Bisa pakai “merit system” koq di eProcurement Mei 10, 2008
Posted by aisonhaji in eGov.Tags: internet, IT, teknologi informasi
2 comments
Hampir lupa kalau punya janji dengan teman lama yang ikutan aktif di sistem eProcurement Surabaya buat njelasin masalah merit point.
Gini, sebenarnya sistem eProcurement kita sudah dilengkapi dengan semua kemungkinan methode pengadaan sesuai Keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006, termasuk methode evaluasi dengan merit point. Terakhir ini kalau ndak salah Dinas Pajak melelang paket pekerjaan konsultan reklame dengan methode ini. Jadi mengenai penentuan methode evaluasi tergantung kesepakatan SKPD/ Dinas yang membutuhkan barang/jasa tersebut dengan Gugus Tugas Pelelangan (GTP) yang ada di ULP (Unit Layanan Pengadaan).
Jadi kalau ada paket pekerjaan yang saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) tampak kalau penentuan spesifikasi barangnya ndak jelas dan rawan dapat barang murah (eks RRT yang sangat kasar “garapane” misalnya he he he) dan mudah rusak ya peserta lelang boleh tanya dan usul untuk lebih fokus tuh spesifikasi-nya. Jadi usul boleh – boleh saja asalkan tidak mengarahkan pada sesuatu/ satu merk tertentu.
Begitu sementara info-nya.
Salam