jump to navigation

Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 3 September 20, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.
Tags:
trackback

Tentang bentuk – bentuk kontrak pengadaan barang/jasa sesuai model imbalan-nya saya rasa perlu untuk diposting. Mengapa ? Dengan melihat banyaknya bentuk pekerjaan yang dilakukan, ternyata tidak selalu mempunyai model kontrak sama. Disamping itu bentuk/ model kontrak ini membedakan betul antara satu bentuk dengan bentuk lainnya dari sisi mekanisme pembayarannya.

Sesuai keppres 80/2003 Pasal 30 disebutkan bahwa berdasarkan bentuk imbalannya kontrak pengadaan barang/ jasa dapat dibedakan menjadi :

  1. Kontrak lump sum, yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
  2. Kontrak harga satuan, yaitu adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/ unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
  3. gabungan lump sum dan harga satuan, yaitu kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Kontrak terima jadi, yaitu kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/ konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
  5. Kontrak persentase, yaitu kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.

Nah, sekarang coba kita perhatikan pekerjaan yang model bagaimana akan cocok dengan bentuk – bentuk kontrak yang tersedia.

Misalkan ada pekerjaan normalisasi/ pengerukan saluran yang sering-seringnya sulit mengetahui volume tepatnya, maka kontrak harga satuan lebih pas. Meskipun kontrak atas pelelangan ketemu nilai katakanlah 100 juta, tapi ada ukuran perkiraan volume sekian satuan. Jika di lapangan ternyata volume terukur yang telah diverifikasi pengawas ndak sampai perkiraan yang ada di kontrak, ya nanti bayarnya sebatas volume yang diakui saja.

Kalau pekerjaan pembangunan rumah yang sudah tertentu volumenya maka kontrak lump sum lebih cocok. Barangkali agak lain kalau rehab atau pemeliharaan gedung yang terkadang volume yang direncanakan tidak sama persis dengan yang harus dikerjakan di lapangan, maka kontrak harga satuan bisa menjadi pilihan.

Yang lebih seru sepertinya adalah kontrak terima jadi (turn key project). Konon sampai saat ini belum ada proyek di instansi pemerintah yang memakainya. Memang enak secara resiko di pemilik pekerjaan (resiko kecil). Namun cukup rumit di penyedia barang/ jasa-nya. Yang repot sampai dengan saat ini belum pernah diterbitkan contoh atau kontak standar oleh Departemen PU yang merupakan leading sector pekerjaan – pekerjaan konstruksi. Tapi kalau mau cari best practice-nya bisa ke proyek – proyek pembangkit PLN atau manufactur baik milik pemerintah maupun swasta.

Okey, sementara segitu dulu. Kalau ada perbedaan pandangan bisa kita diskusikan, bisa jadi saya yang kurang pas karena terlalu berkaca mata apa yang selama ini diberlakukan di Surabaya.

Salam.

Komentar»

1. anggi - September 24, 2008

sori saya nggak tahu maksudnya belas…
pokoknya sukses selalu boz…

2. aisonhaji - September 24, 2008

He he he, memang materi postingan ini bahas hal – hal khusus yang terkait dengan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Kalau Anggi tidak berkecimpung di masalah beginian bisa jadi membingungkan.
Trims ya.

3. uan - Oktober 22, 2008

Balik lagi nih Mas (saya panggil mas aja ya drpd Pak, terkesan formil).
Nih ada kasus, bagi saya kok ribet banget!, tentang pengadaan cleaning service dan pengadaan makanan (makan) seperti untuk RS, karena hal ini HARUS terus menerus ada, 7 hari perminggu. selama ini pengadaan selalu mengikuti 1 tahun anggaran APBD (Jan-Des). Dan seperti yg kita ketahui pengesahan APBD selalu molor (biasanya Feb/Maret baru pengesahan dan proses lelang 1 bulan, jadi efektifnya dibulan April/Mei), sehingga PPK rada bingung untuk menentukan pengadaannya dari Januari – Mei. Ada wacana untuk melaksanakan secara multy years. Kira2 ada solusi lain Mas?
Thanks before.

4. aisonhaji - Oktober 23, 2008

Menurut saya kegiatan seperti itu ndak cocok kalau multi years. Kalau penyelesaian penyusunan APBD tahun selanjutya terlambat dari bulan desember tahun berjalan, maka Peraturan per-Undang-Undang-an memberikan ruang untuk menjalankan berbagai aktifitas dasar untuk pelayanan masyarakat dengan alokasi 1/12 dari total anggaran tahun sebelumnya untuk tiap bulannya.
Jadi terus saja ndak usah ragu – ragu untuk berjalan.
Salam.

5. uan - Oktober 24, 2008

Yang jadi masalah proses pengadaannya diawal tahun anggaran (mis. Jan-Mei). Karena keppres 80/2003 jo perpres 8/2006 melarang penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak sebelum anggaran (APBD) disahkan -legal nggak rekanan calon pemenang melakukan kewajibannya, jika kontraknya belum ditandatangani (proses lelangnya dilaksanakan lebih awal)?-. Atau maksud mas aison, bisa diadakan pengadaan (lelang) khusus untuk periode Jan-Mei dengan plafon anggaran 1/12 x 5 bulan tersebut?.

6. aisonhaji - Oktober 24, 2008

Wahai single male he he he
Assalamu’alaikum wr wb. Semoga segera bisa double couple, Insya Allah lebih membahagiakan Mas Uan (catatan : kata Ustadz tetangga saya, asal yang dipilih tepat dan dipilih semata – mata karena Allah).
Oh ya tentang masalah lelang, menurut yang saya tahu kalau kita sudah yakin bahwa bulan januari APBD pasti disahkan maka pada bulan nopember setelah Paripurna DPRD sahkan draf RAPBD maka lelang dapat dilakukan sesuai plafon dalam RAPBD, trus SPPBJ dan kontrak dilakukan setelah APBD disahkan di bulan januari.
Masalahnya kalau sejak sekarang (oktober – nop atau desember) sudah tahu bahwa di bulan januari, trus pebruari bahkan maret belum usai juga tuh APBD, maka lelang bisa dilakukan pada bulan nopember untuk kontrak januari 2009 sebesar 1/12 alokasi yang ada di tahun 2008 ini. Trus di bulan desember lelang lagi untuk kontrak bulan pebruari 2009 dengan nilai 1/12 juga dst …
Begitu saya rasa Mas ! Kalau Surabaya Alhamdulillah bisa tepat januari APBD disahkan, sehingga untuk pekerjaan – pekerjaan yang tidak boleh putus di januari (seperti penyapuan jalan, pengangkutan sampah dll) biasanya dilakukan lelang pada bulan nopember atau awal desember, sehingga awal januari langsung GO GO GO …. ( tanda tangan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan).
Begitu Mas Uan, semoga sukses ya !

7. uan "Rekki" - Oktober 27, 2008

Terima kasih mas Aison, saya coba diskusikan lagi dengan teman2 disini.

Info updated: saya udah married (so udah nggak single lagi) sekarang udah punya 2 momongan. sepertinya saran mas aison udah saya lakuin 6 tyl (untuk lebih membahagiakan diri dan jiwa!) he..he…he. (intermezo).

Namun saya baru 2 tahun dipemerintahan, betul2 seumur jagung. Alhamdulillah saya diterima di bagian Pembangunan Setda sampai sekarang (sepertinya tupoksinya similiar dengan Bina Programnya mas Aison), tapi saya hanya staf disini. Akhir 2006 (saat status masih CPNS) saya diizinkan ikut ujian sertifikasi PBJ, alhamdulillah lulus. Tahun 2007 saya ditugaskan ikut dalam tim pengadaan di SKPD (karena yang bersertifikat termasuk “langka”). Dari sini sepertinya tentang PBJ “harus jadi keahlian baru bagi saya”, tapi saya masih harus banyak belajar, termasuk dengan mas Aison nih. Gitu mas….
Salam buat teman2 Bina Program.

8. aisonhaji - Oktober 27, 2008

Eh udah married ya !?
wah salah menangkap info mas Uan nih he he he.
Selamat bergabung ya dalam dunia pengadaan barang/jasa, ruwet dikit tapi asyik kok kalau dipelajari.
Salam buat keluarga dan teman – teman Bagian Pembangunan sana ya, seperti-nya tugas kita sama he he he.

9. dogom harahap - November 6, 2008

tolong diberikan contoh perhitungan sendiri untuk jasa cleaning service

10. aisonhaji - November 8, 2008

Maaf Pak Dogom saya baru bisa nanggapi comment-nya. contoh HPS cleaning service akan saya email ke Bapak. Bisa di-info-kan alamat emailnya ? trims.

dwiyanto setyabudi - Juli 27, 2009

As.Wr.Wb..salam kenal Mas Aisonhaji, Saya di Pontianak barusaja saya dapat tawaran pekerjaan cleaning service dari instansi pemerintah dan saya belum pernah sama sekali mengerjakan pekerjaan tsb, mohon informasi lebih detail HPS, harga satuan pekerjaan dan upah serta contoh kontrak (karena menggunakan anggaran rutin kantor)..tks wassalam

11. Ben Baharudin Nur - November 13, 2008

Assalamualaikum Pak Agus,

Terimakasih atas postingannya yang luar biasa tentang berbagai pemikiran berkaitan dengan procurement. Saya banyak mengambil manfaat dan untuk itu saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga. Hanya Allah SWT yang bisa membalas kemurahan hati Anda untuk berbagi pengehetahuan.

Wassalam,

Ben Baharudin Nur,
ben_bnur@yahoo.com

12. aisonhaji - November 14, 2008

Sama – sama Pak Ben, jika sekedar tulisan yang saya sempat posting tersebut ada manfaat, maka hanya satu yang saya harapkan yaitu Allah meridloi-Nya, amin.

13. totok - November 21, 2008

ass.wr.wb bisa diemailkan contoh dokumen penunjukkan langsung, mulai O sampai mau pencairan dana, tata urutnya bagaimana ? email saya setyantoputro@yahoo.com, trims atas perhatiannya

14. Gangga - November 22, 2008

Assalammualaikum. Wr.Wb,
Salam kenal Pak Aison dari saya PNS di kota kecil Temanggung Jawa Tengah. Saya mengikuti artikel2 yg bapak tulis dan sangat membantu sekali saat melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengadaan.
Saya mempunyai masalah yg sama dengan mas Uan “Rekki” mengenai lelang jasa cleaning service, karena kebetulan saya ditunjuk jd Ketua Panitianya. Saya membaca jawaban pak Aison untuk mas Uan : “Masalahnya kalau sejak sekarang (oktober – nop atau desember) sudah tahu bahwa di bulan januari, trus pebruari bahkan maret belum usai juga tuh APBD, maka lelang bisa dilakukan pada bulan nopember untuk kontrak januari 2009 sebesar 1/12 alokasi yang ada di tahun 2008 ini. Trus di bulan desember lelang lagi untuk kontrak bulan pebruari 2009 dengan nilai 1/12 juga dst …”. Mohon penjelasan lebih lanjut bagaimana menuangkannya ke dalam RKS dan Kontrak, bila ada contoh RKS dan Dokumen Kontraknya tolong dikirimkan via email saya gangga_rsutmg@yahoo.co.id. Terima kasih atas bantuannya.
Wassalammualaikum. Wr. Wb

15. aisonhaji - November 30, 2008

Yth Pak Totok dan Mas Gangga,
mohooooon maaf saya baru bisa balas komentar panjenengan. Saya disibukkan penyelesaian Perubahan APBD TA 2008 dan APBD 2009 yang waktunya hampir berdekatan.
Sebenarnya model dokumen pengadaan (RKS dan konco-konconya) untuk PL ya tidak beda jauh dengan yang untuk lelang. Beberapa hal saja yang beda misalkan tidak diperlukan jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan.
Untuk itu, monggo akses ke http://www.surabaya-eproc.or.id untuk bisa mengunduh contoh RKS yang sering dipakai teman – teman di Surabaya, barangkali dapat menjadi referensi jika cocok.
Salam.

16. Gangga Sari - Januari 20, 2009

Terima kasih Pak Aison atas sarannya. Akhirnya kami buat proses pengadaan cleaning service dengan cara Penunjukan Langsung untuk beberapa bulan ke depan, sisanya baru dilelangkan.

aisonhaji - Januari 20, 2009

Sama – sama …, semoga layanan publik di instansi-nya bisa berjalan lancar semua, amin …

17. dhee - Januari 22, 2009

assalammualikum wr.wb.
salam kenal pak..saya sangat tertarik dengan tulisan2 bapak tentang pengadaan barang/jasa khususnya dalam hal kontrak pengadaan. di instansi saya, saya diberi tugas sebagai penelaah terhadap perjanjian2 pengadaan barang..jujur saya harus banyak belajar..apalagi saya baru bekerja kurang dari 1tahun..
sebenarnya saya agak sedikit bingung untuk membedakan format dari tiap perjanjian (pengadaan barang, jasa atau pelatihan).apabila ada saya ingin contoh format2 perjanjian.
terima kasih pak..

18. wkemala - Januari 27, 2009

Ass.Wr.Wb
Salam kenal Pak…saya tertarik dg perbincangan masalah pengadaan jasa cleaning service…kalau memang ada contoh HPS nya apakah bisa di email???
Terima Kasih
Wass. Wr.Wb

aisonhaji - Januari 29, 2009

Salam kenal juga ! saya ndak punya koleksi pribadi tentang HPS cleaning service. Cobalah mampir ke http://www.surabaya-eproc.or.id, barangkali punya teman-teman panitia di pemkot surabaya yang sudah diupload untuk lelang semacam itu dapat di-unduh dan dipelajari …
Salam.

19. chandra - Januari 29, 2009

salam kenal pak…
disini mau tanya gimana solusinya untuk mengatasi masalah anggaran untuk kepala yang minta agar pejabat2 dalam suatu dinas yang minta agar makan dan minum bisa tersedia setiap hari di dinas tersebut, ini bertujuan supaya para pemimpin/pejabat standby di dinas masing2 dan penyelenggaraan pelayanan kepada publik bisa maksimal. Ini diminta karena selama ini banyak pejabat yang sering keluar kantor dengan alasan mencari “lunch” keluar kantor.
terimakasih

aisonhaji - Januari 29, 2009

Salam kenal juga.
Kalau ndak salah ada rekening belanja makan minum harian kan di Permendagri 13/2006 ? Itu sepertinya dapat dipakai lho !!! alokasikan saja kebutuhan-nya di rekening tersebut pada saat usulan anggaran. Nanti kalau nilainya besar ya dilelang siapa pemenangnya, kalau nilainya kecil ya di PL atau swakelola …
Trims dan salam …

20. midian rumahorbo - Februari 5, 2009

salam kenal pak…
saya midian rumahorbo mahasiswa FH dari lampung
pak, saya sedang menulis skripsi tentang Perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah..
dapat beri tahu saya, apa yang dimaksud dengan Perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah?

aisonhaji - Februari 11, 2009

Salam kenal juga Midian !
Definisi pastinya ada di Perpres 8/2006 sebagai berikut : “Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan barang/jasa”. Coba Midian buka juga postingan saya di kontrak pengadaan barang/jasa dan kontrak pengadaan barang/jasa part 2 sebagai bahan untuk kita diskusikan lebih lanjut, trims.
Salam.

21. hadianoor - Februari 14, 2009

assalammualikum wr.wb.
salam kenal pak..saya sangat tertarik dengan tulisan2 bapak tentang pengadaan barang/jasa khususnya dalam hal kontrak pengadaan.kebetulan saya bekerja di perusahaan jasa konsultansi gedung untuk bangunan pemerintah, saya diberi tugas sebagai penelaah terhadap perjanjian2 pengadaan jasa konsultansi..jujur saya harus banyak belajar..apalagi saya baru bekerja..
sebenarnya saya agak sedikit bingung untuk membedakan format dari tiap proses perjanjian antara sampul 1 dan sampul II dan antara proses penunjukan langsung dan pemilihan langsung.apabila ada saya ingin contoh format2 proses perjanjian.
terima kasih pak..

aisonhaji - Februari 14, 2009

Wa’alaikum salam Hadianoor,
Salam kenal juga. Mengenai format perjanjian pengadaan barang/jasa (kontrak) khususnya jasa konsultansi barangkali kalau ada waktu maen-maenlah ke Surabaya. Di tempat kami ada aplikasi khusus yang namanya eDelivery untuk membuat kontrak secara cepat dengan format standar berdasarkan jenis pekerjaan. Nanti bisa diskusi banyak disitu.
Okey, selamat bertugas sebagai pegawai baru, semoga sukses ya !
Salam.

22. Diana Sari - Februari 17, 2009

Assalamu ‘alaikum Pak Aison,
saya baru kali ini masuk ke blog ini…karena sudah sercing tapi tidak mendapatkan apa yang cari ttg permasalahan yang sedang kami hadapi.
Begini,
Kami adalah beberapa satker/unit kerja yang berada dalam satu lokasi/kompleks.Kami kesulitan untuk melakukan koordinasi masalah pengamanan komplek karena antara satu satker dengan satker lainnya tidak ada batasan jelas batas wilayah halamannya dan kami punya DIPA/anggaran sendiri2 utk pengamanan kantor, sementara pengamanan seyogyanya dikelola oleh satu penyedia jasa keamanan shg mudah untuk pelaksanaannya.
Kami membaca bahwa pada keppres 80 pd pasal 30 angka 10 disebutkan ada KONTRAK PENGADAAN BERSAMA, dan kami rasa kami bisa menggunakan ini, tapi masalahnya baru kali ini kami akan melakukannya…dan belum punya contoh sama sekali.
Bisa dijelaskan pak, apakah pendapat kami ini benar? dan teknisnya seperti apa? Bisa diberikan contoh KONTRAK PENGADAAN BERSAMA yang sudah ada?

Terima Kasih,
Wassalamu’alaikum
Diana. komp.pajak Kalibata

aisonhaji - Februari 19, 2009

Wa’alaikum salam Mbak Diana !
Saya rasa pendapat Mbak sudah benar banget. Tapi mohon maaf kami di Surabaya kebetulan tidak ada contoh tentang model kontrak semacam ini. Tapi dengan senang hati jika kita bisa share pendapat untuk membuat konsep kontrak semacam ini (kontrak pengadaan bersama).
Salam …

Diana Sari - September 14, 2009

Pak Aison, kalau ada kontrak pengadaan bersama, lantas proses pemilihan penyedia jasanya mestinya dilakukan juga dengan metode “lelang bersama”. menurut bapak bagaimana? dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan tidak ya…atau ada aturan yang mengatur? barangkali bapak bisa memberikan pencerahan?

23. Mas Agus - Februari 23, 2009

Ass. Wr. Wb,
Saya mas Agus, mohon bantuan untuk penghitungan HPS dan dokumen RKS Cleaning Service dan Akomodasi Konsumsi, Harapan untuk dikirim melalui e-mail, sangat dinantikan, mudah-mudahan kebaikan Bapak mendapat ridho Alloh SWT, terima kasih

aisonhaji - Februari 23, 2009

Mas Agus yang Baik, wassalamu’alaikum wr wb.
Mengenai permohonan-nya saya tidak bisa membuatkan sesuai keinginan mas Agus karena tidak tahun persis seperti apa lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan (cleaning service dan akomodasi konsumsi). Tapi Mas Agus bisa coba buka situs eProc kami di Surabaya pada alamat www. surabaya-eproc.or.id atau eproc.surabaya.go.id, lalu carilah paket proyek yang sedang dilelang dan bukalah RKS dan BQ (Bill of Quantity) dari paket yang di lelang sebagai bahan pembelajaran …, mungkin cocok dan mudah-mudahan bermanfaat.
Terima kasih.

24. Mas Agus - Februari 24, 2009

Ass. Wr. Wb.
Pertama-tama sy haturkan terima kasih atas kesediaan Bapak merespons (dengan cara meluangkan waktu, tenaga, dan fikiran) permohoan sy, yg kedua berkaitan dg informasi yg Bapak sampaikan isnya Allah sy coba kunjungi, Terima Kasih, Salam buat keluarga…

25. santo - April 11, 2009

Hal kontak kerja, menjadi hal penting juga bagi setiap pelaku dibidang jasa . Tapi yang lebih penting lagi bagaimana bapak mempelajari dan membaca suatu proyek mulai dari awal. dan ketika bapak menghitung volume serta membuat RAB ( dalam hal ini segala muatan faktor x, dimasukan ). Selesai dari ini, bapak baru bisa menentukan Kontrak apa yang cocok.

aisonhaji - April 11, 2009

Aduhh Pak Santo, terima kasih share-nya ya !!! Insya Allah pada postingan kedepan pikiran – pikiran tersebut akan saya sisipkan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi orang banyak. Sekali lagi trims.
Salam …

26. dody - Juni 4, 2009

Aslm.wr.wb
Pak saya mo tanya seputar kontrak satuan harga, karena diskpd saya ada service komputer pagu 100juta u 1 tahun, saya mo buat kontraknya dengan metode kontrak satuan harga. apakah harus lelang atau “PL” dan bagaimana urutan prosesnya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

dody, Pemkab Pulang Pisau Kalteng

aisonhaji - Juni 5, 2009

Wa’alaikum salam Wr Wb Pak Dody, pilihan mau dengan kontrak harga satuan atau kontrak lunsump diserahkan kepada Bapak, dua-duanya bisa saja. Yang jelas kalau nilai diatas 50 juta pilihan-nya bisa lelang atau pemilihan langsung yang membandingkan 3 penawaran. PL hanya bisa untuk < 5o juta atau memenuhi syarat sebagaimana di keppres 80/2003 seperti penyedia jasa hanya ada 1 saja dan lain-lain-nya (saya lupa halaman-nya tapi ada di lampiran I). Urut-urutan ada di keppres 80/2003 Pak.
Demikian Pak Dody, semoga bisa membantu …

27. sumi abdi,PPU - Juni 22, 2009

Assalamualaikum.wr.wb
salam kenal pak aison,sy sumi abdi dr Pemkab.Penajam Paser Utara Prop.Kaltim (PPU),sy ingin menanyakan apakah di pemkot surabaya pernah mengadakan lelang jasa asuransi gedung pemerintah?sy ingin lebih mengatahui bagaimana proses penilaian pemilihan penyedia?apakah memerlukan KAK?dan bagaimana menyusun HPS nya?trimakasih atas masukan dan infonya..
Wassalam…

aisonhaji - Juni 22, 2009

Pak Sumi Abdi yang baik di Borneo Island …
Saya belum menemukan kegiatan lelang asuransi gedung pemerintah di Pemkot Surabaya, jadi belum bisa memberikan contohnya nih. Maafkan saya ya Pak belum bisa membantu … Salam.

28. aripnugroho - Juni 27, 2009

Maaf pak aisonhaji keliru nyebut nama diatas
apa syarat untuk bisa melakukan swakelola pada dana PAP penyediaan makan minum harian untuk siswa asrama 2 milyar 1 tahun?
terimakasih

aisonhaji - Juni 29, 2009

Menurut saya swakelola dapat dilakukan jika kita dalam jangka waktu setahun tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) tidak bisa memprediksi kebutuhan makan dan minum bagi siswa asrama dan secara teknis jika dilakukan oleh pihak penyedia jasa malah menyulitkan dan output kegiatan menjadi tidak bisa terpenuhi. Hal tersebut ada penjelasan-nya di Keppres 80/2003 Pak Arip. Salam.

29. yodi - Juli 5, 2009

mhn maaf sblmnya…
sy ingin menayakan ad g contoh format untuk proses pengadaan barng/jasa dari jdwal hingga kontrak

aisonhaji - Juli 6, 2009

Format dan urutan dapat dilihat di keppres, silahkan juga kunjungi situs http://www.surabaya-eproc.or.id. Mungkin ada manfaat dari informasi yang dapat dilihat disana, trims.

30. MUJI_PAPUA - Juli 18, 2009

Ass. wr.wbr. Pak Aisonhaji…
saya mau minta tolong nih….bisa g kasih contoh/format Kontrak pengadaan barang ( mobil /kendaraan roda 4)…tks sebelumnya.

aisonhaji - Juli 25, 2009

Mbak/Mas Muji di Papua,
aduh mohon maaf saya belum bisa kirim lewat media ini tentang format kontrak tersebut. Barangkali kapan – kapan kalau saya sempat untuk membuka aplikasi eDelivery kami (pemkot Surabaya) yang sudah menyediakan standar kontrak untuk bermacam – macam jenis pengadaan untk dapat diakses oleh umum, paling tidak untuk format standarnya. Atau mungkin berminat main – main ke Surabaya nih ?! saya tunggu lho !!! Kapan – kapan kontak saya lagi ya untuk di-ingatkan … Terima kasih Mbak/Mas Muji di Papua, Salam.

aisonhaji - Juli 25, 2009

Mbak/Mas Muji di Papua,
aduh mohon maaf saya belum bisa kirim lewat media ini tentang format kontrak tersebut. Barangkali kapan – kapan kalau saya sempat untuk membuka aplikasi eDelivery kami (pemkot Surabaya) yang sudah menyediakan standar kontrak untuk bermacam – macam jenis pengadaan untk dapat diakses oleh umum, paling tidak untuk format standarnya. Atau mungkin berminat main – main ke Surabaya nih ?! saya tunggu lho !!! Kapan – kapan kontak saya lagi ya untuk di-ingatkan … Terima kasih Mbak/Mas Muji di Papua, Salam.

31. Sylvana Pebryna - Juli 18, 2009

Ass.wr.wb. Pa Aison yg terhormat, saya baru setengah tahun ini mempelajari hal yg berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Apakah saya bisa mendapatkan contoh kontrak mulai dari mulai jadwalnya. Karena sy coba buka surabaya.eproc koq tidak ada. Klo boleh diemailkan ke alya.andina@yahoo.co.I’d. Trims mas atas bantuannya

aisonhaji - Juli 25, 2009

Mbak Sylvana yang baik,
memang contoh kontrak di http://www.surabaya-eproc.or.id tidak ada, namun adanya di aplikasi eDelivery. Aplikasi ini khusus untuk penyedia barang/jasa yang menang lelang dan akan membuat kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkup Pemkot Surabaya. Jadi kalau Mbak berminat lebih baik main ke tempat saya dan akan saya tunjukkan di aplikasi tersebut (eDelivery), nanti sudah ada staf yang khusus menjelaskan masalah tersebut. Terima kasih dan sekali lagi mohon maaf, salam.

32. Sutanto - Agustus 27, 2009

Ass. Wr. Wb
Salam kenal. Mas Aison saya tertarik masalah jasa cleaning service, saya mohon sekali untuk diberikan contoh HPS Cleaning service. Klu boleh bisa diemailkan ke sutanto@pln-jawa-bali.co.id Terima kasih atas bantuannya dan mohon maaf sebelumnya.

Wass. Wr. Wb

aisonhaji - Agustus 27, 2009

Mas Sutanto yang baik, salam kenal juga.
Mengenai HPS yang mestinya adalah persis seperti RAB saya tidak pernah menyimpan. Monggo kunjungi situs eProcurement Pemerintah Kota Surabaya di http://www.surabaya-eproc.or.id dan dapat dicari paket – paket lelang yang ada di tahun 2009, Insya Allah kalau ada yang paket pekerjaan cleaning service maka dapat Mas Sutanto down-load informasinya, termasuk HPS-nya sebagai benchmark, trm ksh. Salam.

33. sumi abdi,PPU_Kaltim - September 5, 2009

Assalamualaikum…Insya Allah thn depan di daerah kami mulai menerapkan e-proc,untuk hal tsb mohon info n arahanx utk langkah2 awal pelaksanaan sistem dimaksud,,maturnuwun…tak lupa kami yg diKaltim mengucapkan selamat beribadah puasa,smoga amal ibadah kita diterima Allah Swt..

aisonhaji - September 6, 2009

Sukses ya Pak Sumi Abdi …
Yang pasti ya sistem informasi siap dulu kan ?! lalu organisasi yang akan mengelola sistem tersebut juga perlu prepare, tentunya prosedur (SOP)-nya harus disiapkan dulu agar nanti saat pelaksanaan jika terjadi perselisihan antar pihak sudah tersedia rujukan-nya, Habis itu disiapkan peraturan gubernur untuk back regulasi pelaksanaan eProc. Secara paralel para panitia lelang harus dilatih untuk menggunakan-nya dengan baik, lancar dan memahami dasar filosofi-nya. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi dengan para penyedia barang jasa. Setelah itu siap deh untuk jalan !
Sekali sukses ya Pak ! Salam … dan selamat beribadah puasa juga buat Bapak beserta staf dan keluarga …

34. Sumi Abdi,Kab.PPU-Kaltim - September 9, 2009

mohon maaf pak agus,saya minta tolong klo ada SOP e-proc n contoh peraturan walikota/bupati (karena kami di kab.) utk backup pelaks.e-proc..mohon di kirim ke alamat email saya: sumi_ngabdi@yahoo.co.id…maturnuwun sblmx..

aisonhaji - September 11, 2009

Saya coba usahakan ya Pak Sumi, saya di-ingatkan lagi minggu depan. Karena hari – hari ini saya lagi tidak available. Saya rasa kalau Bapak kerjasama dengan LKPP maka semua akan disupport lebih baik dari-pada kami karena tugas pokok fungsi LKPP ya untuk hal – hal seperti ini. Namun senyampang saya bisa maka akan saya bantu Pak …
Salam.

35. sumi abdi,PPU_Kaltim - September 14, 2009

trimakasih atas sarannya..untuk SOP mungkin bisa kami follow-up ke LKPP namun agak ada kendala masalah landasan hukum yg diterbitkan Bupati,mohon bantuannya…

36. Anisa - September 15, 2009

Pa, kami baru mengadakan seleksi umum, konsulntan pelaksana sudah melakukan kegiatan, tapi progress ga sesuai lampiran kontrak(rencana kerja). kayanya kita mau putus kontrak.
berdasarkan pengalaman ini bagaimana menurut bapak, kalau kegiatan IT-ini di pecah2 (menurut sub sistem) atau di swakelola-in aja?
thank’s ya pa atas jawabannya. (saya udah cape dengan konsultan pelaksana ini, jadi agak kapok seleksi umum lagi)

aisonhaji - September 29, 2009

Mbak Anisa yang baik …
Pilihan ada pada penanggung jawab kegiatan. Mau dipecah – pecah atau diganti swakelola ya boleh saja. Yang penting teman – teman di internal ndak ambil kesimpulan sendiri. Semoga Mbak Anisa dan tim segera menadapatkan petunjuk dari Yang Kuasa mana yang terbaik …

37. desfu - Oktober 30, 2009

Ass. Wr.Wb.
Say baru2 aja ikut nimbrung baca nich jadi pengen ikutan terutama ikut nanya (boleh khan)…
Ada beberapa hal yang sering jadi bahan pertanyaan dalam benak saya tentang pengadaan barang dan jasa terutama hal-hal yang sepertinya rutinitas (kegiatan rutin) seperti cleaning service dan asuransi…
1. yang ingin saya tanyain kalo mas aison pernah melelang pekerjaan cleaning servuce boleh tau ngak cara ngitung hps.. karena tidak ada standar.. apakan dipisahin barang (ex peralatan kebersihan) dengan upah atau digabungin (seperti proses di kegiatan pembangunan kantor)..
2. DI tempat saya Payakumbuh (Sumbar ) di SKPD sekretariat DPRD ada kegiatan asuransi untuk anggota DPRD, sebainya prosesnya bagaimana?? Sistem yang dipake pada pelelangan apa?? dan adangak peraturan perudangan lainnya (diluar) kepres 80/2003 yang bisa dijadikan pedoman???

trims atas jawabannya…

Desfi (PNS PEMKO PAYAKUMBUH-SUMBAR)

aisonhaji - November 3, 2009

Mbak Desfi yang baik,
1. Saya tidak pernah melelang pekerjaan cleaning service. Namun menurut saya, kalau mau menghitung HPS dari pekerjaan jasa (selain pengadaan barang) maka unsur pembentuk biaya tersebut dituliskan semua dalam HPS. Dalam kata lain tersebutkan jumlah bahan dan alat pembersih minimal yang harus tersediakan oleh penyedia jasa jika menjadi pemenang. Jika tidak, dikuatirkan penyedia jasa akan mempunyai alasan ini itu saat tidak perform dengan dasar bahwa dia hanya menawar upah orang saja. Tapi ini pendapat lho, silahkan dipilih mana yang paling sesuai dengan kondisi lapangan di payakumpbuh.
2. Kegiatan asuransi memang ruwet untuk proses pengadaan-nya. Tapi dalam benak saya yang ditawarkan harus salah satu yaitu : nilai pertanggungan paling besar dengan nilai premi yang fixed, atau nilai pertanggungan yang fixed namun dicari nilai premi yang paling rendah sebagai pemenang. Sampai sekarang saya belum nemukan aturan khusus untuk lelang asuransi diluar keppres 80/2003.

Mudah-mudahan jawaban saya sebagai diskusi ada manfaat meskipun belum tentu cocok dan benar, salam …

38. irma dardiri - November 11, 2009

Ass…bapak aisonhaji saya perlu bantuan nih, Bapak punya nggak contoh HPS untuk pengadaan jasa konsultasi perencanaan&pengawasan kontruksi, tolong saya ya Pak, juga jika ada contoh kontrak utk PL jasa konsultasi dimaksud…….matur nuwun yang banyak…..(jgn bosan ya Pak kl saya sering kirim email ke Bapak….) wass……

aisonhaji - November 12, 2009

Mbak Irma yang baik …
maafkanlah saya karena secara pribadi sedang tdk available untuk support dokumen – dokumen seperti itu. Tapi saya punya ide, bagaimana kalau Mbak Irma atau rekan yang berstatus sebagai penyedia barang/jasa bisa log in ke situs eProcurement Pemerintah Kota Surabaya (www.surabaya-eproc.or.id) dan search dokumen lelang yang mungkin sedang berlangsung sesuai kebutuhan Mbak / rekan ! Insya Allah lengkap disana … selamat mencoba ya !