<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Merentas jalan menuju sesuatu yang lebih baik</title>
	<atom:link href="http://aisonhaji.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://aisonhaji.wordpress.com</link>
	<description>Lewat blog ini penulis ingin berbagi cerita tentang apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan bersama teman dan kolega kerjanya untuk membangun sistem kerja di pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Nov 2009 22:06:38 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di Harus Hati – Hati Mengelola APBD, Banyak Aturan dari Departemen Yang Ditengarai Kurang Pas di Daerah. oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/08/harus-hati-%e2%80%93-hati-mengelola-apbd-banyak-aturan-dari-departemen-yang-ditengarai-kurang-pas-di-daerah/#comment-723</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 22:06:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=75#comment-723</guid>
		<description>Matur nuwun Mas ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Matur nuwun Mas &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Harus Hati – Hati Mengelola APBD, Banyak Aturan dari Departemen Yang Ditengarai Kurang Pas di Daerah. oleh manakunda</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/08/harus-hati-%e2%80%93-hati-mengelola-apbd-banyak-aturan-dari-departemen-yang-ditengarai-kurang-pas-di-daerah/#comment-722</link>
		<dc:creator>manakunda</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 14:54:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=75#comment-722</guid>
		<description>Saya sepakat tentang riset atau seminar bersama. Saya kebetulan sedang mendalami karakteristik opini BPK terhadap LKPD. Hal ini penting karena setelah Pemda memahami teknis penyusunan LKPD secara esensial, juga perlu memahami konten esensialnya. Tujuannya memberdayakan agar mampu merancang LKPD yang beropini WTP.

Secara objektif, belum tentu opini non-WTP merupakan kesalahan pemda semata. Ada indikasi auditor juga berperan atas pemberian opini yang kurang tepat. Analisisnya cukup sederhana, komparasi teori dengan LKPD publikasian di bpk.go.id.

Prinsipnya saya siap membantu program-program Mas Sonhaji dkk.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sepakat tentang riset atau seminar bersama. Saya kebetulan sedang mendalami karakteristik opini BPK terhadap LKPD. Hal ini penting karena setelah Pemda memahami teknis penyusunan LKPD secara esensial, juga perlu memahami konten esensialnya. Tujuannya memberdayakan agar mampu merancang LKPD yang beropini WTP.</p>
<p>Secara objektif, belum tentu opini non-WTP merupakan kesalahan pemda semata. Ada indikasi auditor juga berperan atas pemberian opini yang kurang tepat. Analisisnya cukup sederhana, komparasi teori dengan LKPD publikasian di bpk.go.id.</p>
<p>Prinsipnya saya siap membantu program-program Mas Sonhaji dkk.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Renumerasi buat PNS daerah dengan tambahan penghasilan sebagai bentuk tunjangan kesejahteraan oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/06/renumerasi-buat-pns-daerah-dengan-tunjangan-kesejahteraan-sebagai-tambahan-penghasilan/#comment-721</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 06:03:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=73#comment-721</guid>
		<description>wah trims lho Mas Silvianto atas urun rembug-nya ...
Oh ya mengenai Kepala Daerah yang saya ketahui adalah Pejabat Negara ... 
Mengenai peraturan perundang - undangan, menurut teman saya di bagian hukum disebutkan bahwa urutan peraturan dari UU lalu Peraturan Pemerintah lalu Peraturan Presiden lalu Peraturan Daerah. Nah menurut teman saya itu, jika peraturan pemerintah/ peraturan presiden bilang bahwa detail dari aturan tersebut ada pada peraturan menteri sesuai leading sector maka jadilah misalkan permendagri menjadi sumber hukum juga. Nah, ternyata di permendagri 13/2006 sebagai penjelasan dari PP 58/2005 menyebutkan bahwa tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri (remunerasi-lah kurang lebih) disuruh diatur pada peraturan kepala daerah ... dan itu sudah diterapkan secara bertahap di kota surabaya ...
Okey Pak Silvianto ... trims ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah trims lho Mas Silvianto atas urun rembug-nya &#8230;<br />
Oh ya mengenai Kepala Daerah yang saya ketahui adalah Pejabat Negara &#8230;<br />
Mengenai peraturan perundang &#8211; undangan, menurut teman saya di bagian hukum disebutkan bahwa urutan peraturan dari UU lalu Peraturan Pemerintah lalu Peraturan Presiden lalu Peraturan Daerah. Nah menurut teman saya itu, jika peraturan pemerintah/ peraturan presiden bilang bahwa detail dari aturan tersebut ada pada peraturan menteri sesuai leading sector maka jadilah misalkan permendagri menjadi sumber hukum juga. Nah, ternyata di permendagri 13/2006 sebagai penjelasan dari PP 58/2005 menyebutkan bahwa tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri (remunerasi-lah kurang lebih) disuruh diatur pada peraturan kepala daerah &#8230; dan itu sudah diterapkan secara bertahap di kota surabaya &#8230;<br />
Okey Pak Silvianto &#8230; trims &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Harus Hati – Hati Mengelola APBD, Banyak Aturan dari Departemen Yang Ditengarai Kurang Pas di Daerah. oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/08/harus-hati-%e2%80%93-hati-mengelola-apbd-banyak-aturan-dari-departemen-yang-ditengarai-kurang-pas-di-daerah/#comment-720</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 05:53:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=75#comment-720</guid>
		<description>ya Mas Silvianto, saya buka tulisan-nya ..., seide dan sepemahaman. Kita adakan riset bareng ?! atau kita adakan seminar sama - sama nih ?! saya banyak punya teman di UGM dan Unair yang punya perhatian besar terhadap masalah seperti ini ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ya Mas Silvianto, saya buka tulisan-nya &#8230;, seide dan sepemahaman. Kita adakan riset bareng ?! atau kita adakan seminar sama &#8211; sama nih ?! saya banyak punya teman di UGM dan Unair yang punya perhatian besar terhadap masalah seperti ini &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Hal ikhwal tentang Perubahan APBD oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/25/hal-ikhwal-tentang-perubahan-apbd/#comment-719</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 05:51:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=97#comment-719</guid>
		<description>ehhmn, sangat menyenangkan dapat teman baru yang punya atensi sama, salam kenal pak silvianto ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ehhmn, sangat menyenangkan dapat teman baru yang punya atensi sama, salam kenal pak silvianto &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Harus Hati – Hati Mengelola APBD, Banyak Aturan dari Departemen Yang Ditengarai Kurang Pas di Daerah. oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/08/harus-hati-%e2%80%93-hati-mengelola-apbd-banyak-aturan-dari-departemen-yang-ditengarai-kurang-pas-di-daerah/#comment-718</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 05:50:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=75#comment-718</guid>
		<description>terima kasih, akan saya lihat situs tersebut ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih, akan saya lihat situs tersebut &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Konsekuensi Sifat Takabur oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2009/05/30/konsekuensi-sifat-takabur/#comment-717</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 05:49:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=203#comment-717</guid>
		<description>alhamdulillah, saya juga hanya meneruskan tulisan saudara muslim kita di media cetak ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>alhamdulillah, saya juga hanya meneruskan tulisan saudara muslim kita di media cetak &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Manajemen pengadaan barang/jasa dengan ULP, case di Pemkot Surabaya oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/06/10/manajemen-pengadaan-barangjasa-dengan-ulp-case-di-pemkot-surabaya/#comment-716</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 05:48:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=68#comment-716</guid>
		<description>Buat Neng yang baik ...
wa&#039;alaikum salam dan salam kenal. Sebenarnya di pemkot surabaya itu pengadaan ya melihat besarnya nilai pengadaan, misalkan panitia membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum paket pekerjaan-nya diumumkan di media massa. Bahkan semua paket pekerjaan di-atas 50 juta ya dilelang pakai sistem eProcurement. 
Penanggung jawab sistem informasi manajemen dan hal - hal terkait regulasi ada di bagian tersendiri yang terpisah dengan yang bertanggung jawab untuk menjalankan ULP. Namun di surabaya ULP-nya tidaklah bersifat struktural, namun melekat pada unit kerja yang mempunyai tupoksi bersesuaian sebagai pembina pengadaan barang/jasa. Begitu infonya ...
semoga dapat membantu ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Buat Neng yang baik &#8230;<br />
wa&#8217;alaikum salam dan salam kenal. Sebenarnya di pemkot surabaya itu pengadaan ya melihat besarnya nilai pengadaan, misalkan panitia membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum paket pekerjaan-nya diumumkan di media massa. Bahkan semua paket pekerjaan di-atas 50 juta ya dilelang pakai sistem eProcurement.<br />
Penanggung jawab sistem informasi manajemen dan hal &#8211; hal terkait regulasi ada di bagian tersendiri yang terpisah dengan yang bertanggung jawab untuk menjalankan ULP. Namun di surabaya ULP-nya tidaklah bersifat struktural, namun melekat pada unit kerja yang mempunyai tupoksi bersesuaian sebagai pembina pengadaan barang/jasa. Begitu infonya &#8230;<br />
semoga dapat membantu &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Renumerasi buat PNS daerah dengan tambahan penghasilan sebagai bentuk tunjangan kesejahteraan oleh Silvianto</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/06/renumerasi-buat-pns-daerah-dengan-tunjangan-kesejahteraan-sebagai-tambahan-penghasilan/#comment-715</link>
		<dc:creator>Silvianto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 04:48:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=73#comment-715</guid>
		<description>Saya hanya bisa urun beberapa prinsip:
1. Output dan Overload, sepertinya dua hal yang saling mendukung. Setara dengan prinsip efisiensi. Sedikit waktu banyak hasil. Dan jelas harus dibayar setimpal. Output juga indikator yang mudah dibanding &#039;waktu&#039; toh waktu bisa dinilai dari over, on, atau under load. Metode ini perlu mengidentifikasi output yang tepat, misalnya dokumen, SPJ, formulir, dsb.

2. Konservatif dan Trial &amp; Error, mulai dicoba dari tambahan penghasilan yang &#039;sekedar&#039; penghargaan saja sekaligus menilai reaksi dan evaluasi workload. Jika ingin sistem yang langsung sempurna biasanya butuh waktu lama untuk menyusunnya dan belum tentu sistem di tempat lain cocok diterapkan di tempat lainnya.

SEKEDAR TANYA:
1. Kepala Daerah itu PNS atau pejabat? 
2. Remunerasi ini harus mengacu pada permendagri atau perda, sebenarnya tinggi mana antara perda dan permendagri?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya hanya bisa urun beberapa prinsip:<br />
1. Output dan Overload, sepertinya dua hal yang saling mendukung. Setara dengan prinsip efisiensi. Sedikit waktu banyak hasil. Dan jelas harus dibayar setimpal. Output juga indikator yang mudah dibanding &#8216;waktu&#8217; toh waktu bisa dinilai dari over, on, atau under load. Metode ini perlu mengidentifikasi output yang tepat, misalnya dokumen, SPJ, formulir, dsb.</p>
<p>2. Konservatif dan Trial &amp; Error, mulai dicoba dari tambahan penghasilan yang &#8217;sekedar&#8217; penghargaan saja sekaligus menilai reaksi dan evaluasi workload. Jika ingin sistem yang langsung sempurna biasanya butuh waktu lama untuk menyusunnya dan belum tentu sistem di tempat lain cocok diterapkan di tempat lainnya.</p>
<p>SEKEDAR TANYA:<br />
1. Kepala Daerah itu PNS atau pejabat?<br />
2. Remunerasi ini harus mengacu pada permendagri atau perda, sebenarnya tinggi mana antara perda dan permendagri?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Harus Hati – Hati Mengelola APBD, Banyak Aturan dari Departemen Yang Ditengarai Kurang Pas di Daerah. oleh Silvianto</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/08/harus-hati-%e2%80%93-hati-mengelola-apbd-banyak-aturan-dari-departemen-yang-ditengarai-kurang-pas-di-daerah/#comment-714</link>
		<dc:creator>Silvianto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 04:03:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=75#comment-714</guid>
		<description>Mas, 
untuk komparasi, tolong kritisi tulisan saya tentang hal yang sama di 

http://ekonomi.kompasiana.com/2009/11/16/pusat-tidak-dukung-daerah/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas,<br />
untuk komparasi, tolong kritisi tulisan saya tentang hal yang sama di </p>
<p><a href="http://ekonomi.kompasiana.com/2009/11/16/pusat-tidak-dukung-daerah/" rel="nofollow">http://ekonomi.kompasiana.com/2009/11/16/pusat-tidak-dukung-daerah/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
