<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Keppres 80/2003 akan direvisi total ?</title>
	<atom:link href="http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/</link>
	<description>Lewat blog ini penulis ingin berbagi cerita tentang apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan bersama teman dan kolega kerjanya untuk membangun sistem kerja di pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Dec 2009 06:53:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-672</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 23:02:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-672</guid>
		<description>Pak Suryana yang baik ...
pokok-nya dengan nilai dibawah 50 juta Bapak bisa PL, bahkan pada draft Perpres yang baru rencananya batas maksimal untuk PL adalah 100 juta ...so, lanjutkan saja Bapak ! Salam dan semoga lancar tugasnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Suryana yang baik &#8230;<br />
pokok-nya dengan nilai dibawah 50 juta Bapak bisa PL, bahkan pada draft Perpres yang baru rencananya batas maksimal untuk PL adalah 100 juta &#8230;so, lanjutkan saja Bapak ! Salam dan semoga lancar tugasnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Suryana Hidayat</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-662</link>
		<dc:creator>Suryana Hidayat</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 05:49:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-662</guid>
		<description>bagaimana saya membuat spk untuk pekerjaan perbaikan kendaraan dinas roda4 dengan nilai pagu 30 Juta terus persyaratan perusahaan hanya memiliki SIUP TDP NPWP dan Domisili apakah bisa dilaksanakan dengan penunjukan langsung terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana saya membuat spk untuk pekerjaan perbaikan kendaraan dinas roda4 dengan nilai pagu 30 Juta terus persyaratan perusahaan hanya memiliki SIUP TDP NPWP dan Domisili apakah bisa dilaksanakan dengan penunjukan langsung terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-651</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 03:11:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-651</guid>
		<description>Waduh Pak Purwanto rupanya sudah sangat gemes atas situasi yang ada ya ?! Ya memang Pak, keppres perlu penyempurnaan agar bisa lebih efektif lagi, namun semuanya ya tetap berpulang kepada pejabat yang nantinya harus mengamankan pelaksanaan regulasi terkait pengadaan barang/jasa tersebut di departemen atau pemda di negeri ini. Di Surabaya meskipun masih pakai keppres 80/2003 tapi pelaksanaan pengadaan relatif sudah banyak perbaikan dengan penerapan eProcurement dan Pembentukan ULP. Mudah-mudahan di tempat Bapak juga akan segera melakukan perbaikan besar-besaran untuk pengadaan barang/jasa agar makin transparan dan akuntable ... amin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Waduh Pak Purwanto rupanya sudah sangat gemes atas situasi yang ada ya ?! Ya memang Pak, keppres perlu penyempurnaan agar bisa lebih efektif lagi, namun semuanya ya tetap berpulang kepada pejabat yang nantinya harus mengamankan pelaksanaan regulasi terkait pengadaan barang/jasa tersebut di departemen atau pemda di negeri ini. Di Surabaya meskipun masih pakai keppres 80/2003 tapi pelaksanaan pengadaan relatif sudah banyak perbaikan dengan penerapan eProcurement dan Pembentukan ULP. Mudah-mudahan di tempat Bapak juga akan segera melakukan perbaikan besar-besaran untuk pengadaan barang/jasa agar makin transparan dan akuntable &#8230; amin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: PURWANTO</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-648</link>
		<dc:creator>PURWANTO</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2009 11:38:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-648</guid>
		<description>MEMANG sebaiknya keppres 80 2003 sebaiknya di revisi saja karna pengacuan yang sebenarnya tidak bisa benar-benar maksimal apabila di terapkan di daerah apalagi seperti kami di wilayah utara kaltim wewenang seorang pejabat lebih kuat dalam mengatur setiap pelelangan barang dan jasa jadi bagaimana kah pemerintah menciptakan persaingan yang kompetitif kalau intervensi sang pejabat lebih kuat dari pada kepres, jadi acuan penyedia jasa adalah siapa yang kuat lobi kepejabat di lah sang pemenang tender bahkan telpon pejabat pun bisa menggugurkan sang pemenang tender alias di suruh mundur., lantas dimana kekuatan keppres sebagai acuan lelang?.....retribusi hanya untuk pejabat bukan untuk rakyat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MEMANG sebaiknya keppres 80 2003 sebaiknya di revisi saja karna pengacuan yang sebenarnya tidak bisa benar-benar maksimal apabila di terapkan di daerah apalagi seperti kami di wilayah utara kaltim wewenang seorang pejabat lebih kuat dalam mengatur setiap pelelangan barang dan jasa jadi bagaimana kah pemerintah menciptakan persaingan yang kompetitif kalau intervensi sang pejabat lebih kuat dari pada kepres, jadi acuan penyedia jasa adalah siapa yang kuat lobi kepejabat di lah sang pemenang tender bahkan telpon pejabat pun bisa menggugurkan sang pemenang tender alias di suruh mundur., lantas dimana kekuatan keppres sebagai acuan lelang?&#8230;..retribusi hanya untuk pejabat bukan untuk rakyat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-511</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 16:45:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-511</guid>
		<description>Pak Budi di Jambi,
saya rasa memilih BOT dengan uang dari investor atau menggunakan dana APBD (membangun sendiri dan di-operasikan sendiri) adalah terserah masing - masing instansi. Kalau tidak ingin ada resiko dalam penganggaran dan pelaksanaan, tapi output bisa terwujud dan dimanfaatkan masyarakat namun pemerintah tidak mendapatkan hasil langsung atas investasi berupa retribusi atau sejenisnya ya mending pakai BOT. Tapi kalau APBD berlimpah dan yakin proses penganggaran bisa lancar dan pelaksanaan bisa aman tidak bermasalah (karena biasanya nilai investasi besar) maka silahkan pakai APBD. Nantinya Pemda bisa mendapatkan retribusi langsung. Coba dilakukan analisa untung ruginya dan selamat memilih Pak, sukses ya dan salam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Budi di Jambi,<br />
saya rasa memilih BOT dengan uang dari investor atau menggunakan dana APBD (membangun sendiri dan di-operasikan sendiri) adalah terserah masing &#8211; masing instansi. Kalau tidak ingin ada resiko dalam penganggaran dan pelaksanaan, tapi output bisa terwujud dan dimanfaatkan masyarakat namun pemerintah tidak mendapatkan hasil langsung atas investasi berupa retribusi atau sejenisnya ya mending pakai BOT. Tapi kalau APBD berlimpah dan yakin proses penganggaran bisa lancar dan pelaksanaan bisa aman tidak bermasalah (karena biasanya nilai investasi besar) maka silahkan pakai APBD. Nantinya Pemda bisa mendapatkan retribusi langsung. Coba dilakukan analisa untung ruginya dan selamat memilih Pak, sukses ya dan salam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Budi</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-509</link>
		<dc:creator>Budi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 07:11:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-509</guid>
		<description>Kalau Pengadaan Barang Berupa Pembangunan Gedung Milik Pemerintah mana yang lebih baik dan efisien yang bisa menguntungkan bagi Pemerintah setempat. Memekai cara BOT Atau sistim Mengelola Sendiri / Kita dari Pemda Setempat yang Membangun Ruko tidak di BOT. kan bisa lebih Baik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau Pengadaan Barang Berupa Pembangunan Gedung Milik Pemerintah mana yang lebih baik dan efisien yang bisa menguntungkan bagi Pemerintah setempat. Memekai cara BOT Atau sistim Mengelola Sendiri / Kita dari Pemda Setempat yang Membangun Ruko tidak di BOT. kan bisa lebih Baik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-432</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2009 07:42:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-432</guid>
		<description>Amin ..., makasih Mbak Fath atas atensinya ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Amin &#8230;, makasih Mbak Fath atas atensinya &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Fath</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-431</link>
		<dc:creator>Fath</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2009 05:03:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-431</guid>
		<description>kepedulian Anda semoga bernilai ibadah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kepedulian Anda semoga bernilai ibadah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-354</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 11:03:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-354</guid>
		<description>trims tambahan pemikiran-nya Pak !</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trims tambahan pemikiran-nya Pak !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Lagi-lagi proyek tidak selesai tepat waktu &#171; http://agusskacaribu.net</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/10/06/keppres-802003-akan-direvisi-total/#comment-352</link>
		<dc:creator>Lagi-lagi proyek tidak selesai tepat waktu &#171; http://agusskacaribu.net</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 01:23:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=164#comment-352</guid>
		<description>[...] kekecualian yang diberikan hendaknya dituangkan dalam peraturan. Barangkali dapat menjadi masukan revisi Kepres 80/2003, apabila pelaksanaan pekerjaan konstruksi/jasa pemborongan belum selesai padahal waktu pelaksanaan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] kekecualian yang diberikan hendaknya dituangkan dalam peraturan. Barangkali dapat menjadi masukan revisi Kepres 80/2003, apabila pelaksanaan pekerjaan konstruksi/jasa pemborongan belum selesai padahal waktu pelaksanaan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
