jump to navigation

Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 2 September 20, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.
Tags:
trackback

Kontrak pengadaan barang/jasa merupakan dokumen yang sangat vital dalam proses pengadaan. Bila ada salah substansi bisa mengakibatkan permasalahan di kemudian hari dari sisi hukum secara perdata, dan salah – salah bisa mengarah ke hukum pidana jika sejak awal memang ada setting yang menguntungkan pihak tertentu dengan tidak wajar (saya pikir kalau penyedia barang/jasa sebagai salah satu kontraktan ya harus ada keuntungan kan ?! tapi harus wajar).

Nah ini coba saya tuliskan beberapa substansi yang harus ada dan diatur dalam kontrak pengadaan barang/jasa sesuai keppres 80/2003 pasal 29 sebagai berikut :

  1. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
  2. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
  3. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
  4. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
  5. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
  6. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
  7. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
  8. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
  9. ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
  10. ketentuan mengenai keadaan memaksa;
  11. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi
  12. kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  13. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
  14. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
  15. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.

Pertanyaan selanjutnya adalah : ”jika hal – hal yang diatur dalam kontrak tidak mengatur hal – hal sebagaimana pasal 29 tersebut bagaimana?”. Menurut saya ya kontrak tersebut tidak sah secara hukum karena sesuai Keppres Nomor 80/2003 pasal 35 ayat (6) disebutkan bahwa kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku; Padahal menurut UU no 10 tahun 2004 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa perpres (keppres 80/2003 tergolong perpres) adalah termasuk peraturan perundang – undangan. Sehingga kalau keppres 80/2003 sudah bilang kontrak pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya memuat substansi sebagaimana disebutkan diatas ya jadi batal demi hukum kan ?!

Untuk itulah keppres 80/2003 pasal 31 ayat (6) memerintahkan agar instansi pemerintah menerbitkan suatu standar kontrak agar jajaran dibawahnya tidak sampai melakukan kesalahan karena kekurang pahaman aturan. Detail pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut : ”Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya”.

Oleh karena itulah Pemkot Surabaya sejak tahun 2008 ini memfasilitasi jajaran pengelola kegiatan yang mengadakan perikatan kontrak dengan aplikasi eDelivery yang didalamnya sudah disediakan beberapa bentuk/ format kontrak standar yang dipayungi Peraturan Walikota yang tentunya mengacu kepada keppres 80/2003 dan aturan perundang-undangan lain terkait.

Saya rasa instansi lain perlu untuk melakukan hal serupa, karena para pejabat pengelola kegiatan di instansi pemerintah harus diback-up agar tidak terjebak masalah – masalah yang tidak perlu. Mereka adalah aset. Jika mereka pada resah dan tidak bisa bekerja dengan maksimal karena selalu takut salah atau bahkan dijadikan tersangka karena ketidak tahuan ya masyarakat juga yang rugi karena layanan publik juga akan terganggu, betul ndak ?!

Okey ini hanya saran selanjutnya terserah penanggung jawab instansi masing-masing.

Salam.

Komentar»

1. ary - Maret 21, 2009

Saya adalah seorang PNS pada salah satu Kecamatan di Kabupaten Bintan. Saat ini di Pemerintah Kabupaten dimana saya bekerja belum menetapkan standar baku dalam penyusunan kontrak pengadaan barang jasa.Sehingga setiap instansi memiliki bentuk kontrak yang berbeda-beda.

seperti apa bentuk kontrak yang benar sesuai kepres 80/2003.

Apakah jaminan dari asuransi dapat di gunakan sebagai pengganti referensi bank.

Tolong jelaskan cara penghitungan HPS

atas informasi yang saudara berikan kami ucapkan terima kasih

aisonhaji - Maret 22, 2009

Pak/Mas/Mbak Ary yang terhormat …
bentuk kontrak sesuai keppres 80/2003 dapat dibuat dengan format bebas saja, namun isinya harus memenuhi kaidah yang ada di keppres 80/2003. Kalau di Surabaya sudah difasilitasi dengan sistem informasi pembuatan kontrak sehingga menjadi standar. Oh ya seingat saya, jaminan itu bisa dikeluarkan oleh Bank ataupun asuransi yang sudah di tetapkan oleh Depkeu. Kalau ada asuransi yang ndak jelas ya jangan dipakai daripada ada masalah dikemudian hari (sudah waktunya harus dicairkan eeeh mereka ruwet he he he). Cara penghitungan HPS ?
Menurut saya dapat dibuat dengan melihat RAB yang sudah dibuat oleh PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen), lalu perhitungannya disesuaikan harga satuan-nya dengan harga yang ada di pasaran saat pengadaan akan dilakukan. Disamping itu dapat dijuga dilihat dengan memperbandingkan thd kontrak sejenis yang pernah dibuat di instansi sekitar lokasi pengadaan akan dilakukan. Jika disekitar kantor tsb ada kantor BPS dan punya data – data harga satuan barang/jasa dapat juga tuh dijadikan acuan. Demikian secara garis besar penjelasan saya. Jika ada yang kurang jelas bisa kita diskusikan lagi, trims.
Salam kenal ya …

2. adrian kristiyanto - Juni 9, 2009

saya mau nanya apa perbedaan isi kontrak dan SPK??
di keppres 80 kalo tidak salah dijelaskan bahwa untuk pengadaan barang/jasa dengan metode penunjukan langsung maka bentuk perikatannya cukup SPK, apakah SPK yang dimaksud ini adalah surat perjanjian kerja atau surat perintah kerja??

trims sesudahnya

aisonhaji - Juni 13, 2009

Pak Adrian, se-ingat saya yang diterapkan di kantor kami semua perikatan itu kami namakan kontrak, dan perikatan dibawah 5 juta cukup diwakili dengan bentuk kuintansi (ini kami mendasarkan pada keppres 80/2003). Kemudian untuk kontrak antara 5 juta s/d 50 juta kami namakan SPK dengan pengertian sebagai Surat Perintah Kerja. Kalau untuk yang diatas 50 juta kami namakan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Agar nantinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dan hal – hal semacam itu maka pengertian – pengertian tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota. Demikian Pak Adrian semoga ceritanya dapat membantu, salam.

3. Choky - Juli 2, 2009

Saya tambahkan sedikit pak, sebelum SPK dikeluarkan harus ada perjanjian kerjanya dulu yg telah disepakati kedua belah pihak kalau nilainya > 5 juta minimal dibuat tender pemilihan langsung dengan minimal peserta tender 3 vendor.

aisonhaji - Juli 6, 2009

Trims ya Pak Choky …

4. iskandar - Juli 22, 2009

Mohon bantuan aturan yang mengatur penentuan besar keuntungan 10% – 15% dalam perhitungan HPS

aisonhaji - Juli 25, 2009

Pak Iskandar yang baik !
Setahu saya di Keppres 80/2003 di bagian lampiran ada yang mengatur tentang eskalasi harga kontrak. Nah dirumusan yang ada disebutkan bahwa atas nilai kontrak yang sudah ada dan diajukan untuk di-eskalasi nilainya (disesuaikan harganya terhadap harga pasar yang baru karena masa berlaku kontrak yang melebihi masa 1 tahun) diakui bahwa penyedia barang/jasa (selaku kontraktan) keuntungan-nya 15%. Namun di ketentuan yang mengatur tentang HPS sendiri tidak ada yang menyebutkan secara eksplisit keuntungan penyedia dipatok 15%. Nah kemudian teman – teman panitia lelang biasanya memperkirakan bahwa keuntungan penyedia barang/jasa pada saat membuat HPS sekitar angka tersebut karena ada di lampiran keppres juga. Sebenarnya dibuat lebih rendah lagi juga tidak apa – apa Pak.
Saya rasa demikian, terima kasih dan salam.

5. evand christian - Juli 26, 2009

tolong Format/draf kontrak yang bisa dibuat untuk menjamin atau membuat pihak proyek/PK maupun penyedia jasa merasa aman dalam melaksanakan pekerjaan, tidak selalu dipanggil2 oleh pihak polisi/jaksa dll

aisonhaji - Juli 27, 2009

Mas Evand yang baik,
Mohon maaf sekali bahwa saya belum bisa kirim lewat media ini tentang format kontrak tersebut. Barangkali kapan – kapan kalau saya sempat untuk bisa menambahkan menu pada aplikasi eDelivery kami (pemkot Surabaya) yang sudah menyediakan standar kontrak untuk bermacam – macam jenis pengadaan untuk dapat diakses oleh umum, paling tidak untuk format standarnya. Atau mungkin berminat main – main ke Surabaya nih ?! saya tunggu lho !!! Kapan – kapan kontak saya lagi ya untuk di-ingatkan … Terima kasih Mas Evand, salam

6. Shallman - Agustus 18, 2009

dengan hormat suhu2, ada yang punya format kontrak pengadaan excavator ga ? klo ada mohon di kirim di mail pu_lutim@yahoo.co.id.
terima kasih.. mohon pencerahannnya

aisonhaji - Agustus 22, 2009

Wah pak Shallman, kalau kontrak excavator saya kok ndak pernah nyimpen. Coba buka alamat eproc pemda kami yaitu http://www.surabaya-eproc.or.id dan Bapak lihat beberapa pengumuman yang ada atas proyek-proyek yang pernah dilelang, mungkin dapat Bapak temukan. Selamat mencoba dan salam.

7. Shallman - Agustus 22, 2009

wah trima kasih baxak atas bantuan.x pak…

8. Wahyu kusumojati - Agustus 23, 2009

Mau tanya format Addendum/Amandemen pemutusan kontrak.. Apa ada yg punya..? Krn ada pekerjaan yg tdk selesai, sehingga kt mau bikin administrasi utk pemutusan kontraknya.. Kalau ada bs dikirim ke email : ade_aje02@yahoo.com.. Terima kasih banyak sebelumnya..

aisonhaji - Agustus 26, 2009

Pak Wahyu, kebetulan saya ndak pernah nyimpan, namun sebenarnya teman – teman saya ada yang punya. Kalau ada senggang coba saya tanyakan dulu, trims dan salam …

9. tuti - September 1, 2009

iya dong saya juga mau format addendum soalnya, punya masalah nih di dokumen lelang lama pekerjaan 12 bulan dengan dana untuk 12 bulan ternyata pelaksanaan baru bln juli 2009 berarti kalau 12 bulan hrs smp 2010, tapi anggaran sudah beda,maksudnya kehendak PPK mau jadi 6 bln saja sampai Desember 2009, gimana itu bentuk addendumnya tolong bantu dong

aisonhaji - September 6, 2009

Bu Tuti, prinsip-nya kan kalau addendum itu perubahan tho ? jadi ada semula dan menjadi. Maksudnya pasal sekian semula berbunyi bla bla bla lalu berubag menjadi bla bla bla. Saya rasa kehendak PPK-nya benar tuh karena kalau lewat Tahun Anggaran ndak bisa kalau bukan multi years. Maafkan saya ndak pernah nyimpan format tersebut. Coba lain kali kalau pas ada ya …

10. Davied Rampisela - Oktober 22, 2009

Bapak kebetulan di Instansi Saya bekerja ada perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hanya mengambil uang muka dan tidak bekerja sudah 6 6 bulan ini. Bapak bisakah saya minta format pemutusan kontrak dan format Addendum/Amandemen pemutusan kontrak.. kebetulan pak saya adalah assisten administrasi sehingga atasan menyuruh saya untuk membuat, sehingga kt mau bikin administrasi utk pemutusan kontraknya.. Kalau ada bs dikirim ke email : daviedrampisela@yahoo.com.. Terima kasih banyak sebelumnya..

aisonhaji - Oktober 24, 2009

Yth Pak Davied Rampisela …
Saya kebetulan tidak membawa/ menyimpan file tentang dokumen – dokumen kontrak, termasuk tentang amandemen kontrak dan pemutusan kontrak. Intinya mirip dengan kontrak namun harus ada pasal yang menyebutkan bahwa berdasarkan kontrak awal dengan menyebutkan pasal – pasal yang dipakai sebagai dasar putus kontrak maka kontrak nomor sekian dan seterusnya dinyatakan tidak berlaku. Kemudian disebutkan juga apa kewajiban – kewajiban para pihak yang ber-ikatan sebelum dan sesudah kontrak diputus …, nah ini yang rumit dan tidak pernah ada angka yang sama antar daerah …
Salam …