Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 3

Tentang bentuk – bentuk kontrak pengadaan barang/jasa sesuai model imbalan-nya saya rasa perlu untuk diposting. Mengapa ? Dengan melihat banyaknya bentuk pekerjaan yang dilakukan, ternyata tidak selalu mempunyai model kontrak sama. Disamping itu bentuk/ model kontrak ini membedakan betul antara satu bentuk dengan bentuk lainnya dari sisi mekanisme pembayarannya.

Sesuai keppres 80/2003 Pasal 30 disebutkan bahwa berdasarkan bentuk imbalannya kontrak pengadaan barang/ jasa dapat dibedakan menjadi :

  1. Kontrak lump sum, yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
  2. Kontrak harga satuan, yaitu adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/ unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
  3. gabungan lump sum dan harga satuan, yaitu kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Kontrak terima jadi, yaitu kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/ konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
  5. Kontrak persentase, yaitu kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.

Nah, sekarang coba kita perhatikan pekerjaan yang model bagaimana akan cocok dengan bentuk – bentuk kontrak yang tersedia.

Misalkan ada pekerjaan normalisasi/ pengerukan saluran yang sering-seringnya sulit mengetahui volume tepatnya, maka kontrak harga satuan lebih pas. Meskipun kontrak atas pelelangan ketemu nilai katakanlah 100 juta, tapi ada ukuran perkiraan volume sekian satuan. Jika di lapangan ternyata volume terukur yang telah diverifikasi pengawas ndak sampai perkiraan yang ada di kontrak, ya nanti bayarnya sebatas volume yang diakui saja.

Kalau pekerjaan pembangunan rumah yang sudah tertentu volumenya maka kontrak lump sum lebih cocok. Barangkali agak lain kalau rehab atau pemeliharaan gedung yang terkadang volume yang direncanakan tidak sama persis dengan yang harus dikerjakan di lapangan, maka kontrak harga satuan bisa menjadi pilihan.

Yang lebih seru sepertinya adalah kontrak terima jadi (turn key project). Konon sampai saat ini belum ada proyek di instansi pemerintah yang memakainya. Memang enak secara resiko di pemilik pekerjaan (resiko kecil). Namun cukup rumit di penyedia barang/ jasa-nya. Yang repot sampai dengan saat ini belum pernah diterbitkan contoh atau kontak standar oleh Departemen PU yang merupakan leading sector pekerjaan – pekerjaan konstruksi. Tapi kalau mau cari best practice-nya bisa ke proyek – proyek pembangkit PLN atau manufactur baik milik pemerintah maupun swasta.

Okey, sementara segitu dulu. Kalau ada perbedaan pandangan bisa kita diskusikan, bisa jadi saya yang kurang pas karena terlalu berkaca mata apa yang selama ini diberlakukan di Surabaya.

Salam.

106 thoughts on “Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 3

  1. He he he, memang materi postingan ini bahas hal – hal khusus yang terkait dengan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Kalau Anggi tidak berkecimpung di masalah beginian bisa jadi membingungkan.
    Trims ya.

  2. Balik lagi nih Mas (saya panggil mas aja ya drpd Pak, terkesan formil).
    Nih ada kasus, bagi saya kok ribet banget!, tentang pengadaan cleaning service dan pengadaan makanan (makan) seperti untuk RS, karena hal ini HARUS terus menerus ada, 7 hari perminggu. selama ini pengadaan selalu mengikuti 1 tahun anggaran APBD (Jan-Des). Dan seperti yg kita ketahui pengesahan APBD selalu molor (biasanya Feb/Maret baru pengesahan dan proses lelang 1 bulan, jadi efektifnya dibulan April/Mei), sehingga PPK rada bingung untuk menentukan pengadaannya dari Januari – Mei. Ada wacana untuk melaksanakan secara multy years. Kira2 ada solusi lain Mas?
    Thanks before.

  3. Menurut saya kegiatan seperti itu ndak cocok kalau multi years. Kalau penyelesaian penyusunan APBD tahun selanjutya terlambat dari bulan desember tahun berjalan, maka Peraturan per-Undang-Undang-an memberikan ruang untuk menjalankan berbagai aktifitas dasar untuk pelayanan masyarakat dengan alokasi 1/12 dari total anggaran tahun sebelumnya untuk tiap bulannya.
    Jadi terus saja ndak usah ragu – ragu untuk berjalan.
    Salam.

  4. Yang jadi masalah proses pengadaannya diawal tahun anggaran (mis. Jan-Mei). Karena keppres 80/2003 jo perpres 8/2006 melarang penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak sebelum anggaran (APBD) disahkan -legal nggak rekanan calon pemenang melakukan kewajibannya, jika kontraknya belum ditandatangani (proses lelangnya dilaksanakan lebih awal)?-. Atau maksud mas aison, bisa diadakan pengadaan (lelang) khusus untuk periode Jan-Mei dengan plafon anggaran 1/12 x 5 bulan tersebut?.

  5. Wahai single male he he he
    Assalamu’alaikum wr wb. Semoga segera bisa double couple, Insya Allah lebih membahagiakan Mas Uan (catatan : kata Ustadz tetangga saya, asal yang dipilih tepat dan dipilih semata – mata karena Allah).
    Oh ya tentang masalah lelang, menurut yang saya tahu kalau kita sudah yakin bahwa bulan januari APBD pasti disahkan maka pada bulan nopember setelah Paripurna DPRD sahkan draf RAPBD maka lelang dapat dilakukan sesuai plafon dalam RAPBD, trus SPPBJ dan kontrak dilakukan setelah APBD disahkan di bulan januari.
    Masalahnya kalau sejak sekarang (oktober – nop atau desember) sudah tahu bahwa di bulan januari, trus pebruari bahkan maret belum usai juga tuh APBD, maka lelang bisa dilakukan pada bulan nopember untuk kontrak januari 2009 sebesar 1/12 alokasi yang ada di tahun 2008 ini. Trus di bulan desember lelang lagi untuk kontrak bulan pebruari 2009 dengan nilai 1/12 juga dst …
    Begitu saya rasa Mas ! Kalau Surabaya Alhamdulillah bisa tepat januari APBD disahkan, sehingga untuk pekerjaan – pekerjaan yang tidak boleh putus di januari (seperti penyapuan jalan, pengangkutan sampah dll) biasanya dilakukan lelang pada bulan nopember atau awal desember, sehingga awal januari langsung GO GO GO …. ( tanda tangan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan).
    Begitu Mas Uan, semoga sukses ya !

  6. Terima kasih mas Aison, saya coba diskusikan lagi dengan teman2 disini.

    Info updated: saya udah married (so udah nggak single lagi) sekarang udah punya 2 momongan. sepertinya saran mas aison udah saya lakuin 6 tyl (untuk lebih membahagiakan diri dan jiwa!) he..he…he. (intermezo).

    Namun saya baru 2 tahun dipemerintahan, betul2 seumur jagung. Alhamdulillah saya diterima di bagian Pembangunan Setda sampai sekarang (sepertinya tupoksinya similiar dengan Bina Programnya mas Aison), tapi saya hanya staf disini. Akhir 2006 (saat status masih CPNS) saya diizinkan ikut ujian sertifikasi PBJ, alhamdulillah lulus. Tahun 2007 saya ditugaskan ikut dalam tim pengadaan di SKPD (karena yang bersertifikat termasuk “langka”). Dari sini sepertinya tentang PBJ “harus jadi keahlian baru bagi saya”, tapi saya masih harus banyak belajar, termasuk dengan mas Aison nih. Gitu mas….
    Salam buat teman2 Bina Program.

  7. Eh udah married ya !?
    wah salah menangkap info mas Uan nih he he he.
    Selamat bergabung ya dalam dunia pengadaan barang/jasa, ruwet dikit tapi asyik kok kalau dipelajari.
    Salam buat keluarga dan teman – teman Bagian Pembangunan sana ya, seperti-nya tugas kita sama he he he.

  8. Maaf Pak Dogom saya baru bisa nanggapi comment-nya. contoh HPS cleaning service akan saya email ke Bapak. Bisa di-info-kan alamat emailnya ? trims.

    • As.Wr.Wb..salam kenal Mas Aisonhaji, Saya di Pontianak barusaja saya dapat tawaran pekerjaan cleaning service dari instansi pemerintah dan saya belum pernah sama sekali mengerjakan pekerjaan tsb, mohon informasi lebih detail HPS, harga satuan pekerjaan dan upah serta contoh kontrak (karena menggunakan anggaran rutin kantor)..tks wassalam

    • Yth, Pak Aison

      Saya juga tertarik dengan contoh HPS cleaning service. Mohon bantuan untuk contoh HPS dan perhitungannya. Tks

  9. Assalamualaikum Pak Agus,

    Terimakasih atas postingannya yang luar biasa tentang berbagai pemikiran berkaitan dengan procurement. Saya banyak mengambil manfaat dan untuk itu saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga. Hanya Allah SWT yang bisa membalas kemurahan hati Anda untuk berbagi pengehetahuan.

    Wassalam,

    Ben Baharudin Nur,
    ben_bnur@yahoo.com

  10. Sama – sama Pak Ben, jika sekedar tulisan yang saya sempat posting tersebut ada manfaat, maka hanya satu yang saya harapkan yaitu Allah meridloi-Nya, amin.

  11. Assalammualaikum. Wr.Wb,
    Salam kenal Pak Aison dari saya PNS di kota kecil Temanggung Jawa Tengah. Saya mengikuti artikel2 yg bapak tulis dan sangat membantu sekali saat melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengadaan.
    Saya mempunyai masalah yg sama dengan mas Uan “Rekki” mengenai lelang jasa cleaning service, karena kebetulan saya ditunjuk jd Ketua Panitianya. Saya membaca jawaban pak Aison untuk mas Uan : “Masalahnya kalau sejak sekarang (oktober – nop atau desember) sudah tahu bahwa di bulan januari, trus pebruari bahkan maret belum usai juga tuh APBD, maka lelang bisa dilakukan pada bulan nopember untuk kontrak januari 2009 sebesar 1/12 alokasi yang ada di tahun 2008 ini. Trus di bulan desember lelang lagi untuk kontrak bulan pebruari 2009 dengan nilai 1/12 juga dst …”. Mohon penjelasan lebih lanjut bagaimana menuangkannya ke dalam RKS dan Kontrak, bila ada contoh RKS dan Dokumen Kontraknya tolong dikirimkan via email saya gangga_rsutmg@yahoo.co.id. Terima kasih atas bantuannya.
    Wassalammualaikum. Wr. Wb

  12. Yth Pak Totok dan Mas Gangga,
    mohooooon maaf saya baru bisa balas komentar panjenengan. Saya disibukkan penyelesaian Perubahan APBD TA 2008 dan APBD 2009 yang waktunya hampir berdekatan.
    Sebenarnya model dokumen pengadaan (RKS dan konco-konconya) untuk PL ya tidak beda jauh dengan yang untuk lelang. Beberapa hal saja yang beda misalkan tidak diperlukan jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan.
    Untuk itu, monggo akses ke http://www.surabaya-eproc.or.id untuk bisa mengunduh contoh RKS yang sering dipakai teman – teman di Surabaya, barangkali dapat menjadi referensi jika cocok.
    Salam.

  13. Terima kasih Pak Aison atas sarannya. Akhirnya kami buat proses pengadaan cleaning service dengan cara Penunjukan Langsung untuk beberapa bulan ke depan, sisanya baru dilelangkan.

  14. assalammualikum wr.wb.
    salam kenal pak..saya sangat tertarik dengan tulisan2 bapak tentang pengadaan barang/jasa khususnya dalam hal kontrak pengadaan. di instansi saya, saya diberi tugas sebagai penelaah terhadap perjanjian2 pengadaan barang..jujur saya harus banyak belajar..apalagi saya baru bekerja kurang dari 1tahun..
    sebenarnya saya agak sedikit bingung untuk membedakan format dari tiap perjanjian (pengadaan barang, jasa atau pelatihan).apabila ada saya ingin contoh format2 perjanjian.
    terima kasih pak..

  15. Ass.Wr.Wb
    Salam kenal Pak…saya tertarik dg perbincangan masalah pengadaan jasa cleaning service…kalau memang ada contoh HPS nya apakah bisa di email???
    Terima Kasih
    Wass. Wr.Wb

  16. salam kenal pak…
    disini mau tanya gimana solusinya untuk mengatasi masalah anggaran untuk kepala yang minta agar pejabat2 dalam suatu dinas yang minta agar makan dan minum bisa tersedia setiap hari di dinas tersebut, ini bertujuan supaya para pemimpin/pejabat standby di dinas masing2 dan penyelenggaraan pelayanan kepada publik bisa maksimal. Ini diminta karena selama ini banyak pejabat yang sering keluar kantor dengan alasan mencari “lunch” keluar kantor.
    terimakasih

    • Salam kenal juga.
      Kalau ndak salah ada rekening belanja makan minum harian kan di Permendagri 13/2006 ? Itu sepertinya dapat dipakai lho !!! alokasikan saja kebutuhan-nya di rekening tersebut pada saat usulan anggaran. Nanti kalau nilainya besar ya dilelang siapa pemenangnya, kalau nilainya kecil ya di PL atau swakelola …
      Trims dan salam …

  17. salam kenal pak…
    saya midian rumahorbo mahasiswa FH dari lampung
    pak, saya sedang menulis skripsi tentang Perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah..
    dapat beri tahu saya, apa yang dimaksud dengan Perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah?

    • Salam kenal juga Midian !
      Definisi pastinya ada di Perpres 8/2006 sebagai berikut : “Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan barang/jasa”. Coba Midian buka juga postingan saya di kontrak pengadaan barang/jasa dan kontrak pengadaan barang/jasa part 2 sebagai bahan untuk kita diskusikan lebih lanjut, trims.
      Salam.

  18. assalammualikum wr.wb.
    salam kenal pak..saya sangat tertarik dengan tulisan2 bapak tentang pengadaan barang/jasa khususnya dalam hal kontrak pengadaan.kebetulan saya bekerja di perusahaan jasa konsultansi gedung untuk bangunan pemerintah, saya diberi tugas sebagai penelaah terhadap perjanjian2 pengadaan jasa konsultansi..jujur saya harus banyak belajar..apalagi saya baru bekerja..
    sebenarnya saya agak sedikit bingung untuk membedakan format dari tiap proses perjanjian antara sampul 1 dan sampul II dan antara proses penunjukan langsung dan pemilihan langsung.apabila ada saya ingin contoh format2 proses perjanjian.
    terima kasih pak..

    • Wa’alaikum salam Hadianoor,
      Salam kenal juga. Mengenai format perjanjian pengadaan barang/jasa (kontrak) khususnya jasa konsultansi barangkali kalau ada waktu maen-maenlah ke Surabaya. Di tempat kami ada aplikasi khusus yang namanya eDelivery untuk membuat kontrak secara cepat dengan format standar berdasarkan jenis pekerjaan. Nanti bisa diskusi banyak disitu.
      Okey, selamat bertugas sebagai pegawai baru, semoga sukses ya !
      Salam.

  19. Assalamu ‘alaikum Pak Aison,
    saya baru kali ini masuk ke blog ini…karena sudah sercing tapi tidak mendapatkan apa yang cari ttg permasalahan yang sedang kami hadapi.
    Begini,
    Kami adalah beberapa satker/unit kerja yang berada dalam satu lokasi/kompleks.Kami kesulitan untuk melakukan koordinasi masalah pengamanan komplek karena antara satu satker dengan satker lainnya tidak ada batasan jelas batas wilayah halamannya dan kami punya DIPA/anggaran sendiri2 utk pengamanan kantor, sementara pengamanan seyogyanya dikelola oleh satu penyedia jasa keamanan shg mudah untuk pelaksanaannya.
    Kami membaca bahwa pada keppres 80 pd pasal 30 angka 10 disebutkan ada KONTRAK PENGADAAN BERSAMA, dan kami rasa kami bisa menggunakan ini, tapi masalahnya baru kali ini kami akan melakukannya…dan belum punya contoh sama sekali.
    Bisa dijelaskan pak, apakah pendapat kami ini benar? dan teknisnya seperti apa? Bisa diberikan contoh KONTRAK PENGADAAN BERSAMA yang sudah ada?

    Terima Kasih,
    Wassalamu’alaikum
    Diana. komp.pajak Kalibata

    • Wa’alaikum salam Mbak Diana !
      Saya rasa pendapat Mbak sudah benar banget. Tapi mohon maaf kami di Surabaya kebetulan tidak ada contoh tentang model kontrak semacam ini. Tapi dengan senang hati jika kita bisa share pendapat untuk membuat konsep kontrak semacam ini (kontrak pengadaan bersama).
      Salam …

      • Pak Aison, kalau ada kontrak pengadaan bersama, lantas proses pemilihan penyedia jasanya mestinya dilakukan juga dengan metode “lelang bersama”. menurut bapak bagaimana? dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan tidak ya…atau ada aturan yang mengatur? barangkali bapak bisa memberikan pencerahan?

  20. Ass. Wr. Wb,
    Saya mas Agus, mohon bantuan untuk penghitungan HPS dan dokumen RKS Cleaning Service dan Akomodasi Konsumsi, Harapan untuk dikirim melalui e-mail, sangat dinantikan, mudah-mudahan kebaikan Bapak mendapat ridho Alloh SWT, terima kasih

    • Mas Agus yang Baik, wassalamu’alaikum wr wb.
      Mengenai permohonan-nya saya tidak bisa membuatkan sesuai keinginan mas Agus karena tidak tahun persis seperti apa lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan (cleaning service dan akomodasi konsumsi). Tapi Mas Agus bisa coba buka situs eProc kami di Surabaya pada alamat www. surabaya-eproc.or.id atau eproc.surabaya.go.id, lalu carilah paket proyek yang sedang dilelang dan bukalah RKS dan BQ (Bill of Quantity) dari paket yang di lelang sebagai bahan pembelajaran …, mungkin cocok dan mudah-mudahan bermanfaat.
      Terima kasih.

  21. Ass. Wr. Wb.
    Pertama-tama sy haturkan terima kasih atas kesediaan Bapak merespons (dengan cara meluangkan waktu, tenaga, dan fikiran) permohoan sy, yg kedua berkaitan dg informasi yg Bapak sampaikan isnya Allah sy coba kunjungi, Terima Kasih, Salam buat keluarga…

  22. Hal kontak kerja, menjadi hal penting juga bagi setiap pelaku dibidang jasa . Tapi yang lebih penting lagi bagaimana bapak mempelajari dan membaca suatu proyek mulai dari awal. dan ketika bapak menghitung volume serta membuat RAB ( dalam hal ini segala muatan faktor x, dimasukan ). Selesai dari ini, bapak baru bisa menentukan Kontrak apa yang cocok.

    • Aduhh Pak Santo, terima kasih share-nya ya !!! Insya Allah pada postingan kedepan pikiran – pikiran tersebut akan saya sisipkan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi orang banyak. Sekali lagi trims.
      Salam …

  23. Aslm.wr.wb
    Pak saya mo tanya seputar kontrak satuan harga, karena diskpd saya ada service komputer pagu 100juta u 1 tahun, saya mo buat kontraknya dengan metode kontrak satuan harga. apakah harus lelang atau “PL” dan bagaimana urutan prosesnya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    dody, Pemkab Pulang Pisau Kalteng

    • Wa’alaikum salam Wr Wb Pak Dody, pilihan mau dengan kontrak harga satuan atau kontrak lunsump diserahkan kepada Bapak, dua-duanya bisa saja. Yang jelas kalau nilai diatas 50 juta pilihan-nya bisa lelang atau pemilihan langsung yang membandingkan 3 penawaran. PL hanya bisa untuk < 5o juta atau memenuhi syarat sebagaimana di keppres 80/2003 seperti penyedia jasa hanya ada 1 saja dan lain-lain-nya (saya lupa halaman-nya tapi ada di lampiran I). Urut-urutan ada di keppres 80/2003 Pak.
      Demikian Pak Dody, semoga bisa membantu …

  24. Assalamualaikum.wr.wb
    salam kenal pak aison,sy sumi abdi dr Pemkab.Penajam Paser Utara Prop.Kaltim (PPU),sy ingin menanyakan apakah di pemkot surabaya pernah mengadakan lelang jasa asuransi gedung pemerintah?sy ingin lebih mengatahui bagaimana proses penilaian pemilihan penyedia?apakah memerlukan KAK?dan bagaimana menyusun HPS nya?trimakasih atas masukan dan infonya..
    Wassalam…

    • Pak Sumi Abdi yang baik di Borneo Island …
      Saya belum menemukan kegiatan lelang asuransi gedung pemerintah di Pemkot Surabaya, jadi belum bisa memberikan contohnya nih. Maafkan saya ya Pak belum bisa membantu … Salam.

  25. Maaf pak aisonhaji keliru nyebut nama diatas
    apa syarat untuk bisa melakukan swakelola pada dana PAP penyediaan makan minum harian untuk siswa asrama 2 milyar 1 tahun?
    terimakasih

    • Menurut saya swakelola dapat dilakukan jika kita dalam jangka waktu setahun tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) tidak bisa memprediksi kebutuhan makan dan minum bagi siswa asrama dan secara teknis jika dilakukan oleh pihak penyedia jasa malah menyulitkan dan output kegiatan menjadi tidak bisa terpenuhi. Hal tersebut ada penjelasan-nya di Keppres 80/2003 Pak Arip. Salam.

  26. mhn maaf sblmnya…
    sy ingin menayakan ad g contoh format untuk proses pengadaan barng/jasa dari jdwal hingga kontrak

  27. Ass. wr.wbr. Pak Aisonhaji…
    saya mau minta tolong nih….bisa g kasih contoh/format Kontrak pengadaan barang ( mobil /kendaraan roda 4)…tks sebelumnya.

    • Mbak/Mas Muji di Papua,
      aduh mohon maaf saya belum bisa kirim lewat media ini tentang format kontrak tersebut. Barangkali kapan – kapan kalau saya sempat untuk membuka aplikasi eDelivery kami (pemkot Surabaya) yang sudah menyediakan standar kontrak untuk bermacam – macam jenis pengadaan untk dapat diakses oleh umum, paling tidak untuk format standarnya. Atau mungkin berminat main – main ke Surabaya nih ?! saya tunggu lho !!! Kapan – kapan kontak saya lagi ya untuk di-ingatkan … Terima kasih Mbak/Mas Muji di Papua, Salam.

    • Mbak/Mas Muji di Papua,
      aduh mohon maaf saya belum bisa kirim lewat media ini tentang format kontrak tersebut. Barangkali kapan – kapan kalau saya sempat untuk membuka aplikasi eDelivery kami (pemkot Surabaya) yang sudah menyediakan standar kontrak untuk bermacam – macam jenis pengadaan untk dapat diakses oleh umum, paling tidak untuk format standarnya. Atau mungkin berminat main – main ke Surabaya nih ?! saya tunggu lho !!! Kapan – kapan kontak saya lagi ya untuk di-ingatkan … Terima kasih Mbak/Mas Muji di Papua, Salam.

  28. Ass.wr.wb. Pa Aison yg terhormat, saya baru setengah tahun ini mempelajari hal yg berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Apakah saya bisa mendapatkan contoh kontrak mulai dari mulai jadwalnya. Karena sy coba buka surabaya.eproc koq tidak ada. Klo boleh diemailkan ke alya.andina@yahoo.co.I’d. Trims mas atas bantuannya

    • Mbak Sylvana yang baik,
      memang contoh kontrak di http://www.surabaya-eproc.or.id tidak ada, namun adanya di aplikasi eDelivery. Aplikasi ini khusus untuk penyedia barang/jasa yang menang lelang dan akan membuat kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkup Pemkot Surabaya. Jadi kalau Mbak berminat lebih baik main ke tempat saya dan akan saya tunjukkan di aplikasi tersebut (eDelivery), nanti sudah ada staf yang khusus menjelaskan masalah tersebut. Terima kasih dan sekali lagi mohon maaf, salam.

  29. Ass. Wr. Wb
    Salam kenal. Mas Aison saya tertarik masalah jasa cleaning service, saya mohon sekali untuk diberikan contoh HPS Cleaning service. Klu boleh bisa diemailkan ke sutanto@pln-jawa-bali.co.id Terima kasih atas bantuannya dan mohon maaf sebelumnya.

    Wass. Wr. Wb

    • Mas Sutanto yang baik, salam kenal juga.
      Mengenai HPS yang mestinya adalah persis seperti RAB saya tidak pernah menyimpan. Monggo kunjungi situs eProcurement Pemerintah Kota Surabaya di http://www.surabaya-eproc.or.id dan dapat dicari paket – paket lelang yang ada di tahun 2009, Insya Allah kalau ada yang paket pekerjaan cleaning service maka dapat Mas Sutanto down-load informasinya, termasuk HPS-nya sebagai benchmark, trm ksh. Salam.

  30. Assalamualaikum…Insya Allah thn depan di daerah kami mulai menerapkan e-proc,untuk hal tsb mohon info n arahanx utk langkah2 awal pelaksanaan sistem dimaksud,,maturnuwun…tak lupa kami yg diKaltim mengucapkan selamat beribadah puasa,smoga amal ibadah kita diterima Allah Swt..

    • Sukses ya Pak Sumi Abdi …
      Yang pasti ya sistem informasi siap dulu kan ?! lalu organisasi yang akan mengelola sistem tersebut juga perlu prepare, tentunya prosedur (SOP)-nya harus disiapkan dulu agar nanti saat pelaksanaan jika terjadi perselisihan antar pihak sudah tersedia rujukan-nya, Habis itu disiapkan peraturan gubernur untuk back regulasi pelaksanaan eProc. Secara paralel para panitia lelang harus dilatih untuk menggunakan-nya dengan baik, lancar dan memahami dasar filosofi-nya. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi dengan para penyedia barang jasa. Setelah itu siap deh untuk jalan !
      Sekali sukses ya Pak ! Salam … dan selamat beribadah puasa juga buat Bapak beserta staf dan keluarga …

    • Saya coba usahakan ya Pak Sumi, saya di-ingatkan lagi minggu depan. Karena hari – hari ini saya lagi tidak available. Saya rasa kalau Bapak kerjasama dengan LKPP maka semua akan disupport lebih baik dari-pada kami karena tugas pokok fungsi LKPP ya untuk hal – hal seperti ini. Namun senyampang saya bisa maka akan saya bantu Pak …
      Salam.

  31. trimakasih atas sarannya..untuk SOP mungkin bisa kami follow-up ke LKPP namun agak ada kendala masalah landasan hukum yg diterbitkan Bupati,mohon bantuannya…

  32. Pa, kami baru mengadakan seleksi umum, konsulntan pelaksana sudah melakukan kegiatan, tapi progress ga sesuai lampiran kontrak(rencana kerja). kayanya kita mau putus kontrak.
    berdasarkan pengalaman ini bagaimana menurut bapak, kalau kegiatan IT-ini di pecah2 (menurut sub sistem) atau di swakelola-in aja?
    thank’s ya pa atas jawabannya. (saya udah cape dengan konsultan pelaksana ini, jadi agak kapok seleksi umum lagi)

    • Mbak Anisa yang baik …
      Pilihan ada pada penanggung jawab kegiatan. Mau dipecah – pecah atau diganti swakelola ya boleh saja. Yang penting teman – teman di internal ndak ambil kesimpulan sendiri. Semoga Mbak Anisa dan tim segera menadapatkan petunjuk dari Yang Kuasa mana yang terbaik …

  33. Ass. Wr.Wb.
    Say baru2 aja ikut nimbrung baca nich jadi pengen ikutan terutama ikut nanya (boleh khan)…
    Ada beberapa hal yang sering jadi bahan pertanyaan dalam benak saya tentang pengadaan barang dan jasa terutama hal-hal yang sepertinya rutinitas (kegiatan rutin) seperti cleaning service dan asuransi…
    1. yang ingin saya tanyain kalo mas aison pernah melelang pekerjaan cleaning servuce boleh tau ngak cara ngitung hps.. karena tidak ada standar.. apakan dipisahin barang (ex peralatan kebersihan) dengan upah atau digabungin (seperti proses di kegiatan pembangunan kantor)..
    2. DI tempat saya Payakumbuh (Sumbar ) di SKPD sekretariat DPRD ada kegiatan asuransi untuk anggota DPRD, sebainya prosesnya bagaimana?? Sistem yang dipake pada pelelangan apa?? dan adangak peraturan perudangan lainnya (diluar) kepres 80/2003 yang bisa dijadikan pedoman???

    trims atas jawabannya…

    Desfi (PNS PEMKO PAYAKUMBUH-SUMBAR)

    • Mbak Desfi yang baik,
      1. Saya tidak pernah melelang pekerjaan cleaning service. Namun menurut saya, kalau mau menghitung HPS dari pekerjaan jasa (selain pengadaan barang) maka unsur pembentuk biaya tersebut dituliskan semua dalam HPS. Dalam kata lain tersebutkan jumlah bahan dan alat pembersih minimal yang harus tersediakan oleh penyedia jasa jika menjadi pemenang. Jika tidak, dikuatirkan penyedia jasa akan mempunyai alasan ini itu saat tidak perform dengan dasar bahwa dia hanya menawar upah orang saja. Tapi ini pendapat lho, silahkan dipilih mana yang paling sesuai dengan kondisi lapangan di payakumpbuh.
      2. Kegiatan asuransi memang ruwet untuk proses pengadaan-nya. Tapi dalam benak saya yang ditawarkan harus salah satu yaitu : nilai pertanggungan paling besar dengan nilai premi yang fixed, atau nilai pertanggungan yang fixed namun dicari nilai premi yang paling rendah sebagai pemenang. Sampai sekarang saya belum nemukan aturan khusus untuk lelang asuransi diluar keppres 80/2003.

      Mudah-mudahan jawaban saya sebagai diskusi ada manfaat meskipun belum tentu cocok dan benar, salam …

  34. Ass…bapak aisonhaji saya perlu bantuan nih, Bapak punya nggak contoh HPS untuk pengadaan jasa konsultasi perencanaan&pengawasan kontruksi, tolong saya ya Pak, juga jika ada contoh kontrak utk PL jasa konsultasi dimaksud…….matur nuwun yang banyak…..(jgn bosan ya Pak kl saya sering kirim email ke Bapak….) wass……

    • Mbak Irma yang baik …
      maafkanlah saya karena secara pribadi sedang tdk available untuk support dokumen – dokumen seperti itu. Tapi saya punya ide, bagaimana kalau Mbak Irma atau rekan yang berstatus sebagai penyedia barang/jasa bisa log in ke situs eProcurement Pemerintah Kota Surabaya (www.surabaya-eproc.or.id) dan search dokumen lelang yang mungkin sedang berlangsung sesuai kebutuhan Mbak / rekan ! Insya Allah lengkap disana … selamat mencoba ya !

  35. Assalam Alaikum Bpk Aisonhaji..
    Kami Punya beberapa paket pekerjaan yang akan dilelang melalui eproc untuk Tahun 2010. lelang akan dilakukan pada awal Tahun 2010.kami punya kendala mengenai Format RKS dengan sitem lelang eproc. yang ada sama kami hanya RKS pelelangan Manual.mohon bantuannya untuk dapat memberikan (via email) RKS Pengadaan Barang (mis. Alkes).terimakasih,semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak..

    • Yang terhormat Bp Sadrun di Gorontalo …
      Barangkali Bapak bisa koordinasi dengan pengelola eProc yang handel Gorontalo karena mestinya hal tersebut menjadi satu kesatuan sistem. Namun jika Bapak ingin benchmark dengan kami, bapak bisa buka situs web kami di http://www.surabaya-eproc.or.id, trims,

  36. Salam Kenal….
    Begini Pak…
    Saya Mau susun dokumen untuk pengadaan Cleaning Service untuk paket besar…dan akan ditenderkan dikhalayak umum….
    cuma saya belum pernah menyusun untuk paket besar…
    saya minta tolong kalauada file dokumen nya dikirim ke alamat email saya : hotler.siagian_abl@yahoo.com
    Terima kasih dan sukses selalu ….

  37. Asw. Salam Kenal,

    Saya banyak membaca tulisan Bapak, sangat menarik, saat ini kebetulan saya diamanati untuk menjadi panitia pengadaan di instansi saya. Saya mohon bantuan Bapak untuk dapat memberikan gambaran atau contoh RKS untuk pekerjaan Jasa Cleaning Service. Bapak dapat kirimkan ke email saya : sitimaemun@ymail.com
    Atas batuan Bapak, saya ucapkan terima kasih

  38. boz,. bagi format kontrak fisik dan pengadaan barang ya pak.. soalnya daerah kami kurang akses data dan informasi, jadi sering ketinggalan.. kalo bisa saya ingin format yang lengkap. terima kasih.

    • Pak Herman yang baik …
      format kontrak fisik dan lain – lain saya ndak nyimpan, namun ada di aplikasi eDelivery kami. Disitu berbagai macam standar kontrak ada dan dapat dipakai oleh SKPD yang membutuhkan dengan cepat dan akurat. Main – mainlah ke surabaya, ntar saya tunjukkan …

  39. saya herman tony dari aceh kabupaten bener meriah, saya ingin punya format kontrak fisik dan pengadaan yang sesuai dengan kepres 80 tahun 2003.. soalnya daerah kami kurang akses data dan informasi, jadi sering ketinggalan.. kalo bisa saya ingin format yang lengkap. terima kasih.

  40. Bapak Aison yang baik,
    boleh saya minta contoh HPS, RKS kontrak harga satuan,berhubung akan diterapkan dalam kontrak pekerjaan perbaikan genset PLTD pada TA 2010, saya kesulitan mendapat reverensinya, karena kontrak harga satuan memang belum umum dilakukan dilingkungan tempat saya berkerja.
    terima kasih sebelumnya…

  41. Ass….Minta tolong dikirimkan 1. contoh kontrak pelelangan umum menurut bappenas secara lengkap.
    2. apakah ada perubahan KEPRES 80 tahun 2009 atau 2010…karena yag ada sekarang hanya tahun 2003.
    mohon bantuannya dan informasinya. hormata saya

    • Wa’alaikum salam Mas Sabar.
      Mas, tentang contoh – contoh mungkin dapat diakses di situs IAPI-Jatim.org ya, namun sekarang masih underconstruction nih. Maafin ya baru balas …
      Wa’alaikum salam mas Iwan Mas, tentang contoh – contoh mungkin dapat diakses di situs IAPI-Jatim.org ya, namun sekarang masih underconstruction nih. Maafin ya baru balas … Yang jelas sekarang sudah ada Perpres 54/2010, lebih sip deh ! Sukses selalu ya !

  42. Assalamu’alaikum pa aisonhaji..
    pak…saya baru ditunjuk jadi Pejabat Pengadaan B/J di instansi saya.. kalau boleh saya minta tolong bapak kiranya dapat mengirimkan ke email saya contoh2 Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung.. Proses dari awal hingga selesai… terima kasih banyak
    Wassalam..

    • Wa’alaikum salam mas Iwan
      Mas, tentang contoh – contoh mungkin dapat diakses di situs IAPI-Jatim.org ya, namun sekarang masih underconstruction nih. Maafin ya baru balas …

  43. Jenis Kontrak untuk jasa cleaning service mana yang cocok harga satuan atau lumsump..Kalo pake harga satuan rumit untuk penghitungan bobot pekerjaa. Kalo pake lumpsum volume tidak pasti kecuali untuk upah sedangkah untuk bahan habis pakai susah dikontrol.
    terima kasih

    • Mas Davli Nazar,
      Untuk cleaning service mungkin lebih mudah pakai lumsump, mengenai bahan habis pakai ya dihitung di HPS kira – kira pemakaian rutin berapa item dan volume yang dibutuhkan, Nah nanti pastikan saja saat pelaksanaan pekerjaan bahwa output tentang bersih, mengkilap dan harumnya ruangan sudah seperti yang diminta.

  44. assalamualaikum WR. WB…
    mas…mau numpang tanya sedikit….
    gini mas…..saya kerja di bagian humas dan protokol setda Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan….
    Kendalanya gini mas….kita disini ada berlangganan koran/majalah untuk kebutuhan sekretariat dan rumah dinas wako/wawako/sekda/asisten, dimana jumlah perbulannya kira-kira sebesar Rp. 20 juta….selama ini pada tahun anggaran 2009 untuk penagihannya cukup dengan melengkapi surat pesanan dari Bag. HUmas dan tagihan sesuai dengan pesanan dari penyedia barang…
    Untuk Tahun Anggaran 2010 ini aturannya berubah lagi mas….kita harus melengkapi dengan kontrak/kontrak harga satuan……begitu juga dengan tagihan iklan harus dengan kontrak harga satuan.

    untuk itu, saya minta tolong mas kirim ke email saya mas…contoh kontrak PL dengan metode harga satuan……trims atas bantuannya

    • Wa’alaikum salam mas Febrian
      mhn maaf sekali saya baru balas … menurut saya kalau tiap item seperti koran dibawah 5 juta, lalu kebutuhan kertas juga dibawah 5 juta maka ya cukup pakai kuintansi saja. Kalau dalam satu kontrak besar 20 juta isinya macam – macam ya baru pakai SPK. Begitu saya rasa ….

  45. Ass…Bapak, saya pengin tanya lagi nich……dikantor saya kmrn ada lelang tender…..ternyata ada 2 penyedia dgn nama yang berbeda tapi perseronya orang yang sama…….bagaimana dengan hal tersebut Pak, apakah diperbolehkan? saya harap Bapak cepat membalas……thx Wass…..

    • Yth Pak Ridlo Musila, kalau contoh format kontrak multi years saya ndak nyimpan. Namun di aplikasi eDelivery milik pemerintah kota Surabaya ada 35 jenis format kontrak standar yang dipakai kalangan internal SKPD di pemkot Surabaya saat membuat kontrak pengadaan barang/jasa. Main – mainlah ke kantor kami untuk dapat melihatnya … Trims.

  46. mas kalau untuk penyediaan makan minum yang pelaksanaannnya sampai tanggal 31 Desember dan barang harus dipenuhi pada malam hari, gimana cara ngelelangnya yang mana proses pembayaran harus siang hari pada tanggal 31 Desember akhir tahun anggaran

    • Mas Abdul Syahid,
      saya rasa bisa kan swakelola ? berapa besar nilai makan minumnya kok sampai lelang ? yang pasti kalau memang besar nilainya dan harus lelang maka ya dilaksanakan proses administrasinya jauh hari dan pelaksanaannya pada tanggal 31 desember, yang jelas kalau siang tanggal 31 Desember masih pelaksanaan, tentunya bayarnya ya pada sian hari itu juga. Biasanya kan keuangan masih nerima dan buku ditutup pada jam 23.59 tanggal 31 desember he he he, okey sukses ya !

  47. AssWrWb. pak aison yang smart, ada gak contoh dokumen untuk pengadaan sewa gudang yang PL. kalo ada boleh tolong di kirimkan ke email saya, amrylo2000@yahoo.com. trus bapak sering bilang untuk mencari dokumen yg di butuhkan bisa di search melalui e-proc surabaya. tapi setelah saya buka searh engine nya gak ada. trus kalo mau dapat login password hanya untuk penyedia jasa. apakah untuk pengguna seperti saya (bukan dari PBJ) bisa login juga? terimaksih banyak sebelumnya dan saya tunggu jawaban bapak dikesempatan pertama karena infonya sangat saya butuhkan.

    • Pak Syaiful,
      untuk pengguna bukan dari penyedia barang/ jasa tidak bisa login dan hanya bisa melihat tampilan luar-nya saja. Mohon maaf memang begitu prosedur yang diberlakukan di tempat kami, terima kasih.

  48. selamat pagi,siang dan malam, salam kenal. saya ada pertanyaan sedikit mengenai pengadaan barang, apakah kita menggunakan Lumsum atau Harga satuan……….karena selama ini saya melihat rekan2 selalu menggunakan model kontrak Lump sum.namu tidak pernah menjadi temua. tetapi ketika saya membaca pedoman Panitia Pengadaan ada tertulis disitu harus menggunakan harga satuan………tolong diinfokan yang benar makasih

    • Pak David,
      kapan kita memakai kontrak dengan lunsump atau kapan kita pakai kontrak harga satuan ya tergantung dengan pekerjaan yang akan dilakssanakan. Jadi tidak harus harga mati kita selalu memakai satu saja jenis kontrak ! mengenai definisi-nya dapat dibaca di keppres 80/2003, selamat dan sukses ya Pak !

  49. pak aisonhaji, pengadaan jasa asuransi pertanggungan aset (dlm rangka penerbitan surat polis) di lelang di desember 2010, masa pertanggungan desember 2010-desember 2011, apakah merupakan kontrak multy years.(surat polis diterima des 2010) terima kasih sebelumnya.DARI KALTIM.

    • Pak Gusti Patiung …
      Kalau semua premi harus dibayar lunas di desember (polis asuransi bapak terima) apa berarti kontrak sudah habis ?!, jika kontrak masih hidup sampai tahun berikutnya (desember tahun berikutnya, 2011) maka pertanggungjawaban pekerjaan akan ada di perusahaan asuransi pemenang lelang. Selanjutnya terserah Pak Gusti, apakah kontraknya dianggap tertuutp

  50. Assalamuaikum, Wr.Wb
    pak aisonhaji, salam kenal, saya mau konsultasi mengenai organisasi pengadaan di perpres 54 tahun 2010 di pasal 7 organisasi pengadaan terdiri dari :
    1.PA/KPA
    2.PPK
    3.ULP/Pejabat Pengadaan
    4.Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
    yang mau saya tanyakan bisa tidak PA merangkap menjadi PPK, jadi PA tidak perlu lagi mengangkat PPK, terimakasih atas pencerahannya.
    Wassalam

    • Yth Pak Jajat !
      Dasarnya dari UU tentang Perbendaharaan Negara memang tugas membuat kontrak dan sebagainya melekat di PA. Namun untuk efektifitas pelaksanaan oleh Perpres 54/2010 dilimpahkan ke PPK agar lebih fokus dalam menjalankan tugas. Disamping itu, dari sisi pengendalian internal organisasi, maka kurang elok jika PA membuat kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan sekaligus mengajukan pembayaran lewat SPP dan juga memerintahkan pembayaran melalui SPM. Untuk itulah Perpres 54 memberikan solusi administrasi dan pemecahan secara manajemen, demikian semoga dapat membantu.

  51. Pak, minta tolong kirimkan saya contoh format kontrak pengadaan barang mulai dari PL, PML, Lelang Sederhana dan Lelang Umum menurut Perpres 54 Tahun 2010, secepatnya.

    • Mas Joneas, coba nanti kunjungi situs IAPI-Jatim.org ya ! Insya Allah seputar pengadaan akan banyak dibahas lengkap di sana, apalagi terkait contoh – contoh kontrak …

    • Mas Darma, coba nanti kunjungi situs IAPI-Jatim.org ya ! Insya Allah seputar pengadaan akan banyak dibahas lengkap di sana, termasuk contoh – contoh kontrak atau isi dari HPS berbagai jenis, namun sekarang situs tsb masih under construction, ditunggu ya …

  52. Salam kenal Pak. Saya baru-baru ini buka-buka blog Bapak karena sedang mengurusi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pusing Pak, alhamdulillah ketemu dengan Bapak dan teman-teman di sini yang sudah lebih dulu berpengalaman, jadi bisa banyak belajar. O ya, saya mau tanya tentang pengadaan Buku/Bahan Pustaka Perpustakaan Umum. Kami membeli buku 1 (satu) kali dalamsetahun, biasanya sekitar bulan Oktober atau Nopember tahun berjalan baru selesai. Jadinya kan buku-buku baru ini bukan buku BARU/UP DATE, untuk buku genre tertentu jadi ketinggalan zaman. Misalnya buku-buku novel yang best seller sedang ramai dibicarakan bulan februari, eh di Perpustakaan kami baru siap layan/siap dipinjamkan (paling cepat) bulan Desember, kan pengunjung perpustakaan jadi kecewa tuh Pak. Ada tidak caranya Pembelian buku ini dilakukan setiap bulan, sehingga kami dapat buku-buku yang TERBARU ? Mohon bantuannya ya Pak, barangkali ada pengalaman atau informasi yang bisa dibagi. Terima kasih
    Salam,
    Sulisdiana

    • Mbak Sulisdiana, pekerjaan pembuatan buku sepertinya termasuk Industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri, sama dengan pembuatan film dokumenter atau sejenisnya, pekerjaan seni – seni khusus seperti pahatan patung dan sebagainya. Dan menurut perpres 54/2010 bisa saja dilaksanakan secara swakelola. Jadi bisa beli saja langsung ke toko buku atau penerbit, toh untuk judul tertentu yang memang dibutuhkan oleh SKPD ya memang cuma satu penerbit yang sediakan ?! jadi tidak ada yang bisa dipertandingkan dari segi harga yang merupakan filosofi lelang, betul kan ?! Sehingga bisa saja ketika butuh judul buku yang diperlukan beli pada bulan pebruari, nanti saat ada best seller lagi di bulan maret beli lagi dan seterusnya.

  53. Assalamu’alaikum Pak Aisonhaji, saya mau tanya apa perbedaan antara kontrak Lump sum dan terima jadi? Kalau saya baca definisinya di Perpres 54 seperti nya sama saja, mohon juga diberikan contoh pekerjaannya, tks

    • Rossie yang baik,
      Wa’alaikum salam … semoga Allah selalu memberkati ya, amin.
      Terkait dengan lumsump dan turn key (terma jadi) seolah – olah mirip ya he he he, sebenarnya ada beda prinsip yang nyata yaitu bahwa pada kontrak turn key sama sekali tidak ada uang keluar dari PPKm sampai pekerjaan dinyatakan jadi dan diterima 100%, tapi kalau kontrak lum sump bisa ada tahapan pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan. Begitu saya kira.

  54. pak saya mau tanya, apakah termasuk korupsi jika penyedia barang telah membayar denda karena keterlambatan penyediaan barang ( karena lalai )?

    • mas Budi Hartono,
      ya tidaklah korupsi itu, karena denda sudah dibayar kok ! apalagi keterlambatannya mungkin karena masalah teknis di lapangan, dengan membayar denda sudah menunjukkan itikad baik, kalau korupsi ya memang niat merugikan negara.

Tinggalkan Balasan ke chandra Batalkan balasan