jump to navigation

Malam ini hit mencapai 5000 Oktober 19, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen diri.
Tags:
10 comments

Ternyata blog yang saya isi iseng dikala waktu agak senggang kok ya ada juga yang berminat mampir dan ajak diskusi.

Malam ini setelah seharian jalan – jalan sama anak – anakdan mau istirahat, trus inget mau lihat barangkali ada comment yang perlu dijawab, daaan eh ternyata di statistik jam 19.35 terlihat kunjungan kok sudah mencapai 5000 tepat. Yaah saya merasa ada kepuasan karena apa yang diposting di blog ini rupanya ada manfaat buat beberapa orang. Saya kira meskipun informasi di blog ini tidak sebagai manfaat kunci bagi para peselancar dunia maya, tapi Paling tidak di agama disampaikan bahwa sangat afdol bagi kita untuk menyampaikan sesuatu yang bermanfaat (nasehat atau apapun bentuk – bentuk informasi) walaupun satu ayat (cuma sedikit).

Ya tentunya saya akan menerima saran kritik buat semakin bermanfaatnya isi blog ini buat sesama yang membutuhkan. Akhirnya, selamat istirahat dan selalulah membuka blog ini dan memberikan masukan buat saya, terima kasih.

Salam.

Keppres 80/2003 akan direvisi total ? Oktober 6, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pemerintahan, Manajemen Pengadaan.
Tags:
14 comments

Minal Aidin Wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin atas segala perbuatan dan ucapan (termasuk tulisan/ postingan di-blog ini kali yee) di masa lalu. Semoga Amal ibadah yang masih tertatih – tatih dan belajar ini mendapatkan Ridlo Allah meskipun dikit, amin.

Hari ini baru masuk hari pertama setelah cuti bersama lebaran dan buka internet setelah beberapa hari ini isinya cuman maen sama anak – anak dirumah dan silaturahmi ke Orang Tua, Kerabat dan para sahabat. Baru sempat baca koran dan ngobrol – ngobrol dengan teman dikantor dan eeh, di Harian Kompas tanggal 6 Oktober 2008 ini ada berita cukup menarik tentang Langkah Kebijakan untuk Mengantisipasi Dampak Krisis Ekonomi AS (Negerinya para Koboi).

Di halaman utama harian tersebut di-ilustrasikan grafis yang cukup menarik tentang langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah di sektor riel dan sektor moneter. Saya ndak cukup tertarik dengan sektor moneter karena ndak begitu ngerti he he he. Nah yang saya rasa nyata efeknya untuk menggerak-kan ekonomi ya sektor riel dan kami di Pemda biasanya ya bergerak di hal – hal yang ada hubungannya dengan sektor riel.

Menurut ulasan di koran tersebut, sektor riel yang akan dibenahi terdiri dari 6 langkah dan yang pertama adalah : Mendorong percepatan belanja pemerintah dan penyerapan anggaran dengan merevisi keppres 80 tahun 2003 (pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah) untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah” .

Nah tuh, akhirnya pemerintah pusat sepakat juga bahwa keppres 80/2003 masih perlu penyempurnaan agar penyerapan keuangan lebih kencaaang he he he. Jadi memang betul-lah bahwa di saat pemberantasan korupsi sedang giat-giatnya dilakukan dan prosedur pengadaan di keppres 80/2003 dijadikan rujukan penegak hukum untuk mencari panitia pengadaan dan PPKm yang dapat dikenakan pasal korupsi, maka mereka semua jadi tiarap. Mending ndak usah ada pengadaan yang penting ndak ada resiko mampir ke hotel prodeo. Ditegur pimpinan atau sampai dimutasi-pun okeylah asalkan nama baik diri dan keluarga tidak rusak gara – gara persepsi yang beda mengenai prosedur yang ada di keppres 80/2003. Maksudnya ? Ternyata para penegak hukum (penyidik) juga ndak semuanya bersertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Sehingga, seringkali jika ada sedikit masalah yang tidak pas dalam prosedur pengadaan (karena di keppres sendiri juga ada beberapa ketentuan yang saling bertabrakan), penyidik langsung meng-kaitkan dengan pasal – pasal di UU Tipikor yang memang sudah menjadi keahlian-nya, alamaaak !!! Merinding disco nih !?

Nah, kita semua berharap agar revisi Keppres 80/2003 nantinya bisa lebih memberikan kepastian tentang prosedur pengadaan dengan langkah – langkah yang lebih sederhana dan tidak menciptakan pintu – pintu kemungkinan kesalahan administrasi yang bisa diseret – seret ke arah pidana korupsi (karena beberapa kasus kesalahan administrasi adalah karena kekurang-pahaman panitia pengadaan atau PPKm atau petugas administrasi lainnya, meskipun beberpa yang lain tampaknya memang berniat untuk melakukan penyimpangan).

Saya rasa policy pemerintah pusat di bawah koordinasi Bu Sri Mulyani bisa bener – bener mewujudkan revisi keppres pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut menjadi lebih sempurna, dan tentunya LKPP pasti akan total mencurahkan segala daya upayanya untuk menyempurnakan sistem yang ada (karena beberapa saat lalu beberapa pejabat LKPP menyampaikan akan merencanakan ada revisi keppres 80/2003). Syukur – syukur dalam revisi keppres tersebut dapat diatur tentang pelaksanaan eProcurement, sehingga lebih ada kepastian hukum guna melengkapi substansi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Akhirnya jika pengadaan barang/jasa menjadi lebih mudah dan aman bagi panitia pengadaan dan PPKm serta kompetitif bagi para penyedia barang/jasa, maka penyerapan keuangan akan lebih tinggi dan berarti peredaran uang di masyarakat makin banyak dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, tul ndak ?! akhirnya ?  Ya mudah-mudahan negeri kita ndak terimbas ekonomi yang memburuk di negerinya “Om Bush” .

Okeylah mari kita doakan Bapak – Bapak di LKPP bisa segera merealisasi-kannya, amin.

Salam.