jump to navigation

Renumerasi buat PNS daerah dengan tambahan penghasilan sebagai bentuk tunjangan kesejahteraan Juli 6, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah, Manajemen Pemerintahan, Manejemen SDM.
Tags:
trackback

Tulisan ini merupakan perbaikan pertama karena mendapat komentar Mbak Dhita dengan istilah ”Ndak Jelas”. Tulisan awal saya replace dengan tulisan perbaikan ini. Barangkali kalau nantinya mendapat komentar lagi yang lebih spesifik berupa masukan – masukan bahasan, maka dengan senang hati akan saya perbaiki lagi (kedua, ketiga atau seterusnya). Bahasan ini tentang renumerasi bagi PNS.

KERANGKA REGULASI DAN TEORI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PNS

Dalam rangka meningkatan kesejahteraan pegawai maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud dinyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dapat diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi serta pertimbangan objektif lainnya.

Diantara berbagai dasar pemberian tambahan penghasilan, tambahan renumerasi atas dasar beban kerja dan prestasi kerja adalah yang paling mudah menghitungnya. Pemberian tambahan penghasilan atas beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaian tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Sedangkan untuk pendekatan berdasarkan prestasi kerja, tambahan penghasilan dimaksud diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.

Selanjutnya, beberapa acuan/ referensi tentang beban kerja dan prestasi kerja dapat dirujuk sebagai dasar penyusunan peraturan kepala daerah agar pemberian tambahan penghasilan dapat di-operasionalkan :

1. Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (1997), pengertian beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu. Disamping itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara juga menyatakan bahwa pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektifitas kerja suatu unit organisasi, atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya.

2. Menurut Hard dan Staveland yang dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/workload, disebutkan bahwa beban kerja dideskripsikan sebagai hubungan antara sejumlah kapabilitas/ kapasitas proses mental/ pemikiran atau sumber daya dengan/ dan sejumlah tugas yang dibutuhkan. Selanjutnya dapat dikembangkan permodelan beban kerja (workload modelling) sebagai teknik untuk analisis pengukuran dan memprediksikan beban kerja. Memprediksikan beban kerja sangat perlu dengan tujuan untuk bisa meratakan distribusi beban kerja, memanajemeni beban kerja dan sebisa mungkin menghindari adanya situasi kerja yang melebihi beban atau kurang dari beban.

3. Sebagaimana dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/workload, Wickens (1984) menjelaskan tentang teori beban kerja yang disebut sebagai “Multiple Resource Theory (MRT)” yang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Manusia (human operator) tidak hanya memiliki satu sumber proses informasi (berbasis kemampuan kognitif) yang dapat dipilih salah satu untuk dipakai, tapi memiliki beberapa sumber yang dapat dipilih dan dipakai secara bersamaan (simultaneously). Tergantung dari sifat dasar dari tugas – tugas yang diberikan, salah satu sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara berurutan untuk tugas yang hanya membutuhkan satu kemampuan kognitif saja secara berulang – ulang, atau jika proses dalam tugas membutuhkan beberapa sumber kognitif yang berbeda maka sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara paralel;

- Teori Wickens ini menjelaskan bahwa manusia memiliki keterbatasan kapasitas untuk melakukan proses informasi. Karena sumber kognitif sangat terbatas, maka akan terjadi masalah supply dan demand saat individu melaksanakan dua atau lebih tugas yang membutuhkan sumber kognitif yang sama. Ekses kelebihan beban kerja terjadi disebabkan karena beberapa tugas menggunakan sumber koginitif yang sama sehingga bisa mempengaruhi kinerja berupa turunnya kecepatan atau kesalahan – kesalahan dalam penyelesaian tugas;

- Hubungan antara beban kerja dengan kinerja adalah kompleks. Tidak selalu kasusnya bahwa dengan naiknya beban kerja maka kinerja akan menurun. Kinerja dapat dipengaruhi oleh beban kerja jika beban tersebut terlalu tinggi atau terlalu rendah. Keadaan kerja yang rendah beban (underload) yang berlangsung terus menerus akan mengakibatkan kebosanan dan hilangnya situasi awareness. Disamping itu, naiknya beban kerja (sampai dengan kelebihan beban/ overload) mungkin tidak menurunkan kinerja apabila ada strategi untuk handling kebutuhan tugas.

4. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), bahwa kapasitas adalah kemampuan (kesanggupan, kecakapan) yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah, sehingga dengan kemampuan yang dimiliki akan dapat berfungsi dan berproduksi secara proporsional sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.

5. Menurut Moekijat (1995:58), dijelaskan bahwa jumlah waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan adalah sama dengan jumlah waktu sebagai berikut:

- Waktu yang benar-benar digunakan untuk bekerja;

- Waktu yang digunakan dalam kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan produksi;

- Waktu untuk menghilangkan kelelahan (fatigue time);

- Waktu untuk keperluan pribadi (personal time).

6. Menurut Handoko (1995) dinyatakan bahwa spseifikasi pekerjaan adalah karakteristik manusia yang diperlukan suatu pekerjaan yaitu menyangkut pendidikan, latihan, pengalaman persyaratan fisik dan mental. Sedangkan Mintorogo dan Sudarmayanti (1992) menyatakan bahwa untuk mencapai efisiensi perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Berhasil-guna (efektif) yaitu pekerjaan telah dilaksanakan dengan tepat target dan tepat waktu.

- Ekonomi, yaitu penggunaan biaya, tenaga, bahan, alat, waktu, ruangan dan lain-lain secara tepat sesuai rencana.

- Pelaksanaan kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.

- Pembagian kerja yang nyata berdasarkan beban kerja.

- Rasionalitas wewenang dan tanggungjawab yaitu wewenang harus sama dan seimbang dengan tanggungjawabnya.

- Prosedur kerja yang praktis untuk dapat dilaksanakan.

Dari semua uraian pemikiran sebagaimana tersebut diatas, tersirat makna bahwa dalam melaksanakan analisis beban kerja dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :

a. Hasil analisis jabatan yang berupa informasi jabatan uraian tugas.

b. Menetapkan jumlah jam kerja per hari.

Jam kerja terdiri atas Jam Kerja pegawai dan jam kerja efektif. Jam kerja pegawai yang dimaksud disini adalah jumlah jam saat pegawai masuk kerja sampai dengan jam pulang pegawai sebagaimana ditetapkan oleh Walikota Surabaya yaitu mulai jam 07.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB sehingga didapat Jam Kerja pegawai adalah 8,5 Jam (delapan koma lima jam). Sedangkan jam kerja efektif adalah waktu yang benar-benar digunakan untuk bekerja oleh pegawai yang bersangkutan. Untuk menentukan jam kerja efektif terdapat referensi rumus yang juga digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara yaitu sebesar Jam Kerja Pegawai dikurangi 30% (tiga puluh persen) dari Jam Kerja Pegawai atau sejumlah 8,5 Jam – (30% X 8,5 Jam) yaitu 5,9 Jam atau jika dibulatkan menjadi 6 Jam Kerja efektif per hari. Jam kerja efektif dalam hal ini diartikan sebagai standar waktu kerja pegawai.

c. Adanya standar waktu kerja.

Dari data historis dan hasil isian kuisener, waktu penyelesaian rata – rata (ditetapkan sebagai waktu normal penyelesaian) tugas beserta satuan hasilnya dapat ditetapkan.

d. Adanya waktu penyelesaian dari tugas-tugas/produk, dan satuan hasil.

Satuan hasil merupakan satuan output yang telah dihasilkan oleh pegawai setelah melaksanakan uraian tugas. Sebagai contoh satuan hasil atas uraian tugas berupa pembuatan surat dan/atau menghadiri rapat adalah kali. Beban kerja yang akan diukur dihasilkan dari jumlah output yang telah dihasilkan oleh pegawai setelah melaksanakan uraian tugas yang dihubungkan dengan standar waktu kerja.

Uraian Tugas Pegawai

Waktu Normal penyelesaian tugas (jam)

Satuan hasil

Penyiapan bahan dokumen kontrak

2 jam

Dokumen kualifikasi penyedia brg/jasa

Penyusunan draf kontrak & risalah pengadaan

5 jam

Draf kontrak

e. Adanya beban kerja yang akan diukur.

Dari jumlah output yang telah dihasilkan oleh pegawai setelah melaksanakan uraian tugas maka dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :

  1. Under Load , kondisi ini mencerminkan jumlah output yang dihasilkan pegawai kurang dari atau lebih kecil dari jumlah output yang seharusnya mampu dipenuhi dan dihasilkan oleh pegawai berdasarkan standar waktu kerja yang telah ditetapkan dan waktu normal penyelesaiannya.
  2. On Load, kondisi ini mencerminkan jumlah output yang dihasilkan pegawai sama dengan jumlah output yang semestinya dihasilkan oleh pegawai berdasarkan standar waktu kerja yang telah ditetapkan dan waktu normal penyelesaiannya.
  3. Over Load, kondisi ini mencerminkan jumlah output yang dihasilkan pegawai lebih besar dari target jumlah output yang dihasilkan oleh pegawai lainnya berdasarkan standar waktu kerja yang telah ditetapkan dan waktu normal penyelesaiannya.

KERANGKA KONSEP OPERASIONAL PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Berdasarkan teori/referensi diatas, maka Peraturan kepala daerah tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan dapat disusun dengan kerangka konsep operasional sebagai berikut :

1. Pada dasarnya pegawai negeri sudah mendapatkan imbalan berdasarkan golongan kepangkatan dan jabatan yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan jabatan. Asumsinya bahwa seorang pegawai akan mengerjakan tugas – tugas rutin harian dan perkantoran dengan jumlah jam kerja mulai jam 07.30 sampai dengan jam 16.00 dikurangi istirahat sholat dan makan selama 1 jam di siang hari (sehingga total 7,5 jam sehari);

2. Apabila pegawai negeri bekerja melaksanakan tugas – tugasnya diluar jam kerja maka dapat memperoleh uang lembur maksimal 3 jam sehari sepanjang anggaran-nya tersedia;

3. Guna mengetahui apakah seorang pegawai sudah melaksanakan tugas – tugas dengan beban setara 7,5 jam kerja sehari, maka dikembangkan pengukuran beban kerja atas tugas – tugas/ aktifitas dari tiap pegawai tersebut. Tiap aktifitas/ tugas diberikan point beban setara jam yang menunjukkan kebutuhan waktu penyelesaian tugas rata – rata yang dapat diselesaikan oleh pegawai (=beban kerja normal). Waktu rata – rata ini ditetapkan berdasarkan data historis dan kuisener yang di-isi oleh sejumlah responden pegawai. Hal ini sangat penting untuk menghindari kejadian seorang pegawai yang tidak melaksanakan tugas apa – apa di kantor sampai melebihi jam kerja, akan tetapi yang bersangkutan menuntut untuk mendapatkan uang lembur;

4. Jika seorang pegawai dalam satu hari melaksanakan tugas – tugas dengan jumlah beban dibawah 7,5 setara jam, maka yang bersangkutan ada pada posisi bekerja dibawah beban normal (underload) dan hanya berhak mendapatkan gaji saja;

5. Apabila pegawai dalam satu hari melaksanakan tugas – tugas dengan jumlah poin beban antara 7,5 setara jam sampai dengan 10 setara jam, maka yang bersangkutan ada pada posisi bekerja pada beban normal (on load), dan yang bersangkutan berhak mendapatkan tambahan honorarium kegiatan dari DPA yang ada di SKPD. Alokasi honorarium pada kegiatan di belanja program/ belanja langsung sifatnya memang sebagai imbalan atas kinerja keluaran (output) yang dijanjikan oleh SKPD dengan posisi para pegawainya bekerja pada beban normal. Beban normal disini maksudnya bahwa pegawai masih bisa diberikan beban tambahan diluar tugas rutin keseharian sebesar kurang lebih 25% sampai dengan 30% tanpa ada penurunan kualitas hasil kerja dengan asumsi pegawai dapat melakukan beberapa tugas secara bersamaan dengan sumber kognitif berbeda sesuai “Multiple Resource Theory (MRT)”. Tugas rutin keseharian dilaksanakan oleh pegawai dengan beban sampai dengan 7,5 setara jam, sedangkan tambahan beban 25% sampai dengan 30% dari 7,5 dapat kuantitatif-kan menjadi poin beban sebesar 10 setara jam;

6. Selanjutnya, jika seorang pegawai ada pada posisi bekerja dengan beban kerja melebihi normal (=apabila yang bersangkutan melaksanakan tugas – tugas dengan jumlah poin beban melebihi 10 setara jam sehari), maka pegawai tersebut berhak mendapatkan tambahan penghasilan;

7. Pemberian tambahan pemnghasilan bagi pegawai dapat diberikan apabila seorang pegawai mendapatkan poin beban kerja melebihi 10 setara jam dengan perhitungan sejumlah selisih antara poin beban kerja yang diperoleh dikurangi poin beban 10 setara jam;

8. nilai rupiah dari pemberian tambahan penghasilan dihitung dengan melakukan konversi poin beban kerja menjadi rupiah.

Nah, bagaimana kira – kira konsep ini ?! bisakah diterapkan ? yang jelas aturan perundang – undangan sudah memayungi dan secara teori-pun dapat di-implementasikan. Saya rasa jika dilakukan workshop dengan banyak pihak yang berkepentingan bagus ya ?! Kita tunggu-lah kemungkinan tersebut, yang penting jauh – jauh hari gini sudah kita wacanakan.

Salam.

Komentar»

1. DHITA - Juli 23, 2008

GAK JELAS

2. aisonhaji - Juli 23, 2008

Trims Mbak Dhita masukan-nya, setelah saya amati memang rada sulit mencerna tulisan saya sebelumnya. Saya coba untuk edit dan tetap saya post-kan lagi karena menurut saya topik ini penting bagi kami – kami di PNS agar ada motivasi bekerja dan tidak berpikir yang aneh – aneh untuk mendapatkan tambahan pendapatan dengan cara yang tidak legal. Nah ini ada mekanisme yang legal tapi agak rumit itung-nya, mendingan agak rumit diawal tapi habis itu okey punya.
Trims sekali lagi. Mhn masukan berikutnya.
Salam kenal.

3. aghiel - Agustus 6, 2008

1. Menghitung TPP mmg agak rumit dgn menggunakan sistem jam
kerja (penggunaan jam kerja yg byk tdk mempengaruhi kualitas
pekerjaan >> semakin efisien penggunaan waktu dlm
menyelesaikan pekerjaan semakin baik pengukuran kinerjanya).
2. Secara normatif mgkn bs menjadi dasar perhitungan dgn
menggunakan sistem penilaian umum dan khusus.
a. penialain umum, pemberian TPP berdasarkan golongan.
b. penilaian khusus, pemberian TPP berdasarkan indikator
kinerja dan beban tupoksi SKKPD, contoh :
indikator diukur dengan sistem penilaian/poin SKPD, seperti
– jumlah peg. dlm setiap SKPD,
– jml peg brdsrkan tk pendidikan,
– jmlh besaran pendapatan dan belanja skpd,
– jml urusan yg ditangani, dll
dengan range nilai tiap indikator antara 2 – 10 (dibagi kedalam
4 strata nilai).
3. inti pemberian TPP bukan krn PNS ybs byk bekerja, tp sampai
sejauh mana kontribusi yg diberikan kepada pemda umumnya
dalam memberikan pelayanan atau kontribusi peningkatan
kinerja di skpd mereka khususnya.
Demikian masukan saya…………..
Trim’s atas attensinya…?????????

4. aisonhaji - Agustus 7, 2008

Trims masukannya ya :)
Sebenarnya jam kerja itu pendekatan untuk mengukur beban kerja dari pegawai. Sudah coba cari parameter lain kok ya ndak nemu referensi yang yahuud. Eh, baca – baca kok ada referensi dari BAKN itu. Dan yang mempunyai payung hukum untuk memberikan TPP diantaranya adalah karena pegawai bekerja melebihi beban kerja normal (kita kan agak takut mengeluarkan anggaran kalau ndakada pijakan hukumnya he he he).
Tapi saya sangat setuju bahwa penggunaan jam kerja yang banyak tidak mempengaruhi kualitas pekerjaan.Mengenai indikator penilaian khusus dengan memberikan poin atas dasar jumlah pegawai atau tingkat pendidikan kok rasanya kurang sreg ya. Tapi ide untuk menggunakan jumlah belanja atau jumlah urusan yang ditangani asyik juga tuh karena menurut saya itu lebih mengarah ke adanya beban kerja lebih yang harus diselesaikan dibanding rata – rata SKPD lain.
Sedangkan pemberian TPP atas dasar kontribusi yang diberikan kepada pemda secara umum/ kontribusi peningkatan kinerja di SKPD-nya memang bisa karena ada payungnya yaitu pemberian TPP atas prestasi kerja, namun kami masih kesulitan nih cari parameternya. Sepertinya kalau memakai sistem informasi/ software bisa (saya pernah lihat di terapkan di Indosat dan di KPK yang menerapkan time sheet atas aktifitas harian tiap pegawai). Mudah-mudahan kami segera bisa membuat model-nya, kapan – kapan saya kontak lagi ya untuk minta pendapat-nya, trims dan salam kenal.

5. HENDRA - Desember 2, 2008

MO NANYA PAK, TUNJANGAN KINERJA UNTUK PEGAWAI DEPKUMHAM KAPAN DIBAYARKAN ?

6. aisonhaji - Desember 2, 2008

Waduh Mas Hendra, lha saya ini bukan pegawai di Depkumham, jadi ndak tahu he he he.
Tanya Pak Menteri Keuangan saja deh !
Maafin ya karena ndak bisa jawab, trims.

7. Xelikov - Desember 17, 2008

Yang bener reMUnerasi kali pak ….

aisonhaji - Desember 18, 2008

He he he kaget juga, tapi saya lihat di google kok ya dua – duanya ada, reNumerasi dan reMunerasi dan artinya kok ya mirip – mirip. Ntar kalau nulis lagi akan saya kasih catatan deh, BTW makasih ya masukan-nya.

8. maiya - Desember 22, 2008

maaf, saya hanya numpang lewat,,,
sepertinya yang tepat adalah REMUNERASI deh pak….

aisonhaji - Desember 23, 2008

Iya Mbak Maiya, saya rasa kok memang reMunerasi, sudah 2 sahabat yang berpendapat demikian, trims ya.

9. Wong cilik - Januari 20, 2009

Apa emg ad tunjangan kinerja diDEPKUMHAM?

aisonhaji - Januari 22, 2009

Saya pernah baca disalah satu media, setelah Depkeu maka departemen yang akan segear menyusul menerapkan tunjangan kinerja (Remunerasi) sebagai salah satu dari langkah reformasi birokrasi adalah Depkumham.
Trima kasih dan Salam.

10. hasan bey rabbilawa - Februari 3, 2009

Pak Aison Yth;
Saya dari dinas pu prov.riau ingin menanyakan; bagaimana penerapan Kepmendagri 13, 2006 dan Perpress 8, 2006 di Pemko Surabaya, sebab ada perbedaan yang mendasar pada kedua peraturan tersebut tentang tugas dan fungsi : Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Tekis Kegiatan

aisonhaji - Februari 3, 2009

Salam kenal Pak Hasan …
Hal ikhwal yang ingin ditanyakan sudah pernah saya bahas di artikel sebelumnya, Insya Allah sebagai berikut :
1. “Bingung karena banyak aturan dari pusat” tanggal posting 30 April 2008;
2. “Mudah nerapin permendagri 13/2006 Jo permendagri 59/2007 dengan eBudgeting” tanggal posting 7 Mei 2008;
3. “Pembagian tugas antara PPK dengan panitia pengadaan” posting tanggal 23 Juli 2008.

Mudah-mudahan bisa membantu ….
Terima kasih.

11. salabim - Februari 12, 2009

mas… gimana kalo bupati ne juga mokso dapat tambahan penghasilan …….???? …. kalo mengacu permendagri 13 n 59 hanya boleh PNS …

aisonhaji - Februari 12, 2009

Hua ha ha ha … Mas Salabim dapat abu hangat dari pak Bupati ya ?!
Mas, kalau ndak salah di PP yang mengatur masalah kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah ada pasal yang sebutkan bahwa kepala daerah itu juga mendapatkan hak sebagaimana para PNS, coba dicari ya ! maaf saya lupa bener PP nomor berapa dan tahun berapa itu ! Kalau memang ya, jangan – jangan boleh Pak Bupati-nya dapat tambahan penghasilan he he he. Tapi untuk pastinya tanya ke Depdagri saja Mas !
Trims dan salam.

12. ramabima - Maret 17, 2009

sebenarnya mau ada renumerasi/remunerasi apa tidak to? targetnya kapan?

aisonhaji - Maret 20, 2009

Wah Mas Bima, kalau di pusat sana ya sudah jalan untuk beberapa departemen. Kalau di Surabaya ? sedang dikaji agar dapat pula diterapkan dengan dasar PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006. Bisa berjalan apa ndak di Surabaya ? doakan saja Mas Bima, saya pun juga pingin-nya begitu. Trims.

13. sengkuni - Maret 20, 2009

@:Mas, kalau ndak salah di PP yang mengatur masalah kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah ada pasal yang sebutkan bahwa kepala daerah itu juga mendapatkan hak sebagaimana para PNS, coba dicari ya ! maaf saya lupa bener PP nomor berapa dan tahun berapa itu ! Kalau memang ya, jangan – jangan boleh Pak Bupati-nya dapat tambahan penghasilan he he he. Tapi untuk pastinya tanya ke Depdagri saja Mas !
Trims dan salam.”

Pak coba baca penjelasan Pasal 5 PP Nomor 109 Tahun 2000

aisonhaji - Maret 22, 2009

Ya Pak Sengkuni, sudah saya baca dan kalau ngelihat hal tersebut seperti-nya Bupati bisa ya nerima tambahan penghasilan seperti PNS. Bahkan Pemkot Surabaya beberapa bulan lalu memakai juga dasar PP tersebut untuk menanyakan ke Depdagri, tapi seperti biasanya tanggapan-nya luaaama banget he he he.

14. musar - April 13, 2009

Mas,
Tunjangan kelebihan beban kerja sama lembur, duplikasi apa nggak?
Klo duplikasi berarti gak boleh ya?, wong kerjanya itu itu juga tp bayarannya dua.
Trims.

aisonhaji - April 14, 2009

he he he Mas Musar bisa saja !!!
Menurut pendapat saya kalau lembur itu kompensasi atas kelebihan waktu kerja, sedangkan kelebihan beban kerja atas beban kerja rata – rata tidak mesti dilakukan dengan cara lembur. Seseorang dikasih beban menyapu 1000 meter persegi butuh waktu 1 jam padahal rata – rata orang butuh waktu 4 jam, maka orang yang menyelesaikan pekerjaan menyapu dengan completion time yang cuma 1 jam tadi mestinya dapat tambahan penghasilan atas beban kerja. Mengapa karena dia juga mask kerja dan pulang bareng – bareng dengan yang lain tapi dalam 1 hari dia bisa menyelesaikan pekerjaan jauh lebih banyak dibanding teman – temannya yang lain. So !? saya berpendapat kelebihan beban kerja dan lembur adalah beda. Dan Permendagri 13/2006 muncul dua rekening yang beda yaotu rekening tambahan penghasilan di belanja tak langsung dan rekening lembur di belanja langsung (kegiatan), jadi emang regulasi sudah membedakan sejak awal …
Trims dan salam kenal.

15. astrid - April 15, 2009

pagi pak….
saya astrid… saya mau tanya mas punya ga teori penghubung remunerasi dengan kinerja pegawai? karena kmrn saya sudah mengajukan teroi berdasarkan peraturan pemerintah, tapi sama dosennya di tolak…
tolong saya pak…. kl ga saya harus ganti judul skripsi lain dan saya sudah siap bab 1 sd bab 3 hanya terganjal teori saja…
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih…

aisonhaji - April 15, 2009

Mbak Astrid yang lagi bingung bikin skripsi …
Mestinya Pak Dosen ndak boleh maksa gitu-lah … Mengenai teori cobalah lihat di buku – buku SDM yang sifatnya text book, pasti ada. Dan tentunya itu sudah jamak di privat sektor. Nah di sektor publik memang belum banyak buku yang nulis tentang teori tsb, namun regulasi kan sudah ngatur ?!? Cobalah komunikasi lagi dengan Beliau (P. Dosen), atau cobalah sebelum menghadap Mbak Astrid browsing ke wikipedia dan google, mungkin ada secuplik teori dapat dipakai sebagai dasar. Di google coba cari yang “book”, ntar dalamnya ada cuplikan2 … Selamat mencoba dan jangan pantang menyerah. Dimana sih kuliahnya Mbak ?!

16. Sastra Sembiring - Juli 22, 2009

gimana ya! apakah CPNS berhak dapat TPP

aisonhaji - Juli 25, 2009

Pak Sastra Sembiring,
menurut saya CPNS berhak dapat TPP karena Pegawai Negeri menurut ketentuan yang ada adalah PNS dan CPNS.
Trims.

17. goenaw - Oktober 31, 2009

Pak, besarnya TPP untuk tiap daerah nantinya akan beda ya?
trus klo membandingkan yg punya depkeu, kok terasa “wah” sekali ya TPP mereka? itu nantinya akan membuat iri para PNS daerah yg PADnya kecil. ato ada aturan yg mengcovernya?

aisonhaji - November 3, 2009

Mas Goenaw … (namanya Goenawan ?),
TPP pasti berbeda tiap daerah tergantung kekuatan Anggaran masing – masing dan policy yang diambil oleh kepala daerahnya. Mengenai nilai ya jangan melihat ke Jakarta (depkeu dan setaranya), pasti tidak banding he he he. Aturan khusus ndak ada yang cover komplit tentang TPP, namun Permedagri 13/2006 saya rasa sudah sangat cukup sebagai back up, ntar teknis-nya dapat dibuat melalui Peraturan Kepala Daerah masing – masing …
Mungkin demikian Mas Goenaw … Salam.