<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Merentas jalan menuju sesuatu yang lebih baik</title>
	<atom:link href="http://aisonhaji.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://aisonhaji.wordpress.com</link>
	<description>Lewat blog ini penulis ingin berbagi cerita tentang apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan bersama teman dan kolega kerjanya untuk membangun sistem kerja di pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Nov 2009 06:15:58 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di Tentang Saya oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/about/#comment-701</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 06:15:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-701</guid>
		<description>salam kenal juga Pak Sanyoto, proses PL dan Lelang  dokumen_nya mirip saja kok, tapi urut - urutan prosesnya agak beda. Baca keppres-nya Pak ! atau ligat artikel saya yang lain di blog ini tentang itu. Sukses ya !</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal juga Pak Sanyoto, proses PL dan Lelang  dokumen_nya mirip saja kok, tapi urut &#8211; urutan prosesnya agak beda. Baca keppres-nya Pak ! atau ligat artikel saya yang lain di blog ini tentang itu. Sukses ya !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Saya oleh sanyoto</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/about/#comment-698</link>
		<dc:creator>sanyoto</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 12:55:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-698</guid>
		<description>salam kenal pak, saya kerja di Pemkab. Bengkalis, Riau....pengen tanya tentang proses PL dan lelang umum untuk dokumennya apakah sama, cuma prosesnya yg beda kalo ada contoh kirim ya pak di nyotojualsayur@gmail.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal pak, saya kerja di Pemkab. Bengkalis, Riau&#8230;.pengen tanya tentang proses PL dan lelang umum untuk dokumennya apakah sama, cuma prosesnya yg beda kalo ada contoh kirim ya pak di <a href="mailto:nyotojualsayur@gmail.com">nyotojualsayur@gmail.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Manajemen pengadaan barang/jasa dengan ULP, case di Pemkot Surabaya oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/06/10/manajemen-pengadaan-barangjasa-dengan-ulp-case-di-pemkot-surabaya/#comment-697</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:40:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=68#comment-697</guid>
		<description>Wah Mbak Irma ...
Anda harus bangga dan PeDe lho karena lulus L-4, karena ndak semua orang bisa. Mengenai buku tentang hukum pengadaan barang/jasa sebenarnya ada meskipun ndak banyak. Coba cari buku karangan Prof. Sogar Simamora (gubes dari Unair yang ahli kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah), yang mana Beliau adalah partner kami dalam pembahasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di pemkot surabaya. Silahkan cari di toko buku terdekat. Salam ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah Mbak Irma &#8230;<br />
Anda harus bangga dan PeDe lho karena lulus L-4, karena ndak semua orang bisa. Mengenai buku tentang hukum pengadaan barang/jasa sebenarnya ada meskipun ndak banyak. Coba cari buku karangan Prof. Sogar Simamora (gubes dari Unair yang ahli kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah), yang mana Beliau adalah partner kami dalam pembahasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di pemkot surabaya. Silahkan cari di toko buku terdekat. Salam &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Saya oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/about/#comment-696</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:32:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-696</guid>
		<description>Silahkan Pak Teja ...,
ada kok di Pemkot Surabaya ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan Pak Teja &#8230;,<br />
ada kok di Pemkot Surabaya &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kontrak pengadaan barang/jasa oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/05/15/kontrak-pengadaan-barangjasa/#comment-695</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:31:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=43#comment-695</guid>
		<description>Pak Teja dari Karimun ...
Silahkan maen ke Surabaya, tempat kami kebetulan ada juknis seperti yang dimaksud ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Teja dari Karimun &#8230;<br />
Silahkan maen ke Surabaya, tempat kami kebetulan ada juknis seperti yang dimaksud &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Renumerasi buat PNS daerah dengan tambahan penghasilan sebagai bentuk tunjangan kesejahteraan oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/07/06/renumerasi-buat-pns-daerah-dengan-tunjangan-kesejahteraan-sebagai-tambahan-penghasilan/#comment-694</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:30:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=73#comment-694</guid>
		<description>Mas Goenaw ... (namanya Goenawan ?),
TPP pasti berbeda tiap daerah tergantung kekuatan Anggaran masing - masing dan policy yang diambil oleh kepala daerahnya. Mengenai nilai ya jangan melihat ke Jakarta (depkeu dan setaranya), pasti tidak banding he he he. Aturan khusus ndak ada yang cover komplit tentang TPP, namun Permedagri 13/2006 saya rasa sudah sangat cukup sebagai back up, ntar teknis-nya dapat dibuat melalui Peraturan  Kepala Daerah masing - masing ...
Mungkin demikian Mas Goenaw ... Salam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Goenaw &#8230; (namanya Goenawan ?),<br />
TPP pasti berbeda tiap daerah tergantung kekuatan Anggaran masing &#8211; masing dan policy yang diambil oleh kepala daerahnya. Mengenai nilai ya jangan melihat ke Jakarta (depkeu dan setaranya), pasti tidak banding he he he. Aturan khusus ndak ada yang cover komplit tentang TPP, namun Permedagri 13/2006 saya rasa sudah sangat cukup sebagai back up, ntar teknis-nya dapat dibuat melalui Peraturan  Kepala Daerah masing &#8211; masing &#8230;<br />
Mungkin demikian Mas Goenaw &#8230; Salam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kontrak pengadaan barang/jasa oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/05/15/kontrak-pengadaan-barangjasa/#comment-693</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:27:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=43#comment-693</guid>
		<description>Pak Dodo yang ganteng (sesuai dengan nama emailnya kan ?),
mhn maaf saya tidak menyimpan contoh - contoh kontrak, namun jika ingin melihat standar kontrak di pemkot surabaya bisa dengan mengunjungi situs aplikasi eDelivery, tapi buka-nya harus dari surabaya karena situs tersebut sifatnya internal ... trims.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dodo yang ganteng (sesuai dengan nama emailnya kan ?),<br />
mhn maaf saya tidak menyimpan contoh &#8211; contoh kontrak, namun jika ingin melihat standar kontrak di pemkot surabaya bisa dengan mengunjungi situs aplikasi eDelivery, tapi buka-nya harus dari surabaya karena situs tersebut sifatnya internal &#8230; trims.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 3 oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/09/20/kontrak-pengadaan-barang-jasa-part-3/#comment-692</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:25:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=150#comment-692</guid>
		<description>Mbak Desfi yang baik,
1. Saya tidak pernah melelang pekerjaan cleaning service. Namun menurut saya, kalau mau menghitung HPS dari pekerjaan jasa (selain pengadaan barang) maka unsur pembentuk biaya tersebut dituliskan semua dalam HPS. Dalam kata lain tersebutkan jumlah bahan dan alat pembersih minimal yang harus tersediakan oleh penyedia jasa jika menjadi pemenang. Jika tidak, dikuatirkan penyedia jasa akan mempunyai alasan ini itu &lt;strong&gt;saat tidak perform &lt;/strong&gt; dengan dasar bahwa dia hanya menawar upah orang saja. Tapi ini pendapat lho, silahkan dipilih mana yang paling sesuai dengan kondisi lapangan di payakumpbuh.
2. Kegiatan asuransi memang ruwet untuk proses pengadaan-nya. Tapi dalam benak saya yang ditawarkan harus salah satu yaitu : nilai pertanggungan paling besar dengan nilai premi yang fixed, atau nilai pertanggungan yang fixed namun dicari nilai premi yang paling rendah sebagai pemenang. Sampai sekarang saya belum nemukan aturan khusus untuk lelang asuransi diluar keppres 80/2003.

Mudah-mudahan jawaban saya sebagai diskusi ada manfaat meskipun belum tentu cocok dan benar, salam ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mbak Desfi yang baik,<br />
1. Saya tidak pernah melelang pekerjaan cleaning service. Namun menurut saya, kalau mau menghitung HPS dari pekerjaan jasa (selain pengadaan barang) maka unsur pembentuk biaya tersebut dituliskan semua dalam HPS. Dalam kata lain tersebutkan jumlah bahan dan alat pembersih minimal yang harus tersediakan oleh penyedia jasa jika menjadi pemenang. Jika tidak, dikuatirkan penyedia jasa akan mempunyai alasan ini itu <strong>saat tidak perform </strong> dengan dasar bahwa dia hanya menawar upah orang saja. Tapi ini pendapat lho, silahkan dipilih mana yang paling sesuai dengan kondisi lapangan di payakumpbuh.<br />
2. Kegiatan asuransi memang ruwet untuk proses pengadaan-nya. Tapi dalam benak saya yang ditawarkan harus salah satu yaitu : nilai pertanggungan paling besar dengan nilai premi yang fixed, atau nilai pertanggungan yang fixed namun dicari nilai premi yang paling rendah sebagai pemenang. Sampai sekarang saya belum nemukan aturan khusus untuk lelang asuransi diluar keppres 80/2003.</p>
<p>Mudah-mudahan jawaban saya sebagai diskusi ada manfaat meskipun belum tentu cocok dan benar, salam &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Kami oleh aisonhaji</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/tentang-kami/#comment-691</link>
		<dc:creator>aisonhaji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:16:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?page_id=58#comment-691</guid>
		<description>Mas Galih,
menurut saya yang namanya kontrak dan amandemen-nya (addendum) itu menjadi domain dari pemilik pekerjaan dan pihak penyedia barang/jasa yang berikatan. Jadi tidak perlu dilaporkan ke pihak lain. Namun jika pihak lain misalkan BPK mengadakan pemeriksaan, maka kita memang wajib menunjukkan. Trims.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Galih,<br />
menurut saya yang namanya kontrak dan amandemen-nya (addendum) itu menjadi domain dari pemilik pekerjaan dan pihak penyedia barang/jasa yang berikatan. Jadi tidak perlu dilaporkan ke pihak lain. Namun jika pihak lain misalkan BPK mengadakan pemeriksaan, maka kita memang wajib menunjukkan. Trims.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Manajemen pengadaan barang/jasa dengan ULP, case di Pemkot Surabaya oleh irma dardiri</title>
		<link>http://aisonhaji.wordpress.com/2008/06/10/manajemen-pengadaan-barangjasa-dengan-ulp-case-di-pemkot-surabaya/#comment-690</link>
		<dc:creator>irma dardiri</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:03:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://aisonhaji.wordpress.com/?p=68#comment-690</guid>
		<description>Ass..bapak aisonhaji.....saya baru aja mengantongi sertifikat L4, namun saya masih kurang pede megang sertifikat itu krn kemampuan praktek saya masih sangat-sangat minim......menurut bapak aisonhaji hal yg paling penting dipelajari utk lebih memahami masalah pengadaan dgn segala permasalhannya dpt saya pelajari dari mana?mengingat tahun depan dikantor saya akan ada pengadaan pembangunan gedung, dan mgkn saya akan ditunjuk jadi ketua panitia.........apakah ada buku tentang hukum pengadaan barang dan jasa??saya berharap bapak dapat membalas email saya......thx sebelumnya....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass..bapak aisonhaji&#8230;..saya baru aja mengantongi sertifikat L4, namun saya masih kurang pede megang sertifikat itu krn kemampuan praktek saya masih sangat-sangat minim&#8230;&#8230;menurut bapak aisonhaji hal yg paling penting dipelajari utk lebih memahami masalah pengadaan dgn segala permasalhannya dpt saya pelajari dari mana?mengingat tahun depan dikantor saya akan ada pengadaan pembangunan gedung, dan mgkn saya akan ditunjuk jadi ketua panitia&#8230;&#8230;&#8230;apakah ada buku tentang hukum pengadaan barang dan jasa??saya berharap bapak dapat membalas email saya&#8230;&#8230;thx sebelumnya&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
