Apa perlu DED untuk mengusulkan anggaran di APBD ? Mei 17, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah, Manajemen Pengadaan.Tags: artikel
4 comments
Kemarin habis jum’atan beberapa teman berdebat di kantin kantor mengenai bagaimana sebenarnya prosedur pengusulan proyek dalam APBD. Mas Zaenal si “raja ngeyel” berpendapat bahwa usulan proyek itu harus ada DED (Detail Engineering Design)-nya dulu. Ada yang bersikukuh bahwa pokoknya ada lokasi yang bisa di-drop-in proyek ya berarti bisa saja usulan itu diterima. Lantas yang lain bertanya, siapa yang akan menerima atau menolak usulan proyek itu ? trus siapa yang berhak mengusulkan dan seterusnya, pokoknya rame dan “njelehi” kalau nuruti debat konco – konco tersebut (lha wong 2 jam ndak selesai juga he he he). Daripada saya ikut berpolemik dan ikut senewen karena tampaknya masing – masing sama – sama ndak megang dasar aturan, maka saya ndak ikut – ikut adu mulut disitu dan milih nulis saja disini, gitu lhoooh !
Menurut saya, sebenarnya masalah prosedur pengusulan proyek, DED dan lain – lain terkait proses penyusunan dan pelaksanaan APBD mengikuti beberapa dasar regulasi (di Permendagri 13/2006 dan Keppres 80/2003) sebagai berikut :
Usulan proyek atau kegiatan (termasuk menetapkan keluaran/ output proyek/ kegiatan) di-usulkan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui format RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dengan tetap mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta penjabaran pertahunnya di RKPD (Rencana Kerja Pemerintahan Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).
Dalam menetapkan rencana keluaran/ output proyek tiap tahunnya disamping melihat pada target – target yang ada di RPJMD, RKPD dan KUA, maka SKPD juga harus mengacu ke SPM (Standar Pelayanan Minimal) masing – masing sektor di daerah tersebut, ini kalau ada lho ! Hampir semua daerah belum punya SPM, termasuk Surabaya (soalnya Pemerintah Pusat yang sektor-nya diwakili dengan keberadaan kementerian/ departemen belum juga menyelesaikan SPM tersebut, mungkin sibuk dengan urusan-nya sendiri, sehingga Pemda tidak mempunyai acuan. Lagian ketentuan-nya SPM di daerah harus mengacu ke SPM yang dikeluarkan Pusat, ini ndak bela diri lho he he he).
Dalam menentukan kebutuhan biaya masing – masing kegiatan, SKPD juga harus melihat pada SSH (Standar Satuan Harga) dan ASB (Analisa Standar Belanja) agar tidak terjadi kelebihan alokasi anggaran karena barang/jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan terlalu mahal atau ndak bisa dilaksanakan karena terlalu murah.
Lho kok ndak pakai DED ? lantas DED itu ada dimana posisi-nya ? Di Permendagri 13/2003 jelas disebutkan bahwa dasar pengusulan anggaran ya RPJMD, KUA, PPAS, SPM, SSH dan ASB. Tidak ada satu kalimat atau kata yang menyebut-kan DED. Yang pasti ada di Permendagri 13/2006 (pasal 16) adalah penjelasan bahwa anggaran itu fungsinya diantaranya adalah OTORISASI, maksudnya bahwa anggaran daerah itu menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Misalkan alokasi anggaran belanja tertentu sudah ditetapkan untuk suatu SKPD, berarti angka alokasi dan penjelasan atas rencana penggunaan anggaran tersebut adalah sebagai pedoman pelaksanaan belanja/ kegiatan dengan tidak boleh melebihi plafon alokasinya.
Nah pada saat pelaksanaan kegiatan inilah jika SKPD menggunakan penyedia barang/jasa (entah dengan cara PL atau Lelang), maka perlu DED yang didalamnya memuat informasi tentang Gambar Teknis, spesifikasi teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Menurut Keppres 80/2003, berkas – berkas ini menjadi bagian dari Dokumen Lelang. Nantinya bisa saja hasil DED menunjukkan bahwa kebutuhan anggaran suatu kegiatan tersebut tidak sampai menghabiskan plafon alokasi yang ada di APBD. Disamping itu saat pembuatan OE (Owner Estimate = perhitungan ulang rincian rencana biaya dalam DED dengan mengacu kepada harga pasar saat akan mulai pengadaan) oleh panitia pengadaan, biasanya nilainya lebih rendah daripada plafon. Apalagi jika pengadaan menggunakan sistem eProcurement dengan sistem pascakualifikasi yang kompetitif dan transparan, penghematan terhadap plafon anggaran bisa lebih dari 25%
Nah tuh ! berarti DED itu baru diperlukan pada saat persiapan pengadaan kan ? DED tidak harus disediakan pada saat penyusunan APBD, tetapi jika ada ya malah baik karena begitu APBD disahkan dan DPA sudah diterbitkan maka SKPD bisa langsung melelang paket pekerjaan-nya (pekerjaan cepat selesai).
So ! mohon teman – teman yang kemarin berdebat di kantin jangan neruskan lagi debatnya, banyak pekerjaan dan tugas melayani masyarakat yang menunggu kita. Jika masih juga ndak sependapat (terutama mas Zaenal) jangan nyari saya di kantor, cukup debat di blog ini saja, tulis saja ketidak-sependapat-an sampeyan di fasilitas ”komentar” he he he.
Salam.
Akan ada eskalasi harga proyek konstruksi jika BBM jadi naik Mei 17, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.Tags: artikel
2 comments
Ada berita di Jawa Pos hari ini bahwa Menteri Pekerjaan Umum (PU) akan mulai me-mending proyek – proyek infrastruktur. Lha kenapa harus dipending ?! Menurut Menteri karena menunggu perhitungan kenaikan anggaran proyek – proyek konstruksi (eskalasi harga) dari nilai semula. Wah kok bisa begitu ? Ternyata karena harga – harga bahan bangunan diperkirakan akan terdongkrak naik mengikuti kenaikan harga BBM (sekarang-pun sudah mulai banyak yang curi-curi start menaikkan harga) yang KONON akan segera diberlakukan. Menurut Beliau dengan kenaikan harga BBM sebesar 30%, prediksi eskalasi proyek bisa mencapai 14%. Nilai ini lebih rendah daripada yang diajukan oleh wakil asosiasi kontraktor indonesia yang meminta kenaikan sampai dengan 35%. Kemudian Kepala BPKSDM DPU menyatakan di media yang sama, eskalasi ini sudah mulai dihitung, khususnya untuk proyek-proyek tahun jamak (multiyears).
Bagaimana persiapan yang perlu dilakukan di tataran pelaksanaan ? Saya rasa rada – rada kompleks nih permasalahan-nya. Paling tidak ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan disini :
- Proyek konstruksi sebenarnya sangat bagus untuk dapat menyerap tenaga kerja, apalagi kalau pemilik pekerjaan memaksa penyelesaian cepat. Dengan jangka waktu penyelesaian cepat maka kontraktor terpaksa menggunakan tenaga kerja lebih banyak, so ?!! jelas banyak tenaga buruh/tukang di jasa konstruksi (biasa-nya buruh tani yang tidak sedang masa panen di desanya sehingga cari kerja di daerah lain/ kota besar) akan dapat pekerjaan dan tidak harus bekerja di malaysia yang penuh kenistaan (he he he masih jengkel nih sama tetangga sebelah yang melecehkan bener tenaga kerja kita). Tapi bagimana kalau proyek – proyek besar harus ditunda !? apalagi harus dilanjutkan di tahun berikutnya ! mau gimana lagi kalau ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat ?! padahal sekarang nyari kerja suliiit buanget !? sayang banget ya ?!!
- Trus, bagaimana para penanggung jawab proyek yang sudah melaksanakan proyek-proyeknya tapi belum selesai saat harga – harga bahan bangunan nantinya pada naik semuanya ? kalau untuk paket – paket pekerjaan yang belum dilelang harus bagaimana ? Insya Allah jawabnya adalah ”eskalasi harga ini hanya untuk pekerjaan yang sudah berjalan (karena kontraktor terlanjur menawar dengan harga sekarang/ masa lalu dan harga ternyata nantinya harus berubah karena BBM naik)”. Jika ndak ada perhitungan ulang yang biasanya harga total proyek menjadi naik maka kontraktor akan rugi. Mengenai rumusan menghitung eskalasi harga ada di Keppres 80/2003 (di-istilahkan sebagai penyesuaian harga satuan/Price Adjestment).
- Kalau untuk pekerjaan yang belum dilelang ? Nah kalau yang seperti ini ya OE-nya saja untuk disesuaikan dengan harga terakhir. Misalkan setelah perhitungan ulang, nilai proyek lebih tinggi daripada pagu anggaran yang ada dan ndak ada policy untuk boleh nambah anggaran, maka tidak ada jalan lagi selain me-redesign proyek tersebut agar cukup duitnya. Syaratnya re-design tersebut tidak boleh merubah kuantitas output dan fungsi dari design awal (ini pendapat saya, boleh ada yang ndak sepakat kok).
- Mengapa saya merasa perlu nulis hal ini ? karena ditengarai banyak proyek-proyek yang masih belum dilelang karena menunggu DED selesai. Jadi kalau mungkin, sebisanya DED yang sekarang sedang dibuat harus sudah memperhitungkan kenaikan harga BBM. Berapa kenaikan rata – rata komponen bahan bangunan konstruksi ? apa kira – kira 14% seperti kata menteri PU ? saya rasa kok harus konfirmasi dulu dengan kantor BPS daerah setempat karena karakteristik kenaikan harga disetiap daerah beda – beda.
Saya rasa begitulah hal – hal yang perlu diantisipasi bareng-bareng oleh teman-teman yang bergerak di jasa konstruksi (ya pimpro/PPK, Panitia Pengadaan maupun para kontraktor) atas rencana kenaikan harga BBM yang kabarnya ndak akan lama akan diberlakukan.
Salam