Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 2

Kontrak pengadaan barang/jasa merupakan dokumen yang sangat vital dalam proses pengadaan. Bila ada salah substansi bisa mengakibatkan permasalahan di kemudian hari dari sisi hukum secara perdata, dan salah – salah bisa mengarah ke hukum pidana jika sejak awal memang ada setting yang menguntungkan pihak tertentu dengan tidak wajar (saya pikir kalau penyedia barang/jasa sebagai salah satu kontraktan ya harus ada keuntungan kan ?! tapi harus wajar).

Nah ini coba saya tuliskan beberapa substansi yang harus ada dan diatur dalam kontrak pengadaan barang/jasa sesuai keppres 80/2003 pasal 29 sebagai berikut :

  1. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
  2. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
  3. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
  4. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
  5. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
  6. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
  7. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
  8. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
  9. ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
  10. ketentuan mengenai keadaan memaksa;
  11. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi
  12. kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  13. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
  14. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
  15. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.

Pertanyaan selanjutnya adalah : ”jika hal – hal yang diatur dalam kontrak tidak mengatur hal – hal sebagaimana pasal 29 tersebut bagaimana?”. Menurut saya ya kontrak tersebut tidak sah secara hukum karena sesuai Keppres Nomor 80/2003 pasal 35 ayat (6) disebutkan bahwa kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku; Padahal menurut UU no 10 tahun 2004 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa perpres (keppres 80/2003 tergolong perpres) adalah termasuk peraturan perundang – undangan. Sehingga kalau keppres 80/2003 sudah bilang kontrak pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya memuat substansi sebagaimana disebutkan diatas ya jadi batal demi hukum kan ?!

Untuk itulah keppres 80/2003 pasal 31 ayat (6) memerintahkan agar instansi pemerintah menerbitkan suatu standar kontrak agar jajaran dibawahnya tidak sampai melakukan kesalahan karena kekurang pahaman aturan. Detail pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut : ”Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya”.

Oleh karena itulah Pemkot Surabaya sejak tahun 2008 ini memfasilitasi jajaran pengelola kegiatan yang mengadakan perikatan kontrak dengan aplikasi eDelivery yang didalamnya sudah disediakan beberapa bentuk/ format kontrak standar yang dipayungi Peraturan Walikota yang tentunya mengacu kepada keppres 80/2003 dan aturan perundang-undangan lain terkait.

Saya rasa instansi lain perlu untuk melakukan hal serupa, karena para pejabat pengelola kegiatan di instansi pemerintah harus diback-up agar tidak terjebak masalah – masalah yang tidak perlu. Mereka adalah aset. Jika mereka pada resah dan tidak bisa bekerja dengan maksimal karena selalu takut salah atau bahkan dijadikan tersangka karena ketidak tahuan ya masyarakat juga yang rugi karena layanan publik juga akan terganggu, betul ndak ?!

Okey ini hanya saran selanjutnya terserah penanggung jawab instansi masing-masing.

Salam.

57 thoughts on “Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 2

  1. Saya adalah seorang PNS pada salah satu Kecamatan di Kabupaten Bintan. Saat ini di Pemerintah Kabupaten dimana saya bekerja belum menetapkan standar baku dalam penyusunan kontrak pengadaan barang jasa.Sehingga setiap instansi memiliki bentuk kontrak yang berbeda-beda.

    seperti apa bentuk kontrak yang benar sesuai kepres 80/2003.

    Apakah jaminan dari asuransi dapat di gunakan sebagai pengganti referensi bank.

    Tolong jelaskan cara penghitungan HPS

    atas informasi yang saudara berikan kami ucapkan terima kasih

    • Pak/Mas/Mbak Ary yang terhormat …
      bentuk kontrak sesuai keppres 80/2003 dapat dibuat dengan format bebas saja, namun isinya harus memenuhi kaidah yang ada di keppres 80/2003. Kalau di Surabaya sudah difasilitasi dengan sistem informasi pembuatan kontrak sehingga menjadi standar. Oh ya seingat saya, jaminan itu bisa dikeluarkan oleh Bank ataupun asuransi yang sudah di tetapkan oleh Depkeu. Kalau ada asuransi yang ndak jelas ya jangan dipakai daripada ada masalah dikemudian hari (sudah waktunya harus dicairkan eeeh mereka ruwet he he he). Cara penghitungan HPS ?
      Menurut saya dapat dibuat dengan melihat RAB yang sudah dibuat oleh PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen), lalu perhitungannya disesuaikan harga satuan-nya dengan harga yang ada di pasaran saat pengadaan akan dilakukan. Disamping itu dapat dijuga dilihat dengan memperbandingkan thd kontrak sejenis yang pernah dibuat di instansi sekitar lokasi pengadaan akan dilakukan. Jika disekitar kantor tsb ada kantor BPS dan punya data – data harga satuan barang/jasa dapat juga tuh dijadikan acuan. Demikian secara garis besar penjelasan saya. Jika ada yang kurang jelas bisa kita diskusikan lagi, trims.
      Salam kenal ya …

  2. saya mau nanya apa perbedaan isi kontrak dan SPK??
    di keppres 80 kalo tidak salah dijelaskan bahwa untuk pengadaan barang/jasa dengan metode penunjukan langsung maka bentuk perikatannya cukup SPK, apakah SPK yang dimaksud ini adalah surat perjanjian kerja atau surat perintah kerja??

    trims sesudahnya

    • Pak Adrian, se-ingat saya yang diterapkan di kantor kami semua perikatan itu kami namakan kontrak, dan perikatan dibawah 5 juta cukup diwakili dengan bentuk kuintansi (ini kami mendasarkan pada keppres 80/2003). Kemudian untuk kontrak antara 5 juta s/d 50 juta kami namakan SPK dengan pengertian sebagai Surat Perintah Kerja. Kalau untuk yang diatas 50 juta kami namakan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Agar nantinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dan hal – hal semacam itu maka pengertian – pengertian tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota. Demikian Pak Adrian semoga ceritanya dapat membantu, salam.

  3. Saya tambahkan sedikit pak, sebelum SPK dikeluarkan harus ada perjanjian kerjanya dulu yg telah disepakati kedua belah pihak kalau nilainya > 5 juta minimal dibuat tender pemilihan langsung dengan minimal peserta tender 3 vendor.

    • Pak Iskandar yang baik !
      Setahu saya di Keppres 80/2003 di bagian lampiran ada yang mengatur tentang eskalasi harga kontrak. Nah dirumusan yang ada disebutkan bahwa atas nilai kontrak yang sudah ada dan diajukan untuk di-eskalasi nilainya (disesuaikan harganya terhadap harga pasar yang baru karena masa berlaku kontrak yang melebihi masa 1 tahun) diakui bahwa penyedia barang/jasa (selaku kontraktan) keuntungan-nya 15%. Namun di ketentuan yang mengatur tentang HPS sendiri tidak ada yang menyebutkan secara eksplisit keuntungan penyedia dipatok 15%. Nah kemudian teman – teman panitia lelang biasanya memperkirakan bahwa keuntungan penyedia barang/jasa pada saat membuat HPS sekitar angka tersebut karena ada di lampiran keppres juga. Sebenarnya dibuat lebih rendah lagi juga tidak apa – apa Pak.
      Saya rasa demikian, terima kasih dan salam.

  4. tolong Format/draf kontrak yang bisa dibuat untuk menjamin atau membuat pihak proyek/PK maupun penyedia jasa merasa aman dalam melaksanakan pekerjaan, tidak selalu dipanggil2 oleh pihak polisi/jaksa dll

    • Mas Evand yang baik,
      Mohon maaf sekali bahwa saya belum bisa kirim lewat media ini tentang format kontrak tersebut. Barangkali kapan – kapan kalau saya sempat untuk bisa menambahkan menu pada aplikasi eDelivery kami (pemkot Surabaya) yang sudah menyediakan standar kontrak untuk bermacam – macam jenis pengadaan untuk dapat diakses oleh umum, paling tidak untuk format standarnya. Atau mungkin berminat main – main ke Surabaya nih ?! saya tunggu lho !!! Kapan – kapan kontak saya lagi ya untuk di-ingatkan … Terima kasih Mas Evand, salam

    • Wah pak Shallman, kalau kontrak excavator saya kok ndak pernah nyimpen. Coba buka alamat eproc pemda kami yaitu http://www.surabaya-eproc.or.id dan Bapak lihat beberapa pengumuman yang ada atas proyek-proyek yang pernah dilelang, mungkin dapat Bapak temukan. Selamat mencoba dan salam.

  5. Mau tanya format Addendum/Amandemen pemutusan kontrak.. Apa ada yg punya..? Krn ada pekerjaan yg tdk selesai, sehingga kt mau bikin administrasi utk pemutusan kontraknya.. Kalau ada bs dikirim ke email : ade_aje02@yahoo.com.. Terima kasih banyak sebelumnya..

    • Pak Wahyu, kebetulan saya ndak pernah nyimpan, namun sebenarnya teman – teman saya ada yang punya. Kalau ada senggang coba saya tanyakan dulu, trims dan salam …

  6. iya dong saya juga mau format addendum soalnya, punya masalah nih di dokumen lelang lama pekerjaan 12 bulan dengan dana untuk 12 bulan ternyata pelaksanaan baru bln juli 2009 berarti kalau 12 bulan hrs smp 2010, tapi anggaran sudah beda,maksudnya kehendak PPK mau jadi 6 bln saja sampai Desember 2009, gimana itu bentuk addendumnya tolong bantu dong

    • Bu Tuti, prinsip-nya kan kalau addendum itu perubahan tho ? jadi ada semula dan menjadi. Maksudnya pasal sekian semula berbunyi bla bla bla lalu berubag menjadi bla bla bla. Saya rasa kehendak PPK-nya benar tuh karena kalau lewat Tahun Anggaran ndak bisa kalau bukan multi years. Maafkan saya ndak pernah nyimpan format tersebut. Coba lain kali kalau pas ada ya …

  7. Bapak kebetulan di Instansi Saya bekerja ada perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hanya mengambil uang muka dan tidak bekerja sudah 6 6 bulan ini. Bapak bisakah saya minta format pemutusan kontrak dan format Addendum/Amandemen pemutusan kontrak.. kebetulan pak saya adalah assisten administrasi sehingga atasan menyuruh saya untuk membuat, sehingga kt mau bikin administrasi utk pemutusan kontraknya.. Kalau ada bs dikirim ke email : daviedrampisela@yahoo.com.. Terima kasih banyak sebelumnya..

    • Yth Pak Davied Rampisela …
      Saya kebetulan tidak membawa/ menyimpan file tentang dokumen – dokumen kontrak, termasuk tentang amandemen kontrak dan pemutusan kontrak. Intinya mirip dengan kontrak namun harus ada pasal yang menyebutkan bahwa berdasarkan kontrak awal dengan menyebutkan pasal – pasal yang dipakai sebagai dasar putus kontrak maka kontrak nomor sekian dan seterusnya dinyatakan tidak berlaku. Kemudian disebutkan juga apa kewajiban – kewajiban para pihak yang ber-ikatan sebelum dan sesudah kontrak diputus …, nah ini yang rumit dan tidak pernah ada angka yang sama antar daerah …
      Salam …

  8. saya ingin sekali mendapat penjelasan abang,
    dalam Kepres 80 pasal 8 berbunyi penggandaan dokumen harus disiapkan oleh instansi, yang menjadi masalahnya berapa banyak biaya yang mesti disiapkan karena kita tidak bisa memprediksi berapa banyak peminat kegiatan tersebut, dikota kami Sanggau kalbar hal ini sudah menjadi temuan pihak kejaksaan, bagi saya pasal ini bisa menjadi pukulan hebat bagi setiap panitia pengadaan barang/jasa.terima kasih atas jawaban abang.

    • Mas Muhammad Suriansyah …
      Menurut saya yang asyik ya dokumen pengadaaan disiapkan secukupnya untuk master dan satu lagi untuk dapat digandakan sendiri oleh para peserta yang datang dan berminat ikut lelang. Kalau kami di surabaya sudah pakai sistem eProcurement (lelang pakai internet), sehingga peminat disilahkan download sendiri … Begitu ceritanya.

  9. salam kenal Pa, kami dari kalsel. Kami baru belajar dalam urusan kontrak barang dan jasa, kami adalah bendahara pengeluaran SKPD. Kami ingin sekali tau lebih banyak tentang bentuk2 SPK atau kontrak dan pendukungnya , beserta contoh nya, di mana ya kami bisa mendapatkannya…mkash

    • Salam kenal juga Bu Marsidah …
      Mengenai bentuk – bentuk kontrak ada di PP 29/2000 dan Keppres 80/2003 secara normatif. Namun dalam bentuk praktek ndak bisa kami tunjukkan karena sudah dibuatkan standar kontrak di aplikasi e Delivery … Silahkan maen ke Surabaya ya ?!

  10. salam kenal pak, kami dari Prov.riau,sya melihat dari ajaran bapak,Alhamdulilah ditempat kami sudah diterapkan dengan baik,terima kasih masukannya,smoga kita selalu bisa sharing terus pak…

    • salam kenal Mbak Reno …
      Sharing terus ya, di Surabaya juga masih perlu banyak penyempurnaan dan bisa datang tuh ide penyempurnaan dari masalah teman – teman daerah lain … Salam …

    • Pak Susnoko,
      Mestinya secara format sama saja, namun methode perhitungan volume/ prestasi pekerjaan dan hal teknis lainnya bisa beda. Intinya tergantung kesepakatan antar para pihak yang berkontrak dan tidak sampai merugikan salah satu, khususnya kita yang di pemerintahan, bisa gawat he he he

  11. Salam kenal Bapak, saya Rully di Papua, mohon penjelasan Bapak apa yang dimaksud dengan kontrak batal demi hukum, apa akibat yang timbul terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah nyata prestasinya oleh pihak penyedia barang dan jasa. mohon kiranya saya dapat dikirimkan contoh surat pemutusan kontrak, trimakasih

    • Waduh kalau yang seperti ini area keahlian para pakar hukum, maka dimohon jika ada pakar hukum yang punya saran buat Mr/Mrs Rully di Papua !?

  12. salam kenal Bpk, saya abdul dari kalteng… mo tanya nich, untuk pengadaan barang/jasa yang sudah di tentukan pemenangnya dan si pemenang trsbut sudah menyelesaikan adminsitrasi seprti surat jaminan pelaksanaan, ternyata harga barang tidak sesuai dengan yang ada di pasaran (terjadi kemahalan harga) sehingga si pengusaha tersebut tdk dpt untung malah rugi. misalnnya pengadaan kendaraan roda 3 sebanyak 10 buah dengan harga satuan 15 jt. pertanyaan:
    1. Apa bisa dibuat addendumnya untuk mengurangi volume barang misalnya dari 10 unit menjadi 9 unit.
    2. di DPA tercantum 10 unit dengan harga satuan 15 jt, apa bisa di kontraknya dibuat addendum pak.
    Atas tanggapan dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
    tolong tanggapannya dikrim ke email jelai_tama@yahoo.com. kalau ada contoh addendumnya pak, boleh juga di kirim. tks.

  13. Salam kenak ya Pak,
    Saya Hanny dari Jakarta, moho penjelasan ya Pak, apa sih bedanya addendum dengan amandemen, dan bila kata – kata tersebut digunakan ?

    Terima kasih sebelumnya.

    • Mbak Hanny yang baik,
      mohon maaf saya lambat respon. Setahu saya amandamen itu proses merubah kontrak. Nah barangkali ada isi kontrak yang bertambah (baru), maka namanya addendum kontrak, mudah-mudahan tidak salah Mbak he he he

  14. salam kenal bapak….
    saya mohon penjelasan tentang addendum atau penambahan pekerjaan diluar dlam kontrak yg telah ada.
    dalam keppres disebutkan bahwa addendum diperkenankan oleh pengguna jasa maximal 10 %. apakah hal itu hanya untuk apbn atau apbd juga bisa diperlakukan demikian.
    kemudian yg kedua temen saya di dinas balai besar sungai pernah diskusi dengan saya bahwa addendum bisa saja lebih dari 10% dengan ijin dari pejabat bupati.(utk apbd 2 tentunya). apakah ini ada payung hukumnya ?
    terimakasih sebelumnya mohon pencerahannya …..

    • Mas Adhy,
      setahu saya amandemen kontrak untuk nambah nilai proyek ya maksimal-nya 10%, ndak boleh lebih 10% meskipun ditandangani siapapun juga he he he

  15. Kulanuwun Bapak…

    Badhe matur, saat pembukaan penwaran harga, masuk 3 penawaran, setelah dibuka satu penawar dinyatakan TL ( tidak lengkap) , sehingga tinggal 2 penawaran. Setelah dibuka ternyata penawaran dua penyedia tsbt diatas HPS tapi masih dibawah Pagu Anggaran. Hasilnya yaitu 101 % HPS, dan 102% HPS.
    Setelah dilakukan aritmatik hasilnya tidak berubah nilainya.

    Pertanyaan : Apakah harus lelang ulang ? Karena berdasarkan informasi dari ahli hukum pengadaan, HPS tidak bisa sbg dasar menggugurkan penawaran krn sifatnya hanya perkiraan.
    Atas jawabannya ngaturaken maturnuwun.

    • Mas Joko, saya pribadi berpendapat bahwa asalkan nilai penawaran masih dibawah pagu anggaran ya masih bisa terus dan tidak harus di-ulang.

  16. Assalamu alaikum, Bapak/Ibu, apakah bapak memiliki format dan contoh baku dokumen kontrak untuk kegiatan 2011 dan acuannya

  17. Assalamuaikum Bapak, salam Kenal

    Saya Ferry di Surabaya,saya ingin menanyakan mengenai pihak yang bertandatangan dalam kontrak pengadaan, Pihak 1 adalah Pimpro Pengadaan (perusahaan kami) dan Pihak 2 adalah Penyedia barang/Jasa, apakah dalam kontrak pengadaan masih diperlukan/diwajibkan ada tandatangan Direktur/Pimpinan perusahaan kami, mengingat pimpro tersebut sesuai SK Direksi adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggungjawab dan pelaksana pengadaan.
    Note :1.Dalam buku panduan pengadaan kami, jelas disebut bahwa kontrak ditandatangani 2 pihak yaitu pejabat yang ditunjuk (pimpro) dan penyedia barang/jasa. namun di halaman yang lain (buku panduan) disebutkan juga kontrak yang ditandatangani kedua pihak harus diketahui direktur utama(tidak disebut dgn jelas bahwa “diketahui”=ikut bertandatangan atau tidak)
    2. Dari yang saya baca, syarat pembuatan kontrak adalah ditandatangani oleh pihak yang saling mengikatkan diri dan disebut dalam premis kontrak tersebut. Jika ada tandatangan direktur, tetapi dalam kontrak (premis & isi pasalnya)tidak menyebutkan posisi direktur utama dalam kontrak/perikatan, apa tandatangan direktur diperbolehkan?
    Mohon bantuannya,
    sekian, trimakasih banyak, wassalam &sukses untuk anda

  18. salam dari Bontang, kaltim. bagaimana dg addendum untuk perpanjangan masa pelaksanaan pengadaan barang/jasa. dari 60 hari menjadi 90 hari. dan bentuk formatnya bagaimana Pak

    • Mas Arya, nanti bisa kunjungi situs IAPI-Jatim.org ya kalau sudah jadi, disana akan disediakan contoh – contoh, termasuk amandemen.

  19. Assalamua’laikum

    pa maaf mau tanya kalo menentukan besarnya jumlah jaminan penawaran itu dari angka penawaran atau dari pagu anggaran, soalnya pas waktu aanwijzing jaminan penwaran ditentukan dari pagu anggaran.
    sekian terima kasih

  20. Assalamuaikum Bapak, salam Kenal
    nama saya nanda, Pak sy mau tanya, apakah Pengertian adendum dan amandemen itu sama atau Berberda, Kalau Berbeda Dimana Letak Perbedaanya, Terima kasih

    • Mbak Nanda …
      ingat saya amandemen itu proses merubah isi perjanjian/ kontrak. Nah bagian – bagian kontrak yang merupakan tambahan/ perubahan itu namanya adendum. Tapi kalau salah maafkan saya he he he, mungkin ada ahli hukum yang bisa memberikan pencerahan buat saya dan mbak Nanda … trims.

  21. pak, mohon infonya, kalau untuk pengadaan mebeler sudah ttd kontrak kemudian PPK menghendaki amandemen kontrak untuk menambah volume barang dan item barang yang nominalnya tdk lebih dari 10% nilai kontrak awal, apakah amandemen kontrak diperbolehkan dalam hal ini? kalau boleh prosesnya bgm pak? trimakasih.

    • Mbak Monika,
      kalau melihat ceritanya boleh saja tuh amandemen kontrak nambah uang tidak lebih dari 10%. Mengenai proses dapat dipelajari di Perpres 54/2010 ya.

  22. saya pingin contoh pembuatan kontrak yang di bawah 100.000.000,- bisa ndak.karna saya pemula di bidang kontrak di kantor saya.

    • Mas Mulyadi, coba nanti kunjungi situs IAPI-Jatim.org ya ! Insya Allah seputar pengadaan akan banyak dibahas lengkap di sana, apalagi terkait contoh – contoh kontrak …

    • Bang Jasarullah di aceh utara
      saya rasa kontrak tersebut masih sah, tapi kurang sempurna dan bisa merugikan salah satu pihak jika diteruskan, jadi sebaiknya segera dilakukan amandeman kontrak untuk melengkapinya. Begitu ya saya rasa, trims !

  23. mau tanya yang menandatangani Kontrak SPK untuk pengadaan langsung sesuai Kepres 54 thn 2010 itu PPK atau Pejabat Pengadaan. Kebetulan sy diangkat menjadi PPK meskipun sy belum mempunyai sertifikasi karena syarat sertifikasi akan diberlakukan januari 2012.

    • Mas Alecsander yang baik
      Ya berhak tanda tangan ya PPK, pejabat pengadaan sebatas memproses administrasi sampai terbentuknya kontrak.

Tinggalkan Balasan ke aisonhaji Batalkan balasan