Bingung karena banyak aturan dari pusat.

Ada cerita pilu kita di Surabaya selama berbulan bulan harus bertengkar sendiri antar SKPD mengenai interpretasi atas aturan yang ada. Mau ikut aturan A takut kebentur aturan B. Kuatirnya auditor akan memakai aturan B dan akhirnya menyalahkan kita. Kuatirnya ada pihak lain yang kemudian berpendapat bahwa harusnya atas kejadian tersebut adalah mengacu pada aturan C. Waduh …, bingung nih.

Kongkritnya ada kejadian yang sangat membingungkan kita saat akan menerapkan keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006 dengan Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007. Teman – teman yang berkutat di masalah keuangan daerah ngotot banget harus pakai Permendagri, sedangkan yang biasa menangani pengadaan akan bersikukuh bahwa hanya Keppres-lah satu – satunya acuan utama mulai persiapan pengadaan, proses pemilihan penyedia, proses pelaksanaan dan prosedur pembayaran beserta dokumen – dokumennya. Wah gimana nih ?!

Alhamdulillah dengan kesabaran dan saling menghargai serta memahami teman yang berbeda pendapat, kemudian bertanya kesana kemari akhirnya ditemukan berbagai kesimpulan sebagai berikut :

  1. Kedua aturan tersebut tidak bisa dipakai salah satu dan harus dipakai dua-duanya karena saling melengkapi.
  2. Kontrak yang merupakan produk akhir dari proses pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan keppres akan dipakai sebagai dokumen awal pada saat pembayaran termin pekerjaan sesuai permendagri.
  3. Penandatangan kontrak menurut keppres adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK ini diangkat oleh PA/KPA. Jadi meskipun Permendagri mengamanatkan penandatangan adalah PA/KPA, dibuka pengertian bahwa PA/KPA bisa melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab untuk menangani pekerjaan / pengadaan kepada PPK, termasuk penandatanganan kontrak.
  4. Oke, PA/KPA bisa menunjuk PPK, tapi siapa yang dapat ditunjuk menjadi PPK ? Ya jelas menurut Keppres PPK haruslah PNS yang sudah lulus sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dari Bappenas. Kemudian timbul pertanyaan apakah PPK harus dibentuk ? mengingat bahwa sesuai permendagri yang merupakan turunan dari PP 58/2005 dan UU 1/2004 menyatakan bahwa penandatangan perikatan (kontrak) adalah PA/KPA. Disepakati kesimpulan bahwa PPK tidak harus dibentuk jika memang tidak ada personil yang memenuhi kualifikasi, konsekuensinya ya PA/KPA-lah yang menandatangani kontrak.
  5. Masalahnya, didalam permendagri disebutkan bahwa urutan proses keuangan dimulai dari pengadaan, lalu pelaksanaan dan diakhiri dengan pembayaran. Pembayaran akan diajukan oleh PPK selaku penandatangan kontrak dalam bentuk SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada PA dan PA akan mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar). Masalahnya jika PA yang tandatangan kontrak berarti PA juga yang menerbitkan SPP, tapi jika kemudian PA juga yang mengeluarkan SPM maka “internal control” tidak jalan kan ?! Maka disimpulkan bahwa lebih tepat jika penandatangan kontrak adalah KPA atau PPK. Jika tidak ada personil yang bisa menjalankan tugas sebagai PPK, maka KPA-lah yang menjalankan fungsi – fungsi sebagai PPK (KPA tidak melimpahkan kewenangan-nya untuk tanda tangan kontrak ke PPK).
  6. Lalu siapakah tokoh yang bernama PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) ? meskipun tokoh ini tidak terdapat di keppres, maka karena permendagri juga harus tetap dijalankan diambilah kesimpulan bahwa PPTK dapat diangkat dari pejabat strktural/staf dibawah KPA. MIsalnya di Dinas, maka PA adalah Kepala Dinas, KPA adalah Kepala Bidang dan PPTK adalah Kasi di bidang – bidang tersebut.

Nah, ternyata setelah berbulan – bulan bertengkar, akhirnya disepakati pengertian – pengertian atas para pihak yang ada di tugas – tugas pelaksanaan kegiatan. Nah, selanjutnya agar pengertian – pengertian ini tidak dijadikan perdebatan lagi antar teman, maka ditetapkanlah sebagai substansi Peraturan Walikota sesuai amanah Permendagri. Yaah, ini cuma berbagi pengalaman lhoo & barangkali ada teman – teman di daerah lain yang masih berdebat antar teman seperti kami beberapa bulan yang lalu, mungkin cerita ini ada gunanya.

Salam.

116 thoughts on “Bingung karena banyak aturan dari pusat.

  1. Kepada bapak saya mohon penjelasan Tata kerja PPTK dan PPK serta pengertian dari PPTK dan PPK karena saya masih ragu akan kedua istilah tersebut,,,,,Trims

  2. Mas / Mbak Andre yang baik, mudah-mudahan sampeyan dari jajaran Pemda karena saya akan cerita dari sisi pelaksanaan di Pemda.
    Karena kata-kata PPK ada di 2 regulasi yaitu di permendagri 13/2006 dengan istilah Pejabat Pengelolaan Keuangan – SKPD dan di Perpres 8/2006 (perubahan ke-4 keppres 80/2003) dengan istilah Pejabat Pembuat Komitmen (kalau di surabaya kami sebut sebagai PPKm agar beda dengan PPK-SKPD), maka akan saya jelaskan kedua-nya. Dan tentunya peran keduanya lain dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagaimana dimaksud permendagri13/2006.
    Sebenarnya asal muasal kewenangan pengelolaan keuangan dari UU adalah ditangan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Tapi dengan rentang kendali yang terkadang terlalu luas maka sebagian dari kewenangan tersebut dapat dilimpahkan ke strutktur dibawahnya, misalkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran). Jadi karena kepala Dinas adalah PA maka Kepala Bidang diangkat jadi KPA. Apa saja kewenangan yang bisa dilimpahkan ? untuk menunjang prinsip pengendalian internal, maka pelimpahan yang paling pas diantaranya adalah tentang penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa. Jika KPA yang tanda tangan kontrak maka dia juga nantinya yang mengajukan SPP (surat permintaan pembayaran), nah fungsi kendali di PA dalam hal ini adalah adanya kewenangan PA untuk menerbikan SPM (surat perintah membayar). Jika PA melihat ada yang kurang beres atas apa yang ada didokumen SPP maka SPM bisa ndak diterbitkan. Apa jadinya kalau yang buat SPP dan SPM adalah 1 orang ? gawat kan kalau ada setan lewat ?! he he he.
    Nah dalam rangka koreksi dan verifikasi apakah SPP beserta kelengkapannya tersebut bisa ditingkatkan menjadi SPM maka PA hakekatnya juga melimpahkan sebagian kewenangannya ke PPK-SKPD. PA akan meneruskan berkas jika sudah diparaf oleh PPK-SKPD karena sudah percaya bahwa dokumen sudah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar.
    Lalu dimanakah peran PPTK disini ? PPTK menjalankan sebagian kewenangan KPA dalam hal teknis pelaksanaan pekerjaan. Maka di Surabaya beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan termijn keuangan dan SPJ dilengkapi dengan tanda tangan PPTK. Apa tujuan-nya ? tujuannya bahwa PPTK-lah yang membantu KPA untuk memastikan kebenaran material dari dokumen – dokumen kelengkapan SPJ dan atau pencairan termijn pembayaran. Kok begitu ? ya pasti begitu-lah karena yang sehari – hari secara teknis memantau dan mengendalikan kegiatan adalah PPTK.
    Lha kemudian dimana posisi PPKm ? sebenarnya kewenangan penandatangan kontrak ada di KPA, tapi jika KPA tugasnya terlalu banyak maka kewenangan penandatanganan kontrak dan penanggung jawab teknis administrasi pengadaan/ kegiatan bisa dilimpahkan ke PPKm. Untuk di Surabaya, pada Setda yang rentang tugasnya sangat luas, KPA-nya yaitu Kabag melaksanakan tugas PA (Sekretaris Daerah) secara penuh sehingga mengangkat kasubag sebagai PPKm. Prakteknya, kontrak dan tetek bengeknya serta SPP dibuat PPKm-nya dan SPM dibuat oleh KPA.
    Begitu yang saya tahu, mudah-mudahan tidak ragu – ragu lagi.
    Salam

  3. kepada bapak saya mohon penjelasan,di tempat saya di pemda kab inhu riau khusunya di dinas pu dan kimpraswil dimana pptk hanya bertugas sebagai kontrol kegiatan lapangan,apakah menurut permendagri 13 pptk hanya terfokus pada kegiatan lapangan saja dan apakah pptk tidak terlibat di dalam proses pengadaan barang dan jasa seperti pelelangan,,,atas penjelasan saya ucapkan Trims,,,,,,,,

  4. Kalau menurut saya Permendagri 13/2006 menjelaskan bahwa PPTK disamping fokus ke kegiatan lapangan guna support PPKm juga memberikan arahan – arahan yang diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan lancar. PPTK bisa saja terlibat di administrasi terkait termijn pembayaran, makanya di format contoh SPP yang ada di permendagri 13/2006 ada tanda tangan PPTK.
    Akan tetapi dalam proses pelelangan, PPTK tidak terlibat langsung. PPTK bisa saja hadir pada saat Aanwijzing guna membantu menjelaskan spesifkasi pekerjaan.
    Begitu saya kira, terima kasih.
    Salam.

  5. SAYA MOHON PENJELASAN BAPAK, APAKAH PEJABAT ESELON III BISA MENJADI PPTK, SERTA BAGAIMANA PULA KEDUDUKAN DAN MEKANISME PEMBENTUKAN KPA, APAKAH KPA WAJIB UNTUK DIBENTUK ATAU BISA DISESUAIKAN DENGAN SELERA PA (KEPALA SKPD), KARENA DARI BEBERAPA SKPD, SAYA TIDAK PERNAH MENEMUKAN KPA, TETAPI YANG ADA HANYA PA, PPTK DAN BENDAHARA DISAMPING KTU ATAU SEKRETARIS SKPD, DIMANA PPTK DIJABAT OLEH PEJABAT ESELON IV ATAU PNS NON ESELON, SEMENTARA PEJABAT ESELON III LAINNYA SEPERTI KEPALA BIDANG DAN KASUBDIN HANYA MENJADI TUKANG PARAF UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PPTK

  6. Mas Budiaman, Pejabat eselon III di Dinas/ Badan berarti Kepala Bidang kan ? Nah, saya berpendapat bahwa penandatangan kontrak bukanlah PA tapi PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) atau KPA kalau memang dibentuk (dan KPA ini yang ditetapkan oleh Walikota/Bupati). Sebagai catatan : kalau PPKm yang menetapkan cukup PA.
    Dalam hal ini PPKm wajib dibentuk (kalau untuk dinas/badan posisi ini paling pas kalau dijabat oleh Kepala Bidang), sedangkan KPA tidaklah wajib dibentuk (tergantung dengan rentang kendali dari PA saja sebagai pertimbangan), toh tugas – tugas KPA sudah dihandel oleh PPKm. Dengan begini maka Kepala Bidang/ Kasubdin tidak hanya menjadi tukang paraf he he he. Justru Kabid/Kasubdin sebagai PPKm atau KPA jika memang dipandang perlu adalah kunci dari penanggung jawab pelaksanaan kegiatan/ anggaran (termasuk proses administrasi pengadaan barang/jasa).
    Sedangkan PPTK seperti di instansi tempat kerja Mas sudah benar yaitu diangkat dari Pejabat eselon IV atau staf yang mumpuni/canggih (menguasai teknis pelaksanaan kegiatan dan memahami pengelolaan keuangan daerah).
    Begitu saya rasa Mas, kalau ada yang kurang jelas saya tunggu diskusi lebih lanjut-nya.
    Salam.

  7. Ndak boleh Mas Indra ! karena PPTK itu kan membantu tugas – tugas PPKm dan dua-duanya harus ada (kecuali PPKm ndak ada tapi ada KPA, karena sebenarnya PPKm menjalankan tugas – tugas KPA). Kalau kemudian seorang PPTK ditunjuk menjadi PPKm oleh PA karena pertimbangan tertentu, maka PPTK-nya diganti orang lain saja Mas.
    Saya rasa begitu Mas, Salam.

  8. apakah dasar hukum pengangkatan PPTK ? syarat pengangkatan PPTK apakah harus pejabat struktural atau bisa staf biasa ? Dasar hukumnya apa ? terima kasih atas penjelasannya.

    • Salam Pak Rudy.
      Seingat saya dasar hukum pengangkatan PPTK adalah Permendagri 13/2006. Dari pasal yang ada disimpulkan PPTK tidak harus pejabat struktural, karena kami artikan sesuai regulasi tentang kepegawaian bahwa staf PNS adalah pejabat juga dan kalimat yang ada di permendagri disebutkan bahwa PPTK ditunjuk dari pejabat di suatu instansi (tidak dengan deskriptif disebut “pejabat struktural”). Kalau di Surabaya dengan di-back up Peraturan Walikota yang menyebutkan konsideran berbagai regulasi lain yang berkaitan diatur bahwa PPTK bisa ditunjuk dari Staf Senior yang mempunyai kapabilitas memadai.
      Demikian Pak Rudy barangkali sependapat dengan saya ?!

  9. Assalamu’alaikum pak
    Ditempat saya, karena anggaran kecil, dan tidak banyak kegiatan, PPTK adalah eselon III, Apakah perlu di tunjuk PPKm?Atau cukup PPTK yang menangani pengadaan? Tolong penjelasan dan dasar hukumnya

    • Menurut regulasinya di Permendagri tidak pernah disebutkan jabatan PPKm, namun dari redaksi tugas – tugas dan tanggung jawab sepertinya tugas PPKm sudah melekat di KPA. Tentunya KPA disini tidak termasuk mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar) karena harus dipisahkan antara yang membuat kontrak (dan biasanya meneruskan dengan mengajukan pembayaran selaku pemilik pekerjaan) dan PA yang akan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar). Jelas ini perlu untuk memperkuat pengendalian internal. Kalau PPTK adalah eselon III, berarti siapa yang membuat kontrak ? Apakah PA ? Kalau PA berarti pengendalian internal lemah. Jadi lebih pas meskipun jumlah anggaran kecil ada jenjang kewenangan. Lagian di Perpres 8/2006 yang nota bene “lex spesialis” sebagai rujukan proses pengadaan yang juga memakai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai konsideran mengamanatkan agar PA/KPA menunjuk PPKm khusus untuk menjadi penandatangan kontrak sekaligus penanggung jawab masalah pengadaan.
      Finally, lebih sreg dihati kalau menurut saya jika PA adalah Ka Dinas, KPA jika ada adalah Ka Bidang (berarti sudah menjalankan tugas – tugas sebagai PPKm). Lalu PPTK adalah Kasi. Atau jika ndak perlu ada KPA, maka PA adalah Ka Dinas, Ka Bidang adalah PPKm dan Kasi adalah PPTK.
      Begitu Pak pendapat saya, tidak harus di-ikuti kok karena banyak teman – teman dari daerah lain juga ndak sependapat dengan saya. Okey sampai ketemu lagi.
      Salam

    • Menurut saya bisa Kang Budi …
      Karena PNS itu pasti mempunyai jabatan. Jabatan paling awal adalah staf, kemudian baru jabatan struktural yang naik secara berjenjang. Dasar bahwa PPTK dipegang oleh Pejabat ada di Permendagri 13/2006, sedangkan staf adalah tergolong sebagai pejabat ada di regulasi mengenai kepegawaian. Coba dicari ya Kang karena saya ndak ingat betul pasal – pasalnya. Kalau dalam konteks pengadaan barang/jasa tidak dikenal istilah PPTK tapi PA, KPA dan PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen). Begitu Kang, mudah-mudahan cukup membantu, jika belum bisa kita diskusikan lebih lanjut.
      Salam kenal …

  10. di peraturan bupati tangerang no 98 th 2008 ttg pelaksanaaan bdelanja daerah,pptk minimal gol 3 atau jika tidak ada adalah gol satu tingkat di bawahnya,konsideranya permendagri no 13/2006 ,
    pasal 10 a 5 : pejabat pengguna anggaran atau kpa dlm melaksanakan III pd unit skpd selaku pptk,kecuali utk skpd yg tdk memiliki plaksana gol III dpt menunjuk gol setingkat dibawahnya

    jg gol 2 bisa atau tidak mohon rincian dan
    mohon penjelasanya,trims mas…..

    • Wah Kang, itu peraturan Bupati Tangerang memberikan kebijakan operasional kan sudah mempertimbangkan konsideran tertentu yang saya ndak tahu he he he (kan tidak ikut buat). Saya rasa ndak ada yang salah kok di Perbup tersebut. Kalau yang dimaksud dalam Perbup adalah golongan III sebagai PPTK dan jika ndak ada pelaksana yang Golonan III bisa menunjuk 1 tingkat di bawahnya ya berarti Golongan II bisa dong he he he.
      Sukses deh !

    • Mas Wawan,
      saya kok ndak menemukan redaksional di pasal2 dan ayat pada Permendagri 13/2006 dan perubahannya yang membatasi satu orang bisa menjadi PPTK untuk berapa kegiatan. Namun kalau di Surabaya dengan konsideran “fokus pada kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi”, maka 1 orang dapat menjadi PPTK untuk beberapa kegiatan yang secara substansial sesuai dengan tugas pokok/ fungsi bidang atau seksi-nya.
      Begitu Mas kira-kira, mudah-mudahan dapat membantu …
      Salam.

  11. Di UPTD yang dikepalai seorang Eselon 4, siapa yang menjadi PPTK nya dan siapa yang menunjuk PPTK. Karena sebelumnya Kepala UPTD tersebut sebagai PPTK dan saat ini Kepala UPTD disuruh mengusulkan PPTK lagi. Mohon pendapatnya. Terima kasih.

    • UPTD kalau bukan sebagai satker bisa saja menjadi PPTK dan PPKm-nya mungkin Kepala Bidang yang bersesuaian dengan tupoksi UPTD tersebut. Kalau sekarang UPTD suruh mengusulkan PPTK mungkin dikarenakan Kepala UPTD sudah ditetapkan sebagai KPA-nya. Yang pertama dan kedua menurut saya sama – sama bisanya kok, trims.

  12. Permen 13 emang durhaka pada PPTK yang bisa dibilang cuma simbol pelaksana kegiatan kasarnya cape cape orang juga/kepala skpd yang mengusul spp, dapat honor tapi ga pernah cukup buat rokok aja bablas. hehehe sori ga bisa korupasoi kecil kecilan gitu lho. Berapa tahun jadi PPTK cuma dapet honor mas. yang kaya kepala |SKPD korupsinya gede amir.

  13. Tahu ngak arti PPTK yaitu Pejabat Pelaksana Tak Kebagian. wkakakakakakak…..! dan PPK artinya Pejabat Penandatangan Kontrak. cuma nanda tangan aja lho. dan yang paling enak pada permen 13 adalah bendahara dan KPA. PPTK dan PPK bisa dipotong kompas oleh kepala SKPD mau apa lu. berontak kalo brani hahahaha. Buat kontrak kinerja anatara PPTK dan kepala SKPD kalau juga setuju aku yakin ngak akan terjadi kalou KPA yang lapar and rakus alias gentong kosong atau celengan semar. wkakakaka. banyak dzikir aja dah. hehehehehe

    • Yang sabar Pak Didi, kalau ada yang jadi celengan semar karena sudah yakin sanggup menerima resiko ya biarkanlah. Yang penting kita menjalankan tugas sebatas tanggung jawab dan kewenangan yang ada di regulasi (misalkan sebagai PPTK dengan honorarium yang ada). Dzikir jelas sangat perlu agar dalam menjalankan tugas kita senantiasa dalam lindungan Allah dan tidak seperti gentong kosong yang Pak Didi Bilang, sukses ya Pak Didi.
      Salam kenal.

  14. saya mohon penjelasan tentang persyaratan jadi PPTK? bisakah PPTK diangkat menjadi Anggota panitia pengadaa ?
    karna di dinas perkebunan tempat saya bekerja semua PPTK juga merangkap jadi Panitia Pengadaan barng/jasa? apa Payung Hukum nya

    • Pak Ruslan yang terhormat, salam kenal.
      Sepengetahuan saya ndak ada pasal yang secara jelas di Permendagri 13/2006 dan Permendagri 59/2007 yang menjelaskan syarat jadi PPTK. Di pasal 12 ayat (1) hanya disebutkan bahwa PPTK ditunjuk oleh PA/KPA dari pejabat yang ada di unit kerja SKPD. Karena ada kalimat pejabat, saya kira itu pasti PNS/CPNS (bukan tenaga kontrak ataupun tenaga honorer daerah) yang memegang jabatan struktural atau jabatan staf.
      Bisakah PPTK merangkap sebagai anggota panitia pengadaan ? Yang jelas di pasal 13 ayat (3) PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai PPTK. Hal ini sangat prinsip harus di-ikuti karena PPK-SKPD harus memverifikasi semua dokumen di satu SKPD. Sehingga kalau sampai merangkap sebagai salah satu PPTK kegiatan/paket pekerjaan di SKPD tersebut, maka akan ada kemungkinan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan melemahkan fungsi internal kontrol. Saya kira kalau ada keterbatasan jumlah PNS/CPNS di suatu unit kerja SKPD bisa saja ada perangkapan tugas sebagai PPTK sekaligus Panitia Pengadaan, namun harus dipastikan untuk kegiatan/ paket pekerjaan yang berbeda. Kalau keberadaan panitia pengadaan adalah untuk semua paket pekerjaan di SKPD tsb, maka kejadian-nya akan sama dengan perangkapan menjadi PPK-SKPD jika ia juga merangkap sebagai salah satu PPTK (alias mestinya tidak diperbolehkan).
      Demikian pendapat saya, jika salah saya mohon maaf karena itu kelemahan dari diri saya, namun jika benar itu karena saya mendapat petunjuk dari-Nya melalui diskusi dengan teman teman dan kolega kerja selama ini. Terima kasih dan salam.

    • Salam kenal Mas Wancik …
      Menurut saya, tidak ada istilah PPTK jika kita hanya berkacamata proses pengadaan dengan dasar keppres 80/2003 dan perubahan – perubahan-nya. Jadi kalau kita ada di departemen (bukan pemda yang harus pakai permendagri 13/2006 dan permendagri 59/2007), maka tidak perlu ada tuh PPTK karena tugas – tugasnya sudah masuk lingkup dari tugas – tugas Pejabat Pembuat Komitmen. Cobalah di-cek tugas – tugas Pejabat Pembuat Komitmen di Perpres 8/2006 dan bandingkan dengan tugas – tugas PPTK sesuai Permendagri. Tapi karena Permendagri nyuruh harus ada PPTK, maka ya dipilah sajalah tugas – tugas tersebut. Daripada ntar ada yang nyalah – nyalahkan he he he.
      Begitu Mas Wancik …

  15. salam kenal kembali pak aisonhaji, sebalumnya saya uncapin terimah kasih banyak, karna sudah memberikan penjelasan kepada saya. mungkin ada sedikit lagi yang saya sampaikan, apakah tidak bertentangan dengan aturan yang ada kalau lah perangkapan antara panitia dengan pptk akan ada dua pembagian honor yang ditrimah oleh satu orang. bukan kah pns tidak boleh menerimah dua honor?

    • Mas Ijal, kayaknya kalau jadi panitia pengadaan bisa deh staf dari suatu instansi jalankan tugas di instansi lain, tapi kalau jadi PPTK kok kayaknya ndak bisa. PPTK asli produk depdagri, dan di instansi vertikal yang ada di bawah departemen lain hampir pasti ndak ada penugasan yang namanya PPTK. Coba dicek lagi deh !

  16. Mohon Tanya Pak……
    Dapatkah KPA melimpahkan wewenangnya ke P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam hal pengangkatan Panitia Pengadaan ?
    Terima kasih sebelumnya.

    • Eh ini Mbak Yana atau Mas Yana ya ?
      Oh ya mengenai pertanyaan-nya, seingat saya Panitia Pengadaan itu menurut Perpres 8/2006 diangkat oleh PA atau KPA. Mengapa begitu ? supaya mereka (panitia pengadaan) independen terhadap pelaksana/ penanggung jawab kontrak pengadaan barang/jasa nantinya yaitu PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen). Saya rasa kok kurang pas ya kalau kewenangan pengangkatan Panitia Pengadaan tersebut dilimpahkan ke PPKm.
      Begitu pendapat saya, kalau masih ragu juga ya mungkin dapat diskusi dengan teman – teman yang lain.
      Salam.

  17. Saya ingin menanyakan jika seorang PPTK yang secara kompetensi cocok tetapi secara golongan tidak… ( gol. II/a ) legal kah secara hukum jika menjabat sebagai PPTK ??

    karena banyak orang menetapkan aturan bahwa gol. III minimal untuk menjadi PPTK..
    sedangkan tidak mempunyai kompetensi di bidang tersebut.

    hal ini menyebabkan kinerja terhambat karena maaf terkadang PPTK tidak memahami bidang kerjanya.. sedangkan staf yang memang layak menjadi PPTK namun tidak cukup golongan .. mengalami hambatan karena bekerja maksimal namun tidak didukung dengan kebutuhan kerja yang seharusnya spt peralatan ,dsb.

    atau PPTK hanya sekedar nama karena dia memiliki golongan tinggi dan yg menjalankan semua… staf dengan gol. rendah namun memiliki kompetensi..

    karena dasar hukum yang menjelask

    • Mbak Vika yang baik …
      Saya kok belum menemukan dasar hukum di tingkat UU, PP maupun Permendagri yang mensyaratkan golongan minimal untuk bertugas sebagai PPTK. Akan tetapi jika ada policy bahwa PPTK minimal golongan III mungkin dimaksudkan agar PPTK nantinya mudah meng-koordinasikan staf lain dalam menjalankan tugas – tugas yang diberikan oleh PPKm atau KPA. Saya rasa pimpinan yang baik jika menemukan staf golongan II yang berpotensi tapi kurang dapat maksimal menjalankan tugasnya men-support PPTK, maka kebutuhan kerja yang diperlukan mestinya dipenuhi, disamping peralatan barangkali honorarium yang memadai ya perlu dipikirkan he he he.
      Gitu saya rasa ya Mbak, salam kenal …

  18. saya ingin tanya pak… bolehkah wakil camat menjadi pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan barang/jasa mengingat camat adalah PA?
    apakah sekretaris kelurahan dpt disebut PPK-SKPD (pejabat pengelolaan keuangan)dan menjalankan tupoksi PPK-SKPD mengingat Lurah adalah KPA? terimakasih

    • Pak Sudi yang baik,
      Saya tidak tahu pasti di pemda Bapak apa memang begitu mengaturnya ?! Yang jelas pejabat pembuat komitmen itu bisa ditunjuk dari anak buah PA atau KPA. Dan memang Camat adalah PA. Saya dengan ada Pemda yang mana Lurah dijadikan satker juga, berarti sebagai PA juga ya mungkin ?!? Nah PPK-SKPD itu diambil dari pejabat di bawah PA yang nantinya akan menjadi verifikator atas pelaksanaan SPJ dari jajaran pejabat dibawah PA, so … kalau lurah adalah PA maka sekretaris kelurahan bisa saja menjadi PPK-SKPD, lain cerita kalau Lurah bukan PA …
      Begitu Pak Sudi, salam kenal dan terima kasih.

  19. Para Penananya dan Komentator
    Yang Diberkati Allah !!!

    Pengadaan Barang dan Atau Jasa Konsultan dan
    Kontraktor dilingkungan Pemerintahan kita di NKRI
    ini, memang sudah aturan dan ketentuan-ketentuannya dan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan itu juga ada tingkatannya, Mulai Dari UU, Pereaturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga ke Peraturan Gubernur, walikota, bupati, dan wali nagari.
    Bertolak kepada pertanyaan-pertanyaan dan komentart-komentar yang diberikan oleh komentator semuanya adalah benar. Tapi yang mungkin perlu kita kaji dan kunyah-kunyah yakni inti dari pengadaann itu sendiri. Dalam arti kata bila kita sudah berani mengambil inti dari pengadaan itu adalah sebagai dan atau bak pengadaan yang akan kita gunakan dan pakai bagi diri kita pribadi dalam arti kata tidak akan ada pihak yang dirugikan, dan bila pihak yang satu dirugikan berarti akan sama merugikan diri kita sendiri, maka apapun dan siapapun yang akan didukan untuk menjadi PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) yang dulunya juga disebut sebagai asisten teknik dan atau Bagpro, sedangkan KPA dulu adalah sama dengan Pimpro, dan PA adalah atasan langsung pimpro (kepala Dinas). Artinya Pengadaan Barang yang ada sekarang ini juga tidak ada ubahnya dengan pengadaan barang yang lama, namun kepresnya saja yang berbeda mulai dari kepres 24 th 74, Kepres, 29/… (lupa tahunnya), Kep 16/tahun 80, dan Kepres 80 / Tahun 2003.
    Dan mungkin yang penting kita perhatikan bila kita melaksanakan pengadaan dengan penggunaan dana APBD tentu kita agak banyak merujuk kepada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh menterinya namun induknya tetap juga pada Kepres. Tapi bila kita menggunakan dana lebih banyak bersumber dari APBN Murni yang sekarang dengan Istilah DAK, tentu kita lebih banyak merujuk kepada Kepres, namun jangan lupoa juga merujuk kepada permen dan kepmen-kepmen yang ada di kementeriannya. Dan sangat menarik lagi pertanyaannya adalah siapa yang boleh menjadi PPTK, nach kalau bagi saya jawabannya sederhanya saja yakni orang-orang yang telah mengikuti pelatihan PPTK (kebetulan program pelatihannya baru saja kami coba menyusunnya). Dan kalau dulunya siapa-siapa yang berhak dan boleh menjadi Pimpro, yakni orang-orang yang telah mendapatkan pelatihan PIP (Pejabat inti projek) dan sekurang-kurangnya Manajemen Projek.
    Karena tugas PPTK itu, bukan yang bersifat teknis saja tapi juga menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan administrrasi tekniknya. Dan yang paling penting janganlah kita ada merasakan dan memiliki sifat-sifat, (maaf) yang hanya toch saya hanya pejabat penandatangan saja, dan toch saya disana tak dapat apa-apanya (sekali lagi maaf). Yakinilah bahwa setiap apa yang akan anda perbuat itu pasti akan ada imbalannya, dan ikhlaslah menghadapi tugas-tugas yang memeang berat itu.
    Sedangkan untuk PPK yang dalam hal ini Pejabat Pengelola Keuangan. PPK itu sebenarnya adalah sebagai final cek sebelum dilakukan pembayaran atas sesuatu pekerjaan. Jadi menurut saya Pihak PPK juga nesti diberi wewenang untuk melakukan pengecekan hasil kegiatan berupa laporan-laporan visual dari suatu kegiatan. yang dilaporklan oleh pihak PPTK melalui Konsultan Pengawas misalnya.
    Jadi fungsi chek ada pada konsultan, rechek oleh PPTK, dan Final chek dapat oleh KPA bersama PPK. Itu menurt saya lho pak, artinya kita mesti bisa membuat siklus keterkaitan sebanyak-banyaknya namun bukan dengan tujuan negatif. Terima kasih
    Dan Selamat Bertugas !!!
    Wassalam

    Zulmadi

    • Waduh Pak Zul ! thank’s a lot lho atas banyak pemikiran dan interpretasi-nya. Ini akan menjadi bahan diskusi yang menarik buat saya dan pengunjung blog lain-nya. Yang seperti ini jarang ada. Sekali lagi trims berat. Salam.

      • Ass.ww
        Selamat PAgi Pak Aisonhaji ! Gmn kabarnya pagi ini, semoga tetap super ya pak! sekalipun saat ini bapak-bapak kita di metro mengnangkat masalah teroris, tapi bapak jangan lupa juga menangkat masalah pengadaan ! apalagi saat ini boleh dikatakan bulan-bulannya pengadaan barang dan jasa ! karena pengadaan barang dan jasa untuk pemerintahan ini juga sangat rawan lho pak untuk sumber-sumber penggerogotan kekakyaan negara, Ya khan pak ? Dan dimana posisinya sekarang pak ! kalau saya masih di Padang Sumbar, dengan status saat ini dengan status bingung, dan mungkin itu yang baru diberikan-Nya kepada saya saat ini, dan saya akan tetap mensukurinya pak. Semoga kita tetap menjadi orang-orang yang selalu mensukuri apa-apa yang diberikan-Nya kepada kita ya Pak. Selamat menjalankan tugas semoga Allah menyertai dan Meridhoi aktivitasnya di pagi ini. Wassalam Zulmadi

  20. 1. mas aison yg baik jg, dlm pergub dki 130/2008, Camat (PA) & Lurah (KPA) tetapi dlm sosialisasi pergub tsb (model 5 pengelolaan keuangan SKPD Kecamatan) Sekretaris Lurah = PPK-SKPD sama posisinya dgn Sekretaris Camat yg adl PPK-SKPD, kok bisa? 2.Camat (PA), Wkl. Camat (krn ada Lurah pensiun ditunjuk jd Plh. Lurah), Sekcam (PPK-SKPD), para Kasi/Kasubag (PPTK), lalu yg jd PPKm bisakah PPTK (dalam hal ini PPTK Prasarana Umum merangkap PPKm atau PPTK lain jd PPKm)?? terimakasih…….

    • Pak Sudi di DKI …
      Kalau di Surabaya Camat PA dan Lurah sementara tidak menjadi KPA karena uangnya masih diletak-kan di SKPD Kecamatan. Saat itu dirasakan akan merepotkan lurah jika juga mengelola anggaran karena tugasnya Lurah belum seperti di DKI yang sudah sangat vital banget sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat (jadi sementara di kecamatan-lah ujung tombaknya). Lalu Kasi – kasi di Kecamatan jadi PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Sekretaris Camat jadi PPK-SKPD. Karena bawahnya Kasi sudah tidak ada lagi pejabat struktural maka PPTK diambil staf senior di tiap – tiap Seksi, jadi PPTK ada sejumlah banyaknya jabatan Kasi di Kecamatan. PPTK tetap ada di Surabaya karena Permendagri memerintah untuk ada dan PPKm juga tetap ada meskipun Permendagri ndak nyuruh (tapi Keppres 80/2003 jo Permendagri 8/2006 nyuruh ada). Jadi, kalau di Surabaya ndak ada yang merangkap. Bagaimana enaknya di DKI ? saya rasa bagaimana kebutuhan saja Pak, sambil berdiskusi dengan Biro Hukum yang ada di Pemprop DKI. Demikian, mohon maaf jika jawaban saya kurang memuaskan …
      Salam.

  21. Terimakasih atas infonya mas, sy staf yg menangani “keuangan dan permasalahannya” di Kec, dari pergub dki 130/2008 & permendagri 13/2006 terdapat penunjukan PPTK oleh PA/KPA (oleh krn sosialisasi pergub 130/2008 Kasi/Kasubag adl PPTK mk sy mempersiapkan SK Camat, oleh krn pengadaan barang/jasa akan dilaksanakan mk sesuai Keppres 80/2003 sy mempersiapkan SK Camat dgn mengangkat salah seorang PPTK mjd PPKm = merangkap (yg memenuhi syarat sertifikasi di Kec hanya para PPTK) dalam hal ini Kasi Pelayanan Umum, sdgk Kasi Pembangunan yg jg adl PPTK mjd Ketua Panitia Pemeriksa/Serah Terima Pekerjaan Jasa Pemborongan. Ttp ternyata hal ini mjd “debat kusir” diantara Kec-kec lainnya. Saya mohon bantuan dari mas atau siapa saja yg bisa bantu memberi pencerahan, yaitu :
    1. Ada yg menyatakan PPTK tdk perlu di kec, pendelegasian kewenangan Camat sbg PA cukup kepada para Kasi/Kasubag sesuai tupoksi;
    2. PPTK hanya diperlukan utk kegiatan yg bersifat teknis (fisik) spt pemeliharaan jalan & sejenisnya utk membantu PPKm dalam pengadaan barang/jasa;
    3. Yg mjd PPTK sebenarnya adl para Kasi Dinas Sektoral terkait yg ada di Kec.
    Terimakasih………………bangetttt mas & siapa sj yg bs bantu………

  22. salam kenal…
    pak aisonhaji yang baik, dari semua pertanyaan yang ada dan ulasan bapak saya mau tanya apakah PPTK bisa menandatangai kontrak dalam hal ini menjadi PPKm, dan adakan dasarnya yang jelas terima kasih

  23. salam kenal pak aisonhaji..
    di tempat saya di kab. pulang pisau tepatnya skpd kami tidak ada PPKm dan KPA jadi yang ada cuma PA dan PPTK bisa ngga PPTK merangkap menjadi PPKm atau menandatangai Kontrak? sekalian dengan dasarnya ya pak biar bisa di kasih tau ama temen-temen lain di pulang pisau, makasih banyak pak..

    • Salam kenal juga Pak Dody di Kabupaten Pulang Pisau.
      Pak Dody, seingat saya istilah PPTK tidak ada di Keppres 80/2003 maupun Perpres 8/2006. Keberadaan PPTK hanya ada di Permendagri 13/2006 yang konsepnya bahwa yang tanda tangan kontrak adalah PA. Menurut analisa, kalau PA merangkap tanda tangan kontrak selaku PPKm kurang pas karena regulasi pengadaan ada di Keppres dan Perpres. Jadi PA harus menetapkan PPKm sebagai penandatangan kontrak. Nah PPTK biar saja tetap ada sesuai Permendagri sebagai pemenuhan admnistrasi saat SPJ.
      Saya rasa demikian Pak, mohon maaf jika kurang memuaskan … Salam.

  24. salam kenal ya pak…
    saya bukan dari pemda, namun saya hanya mau tanyakan apakah untuk pengangkatan sebagai PPTK itu harus ada SK nya ataukah memang melekat sesuai tupoksinya kalau memang demikian, apa dasar hukumnya, dan yang kedua apa bedanya antara PPK dan PPTK, baik meliputi tugas dan kewenangannya serta apa dasar hukumnya .terima kasih sebelumnya..

  25. oya pak, nyambung ptanyaan sebelumnya PPK yang saya maksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen…kemudian apabila dananya dari DAK apakah Permendagri 13/2006 juga bisa diterapkan?

    • Salam kenal juga Mbak Dian …
      Saya coba menjawab dan mudah-mudahan bener he he he. PPTK itu memang hanya ada di Permendagri 13/2006 dan ndak ada di Keppres 80/2003 dan perubahan-perubahannya (yang komplit dan substansial melengkapi keppres 80/2003 agar seirama dengan UU no 17/2003 tentang keuangan negara dan UU no 1/2004 tentang perbendaraan negara). Sesuai Permendagri tersebut PPTK tugasnya memang agak mirip sebagian dengan tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), namun tidak punya kewenangan untuk membuat perikatan perjanjian kontrak dengan penyedia barang/jasa. Saya rasa itu salah satu perbedaan yang mendasar antara PPK dengan PPTK. Keberadaan PPTK yang “diangkat” dari pejabat di pemda menyiratkan bahwa yang bersangkutan ditunjuk dengan SK atau paling tidak “Surat Perintah” untuk menjalankan tugas-tugas sebagai PPTK. Selanjutnya mengenai DAK, saya berpendapat bahwa darimanapun sumber dana itu berasal asalkan masuk ke APBD Pemda maka menggunakan aturan Permendagri 13/2006.
      Demikian saya rasa Mbak, jika belum puas maka anggap saja jawaban ini sebagai obrolan biasa kita sebagai teman baru he he he …, Salam.

      • nyambung lagi ya pak..trus kalau itu merupakan proyek pengadaan barang jasa apakah tetap memakai permendagri 13/ 2006 atau kembali ke keppres 80/2003?

      • Mbak Dian …
        Ya Permendagri 13/2006 dan keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006 tidakboleh dipilih salah satu, namun dipakai dua-duanya. Karena apa ? Karena Pengadaan itu salah satu mata rantai siklus pengelolaan keuangan daerah yang mana subyek dan obyeknya sama. Nah, perlu dibuat peraturan kepada daerah yang menterjemahkan operasional kedua regulasi tersebut sehingga tidak membingungkan kita, okey ?!

  26. Tiyan,
    Salam kenal pak
    Di instansi saya ada pekerjaan DED yg pelelangannya sdh diatur dan P2TK dari bidang lain yg menangani
    Yg saya tanyakan apakah ada standar atau syarat perusahaan konsultan di jadikan pemenang krn nilainya diatas 10 M dan ini tahap ke 2. Apakah ada standar nilai proyek yg masuk pengawasan BPK?? Terima kasih

    • Salam kenal juga Pak Tiyan,
      Standar perusahaan konsultan yang akan dijadikan pemenang kan sudah ditentukan sendiri oleh PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) sebelumlelang dimulai ?! jadi dalam menge-evaluasi kualifikasi ya harus sesuai syarat tadi. Ingat saya kalau kualifikasi ya ikuti saja yang ada di keppres 80/2003 (jangan ditambahi atau dikurangi).
      Kalau masalah BPK ya saya ndak tahu standar nilai yang akan mereka periksa. Kayaknya ya terserah auditornya saja mau cek yang besar atau kecil, pokoknya ada yang mereka perkirakan ndak sesuai ketentuan maka akan dimasuki tuh proyek …
      Begitu saya rasa Pak Tiyan, mudah-mudahan saya ndak salah …
      Salam.

      • oh ya pak, jawaban bapak hanya menyangkut standar syarat kualifikasi. PPKm tidak ada, semuanya di kendalikan oleh PA, dengan alasan kebijakan. yang belum saya pahami disni permasalahan P2TK, ini adalah proyek dibidang listrik tapi kok yang menjadi P2TK dari dibidang geologi. ini adalah proyek infrastruktur yang sarat dengan kebijakan. Apakah ini dibolehkan dan tidak menjadi masalah?
        Saya sangat mengharapkan penjelasan bapak karena posisi saya adalah PPKpenatausaha keuangan). Yang mengherankan lagi semua kesepakatan yang dibuat ditutupi dari PPK dgn alasan yg tdk jelas . PA hanya melibatkan panitia,P2TK dan Bendahara Pengeluaran dalam pengambilan kebijakannya, sedangkan pihak ke 3 yg bekerja ini utk pekerjaan sebelumnya gagal.
        Saya berpikir untuk mengajukan pengunduiran diri, sebab kebijakan sudah banyak melanggar ketentuan.
        terima kasih, untuk saran2nya

  27. Yth Pak Tiyan,
    rupanya Bapak adalah PPK-SKPD ya ? Tugas Bapak selaku PPK-SKPD menurut Permendagri 13/2006 seingat saya adalah yang melakukan verifikasi atas berkas – berkas pencairan keuangan beserta dokumen -dokumen pendukung-nya. Kalau di tempat saya bekerja, PPK-SKPD memeriksa semua berkas dan membandingkan kesesuaian-nya dengan ketentuan yang ada di permendagri 13/2006 dan Keppres 80/2003. Mengenai kebenaran substansi dari dokumen – dokumen tersebut adalah tanggung jawab dari pejabat yang menandatangani dokumen – dokumen itu. Kalau ada yang tidak/dirasa kurang benar maka PPK-SKPD membuat catatan – catatan untuk Bendahara Pengeluaran dan PPK (kami menyebutkan PPKm guna membedakan dengan PPK-SKPD) serta PPTK untuk membetulkan dulu. Jika sudah benar maka dinaikkan ke PA guna dikeluarkan SPM untuk pencairan termin.
    Mengenai PPTK itu apakah harus mempunyai bidang keahlian yang sama dengan substansi pekerjaan apa tidak, maka menurut saya yang paling bijak adalah dengan menunjuk siapapun yang telah dipercaya oleh Pimpinan menduduki jabatan pada tugas pokok fungsi yang bersesuaian dengan pekerjaan dimaksud. Lebih jelas pada postinganini ada penjelasan dari Pak Zulmadi yang sangat jelas mengenai posisi dari PA, PPKm, PPK-SKPD dan PPTK. Silahkan dibaca lagi …
    Apakah jawaban saya sudah cukup memuaskan Pak Tiyan ? Jika belum silahkan menulis lagi du jalur pribadi (by email saja), Salam.

  28. Saat ini saya anggota panitia pengadaan barang jasa. Kebetulan paket-paket yang diproses 100 % adalah tugas pokok dan fungsi saya. Atasan saya sudah membuat keputusan mengangkat saya sebagai PPTK tersebut. Apakah hal ini dibenarkan, rangkap jabatan sebagai panitia dan PPTK pada kegiatan yang sama ? Mohon penjelasan, terima kasih.

    • Pak Sofyan …
      Seingat saya, sesuai keppres 80/2003tidak diperkenankan panitia pengadaan merangkap sebagai pejabat terkait dengan kegiatan/ paket pekerjaan yang sama (misalkan sebagai PPTK atau PPKm), begitu Pak, terima kasih …

  29. Bolehkah KPA Merangkap PPTK pada Kegiatan yang sama. dan Kalau boleh bisakah kedua honor tersebut di cairkan dan diberikan pada orang yang sama tersebut. Terima Kasih..

    • Mbak Rahmawani …
      Menurut saya ndak bolehlah itu yang namanya KPA merangkap PPTK, apalagi pada kegiatan yang sama. Coba pelajari lagi Permendagri 13/2006 dan Perpres 8/2006 secara paralalel … Ntar peraturan akhir sebagai operasional harus bisa mengakomodir kedua aturan tersebut. Trims.

  30. Salam hormat saya Pak Aisonhaji, tempat saya bekerja mempunyai tiga Bendahara, 1. bendahara rutin, 2. bendahara APBD Kabupaten, dan 3. bendahara APBD Provinsi, yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. mengenai PPTK, belah kah PPTKnya dijabat oleh satu orang, dan apa dasar hukumnya.
    2. mohon juga penjelasan tugas dan pungsi PPTK dan PPK serta Penanda tangan SPM. demikian terima kasih.

    • Mas/Mbak Noperi :
      Saya memberi pendapat saja ya, namun mau dipakai atau tidak silahkan ditela’ah lagi :
      1. PPTK menurut saya adalah kepanjangan tangan dari KPA/PPK(Pejabat Pembuat Komitmen). Nah dari situ yang lebih pas adalah 1 KPA/PPK membawahi beberapa PPTK atau 1 KPA/PPK membawahi 1 PPTK. Jadi tidak pas jika 1 orang PPTK membantu tugas dari banyak KPA/PPK.
      2. Fungsi PPTK jelas membantu PPK. PPK bisa saja dirangkap oleh KPA atau KPA menunjuk PPK dari jabatan struktural dibawahnya. Ntar KPA/PPK yang membuat SPP untuk diajukan ke PA guna dasar PA menandatangani sekaligus menerbitkan SPM.

      Begitu saya rasa … mohon maaf jika kurang pas …

  31. Saya mau tanya: apakah boleh kasi golongan IIIc ataupun IIId, merangkap jabatan bendahara. Tolong tunjukkan saya dasar hukumnya. Mohon segera dibalas, Pak. Terima kasih

    • Mbak Siti yang baik …
      setahu saya bendahara itu tidak ada yang dijabat oleh pejabat struktural …
      Saya belum menemukan dasar hukum yang jelas, namun di tingkat kota telah kami atur pada peraturan walikota bahwa jabatan bendahara tidak boleh dijabat rangkap dengan pejabat struktural …

  32. Salam tuk P.Aisonhaji
    Karena keterbatasan personil bersertifikat keahlian, di tempat kami th ini dibentuk ULP Kab, namun belum ada anggaran atau dana untuk pengelolaannya. Dalam Mekanisme lampiran Perbup diatur seluruh biaya pengadaan melalui ULP di tanggung SKPD pemegang mata anggaran kegiatan. Gambaran ringkasnya : SKPD yg mau melelangkan paket pekerjaan mengajukan permohonan kpd ULP, dilengkapi Spektek, DPA dan SK KPA dan PPK. Setelah terima permohonan dari SKPD, ULP merinci kebutuhan biaya seperti HR anggota pokja ULP, biaya pengumuman, biaya pembuatan dokumen lelang dll dg persetujuan PPK/KPA. ULP membuat SPJ ke SKPD. Gimana kira2 dg langkah tersebut?
    Trim

    • Mbak Nana yang baik …
      Menurut saya cara yang diambil sangat cerdas ! namiun begitu mungkin agak sulit …taoi jika Mbak nana bisa handle ya sangat bagus sekali … Sukses dan salam ya ….

  33. salam untuk pak P. Aisonhaji
    saya mau tanya pak, apa sih tugas-tugas pokok PPAKK dalam menjalankan tugasnya? mohon penjelasannya, trims pak.

  34. salam pak P. Aisonhaji
    Saya mau tanya apa beda kewenangan dan fungsi PPTK pada Permendagri no. 13 tahun 2006 dan PPK pada Kepres No. 80 2003, padahal dari tata peraturan perundang-undangan kita Kepres kedudukannya lebih tinggi dari Permen, sehingga seharusnya Permen mempedomani dan tidak boleh bertentangan dengan Kepres, Sejauh mana pertanggungjawaban PPTK pada kegiatan dan apakah PPTK ikut menandatangani kwitansi pembayaran

    Trims
    Mhd.Syukri
    Pemko Pariaman – Sumbar

    • salam Pak Syukri
      Karena sama – sama regulasi dan sedikit beda begini yang bikin kita pusing he he he. Namun kalau kita harmonisasi masih bisa kok, jadi PPTK menjalankan tugas – tugas yang dilimpahkan dari PPK. Tentang kuitansi bisa jadi PPTK ikut tanda tangan sebagai verifikator awal dan nantinya PPK juga bubuhkan tanda tangan di kuitansi, jadi di kuitansi ada 3 tanda tangan yaitu oleh PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran.

  35. Saya mau tanya peranan PPK (pejabat penatausahaan keuangan) dalam skpd perananya seperti apa? karena di administrasi keuangan SKPD kami PPK tidak ada tanda tangannya.
    salam

  36. Salam kenal Pak Aisonhaji… Forum ini sangat bermanfaat banget bagi kami… Tapi saya mau tanya… Apakah PPKom bisa merangkap menjadi PPTK… Mohon penjelasannya….

    • Mas Mursid,
      saya kira PPKom tidak bisa merangkap sebagai PPTK, karena 2 regulasi yang berbeda yang satunya minta ada PPKom dan satunya minta ada PPTK, namun keduanya memang bekerja beriringan, sukses ya !

  37. Assalamu’alaikum pak aisonhaji.
    Mohon pendapat apakah secara hukum keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika bertentangan, maka menurut kaidah hukum keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006 dapat dinyatakan gugur karena tingkatannya lebih rendah dari Peraturan Pemerintah. Dengan demikian keppres 80/2003 jo Perpres 8/2006 tidak dapat digunakan. Jika ditelaah Permendagri No. 13 / 2006 jo Permendagri No.57/2007 merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kesimpulannya maka Pemda memakai Permendagri No. 13 / 2006 jo Permendagri No.57/2007 .

  38. Assalamualaikum Pak Aisonhaji
    Apakah PPTK ikut bertanggung jawab jika ada kesalahan prosedur dalam pengadaan barang/jasa di suatu instansi ? seberapa besar tanggung jawabnya? di Instansi kami, PPTK yang diangkat bukan berdasarkan kompetensi nya, tapi berdasarkan jabatan yang melekat. dan proses pengadaan barang/jasa tidak melalui prosedur yang benar (mnrt keppres 80/2003) tapi berdasarkan kebiasaan. Apa yang harus dilakukan PPTK tsb agar “selamat” dari jeratan hukum?
    mohon jawabannya, terima kasih sebelumnya pak Aisonhaji.
    salam kenal

  39. slamat siang; mau nanya nih…
    apa boleh pegawai negeri sipil dalam suatu SKPD memperoleh honorarium lebih dari satu kegiatan dengan sumber pendanaan yang sama (APBD).

    • Mbak Asti, saya belum menemukan pasal di permendagri 13/2006 dan perubahan-nya yang melarang PNS menerima honor kegiatan dari sumber lebih dari 1 kegiatan, trims !

  40. Salam pak Aisonhaji 17 Juni 2010

    Apa benar pak secara prinsip tugas-tugas PPTK di dalam pelaksanaan barang dan jasa pada waktu kegiatan tahun 2006 sbg berikut :
    Di dalam kegiatan yang pernah kita laksanakan di Sekretariat Pemda Kota Bengkulu, bahwa di dalam kegiatan ini telah di bentuk beberapa Panitia, panitia Pengadaan Barang dan Jasa, panitia Pemeriksaan Barang dan Jasa, dan panitia Penerima Barang, masing masing mempunyai Tufoksinya masing masing, selaku PPTK secara prinsip mempunyai tugas 3 poin.
    1.Mengendalikan programnya agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan jangka waktu dalam kontrak kerja yang secara teknis pelaksaannya sesuai dengan tufoksi panitia yang di bentuk di atas.
    2.Melaporkan perkembangan hal hal yang di sampaikan oleh kontraktor pelaksana dan masing masing Panitia baik secara lisan maupun tertulis untuk di teruskan kepada KPA, di luar yang tidak dilaporkan pada PPTK tentunya PPTK tidak mengetahuinya..
    3.Memfasilitasi dokumen dokumen yang diperlukan oleh masing masing Panitia termasuk kontraktor pelaksana selama proses kegiatan berlangsung, dengan pengertian PPTK menyiapkan dokumen dokumen yang di butuhkan.

    • Saya rasa pendapat Mas Yuri mendekati benar sebagaimana yang ada di permendagri 13/2006 dengan pendekatan keppres 80/2003.

  41. Assalamualaikum Pak Aisonhaji

    Apakah pada suatu SKPD di kabupaten yang beban kerjanya kecil juga harus KPA dan diangkat PPTK?

    • Wa’alaikum salam Pak Hasthomen,
      menurut saya jika SKPD tersebut beban kerjanya kecil ndak perlu-lah ada KPA-nya. Cukup PA saja yaitu Kepala Dinas-nya dan tetap ada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penandatangan kontrak dan harus tetap ada PPTK-nya. Demikian pendapat saya …

  42. Salam Pak AisonHaji.. dalam struktur organisasi kantor saya bekerja,ada jabatan Kasubbag Keu. berdasarkan perbub tentang tupoksi organisasi,tupoksi Kasubbag Keu tsb punya tupoksi yg sama dengan tugas PPK-SKPD. Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah PPK-SKPD tsb harus dijabat oleh Kasubbag Keu?
    2. Apakah Kasubbag Keu boleh menjabat PPTK?
    3. Dalam SK Bupati kami,diatur bahwa bila diperlukan untuk membantu tugas PPK-SKPD,bisa mengangkat STAF PPK-SKPD. Bila ternyata yg menjadi PPK-SKPD adalah seorang staf biasa (non eselon) sementara STAF PPK-SKPDnya adalah Kasubbag Keu,apakah bisa begitu?

    Terimakasih atas jawaban Bapak..

    • Pak Hari yang baik,
      menurut saya PPK-SKPD tersebut dijabat oleh kasubag keuangan. Mestinya kalau sudah menjabat sebagai PPK-SKPD maka kasubag keuangan tersebut tidak boleh menjabat sebagai PPTK. Trus kasus ketiga saya rasa bisa menyebabkan suasana yang kurang kondusif dalam manajemen kerja, namun bila sudah ditetapkan begitu dengan perbup ya silahkan diteruskan …Sukses ya !

  43. salam kenal pak aisonhaji….. 22 juli 2010

    langsung aja ni pak….beberapa bulan yg lalu saya di tunjuk oleh atasan saya menjadi PPTK,spontan saya kaget bercampur bingung.klo kita melihat permendagri 13 2006 menyebutkan bahwa KPA menunjuk pejabat selaku PPTK dan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diberikan kepadanya,PEJABAT dalam artian orang yang menduduki suatu jabatan dalam suatu instansi ( kasi,kabid.kasubid,kasubag) menurut saya gitu pak hehehe….
    pertanyaan saya :
    1. bolehkah staf gol II menjadi PPTK…..?

    makasih pak atas penjelasannya…….

    • Pak Japar yang baik,
      menurut saya PPTK dapat dijabat oleh pejabat (baik pejabat struktural maupun pejabat staf) yang mempunyai kemampuan teknis dan administratif. Jadi tidak harus yang bersangkutan adalah golongan III atau lebih tinggi.

  44. salam hormat pa,
    saya cuma menayakan boleh tidak :
    1. Kuasa pengguna anggaran ( KPA)adalah suaminya & PPTK adalah Isterinya.
    2.PPTK merangkap panitia lelang tapi yang dia kelola yang ada yang dilelang.
    3.PPTK merangkap Bendahara pembantu PPTK.
    tolong pasal nya ya Pa trims

    • Yang terhormat Mas HAS Masal,
      KPA dan PPTK kalau bisa ya jangan suami istri-lah, ntar bisa terjadi conflict of interest ! okey !?

  45. assalamualaikum.
    saya Kepala Bidang salah satu di SKPD, baru ditunjuk sebagai KPA dengan SK. Bupati. Sebelumnya saya sebagai PPTK salah satu kegiatan pengagadaan barang dan jasa. di bidang saya ada 4 jenis penggadaan dan 2 org PPTK. dalam pertengahan tahun terjadi mutasi jabatan untuk eselon IV (Kasi). Kasi yang baru sebelumnya adalah anggota panitia penggadaan barang dan jasa dan proses penentuan pemenang tender sudah dilakukan. Kasi baru berdasarkan Permendagri 13/2006 ingin menjadi PPTK sesuai tufoksi atau program yang diembannya. mana yang sebaiknya ditunjuk sebagai PPTK, apakah PPTK yang lama yang sudah dimutasi ke bidang lain atau anggota panitia yang sekaligus sebagai Kasi yang baru. mohon infonya

    • Pak Arismen
      Wa’alaikum salam wr wb.
      Sebaiknya panitia pengadaan dan PPTK untuk satu pekerjaan tidak dihandle oleh satu orang yang sama yang karena penugasan berganti tugas dari panitia/ pejabat pengadaan menjadi PPTK, trims.

  46. Salam Kenal dr Nia Di Papua buat Pak Aisonhaji yang terhormat……^_^

    Yang ingin sy tanyakan kepada Bpk, apakah Seorang Kasubbag Keuangan (Pejabat Penatausahaan Keuangan) Boleh Merangkap Menjadi Bendahara Pengeluaran????
    Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya Staf bahkan memang tidak terdapat Staf. Jadi di SKPD kami yang ada hanya para pejabat struktural dan pegawai Honorer.

    maka untuk menunjang kelancaran administrasi keu dsb dibuatlah kebijakan PA untuk menugaskan Kasubbag Keuangan sebagai Bendahara Pengeluaran Sambil menunggu sampai dengan adanya Staf atau Usulan Bendahara Pengeluaran yang baru..
    hal ini juga yang ingin sy tanyakan kepada Bpk,Kalau memang boleh demikian kebijakan PA tersebut perlu ditetapkan SK Ka.SKPD atau dengan apa???

    • Bu Nia yang baik …
      Menurut saya meskipun terpaksa ndak ada orang lagi, semestinya bendahara pengeluaran jangan dirangkap oleh PPK-SKPD yang kebetulan memang cocok dijabat oleh kasubag keuangan, soalnya nanti fungsi pengendalian internal ndak akan jalan. Mungkin dapat ditunjuk pejabat lain saja agar ada check and balance dalam pelaksanaan tugas …

  47. assalamualaikum pak…..

    saya mau nanya..apakah Pegawai yang masih Capeg dapat diangkat sebagai Bendahara SKPD….trus bagaimana hubungan khususnya dalam pertanggungjawaban antara Bendahara Pengeluaran dengan PPTK….terutama dalam anggaran kegiatan PPTK..terima kasih

  48. Bolehkah pptk diganti dengan orang lain? Saya menggantikan teman sebagai pptk. Karena sudah menjadi tugas, jabatan pptk saya terima walaupun kenyataannya kegiatan banyak yang tidak beres. Tolong saranya.

    • yaah, kalau bisa serahkan tugas kepada orang yang berkompetensi dan memang tidak over load bagi yang bersangkutan, nanti bisa ndak beres lho pekerjaan-nya >>>

  49. Halo Pak apa kabar saya ingin mengetahui apakah seorang pejabat yang sudah ditunjuk berdasrkan SK kepala dinas menjadi PPK,selang beberapa bulan kemudian kepala dinas berangkat menunaikan ibadah haji, maka ditunjuklah Plh Kadis dan Plh tersebut mengusulkan SK KPA kepada Bupati dan keluarlah SK KPA pada tanggal 25 Nopember dan KPA tersebut adalah pejabat yang sudah ditunjuk menjadi PPK pada kegiatan yang sama, bagaimana keabsahan SK KPa tsb, terima kasih

    • Halo juga Mas Rosihan Anwar

      Ada baik-nya jika Panitia Pengadaan tidak menjabat sebagai pengelola keuangan (misalkan PPK) pada kegiatan yang sama, karena bisa menimbulkan conflict of interest. Namun antara KPA dengan PPK belum pernah saya temukan ketentuan yang melarang jika dijabat oleh orang yang sama di waktu yang berbeda untuk kegiatan yang sama. Coba di-cek di perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang tebaru ya, saya juga masih sedang mempelajari, nanti kita saling up date lagi ya, trims.

  50. Halo, saya mau bertanya apakah boleh seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Daerah ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)?

      • Hallo mas, salam kenal..
        menanggapi cpns menjadi pptk, menurut saya ga boleh mas..
        kan di permendagri 13/2006 disebutkan pejabat, sedangkan cpns belum punya jabatan..
        yang ada hanya golongan..
        mohon pencerahannya mas..
        terima kasih..

      • Salam kenal Mas Doni Aze …
        he he he, masih terjadi perdebatan panjang juga di banyak kalangan mengenai status CPNS ini. Karena mereka lho sudah berhak atas gaji dari golongan mereka meskipun masih belum diberikan penuh. Trus jabatan itu sebagian menafsirkan harus struktural, padahal staf adalah juga jabatan, yaitu jabatan staf. Coba lihat di isian tentang kepegawaian, kalau ada baris jabatan maka jika bukan struktural akan di-isi dengan tulisan “staf”. Jadi kalau memang tidak mantap (gamang/ragu) ya tidak apa – apa. Begitu ya Mas, Trims lho atas alternatif pemikirannya.

  51. Ass. pak saya mau tanya Apakah PPKm masih perlu membetuk PPTK? Karena di Dinas kami wacananya akan meniadakan PPTK. Jadi hanya ada; PA- KPA-PPKm?

    • Mbak Pio,
      Menurut ketentuan yang baru yaitu permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua permendagri 13/2006 tidak ada penghilangan PPTK. Bahkan PPKm yang lebih ditegaskan juga ada namun bisa otomatis melekat ke PA atau KPA, meskipun perpres 54/2010 secara filosofi menyarankan untuk melimpahkan ke bawahnya lagi sebagai PPKm kalau memang rentang kendali strukturnya memang panjang. Begitu ya saya rasa pendapat kami Mbak Pio …

  52. yth pak aisonhaji,

    bolehkah seorang staf menjabat sebagai PPKom sementara pejabat struktural di atasnya (eselon IV maupun eselon III) memenuhi persyaratan sebagai PPKom? apakah tidak menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan dari PA?

    • Mbak Imas …
      Kalau menurut Perpres ya tidak apa – apa staf jadi PPKom, namun demi stabilitas dan memudahkan koordinasi pelaksanaan pekerjaan ada baiknya PPKom dijabat oleh KPA yang sebenarnya sudah terlekat secara perundang-undangan untuk melaksanakan tugas tugas PPKom.

  53. Mas Boy, kalau menurut saya jika sampai dengan awal tahun 2012 belum ditemukan calon PPK yang bersertifikat, maka PA dapat menunjuk KPA untuk melaksanakan fungsi – fungsi PPK. Karena apa ?! Karena sebenarnya kewenangan atas apa – apa yang dilakukan PPK itu menurut UU Nomor 1 tahun 2004 asal muasalnya adalah dari PA/ KPA, namun disarankan opelh Perpres untuk diturunkan ke PPK guna memperingan tugas – tugas rutin dari PA/KPA. Okey silahkan didiskusikan dengan teman – teman disana ya, semoga segera ada persiapan harus bagaimana nantinya.

  54. Halo kang Haji …, saya kebetulan berkiprah di salah satu BUMD ada hal yang mohon ijin ditanyakan :
    1. kang kalau sistem Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMD dimana pengadaannya bersumber dari modal kerja ( dananya dari APBD tetapi sifatnya dimasukan sebagai modal kerja) apakah sistem pengadaannya tetap berpedoman pada Perpres 54/2010 ?
    2. Apakah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sumber pembiayaannya dari dana hasil usaha perusahaan sendiri apakah diperbolehkan tidak berpedoman pada Perpres 54/2010 dan apakah Panitia Pengadaan barang/Jasanya boleh melibatkan anggota yang belum memiliki sertifikat keahlian ?

    hatur nuhun kang haji …. salam

    • Kang ecep yang baik, pada prinsipnya pengadaan di BUMD tidal harus ikut perpres 54, tapi kalau sumber dana dari APBD ya ikut perpres. Demikian Kang, Sukses ya !

  55. Kang Ecep, kalau nilainya lbh Dari 100 jt Dan Dana Dari penyertaan modal APBD, maka ya lelang karena hrs ikut perpres. Tapi kalau uangnya Dari laba BUMD ya Tak ikut perpres, begitu saya rasa Kang …

    • Kalau menurut Permendagri keduanya harus ada meskipun fungsinya sebenarnya adalah melengkapi dan delegatif, bukan untuk pengendalian internal satu sama lain. Jadi kalau terpaksa tidak ada orang mungkin masih dapat dirangkap. Beda dengan keberadaan panitia pengadaan yang tidak boleh sama dengan pengawas atau PPK. Itu pendapat saya Pak, mungkin ada yang punya pendapat lain dari sudut pandang yang beda, trims.

    • Mas Fatha, kayaknya CPNS itu belum penuh ya jadi PNS. Kalau lihat redaksional ketentuan di Perpres nuansanya lebih kearah PNS, jadi kalau tidak benar – benar terpaksa barangkali cari yang sudah PNS saja, namun yang CPNS bisa dikader untuk disiapkan jadi PPK pada saat status sudah penuh sebagai PNS. Trims.

Tinggalkan Balasan ke aisonhaji Batalkan balasan