<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Tentang kontrak multi years</title>
	<atom:link href="http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/</link>
	<description>Lewat blog ini penulis ingin berbagi cerita tentang apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan bersama teman dan kolega kerjanya untuk membangun sistem kerja di pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Dec 2009 06:53:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Gangga Sari</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-742</link>
		<dc:creator>Gangga Sari</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 07:13:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-742</guid>
		<description>Terima kasih pak, saya sudah membaca Permendagri 22 Th 2009 ttg Juknis Tata Cara Kerjasama Daerah tp tdk ada bentuk kerjasama yg sesuai dgn yg dikehendaki yaitu Bangun Serah. Untuk Turn Key Contract seandainya dari Pemkot Surabaya ada contoh dokumennya bisa minta tolong kirim via email saya Pak, gangga_rsutmg@yahoo.co.id. Terima kasih sekali lg sebelumnya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih pak, saya sudah membaca Permendagri 22 Th 2009 ttg Juknis Tata Cara Kerjasama Daerah tp tdk ada bentuk kerjasama yg sesuai dgn yg dikehendaki yaitu Bangun Serah. Untuk Turn Key Contract seandainya dari Pemkot Surabaya ada contoh dokumennya bisa minta tolong kirim via email saya Pak, <a href="mailto:gangga_rsutmg@yahoo.co.id">gangga_rsutmg@yahoo.co.id</a>. Terima kasih sekali lg sebelumnya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-738</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 04:42:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-738</guid>
		<description>Mbak Gangga Sari ...
Saya juga ndak pernah menemukan regulasi yang menyebutkan &lt;strong&gt;voorfinanciering&lt;/strong&gt;&lt;em&gt; tersebut. Namun ada mekanisme pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta yang mana nanti pihak swasta tersebut bisa menarik biaya atas operasional infrastruktur tersebut secara langsung atau ke APBD. Jelasnya bisa lihat di Perpres 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Disamping itu ada juga model kontrak pengadaan barang/jasa yang mana penyedia barang/ jasa akan dibayar setelah pekerjaan selesai semua dan bentuk kontrak tersebut namanya &lt;strong&gt;&quot;turn key contract&quot;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, cobalah dilihat lagi di PP 29/2000 dan Keppres 80/2003. OKey selamat mempelajari ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mbak Gangga Sari &#8230;<br />
Saya juga ndak pernah menemukan regulasi yang menyebutkan <strong>voorfinanciering</strong><em> tersebut. Namun ada mekanisme pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta yang mana nanti pihak swasta tersebut bisa menarik biaya atas operasional infrastruktur tersebut secara langsung atau ke APBD. Jelasnya bisa lihat di Perpres 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Disamping itu ada juga model kontrak pengadaan barang/jasa yang mana penyedia barang/ jasa akan dibayar setelah pekerjaan selesai semua dan bentuk kontrak tersebut namanya <strong>&#8220;turn key contract&#8221;</strong></em>, cobalah dilihat lagi di PP 29/2000 dan Keppres 80/2003. OKey selamat mempelajari &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Gangga Sari</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-733</link>
		<dc:creator>Gangga Sari</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 16:58:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-733</guid>
		<description>Assalammualaikum pak Aison, saya minta tolong penjelasan masalah dasar aturan persyaratan voorfinanciering, krn saat pak Wabup kami paparan di DPRD beliau menyatakan bahwa pembangunan RSUD dilaksanakan secara voorfinanciering oleh pihak ke 3 (kontraktor) dan nantinya pembayaran kpd pihak ke 3 tsb secara multi years 4 th. Saya sdh berusaha mencari aturan yg menjadi dasar persyaratan voorfinanciering tsb tp msh blm jg ketemu. Terima kasih sblmnya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalammualaikum pak Aison, saya minta tolong penjelasan masalah dasar aturan persyaratan voorfinanciering, krn saat pak Wabup kami paparan di DPRD beliau menyatakan bahwa pembangunan RSUD dilaksanakan secara voorfinanciering oleh pihak ke 3 (kontraktor) dan nantinya pembayaran kpd pihak ke 3 tsb secara multi years 4 th. Saya sdh berusaha mencari aturan yg menjadi dasar persyaratan voorfinanciering tsb tp msh blm jg ketemu. Terima kasih sblmnya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-708</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 22:00:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-708</guid>
		<description>Yth Bp Patarai di Maros ...
Memang regulasi khusus tentang proyek multi years tdk banyak tersedia di Jakarta. Namun berbekal regulasi yang ada seperti keppres 80/2003, PP 29/2000 dan yang terkait itu sebenarnya bisa sebagai rujukan. Mengenai case spt yang Bapak sampaikan menurut saya : &lt;em&gt;Pekerjaan multi years cukup dengan penetapan oleh kepala daerah (sesuai Keppres 80/2003), namun sangat afdol jika ada tambahan persetujuan dari DPRD agar tidak terjadi langkah - langkah politik anggaran dari salah satu atau beberapa anggota DPRD untuk tidak mau mensetujui penganggaran proyek tersebut pada tahun - tahun berikutnya, dan hal tsb memang sangat tidak kita inginkan.&lt;/em&gt; Begitu saya rasa Pak Patarai, semoga sukses ya Pak proyeknya ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth Bp Patarai di Maros &#8230;<br />
Memang regulasi khusus tentang proyek multi years tdk banyak tersedia di Jakarta. Namun berbekal regulasi yang ada seperti keppres 80/2003, PP 29/2000 dan yang terkait itu sebenarnya bisa sebagai rujukan. Mengenai case spt yang Bapak sampaikan menurut saya : <em>Pekerjaan multi years cukup dengan penetapan oleh kepala daerah (sesuai Keppres 80/2003), namun sangat afdol jika ada tambahan persetujuan dari DPRD agar tidak terjadi langkah &#8211; langkah politik anggaran dari salah satu atau beberapa anggota DPRD untuk tidak mau mensetujui penganggaran proyek tersebut pada tahun &#8211; tahun berikutnya, dan hal tsb memang sangat tidak kita inginkan.</em> Begitu saya rasa Pak Patarai, semoga sukses ya Pak proyeknya &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: a patarai</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-702</link>
		<dc:creator>a patarai</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 12:29:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-702</guid>
		<description>kami di dprd kab maros punya kendala jg tentang proyek multy years,  begini mas... didaerah kami sedang dibangun pasar tradisional modern dgn nilai total Rp 40.600.000.000,-, skrng dana yg tersedia di anggaran perubahan thn 2009 seb. Rp 16.200.000.000,-  pihak eksekutif telah melakukan tender sebesar Rp 40.600.000.000,- berarti msh kurang Rp 24.400.000.000,- untuk dialokasikan thn 2010, sementara eksekutif sendiri tdk meminta persetujuan dari dprd sebelum melakukan tender sebagai jaminan u dianggarkan pada thn 2010, pertanyaanya apakah langkah pihak eksekutif dalam melakukan tender tdk menyalahi peraturan perundang undangan ? dan langkah apa yang hrs kami lakukan di dprd agar dikemudian hari nanti tdk terjadi hal2 yg tdk diinginkan.... mohon petunjuk dan terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kami di dprd kab maros punya kendala jg tentang proyek multy years,  begini mas&#8230; didaerah kami sedang dibangun pasar tradisional modern dgn nilai total Rp 40.600.000.000,-, skrng dana yg tersedia di anggaran perubahan thn 2009 seb. Rp 16.200.000.000,-  pihak eksekutif telah melakukan tender sebesar Rp 40.600.000.000,- berarti msh kurang Rp 24.400.000.000,- untuk dialokasikan thn 2010, sementara eksekutif sendiri tdk meminta persetujuan dari dprd sebelum melakukan tender sebagai jaminan u dianggarkan pada thn 2010, pertanyaanya apakah langkah pihak eksekutif dalam melakukan tender tdk menyalahi peraturan perundang undangan ? dan langkah apa yang hrs kami lakukan di dprd agar dikemudian hari nanti tdk terjadi hal2 yg tdk diinginkan&#8230;. mohon petunjuk dan terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-614</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 05:28:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-614</guid>
		<description>Silahkan Mbak Riri ...
saya di ai.sonhaji@yahoo.com.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan Mbak Riri &#8230;<br />
saya di <a href="mailto:ai.sonhaji@yahoo.com">ai.sonhaji@yahoo.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: riri</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-610</link>
		<dc:creator>riri</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 11:29:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-610</guid>
		<description>Tolong Pak .... masalahnya langsung aja ya , tapi karena ada yang serius bisa ga minta no email bapak ?? Saya ditunjuk sebagai KPA untuk proyek pembangunan fisik 2 lantai dan pusiiingg deh. Ceritanya panjang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tolong Pak &#8230;. masalahnya langsung aja ya , tapi karena ada yang serius bisa ga minta no email bapak ?? Saya ditunjuk sebagai KPA untuk proyek pembangunan fisik 2 lantai dan pusiiingg deh. Ceritanya panjang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-547</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2009 22:39:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-547</guid>
		<description>wa&#039;alaikum salam ...
Pak/ Bu TB, kalau menurut saya kontrak 3 tahun dan selesai 2.5 tahun ya bagus-lah ...
Cara membayar ya seperti yang ada di kontrak saya rasa. Kalau kontrak-nya pakai termijn ya tinggal diajukan laporan progress fisik yang ada dan minta untuk diselesaikan pembayaran-nya. Kalau pakai kontrak turn key ya prinsipnya sama, rekanan ajukan progress fisik 100% dan dilakukan uji coba/ pengecekan lapangan atas kesesuaian spesifikasi teknis. Jika cocok diajukan pembayaran sesuai yang ada di kontrak. Satu hal yang perlu perhatian dalam kontrak multi years yang biasanya bernilai besar adalah masalah resiko kegagalan bangunan jika pembayaran semua diberikan diakhir masa kontrak, karena kalau andalkan jaminan pemeliharaan yang cuma 6 bulan dengan nilai yang biasanya sekitar 5 s/d 10% ya sangat riskan bagi pemilik pekerjaan. 
Demikian Pak/ Bu TB, sukses ya ! Salam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wa&#8217;alaikum salam &#8230;<br />
Pak/ Bu TB, kalau menurut saya kontrak 3 tahun dan selesai 2.5 tahun ya bagus-lah &#8230;<br />
Cara membayar ya seperti yang ada di kontrak saya rasa. Kalau kontrak-nya pakai termijn ya tinggal diajukan laporan progress fisik yang ada dan minta untuk diselesaikan pembayaran-nya. Kalau pakai kontrak turn key ya prinsipnya sama, rekanan ajukan progress fisik 100% dan dilakukan uji coba/ pengecekan lapangan atas kesesuaian spesifikasi teknis. Jika cocok diajukan pembayaran sesuai yang ada di kontrak. Satu hal yang perlu perhatian dalam kontrak multi years yang biasanya bernilai besar adalah masalah resiko kegagalan bangunan jika pembayaran semua diberikan diakhir masa kontrak, karena kalau andalkan jaminan pemeliharaan yang cuma 6 bulan dengan nilai yang biasanya sekitar 5 s/d 10% ya sangat riskan bagi pemilik pekerjaan.<br />
Demikian Pak/ Bu TB, sukses ya ! Salam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tb</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-540</link>
		<dc:creator>tb</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2009 04:47:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-540</guid>
		<description>ass.wr.wb
pak kalau kontrak tahun jamak selama 3 tahun, lantas beres dalam 2,5 tahun terus cara membayarnya gimana. trimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass.wr.wb<br />
pak kalau kontrak tahun jamak selama 3 tahun, lantas beres dalam 2,5 tahun terus cara membayarnya gimana. trimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/12/03/tentang-kontrak-multi-years/#comment-502</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2009 15:14:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=183#comment-502</guid>
		<description>Wah Pak Eddy, kalau saya termasuk aliran &lt;em&gt;safety player&lt;/em&gt; untuk urusan bayar membayar pakai uang APBD he he he. Jadi menurut saya yang aman ya bayar uang muka dari kontrak yang sudah tersedia biayanya saja (kalau menurut istilah Pak Eddy berdasarkan kontrak anak). Itu yang aman dari sisi kita sebagai pengguna anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau menurut kontraktor ya dia pasti minta uang muka yang terhadap kontrak induk kali ?! Saya rasa kalau di dokumen lelang sudah disebutkan uang muka 20% dari kontrak anak maka kontraktor ndak bisa banyak bertingkah untuk minta prosentase terhadap kontrak induk. Begitu saya rasa Pak, terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah Pak Eddy, kalau saya termasuk aliran <em>safety player</em> untuk urusan bayar membayar pakai uang APBD he he he. Jadi menurut saya yang aman ya bayar uang muka dari kontrak yang sudah tersedia biayanya saja (kalau menurut istilah Pak Eddy berdasarkan kontrak anak). Itu yang aman dari sisi kita sebagai pengguna anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau menurut kontraktor ya dia pasti minta uang muka yang terhadap kontrak induk kali ?! Saya rasa kalau di dokumen lelang sudah disebutkan uang muka 20% dari kontrak anak maka kontraktor ndak bisa banyak bertingkah untuk minta prosentase terhadap kontrak induk. Begitu saya rasa Pak, terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
