Mudah nerapin Permendagri 13/2006 jo 59/2007 dengan eBudgeting Mei 7, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah.Tags: internet, IT, teknologi informasi
6 comments
Beberapa tahun lalu (tepatnya pada akhir tahun 2003) teman – teman di Surabaya (termasuk saya) lembur berbulan – bulan menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2004. Waktu itu ada semangat yang kuat bahwa pemkot Surabaya harus mengikuti ketentuan baru tentang pengelolaan keuangan daerah yang belum genap 12 bulan dipelajari. Ketentuan baru itu (Kepmendagri no 29/2002) mempunyai nafas baru yang beda dengan Makuda (Manual Keuangan Daerah) yang sudah hampir 20 tahun dipakai sebagai pedoman oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun, melaksanakan dan menyusun laporan keuangan.
Penggunaan kode rekening (kode akun) belanja dipakai menggantikan pos – pos pasal yang lama dikenal. Waktu itu DUPDA (Daftar Usulan Proyek Daerah) digantikan istilah menjadi RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja). Ada istilah baru yang sangat menantang untuk dicoba yaitu konsep “anggaran berbasis kinerja”. Diatur pada kepmendagri tersebut bahwa anggaran disusun dengan dasar standar harga satuan dan ASB (Analisa Standar Belanja). Wah apa lagi nih ? Waktu itu kami tidak mendapatkan contoh persis bagaimana cara menggunakan kode akun belanja, terus bentuk operasional dari penggunaan standar harga satuan dan ASB menjadi RASK juga ndak ada yang pernah mencoba. Depdagri sendiri cuma memberikan ancaman bahwa pokoknya daerah harus menggunakan ketentuan kepmendagri dan pakailah contoh-contoh yang cuma secuil itu. Oaalaah, ya terpaksa harus ber-improvisasi tapi yang berdasar dan ilmiah nih.
Okey-lah kalau begitu, dengan niat baik untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah maka kami kembangkan sistem informasi untuk menunjang penyusunan anggaran berdasarkan aturan paling anyar di negeri ini saat itu. Meluncurlah aplikasi eBudgeting dengan segala keterbatasan-nya saat itu.
Prinsip – prinsip dasar yang kami pakai di sistem itu adalah sebagai berikut :
- Harga satuan kami buat untuk setiap item barang/ jasa yang sifatnya paling kecil (dasar), misalkan harga kertas per rim, biaya foto copy per lembar, honorarium petugas pembersih, ongkos tukang besi perhari dan lain – lain. Tiap item barang/ jasa ini kami beri sebutan SHSD (Standar Harga Satuan Dasar);
- Selanjutnya kami membuat suatu rumusan/ analisa untuk satuan pokok kegiatan yang umumnya dilakukan di pekerjaan konstruksi, misalnya kegiatan pemasangan keramik per meter persegi, kegiatan pengecatan tembok per meter persegi, kegiatan pembuatan pondasi per meter kubik dan lain – lain. Nah kegiatan ini disusun berdasarkan rumusan dari beberapa SHSD dengan proporsi tertentu. Proporsi ini berdasarkan SNI dan atau analisa BOW. Misalkan pemasangan keramik terdiri dari sekian koefisien tukang, sekian koefisien kg semen, sekian koefisien kg pasir, sekian koefisien buah keramik dan seterusnya. Sehingga dengan SHSD yang tertentu maka harga pemasangan keramik per meter persegi yang kita sebut sebagai HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan) akan diketahui;
- Pada akhirnya kami mencoba meng-operasionalkan bahwa ASB dari pembuatan gedung sekolah adalah harga per meter persegi gedung sekolah yang pada prakteknya tersusun dari beberapa HSPK dengan volume tertentu yang sudah di-standarkan.
- Bagaimana penggunaan SHSD, HSPK dan ASB di dalam penyusunan RASK ? Karena RASK sesuai Permendagri lebih menonjolkan informasi dari pembebanan rekening – rekening, maka kami membuat sendiri format yang kami beri nama RKT (Rencana Kegiatan Tahunan) yang menginformasikan tentang nama kegiatan, rencana output kegiatan, SHSD yang digunakan, HSPK yang dipakai atau ASB yang akan diwujudkan oleh kegiatan tersebut. SHSD, HSPK dan atau ASB tersebut akan otomatis dibebankan ke kode akun yang sesuai oleh sistem informasi berdasarkan ketentuan yang ada di Kepmendagri. Nantinya beberapa RKT akan terakumulasi kedalam RASK
- Selanjutnya RASK dari beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) akan dijadikan satu dan dikompilasi menjadi RAPBD.
Dan yang sangat membuat kami senang adalah ketika muncul Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, eeh format RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) mirip betul dengan format RKT di Surabaya yang disusun 2 tahun sebelumnya. Oleh karena itu di tahun 2007 Pemkot Surabaya tanpa harus bingung kesana kemari langsung menerapkan aturan terbaru tersebut dengan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Manajemen eBudgeting yang ada. Alhamdulillah …, ndak lagi deh lembur yang harus berbulan – bulan.
Salam.