diangkat oleh PA/KPA. Jadi meskipun Permendagri mengamanatkan penandatangan adalah PA/KPA, dibuka pengertian bahwa PA/KPA bisa melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab untuk menangani pekerjaan / pengadaan kepada PPK, termasuk penandatanganan kontrak.
  4. Oke, PA/KPA bisa menunjuk PPK, tapi siapa yang dapat ditunjuk menjadi PPK ? Ya jelas menurut Keppres PPK haruslah PNS yang sudah lulus sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dari Bappenas. Kemudian timbul pertanyaan apakah PPK harus dibentuk ? mengingat bahwa sesuai permendagri yang merupakan turunan dari PP 58/2005 dan UU 1/2004 menyatakan bahwa penandatangan perikatan (kontrak) adalah PA/KPA. Disepakati kesimpulan bahwa PPK tidak harus dibentuk jika memang tidak ada personil yang memenuhi kualifikasi, konsekuensinya ya PA/KPA-lah yang menandatangani kontrak.
  5. Masalahnya, didalam permendagri disebutkan bahwa urutan proses keuangan dimulai dari pengadaan, lalu pelaksanaan dan diakhiri dengan pembayaran. Pembayaran akan diajukan oleh PPK selaku penandatangan kontrak dalam bentuk SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada PA dan PA akan mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar). Masalahnya jika PA yang tandatangan kontrak berarti PA juga yang menerbitkan SPP, tapi jika kemudian PA juga yang mengeluarkan SPM maka “internal control” tidak jalan kan ?! Maka disimpulkan bahwa lebih tepat jika penandatangan kontrak adalah KPA atau PPK. Jika tidak ada personil yang bisa menjalankan tugas sebagai PPK, maka KPA-lah yang menjalankan fungsi – fungsi sebagai PPK (KPA tidak melimpahkan kewenangan-nya untuk tanda tangan kontrak ke PPK).
  6. Lalu siapakah tokoh yang bernama PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) ? meskipun tokoh ini tidak terdapat di keppres, maka karena permendagri juga harus tetap dijalankan diambilah kesimpulan bahwa PPTK dapat diangkat dari pejabat strktural/staf dibawah KPA. MIsalnya di Dinas, maka PA adalah Kepala Dinas, KPA adalah Kepala Bidang dan PPTK adalah Kasi di bidang – bidang tersebut.

Nah, ternyata setelah berbulan – bulan bertengkar, akhirnya disepakati pengertian – pengertian atas para pihak yang ada di tugas – tugas pelaksanaan kegiatan. Nah, selanjutnya agar pengertian – pengertian ini tidak dijadikan perdebatan lagi antar teman, maka ditetapkanlah sebagai substansi Peraturan Walikota sesuai amanah Permendagri. Yaah, ini cuma berbagi pengalaman lhoo & barangkali ada teman – teman di daerah lain yang masih berdebat antar teman seperti kami beberapa bulan yang lalu, mungkin cerita ini ada gunanya.

Salam.

Komentar»

1. andri - Agustus 21, 2008

Kepada bapak saya mohon penjelasan Tata kerja PPTK dan PPK serta pengertian dari PPTK dan PPK karena saya masih ragu akan kedua istilah tersebut,,,,,Trims

2. aisonhaji - Agustus 21, 2008

Mas / Mbak Andre yang baik, mudah-mudahan sampeyan dari jajaran Pemda karena saya akan cerita dari sisi pelaksanaan di Pemda.
Karena kata-kata PPK ada di 2 regulasi yaitu di permendagri 13/2006 dengan istilah Pejabat Pengelolaan Keuangan – SKPD dan di Perpres 8/2006 (perubahan ke-4 keppres 80/2003) dengan istilah Pejabat Pembuat Komitmen (kalau di surabaya kami sebut sebagai PPKm agar beda dengan PPK-SKPD), maka akan saya jelaskan kedua-nya. Dan tentunya peran keduanya lain dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagaimana dimaksud permendagri13/2006.
Sebenarnya asal muasal kewenangan pengelolaan keuangan dari UU adalah ditangan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Tapi dengan rentang kendali yang terkadang terlalu luas maka sebagian dari kewenangan tersebut dapat dilimpahkan ke strutktur dibawahnya, misalkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran). Jadi karena kepala Dinas adalah PA maka Kepala Bidang diangkat jadi KPA. Apa saja kewenangan yang bisa dilimpahkan ? untuk menunjang prinsip pengendalian internal, maka pelimpahan yang paling pas diantaranya adalah tentang penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa. Jika KPA yang tanda tangan kontrak maka dia juga nantinya yang mengajukan SPP (surat permintaan pembayaran), nah fungsi kendali di PA dalam hal ini adalah adanya kewenangan PA untuk menerbikan SPM (surat perintah membayar). Jika PA melihat ada yang kurang beres atas apa yang ada didokumen SPP maka SPM bisa ndak diterbitkan. Apa jadinya kalau yang buat SPP dan SPM adalah 1 orang ? gawat kan kalau ada setan lewat ?! he he he.
Nah dalam rangka koreksi dan verifikasi apakah SPP beserta kelengkapannya tersebut bisa ditingkatkan menjadi SPM maka PA hakekatnya juga melimpahkan sebagian kewenangannya ke PPK-SKPD. PA akan meneruskan berkas jika sudah diparaf oleh PPK-SKPD karena sudah percaya bahwa dokumen sudah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar.
Lalu dimanakah peran PPTK disini ? PPTK menjalankan sebagian kewenangan KPA dalam hal teknis pelaksanaan pekerjaan. Maka di Surabaya beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan termijn keuangan dan SPJ dilengkapi dengan tanda tangan PPTK. Apa tujuan-nya ? tujuannya bahwa PPTK-lah yang membantu KPA untuk memastikan kebenaran material dari dokumen – dokumen kelengkapan SPJ dan atau pencairan termijn pembayaran. Kok begitu ? ya pasti begitu-lah karena yang sehari – hari secara teknis memantau dan mengendalikan kegiatan adalah PPTK.
Lha kemudian dimana posisi PPKm ? sebenarnya kewenangan penandatangan kontrak ada di KPA, tapi jika KPA tugasnya terlalu banyak maka kewenangan penandatanganan kontrak dan penanggung jawab teknis administrasi pengadaan/ kegiatan bisa dilimpahkan ke PPKm. Untuk di Surabaya, pada Setda yang rentang tugasnya sangat luas, KPA-nya yaitu Kabag melaksanakan tugas PA (Sekretaris Daerah) secara penuh sehingga mengangkat kasubag sebagai PPKm. Prakteknya, kontrak dan tetek bengeknya serta SPP dibuat PPKm-nya dan SPM dibuat oleh KPA.
Begitu yang saya tahu, mudah-mudahan tidak ragu – ragu lagi.
Salam

3. andri - Agustus 25, 2008

kepada bapak saya mohon penjelasan,di tempat saya di pemda kab inhu riau khusunya di dinas pu dan kimpraswil dimana pptk hanya bertugas sebagai kontrol kegiatan lapangan,apakah menurut permendagri 13 pptk hanya terfokus pada kegiatan lapangan saja dan apakah pptk tidak terlibat di dalam proses pengadaan barang dan jasa seperti pelelangan,,,atas penjelasan saya ucapkan Trims,,,,,,,,

4. aisonhaji - Agustus 26, 2008

Kalau menurut saya Permendagri 13/2006 menjelaskan bahwa PPTK disamping fokus ke kegiatan lapangan guna support PPKm juga memberikan arahan – arahan yang diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan lancar. PPTK bisa saja terlibat di administrasi terkait termijn pembayaran, makanya di format contoh SPP yang ada di permendagri 13/2006 ada tanda tangan PPTK.
Akan tetapi dalam proses pelelangan, PPTK tidak terlibat langsung. PPTK bisa saja hadir pada saat Aanwijzing guna membantu menjelaskan spesifkasi pekerjaan.
Begitu saya kira, terima kasih.
Salam.

5. BUDIAMAN - September 24, 2008

SAYA MOHON PENJELASAN BAPAK, APAKAH PEJABAT ESELON III BISA MENJADI PPTK, SERTA BAGAIMANA PULA KEDUDUKAN DAN MEKANISME PEMBENTUKAN KPA, APAKAH KPA WAJIB UNTUK DIBENTUK ATAU BISA DISESUAIKAN DENGAN SELERA PA (KEPALA SKPD), KARENA DARI BEBERAPA SKPD, SAYA TIDAK PERNAH MENEMUKAN KPA, TETAPI YANG ADA HANYA PA, PPTK DAN BENDAHARA DISAMPING KTU ATAU SEKRETARIS SKPD, DIMANA PPTK DIJABAT OLEH PEJABAT ESELON IV ATAU PNS NON ESELON, SEMENTARA PEJABAT ESELON III LAINNYA SEPERTI KEPALA BIDANG DAN KASUBDIN HANYA MENJADI TUKANG PARAF UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PPTK

6. aisonhaji - September 25, 2008

Mas Budiaman, Pejabat eselon III di Dinas/ Badan berarti Kepala Bidang kan ? Nah, saya berpendapat bahwa penandatangan kontrak bukanlah PA tapi PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) atau KPA kalau memang dibentuk (dan KPA ini yang ditetapkan oleh Walikota/Bupati). Sebagai catatan : kalau PPKm yang menetapkan cukup PA.
Dalam hal ini PPKm wajib dibentuk (kalau untuk dinas/badan posisi ini paling pas kalau dijabat oleh Kepala Bidang), sedangkan KPA tidaklah wajib dibentuk (tergantung dengan rentang kendali dari PA saja sebagai pertimbangan), toh tugas – tugas KPA sudah dihandel oleh PPKm. Dengan begini maka Kepala Bidang/ Kasubdin tidak hanya menjadi tukang paraf he he he. Justru Kabid/Kasubdin sebagai PPKm atau KPA jika memang dipandang perlu adalah kunci dari penanggung jawab pelaksanaan kegiatan/ anggaran (termasuk proses administrasi pengadaan barang/jasa).
Sedangkan PPTK seperti di instansi tempat kerja Mas sudah benar yaitu diangkat dari Pejabat eselon IV atau staf yang mumpuni/canggih (menguasai teknis pelaksanaan kegiatan dan memahami pengelolaan keuangan daerah).
Begitu saya rasa Mas, kalau ada yang kurang jelas saya tunggu diskusi lebih lanjut-nya.
Salam.

7. Indra - September 25, 2008

Bolehkan seorang yang telah ditunjuk dengan SK PA sebagai PPTK kemudian ditunjuk lagi oleh PA sebagai PPKm dalam kegiatan yang sama ?

8. aisonhaji - September 25, 2008

Ndak boleh Mas Indra ! karena PPTK itu kan membantu tugas – tugas PPKm dan dua-duanya harus ada (kecuali PPKm ndak ada tapi ada KPA, karena sebenarnya PPKm menjalankan tugas – tugas KPA). Kalau kemudian seorang PPTK ditunjuk menjadi PPKm oleh PA karena pertimbangan tertentu, maka PPTK-nya diganti orang lain saja Mas.
Saya rasa begitu Mas, Salam.

9. rudy - Februari 5, 2009

apakah dasar hukum pengangkatan PPTK ? syarat pengangkatan PPTK apakah harus pejabat struktural atau bisa staf biasa ? Dasar hukumnya apa ? terima kasih atas penjelasannya.

aisonhaji - Februari 10, 2009

Salam Pak Rudy.
Seingat saya dasar hukum pengangkatan PPTK adalah Permendagri 13/2006. Dari pasal yang ada disimpulkan PPTK tidak harus pejabat struktural, karena kami artikan sesuai regulasi tentang kepegawaian bahwa staf PNS adalah pejabat juga dan kalimat yang ada di permendagri disebutkan bahwa PPTK ditunjuk dari pejabat di suatu instansi (tidak dengan deskriptif disebut “pejabat struktural”). Kalau di Surabaya dengan di-back up Peraturan Walikota yang menyebutkan konsideran berbagai regulasi lain yang berkaitan diatur bahwa PPTK bisa ditunjuk dari Staf Senior yang mempunyai kapabilitas memadai.
Demikian Pak Rudy barangkali sependapat dengan saya ?!

10. Suprapto pur - Februari 19, 2009

Assalamu’alaikum pak
Ditempat saya, karena anggaran kecil, dan tidak banyak kegiatan, PPTK adalah eselon III, Apakah perlu di tunjuk PPKm?Atau cukup PPTK yang menangani pengadaan? Tolong penjelasan dan dasar hukumnya

aisonhaji - Februari 20, 2009

Menurut regulasinya di Permendagri tidak pernah disebutkan jabatan PPKm, namun dari redaksi tugas – tugas dan tanggung jawab sepertinya tugas PPKm sudah melekat di KPA. Tentunya KPA disini tidak termasuk mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar) karena harus dipisahkan antara yang membuat kontrak (dan biasanya meneruskan dengan mengajukan pembayaran selaku pemilik pekerjaan) dan PA yang akan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar). Jelas ini perlu untuk memperkuat pengendalian internal. Kalau PPTK adalah eselon III, berarti siapa yang membuat kontrak ? Apakah PA ? Kalau PA berarti pengendalian internal lemah. Jadi lebih pas meskipun jumlah anggaran kecil ada jenjang kewenangan. Lagian di Perpres 8/2006 yang nota bene “lex spesialis” sebagai rujukan proses pengadaan yang juga memakai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai konsideran mengamanatkan agar PA/KPA menunjuk PPKm khusus untuk menjadi penandatangan kontrak sekaligus penanggung jawab masalah pengadaan.
Finally, lebih sreg dihati kalau menurut saya jika PA adalah Ka Dinas, KPA jika ada adalah Ka Bidang (berarti sudah menjalankan tugas – tugas sebagai PPKm). Lalu PPTK adalah Kasi. Atau jika ndak perlu ada KPA, maka PA adalah Ka Dinas, Ka Bidang adalah PPKm dan Kasi adalah PPTK.
Begitu Pak pendapat saya, tidak harus di-ikuti kok karena banyak teman – teman dari daerah lain juga ndak sependapat dengan saya. Okey sampai ketemu lagi.
Salam

11. budi - Februari 21, 2009

punten,pns gol 2 boleh tidak jd pptk,wass

aisonhaji - Februari 22, 2009

Menurut saya bisa Kang Budi …
Karena PNS itu pasti mempunyai jabatan. Jabatan paling awal adalah staf, kemudian baru jabatan struktural yang naik secara berjenjang. Dasar bahwa PPTK dipegang oleh Pejabat ada di Permendagri 13/2006, sedangkan staf adalah tergolong sebagai pejabat ada di regulasi mengenai kepegawaian. Coba dicari ya Kang karena saya ndak ingat betul pasal – pasalnya. Kalau dalam konteks pengadaan barang/jasa tidak dikenal istilah PPTK tapi PA, KPA dan PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen). Begitu Kang, mudah-mudahan cukup membantu, jika belum bisa kita diskusikan lebih lanjut.
Salam kenal …

12. budi usman,www.tangerangutararaya.blogspot.com - Februari 21, 2009

apakah gol 2 pns yg sudah bintek pengadaan barang dan jasa bisa jd pptk?apa dasar hukumnya,mohon di terangkan..trims

13. wawan - Februari 22, 2009

di peraturan bupati tangerang no 98 th 2008 ttg pelaksanaaan bdelanja daerah,pptk minimal gol 3 atau jika tidak ada adalah gol satu tingkat di bawahnya,konsideranya permendagri no 13/2006 ,
pasal 10 a 5 : pejabat pengguna anggaran atau kpa dlm melaksanakan III pd unit skpd selaku pptk,kecuali utk skpd yg tdk memiliki plaksana gol III dpt menunjuk gol setingkat dibawahnya

jg gol 2 bisa atau tidak mohon rincian dan
mohon penjelasanya,trims mas…..

aisonhaji - Februari 22, 2009

Wah Kang, itu peraturan Bupati Tangerang memberikan kebijakan operasional kan sudah mempertimbangkan konsideran tertentu yang saya ndak tahu he he he (kan tidak ikut buat). Saya rasa ndak ada yang salah kok di Perbup tersebut. Kalau yang dimaksud dalam Perbup adalah golongan III sebagai PPTK dan jika ndak ada pelaksana yang Golonan III bisa menunjuk 1 tingkat di bawahnya ya berarti Golongan II bisa dong he he he.
Sukses deh !

14. wawan - Februari 24, 2009

maksimal satu orang itu bisa berapa pegang pptk,adakah aturanya.tolong kasih info.thx

aisonhaji - Februari 24, 2009

Mas Wawan,
saya kok ndak menemukan redaksional di pasal2 dan ayat pada Permendagri 13/2006 dan perubahannya yang membatasi satu orang bisa menjadi PPTK untuk berapa kegiatan. Namun kalau di Surabaya dengan konsideran “fokus pada kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi”, maka 1 orang dapat menjadi PPTK untuk beberapa kegiatan yang secara substansial sesuai dengan tugas pokok/ fungsi bidang atau seksi-nya.
Begitu Mas kira-kira, mudah-mudahan dapat membantu …
Salam.

15. S.D. Sihombing - Maret 4, 2009

Di UPTD yang dikepalai seorang Eselon 4, siapa yang menjadi PPTK nya dan siapa yang menunjuk PPTK. Karena sebelumnya Kepala UPTD tersebut sebagai PPTK dan saat ini Kepala UPTD disuruh mengusulkan PPTK lagi. Mohon pendapatnya. Terima kasih.

aisonhaji - Maret 5, 2009

UPTD kalau bukan sebagai satker bisa saja menjadi PPTK dan PPKm-nya mungkin Kepala Bidang yang bersesuaian dengan tupoksi UPTD tersebut. Kalau sekarang UPTD suruh mengusulkan PPTK mungkin dikarenakan Kepala UPTD sudah ditetapkan sebagai KPA-nya. Yang pertama dan kedua menurut saya sama – sama bisanya kok, trims.

16. didi djoenaedi - Maret 9, 2009

Permen 13 emang durhaka pada PPTK yang bisa dibilang cuma simbol pelaksana kegiatan kasarnya cape cape orang juga/kepala skpd yang mengusul spp, dapat honor tapi ga pernah cukup buat rokok aja bablas. hehehe sori ga bisa korupasoi kecil kecilan gitu lho. Berapa tahun jadi PPTK cuma dapet honor mas. yang kaya kepala |SKPD korupsinya gede amir.

17. didi djoenaedi - Maret 9, 2009

Tahu ngak arti PPTK yaitu Pejabat Pelaksana Tak Kebagian. wkakakakakakak…..! dan PPK artinya Pejabat Penandatangan Kontrak. cuma nanda tangan aja lho. dan yang paling enak pada permen 13 adalah bendahara dan KPA. PPTK dan PPK bisa dipotong kompas oleh kepala SKPD mau apa lu. berontak kalo brani hahahaha. Buat kontrak kinerja anatara PPTK dan kepala SKPD kalau juga setuju aku yakin ngak akan terjadi kalou KPA yang lapar and rakus alias gentong kosong atau celengan semar. wkakakaka. banyak dzikir aja dah. hehehehehe

aisonhaji - Maret 11, 2009

Yang sabar Pak Didi, kalau ada yang jadi celengan semar karena sudah yakin sanggup menerima resiko ya biarkanlah. Yang penting kita menjalankan tugas sebatas tanggung jawab dan kewenangan yang ada di regulasi (misalkan sebagai PPTK dengan honorarium yang ada). Dzikir jelas sangat perlu agar dalam menjalankan tugas kita senantiasa dalam lindungan Allah dan tidak seperti gentong kosong yang Pak Didi Bilang, sukses ya Pak Didi.
Salam kenal.

18. ruslan - Maret 11, 2009

saya mohon penjelasan tentang persyaratan jadi PPTK? bisakah PPTK diangkat menjadi Anggota panitia pengadaa ?
karna di dinas perkebunan tempat saya bekerja semua PPTK juga merangkap jadi Panitia Pengadaan barng/jasa? apa Payung Hukum nya

aisonhaji - Maret 14, 2009

Pak Ruslan yang terhormat, salam kenal.
Sepengetahuan saya ndak ada pasal yang secara jelas di Permendagri 13/2006 dan Permendagri 59/2007 yang menjelaskan syarat jadi PPTK. Di pasal 12 ayat (1) hanya disebutkan bahwa PPTK ditunjuk oleh PA/KPA dari pejabat yang ada di unit kerja SKPD. Karena ada kalimat pejabat, saya kira itu pasti PNS/CPNS (bukan tenaga kontrak ataupun tenaga honorer daerah) yang memegang jabatan struktural atau jabatan staf.
Bisakah PPTK merangkap sebagai anggota panitia pengadaan ? Yang jelas di pasal 13 ayat (3) PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai PPTK. Hal ini sangat prinsip harus di-ikuti karena PPK-SKPD harus memverifikasi semua dokumen di satu SKPD. Sehingga kalau sampai merangkap sebagai salah satu PPTK kegiatan/paket pekerjaan di SKPD tersebut, maka akan ada kemungkinan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan melemahkan fungsi internal kontrol. Saya kira kalau ada keterbatasan jumlah PNS/CPNS di suatu unit kerja SKPD bisa saja ada perangkapan tugas sebagai PPTK sekaligus Panitia Pengadaan, namun harus dipastikan untuk kegiatan/ paket pekerjaan yang berbeda. Kalau keberadaan panitia pengadaan adalah untuk semua paket pekerjaan di SKPD tsb, maka kejadian-nya akan sama dengan perangkapan menjadi PPK-SKPD jika ia juga merangkap sebagai salah satu PPTK (alias mestinya tidak diperbolehkan).
Demikian pendapat saya, jika salah saya mohon maaf karena itu kelemahan dari diri saya, namun jika benar itu karena saya mendapat petunjuk dari-Nya melalui diskusi dengan teman teman dan kolega kerja selama ini. Terima kasih dan salam.

19. wancik - Maret 12, 2009

Salam Kenal,
Bolehkah Pejabat Pembuat Komitmen merangkap menjadi PPTK? kalau memang tidak boleh atau salah, adakah dasar hukumnya?
Terima Kasih..

aisonhaji - Maret 15, 2009

Salam kenal Mas Wancik …
Menurut saya, tidak ada istilah PPTK jika kita hanya berkacamata proses pengadaan dengan dasar keppres 80/2003 dan perubahan – perubahan-nya. Jadi kalau kita ada di departemen (bukan pemda yang harus pakai permendagri 13/2006 dan permendagri 59/2007), maka tidak perlu ada tuh PPTK karena tugas – tugasnya sudah masuk lingkup dari tugas – tugas Pejabat Pembuat Komitmen. Cobalah di-cek tugas – tugas Pejabat Pembuat Komitmen di Perpres 8/2006 dan bandingkan dengan tugas – tugas PPTK sesuai Permendagri. Tapi karena Permendagri nyuruh harus ada PPTK, maka ya dipilah sajalah tugas – tugas tersebut. Daripada ntar ada yang nyalah – nyalahkan he he he.
Begitu Mas Wancik …

20. ruslan - Maret 17, 2009

salam kenal kembali pak aisonhaji, sebalumnya saya uncapin terimah kasih banyak, karna sudah memberikan penjelasan kepada saya. mungkin ada sedikit lagi yang saya sampaikan, apakah tidak bertentangan dengan aturan yang ada kalau lah perangkapan antara panitia dengan pptk akan ada dua pembagian honor yang ditrimah oleh satu orang. bukan kah pns tidak boleh menerimah dua honor?

21. ijal - Maret 21, 2009

saya staf di pu kota, bolehkah menjabat pptk di instansi vertical di wilayah kota saya?

aisonhaji - Maret 22, 2009

Mas Ijal, kayaknya kalau jadi panitia pengadaan bisa deh staf dari suatu instansi jalankan tugas di instansi lain, tapi kalau jadi PPTK kok kayaknya ndak bisa. PPTK asli produk depdagri, dan di instansi vertikal yang ada di bawah departemen lain hampir pasti ndak ada penugasan yang namanya PPTK. Coba dicek lagi deh !

22. Yana - Maret 22, 2009

Mohon Tanya Pak……
Dapatkah KPA melimpahkan wewenangnya ke P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal pengangkatan Panitia Pengadaan ?
Terima kasih sebelumnya.

aisonhaji - Maret 23, 2009

Eh ini Mbak Yana atau Mas Yana ya ?
Oh ya mengenai pertanyaan-nya, seingat saya Panitia Pengadaan itu menurut Perpres 8/2006 diangkat oleh PA atau KPA. Mengapa begitu ? supaya mereka (panitia pengadaan) independen terhadap pelaksana/ penanggung jawab kontrak pengadaan barang/jasa nantinya yaitu PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen). Saya rasa kok kurang pas ya kalau kewenangan pengangkatan Panitia Pengadaan tersebut dilimpahkan ke PPKm.
Begitu pendapat saya, kalau masih ragu juga ya mungkin dapat diskusi dengan teman – teman yang lain.
Salam.

23. vika - Maret 31, 2009

Saya ingin menanyakan jika seorang PPTK yang secara kompetensi cocok tetapi secara golongan tidak… ( gol. II/a ) legal kah secara hukum jika menjabat sebagai PPTK ??

karena banyak orang menetapkan aturan bahwa gol. III minimal untuk menjadi PPTK..
sedangkan tidak mempunyai kompetensi di bidang tersebut.

hal ini menyebabkan kinerja terhambat karena maaf terkadang PPTK tidak memahami bidang kerjanya.. sedangkan staf yang memang layak menjadi PPTK namun tidak cukup golongan .. mengalami hambatan karena bekerja maksimal namun tidak didukung dengan kebutuhan kerja yang seharusnya spt peralatan ,dsb.

atau PPTK hanya sekedar nama karena dia memiliki golongan tinggi dan yg menjalankan semua… staf dengan gol. rendah namun memiliki kompetensi..

karena dasar hukum yang menjelask

aisonhaji - April 2, 2009

Mbak Vika yang baik …
Saya kok belum menemukan dasar hukum di tingkat UU, PP maupun Permendagri yang mensyaratkan golongan minimal untuk bertugas sebagai PPTK. Akan tetapi jika ada policy bahwa PPTK minimal golongan III mungkin dimaksudkan agar PPTK nantinya mudah meng-koordinasikan staf lain dalam menjalankan tugas – tugas yang diberikan oleh PPKm atau KPA. Saya rasa pimpinan yang baik jika menemukan staf golongan II yang berpotensi tapi kurang dapat maksimal menjalankan tugasnya men-support PPTK, maka kebutuhan kerja yang diperlukan mestinya dipenuhi, disamping peralatan barangkali honorarium yang memadai ya perlu dipikirkan he he he.
Gitu saya rasa ya Mbak, salam kenal …

24. sudi - April 19, 2009

saya ingin tanya pak… bolehkah wakil camat menjadi pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan barang/jasa mengingat camat adalah PA?
apakah sekretaris kelurahan dpt disebut PPK-SKPD (pejabat pengelolaan keuangan)dan menjalankan tupoksi PPK-SKPD mengingat Lurah adalah KPA? terimakasih

aisonhaji - April 20, 2009

Pak Sudi yang baik,
Saya tidak tahu pasti di pemda Bapak apa memang begitu mengaturnya ?! Yang jelas pejabat pembuat komitmen itu bisa ditunjuk dari anak buah PA atau KPA. Dan memang Camat adalah PA. Saya dengan ada Pemda yang mana Lurah dijadikan satker juga, berarti sebagai PA juga ya mungkin ?!? Nah PPK-SKPD itu diambil dari pejabat di bawah PA yang nantinya akan menjadi verifikator atas pelaksanaan SPJ dari jajaran pejabat dibawah PA, so … kalau lurah adalah PA maka sekretaris kelurahan bisa saja menjadi PPK-SKPD, lain cerita kalau Lurah bukan PA …
Begitu Pak Sudi, salam kenal dan terima kasih.

25. zulmadi - Mei 10, 2009

Para Penananya dan Komentator
Yang Diberkati Allah !!!

Pengadaan Barang dan Atau Jasa Konsultan dan
Kontraktor dilingkungan Pemerintahan kita di NKRI
ini, memang sudah aturan dan ketentuan-ketentuannya dan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan itu juga ada tingkatannya, Mulai Dari UU, Pereaturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga ke Peraturan Gubernur, walikota, bupati, dan wali nagari.
Bertolak kepada pertanyaan-pertanyaan dan komentart-komentar yang diberikan oleh komentator semuanya adalah benar. Tapi yang mungkin perlu kita kaji dan kunyah-kunyah yakni inti dari pengadaann itu sendiri. Dalam arti kata bila kita sudah berani mengambil inti dari pengadaan itu adalah sebagai dan atau bak pengadaan yang akan kita gunakan dan pakai bagi diri kita pribadi dalam arti kata tidak akan ada pihak yang dirugikan, dan bila pihak yang satu dirugikan berarti akan sama merugikan diri kita sendiri, maka apapun dan siapapun yang akan didukan untuk menjadi PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) yang dulunya juga disebut sebagai asisten teknik dan atau Bagpro, sedangkan KPA dulu adalah sama dengan Pimpro, dan PA adalah atasan langsung pimpro (kepala Dinas). Artinya Pengadaan Barang yang ada sekarang ini juga tidak ada ubahnya dengan pengadaan barang yang lama, namun kepresnya saja yang berbeda mulai dari kepres 24 th 74, Kepres, 29/… (lupa tahunnya), Kep 16/tahun 80, dan Kepres 80 / Tahun 2003.
Dan mungkin yang penting kita perhatikan bila kita melaksanakan pengadaan dengan penggunaan dana APBD tentu kita agak banyak merujuk kepada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh menterinya namun induknya tetap juga pada Kepres. Tapi bila kita menggunakan dana lebih banyak bersumber dari APBN Murni yang sekarang dengan Istilah DAK, tentu kita lebih banyak merujuk kepada Kepres, namun jangan lupoa juga merujuk kepada permen dan kepmen-kepmen yang ada di kementeriannya. Dan sangat menarik lagi pertanyaannya adalah siapa yang boleh menjadi PPTK, nach kalau bagi saya jawabannya sederhanya saja yakni orang-orang yang telah mengikuti pelatihan PPTK (kebetulan program pelatihannya baru saja kami coba menyusunnya). Dan kalau dulunya siapa-siapa yang berhak dan boleh menjadi Pimpro, yakni orang-orang yang telah mendapatkan pelatihan PIP (Pejabat inti projek) dan sekurang-kurangnya Manajemen Projek.
Karena tugas PPTK itu, bukan yang bersifat teknis saja tapi juga menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan administrrasi tekniknya. Dan yang paling penting janganlah kita ada merasakan dan memiliki sifat-sifat, (maaf) yang hanya toch saya hanya pejabat penandatangan saja, dan toch saya disana tak dapat apa-apanya (sekali lagi maaf). Yakinilah bahwa setiap apa yang akan anda perbuat itu pasti akan ada imbalannya, dan ikhlaslah menghadapi tugas-tugas yang memeang berat itu.
Sedangkan untuk PPK yang dalam hal ini Pejabat Pengelola Keuangan. PPK itu sebenarnya adalah sebagai final cek sebelum dilakukan pembayaran atas sesuatu pekerjaan. Jadi menurut saya Pihak PPK juga nesti diberi wewenang untuk melakukan pengecekan hasil kegiatan berupa laporan-laporan visual dari suatu kegiatan. yang dilaporklan oleh pihak PPTK melalui Konsultan Pengawas misalnya.
Jadi fungsi chek ada pada konsultan, rechek oleh PPTK, dan Final chek dapat oleh KPA bersama PPK. Itu menurt saya lho pak, artinya kita mesti bisa membuat siklus keterkaitan sebanyak-banyaknya namun bukan dengan tujuan negatif. Terima kasih
Dan Selamat Bertugas !!!
Wassalam

Zulmadi

aisonhaji - Mei 10, 2009

Waduh Pak Zul ! thank’s a lot lho atas banyak pemikiran dan interpretasi-nya. Ini akan menjadi bahan diskusi yang menarik buat saya dan pengunjung blog lain-nya. Yang seperti ini jarang ada. Sekali lagi trims berat. Salam.

26. sudi - Juni 19, 2009

1. mas aison yg baik jg, dlm pergub dki 130/2008, Camat (PA) & Lurah (KPA) tetapi dlm sosialisasi pergub tsb (model 5 pengelolaan keuangan SKPD Kecamatan) Sekretaris Lurah = PPK-SKPD sama posisinya dgn Sekretaris Camat yg adl PPK-SKPD, kok bisa? 2.Camat (PA), Wkl. Camat (krn ada Lurah pensiun ditunjuk jd Plh. Lurah), Sekcam (PPK-SKPD), para Kasi/Kasubag (PPTK), lalu yg jd PPKm bisakah PPTK (dalam hal ini PPTK Prasarana Umum merangkap PPKm atau PPTK lain jd PPKm)?? terimakasih…….

aisonhaji - Juni 22, 2009

Pak Sudi di DKI …
Kalau di Surabaya Camat PA dan Lurah sementara tidak menjadi KPA karena uangnya masih diletak-kan di SKPD Kecamatan. Saat itu dirasakan akan merepotkan lurah jika juga mengelola anggaran karena tugasnya Lurah belum seperti di DKI yang sudah sangat vital banget sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat (jadi sementara di kecamatan-lah ujung tombaknya). Lalu Kasi – kasi di Kecamatan jadi PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Sekretaris Camat jadi PPK-SKPD. Karena bawahnya Kasi sudah tidak ada lagi pejabat struktural maka PPTK diambil staf senior di tiap – tiap Seksi, jadi PPTK ada sejumlah banyaknya jabatan Kasi di Kecamatan. PPTK tetap ada di Surabaya karena Permendagri memerintah untuk ada dan PPKm juga tetap ada meskipun Permendagri ndak nyuruh (tapi Keppres 80/2003 jo Permendagri 8/2006 nyuruh ada). Jadi, kalau di Surabaya ndak ada yang merangkap. Bagaimana enaknya di DKI ? saya rasa bagaimana kebutuhan saja Pak, sambil berdiskusi dengan Biro Hukum yang ada di Pemprop DKI. Demikian, mohon maaf jika jawaban saya kurang memuaskan …
Salam.

27. sudi - Juni 22, 2009

Terimakasih atas infonya mas, sy staf yg menangani “keuangan dan permasalahannya” di Kec, dari pergub dki 130/2008 & permendagri 13/2006 terdapat penunjukan PPTK oleh PA/KPA (oleh krn sosialisasi pergub 130/2008 Kasi/Kasubag adl PPTK mk sy mempersiapkan SK Camat, oleh krn pengadaan barang/jasa akan dilaksanakan mk sesuai Keppres 80/2003 sy mempersiapkan SK Camat dgn mengangkat salah seorang PPTK mjd PPKm = merangkap (yg memenuhi syarat sertifikasi di Kec hanya para PPTK) dalam hal ini Kasi Pelayanan Umum, sdgk Kasi Pembangunan yg jg adl PPTK mjd Ketua Panitia Pemeriksa/Serah Terima Pekerjaan Jasa Pemborongan. Ttp ternyata hal ini mjd “debat kusir” diantara Kec-kec lainnya. Saya mohon bantuan dari mas atau siapa saja yg bisa bantu memberi pencerahan, yaitu :
1. Ada yg menyatakan PPTK tdk perlu di kec, pendelegasian kewenangan Camat sbg PA cukup kepada para Kasi/Kasubag sesuai tupoksi;
2. PPTK hanya diperlukan utk kegiatan yg bersifat teknis (fisik) spt pemeliharaan jalan & sejenisnya utk membantu PPKm dalam pengadaan barang/jasa;
3. Yg mjd PPTK sebenarnya adl para Kasi Dinas Sektoral terkait yg ada di Kec.
Terimakasih………………bangetttt mas & siapa sj yg bs bantu………

28. dody - Juni 27, 2009

salam kenal…
pak aisonhaji yang baik, dari semua pertanyaan yang ada dan ulasan bapak saya mau tanya apakah PPTK bisa menandatangai kontrak dalam hal ini menjadi PPKm, dan adakan dasarnya yang jelas terima kasih

29. dody - Juni 29, 2009

salam kenal pak aisonhaji..
di tempat saya di kab. pulang pisau tepatnya skpd kami tidak ada PPKm dan KPA jadi yang ada cuma PA dan PPTK bisa ngga PPTK merangkap menjadi PPKm atau menandatangai Kontrak? sekalian dengan dasarnya ya pak biar bisa di kasih tau ama temen-temen lain di pulang pisau, makasih banyak pak..

aisonhaji - Juni 29, 2009

Salam kenal juga Pak Dody di Kabupaten Pulang Pisau.
Pak Dody, seingat saya istilah PPTK tidak ada di Keppres 80/2003 maupun Perpres 8/2006. Keberadaan PPTK hanya ada di Permendagri 13/2006 yang konsepnya bahwa yang tanda tangan kontrak adalah PA. Menurut analisa, kalau PA merangkap tanda tangan kontrak selaku PPKm kurang pas karena regulasi pengadaan ada di Keppres dan Perpres. Jadi PA harus menetapkan PPKm sebagai penandatangan kontrak. Nah PPTK biar saja tetap ada sesuai Permendagri sebagai pemenuhan admnistrasi saat SPJ.
Saya rasa demikian Pak, mohon maaf jika kurang memuaskan … Salam.