jump to navigation

Pembagian peran antara PPK dengan Panitia Pengadaan Juli 23, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pemerintahan, Manajemen Pengadaan, eGov.
Tags: ,
4 comments

Beberapa hari lalu ada sedikit perdebatan antara beberapa teman mengenai pembagian peran antara PPK dengan Panitia Pengadaan. Ini terkait dengan keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang posisinya sekarang relatif independen terhadap PPK dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Yang diperdebatkan antara lain mengenai apakah panitia pengadaan di ULP (yang disebut sebagai gugus tugas pengadaan) boleh merubah spesifikasi pada saat Aanwijzing, siapa yang harus menjawab sanggahan dari peserta lelang, siapa yang berhak melakukan black list pada peserta lelang, dan lain – lain-nya.

Menurut saya atas rujukan regulasi (Keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006 serta aturan – aturan yang mendukung), pembagian peran tersebut seharusnya :

  1. Yang mempunyai wewenang untuk menyusun Design Engineering Design (DED) yang didalamnya ada gambar teknis, spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah PPK. Nantinya semua dokumen ini dijelaskan kepada peserta lelang oleh panitia pengadaan dengan terlebih dulu menyesuaikan standar harga yang ada di RAB dengan harga pasar saat lelang akan diadakan. Pada saat Aanwijzing, panitia pengadaan tidak boleh melakukan perubahan spesifikasi atas tekanan peserta lelang kecuali atas persetujuan PPK selaku pemilik pekerjaan dan dimasukkan dalam BA Aanwijzing. PPK dalam menyetujui perubahan spesifikasi teknis harus tetap memperhatikan apakah sesuai dengan fungsi keluaran yang ada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA/DIPA).
  2. Selanjutnya jika ada sanggahan terhadap hasil lelang, maka yang mempunyai wewenang untuk menjawab adalah PPK. Mengapa demikian ? sebab hasil pengumuman lelang yang adalah atas persetujuan PPK meskipun list calon pemenang disusun dan diajukan oleh panitia pengadaan. Bahwa nantinya panitia akan banyak membantu PPK membuat materi jawaban sanggahan adalah soal lain. Jika penyanggah tidak puas atas jawaban sanggahan dan ajukan sanggahan banding (menurut aturan ditujukan ke Kepala Daerah), maka yang berwenang menjawab sanggahan adalah Kepala Daerah. Afdol-nya, konsep jawaban sanggahan banding yang ditanda tangani Kepala Daerah jangan dibuat oleh PPK atau Kepala Satker-nya saja karena Kepala Daerah bisa terjebak mengikuti penafsiran sepihak PPK dan Kepala Satker. Jadi satker lain terkait (misal bagian/ biro hukum, badan pengawas/ inspektorat, bagian/ biro keuangan, dll) harus turut diajak ngomong untuk diskusikan jawaban sanggahan banding agar lebih fair (jangan – jangan panitia pengadaan dan atau satker memang salah penafsiran).
  3. Selanjutnya mengenai black list, siapakah yang berwenang menetapkan ? tentunya dilihat dulu pada tahapan mana peserta lelang melakukan kesalahan fatal sehingga harus di-black list. Semestinya jika pelanggaran masih pada tahapan proses lelang yang ditangani panitia pengadaan (misalnya seperti tidak menyertakan atau memalsukan dokumen jaminan penawaran), maka panitia pengadaan dapat memberikan black list. Tapi jika pelanggaran dilakukan setelah penetapan pemenang, maka yang berwenang mengeluarkan black list adalah PPK-nya.

Okey sementara begini, ntar kita diskusikan lebih lanjut di lain waktu, trims.

Salam.