jump to navigation

IMPROVEMENT MANAJEMEN PENGADAAN DENGAN SCM (part 1) Juni 17, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.
Tags: , , ,
8 comments

Beberapa hari yang lalu saya berkomunikasi intensif dengan Pak Ir. Ikak G. Patriastomo, Kepala Bidang Perancangan Sistem Pengadaan di Bappenas. Beliau salah satu guru andalan kalau saya dan teman – teman di Surabaya atau daerah lain ingin mendalami keppres 80/2003. Dalam rangka upaya menyempurnakan sistem eProcurement yang lumayan bagus dari sisi transparansi dan kompetisi, maka pemanfaatan sistem kerja untuk bisa menjamin kualitas keluaran proyek / paket pekerjaan juga terus saya dan teman – teman lakukan. Untuk itulah saya tanyakan pada Beliau beberapa masalah sebagai berikut :

  1. Bahan untuk konstruksi, khususnya aspal dan paving stone yang paling banyak dipakai untuk proyek – proyek sangat fluktuatif harganya. Saat penawaran, peserta mendapatkan harga “x rupiah” dari agen aspal (AMP = Aspalt Mixing Plant), tetapi pada saat pengerjaan harga sudah melambung dan agen – agen aspal tsb kompak kalau menentukan harga. Sepertinya ada praktik kurang sehat di sini.
  2. Disamping itu, keberadaan bahan konstruksi tersebut (utamanya paving dan aspal mixed) di pasaran sering tidak tersedia cukup pada saat dibutuhkan. Para agen ini berdalih ndak berani stock banyak karena tidak ada kepastian akan dipakai meskipun kapasitas produksi mereka masih idle.
  3. Belum ada penetapan standar mutu bahan konstruksi yang dapat dipakai oleh perancang (konsultan perencana) dan pelaksana konstruksi serta pengawas (konsultan pengawas) guna memastikan bahwa hasil akhir dari pengadaan jasa konstruksi tersebut sesuai dengan yang diharapkan.
  4. Banyak rekanan yang tidak mempunyai modal cukup, sehingga mengandalkan uang muka dari kontrak yang ditandatangani.

Terhadap masalah tersebut saya tanyakan kepada Beliau tentang rencana solusi sebagai berikut :

  1. Lelang dilakukan untuk vendor bahan konstruksi yang dibutuhkan dalam jumlah banyak di instansi daerah, misal Aspal (bahan dasar aspal hot mix) dan paving. Kedua bahan konstruksi ini ditentukan standar teknisnya melalui SK Kepala Instansi guna menjaga mutu pekerjaan konstruksi. Standar ini mengacu kepada SNI dan standar lain yang bersesuaian dengan standar teknis pekerjaan konstruksi dari Departemen PU. Hasil lelang tidak hanya 1 vendor saja tapi bisa beberapa vendor yang produknya memenuhi spesifikasi yang disyaratkan dalam lelang. Prinsipnya meniru keberhasilan kiat Bappenas saat melakukan lelang penentuan media cetak untuk pengumuman lelang, yaitu Media Indonesia.
  2. Untuk paket – paket konstruksi yang membutuhkan bahan dasar paving stone dan aspal hot mix seperti pekerjaan overlay jalan dan pembangunan jalan paving stone di perkampungan harga satuan untuk bahan dasar tersebut mengacu kepada harga hasil lelang tadi. Jadi lelang paket – paket pekerjaan ini akan berkisar pada penawaran penggunaan tenaga kerja dan sewa alat saja. Nantinya pemenang lelang paket pekerjaan akan membeli bahan konstruksi (misal aspal atau paving) ke vendor pemenang lelang bahan konstruksi. Agar pemenang lelang paket pekerjaan tetap mendapatkan harga yang sama dan mutu yang sudah ditetapkan, maka kontrak vendor bahan konstruksi akan berlaku selama masa tertentu. Selanjutnya lelang paket2 pekerjaan yang menggunakan bahan dimaksud dan pelaksanaan konstruksinya akan dikoordinasikan agar berjalan pada waktu yang bersesuaian dengan masa kontrak vendor bahan konstruksi. Konsep operasional ini juga mengacu pada model penggunaan Media Indonesia oleh segenap instansi pemerintah yang mengumumkan lelang.
  3. Guna membantu para rekanan kecil yang mendapatkan pekerjaan pengaspalan dan pembangunan jalan paving, ada pemikiran bahwa rekanan kecil yang sudah memenangkan lelang lewat eProc atau ditunjuk langsung karena nilainya dibawah 50 juta dapat mengambil bahan konstruksi ke vendor – vendor pemenang lelang bahan konstruksi dan pembayaran-nya dihandel oleh BPR atau Bank lain yang diajak kerjasama dalam kerangka pemberian modal kerja kepada pemenang lelang paket pekerjaan/ perusahaan kecil yang ditunjuk PL. Selanjutnya rekanan ini akan membayar ke Bank tersebut saat menerima termin pembayaran. Tentunya masalah pembagian resiko akan diatur lebih lanjut agar para pihak ini sama – sama dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan di sektornya masing – masing. Yang jelas kita ingin ada kepastian mutu pekerjaan, sehingga pelaksanaan eProcurement yang dituding mengarah pada ”jatuh – jatuhan harga” sehingga ”mutu pekerjaan diragukan” dapat dibuktikan tidak sepenuhnya benar.

Nah itu masalah terkini pelaksanaan pengadaan. Mengenai tanggapan dari Pak Ikak atas rencana solusi akan saya post secepatnya, soalnya sekarang sedang ditunggu rapat nih. Trims and …

Salam.