Klarifikasi info media

Di halaman ini saya memberikan komentar sebagai klarifikasi terhadap informasi yang muncul di media elektronik maupun media cetak tentang tempat kerja saya (Pemkot Surabaya) atau tentang diri saya atau hal – hal lain yang ada kaitannnya dengan saya secara langsung maupun tidak langsung, yang sepengetahuan saya tidak benar/ datanya ter-distorsi secara tidak sengaja oleh peliput dari media ataupun oleh sumber berita.

Tidak ada niat untuk beradu dengan media ataupun sumber berita dimaksud melainkan hanya menjalankan hak jawab warga negara yang dijamin oleh undang – undang (ceileee serius banget … he he he). Mengapa hak jawab ini harus digunakan ? Tak lain dan tak bukan agar tercipta kebaikan buat semua. Selanjutnya pembaca bisa menilai sendiri mana informasi yang dianggap lebih obyektif dan mendekati benar karena kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Salam hangat.

12 thoughts on “Klarifikasi info media

  1. Menanggapi berita di harian kompas halaman JAWA TIMUR tanggal 24 Sept 2008 tentang DANA PENDIDIKAN, Kenaikan BOS Daerah Surabaya dibatalkan, dapat disampaikan infromasi sbb :
    Sebenarnya kebutuhan biaya operasional sekolah dapat dicairkan melalui Kas Daerah guna diteruskan ke sekolah dengan alokasi lama (sudah dikonfirmasi ke Kepala BPKD). Mengenai rencana kenaikan yang di-usulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Perubahan APBD bisa disusulkan penyalurannya ke sekolah jika alokasi usulan tersebut disetujui DPRD dan disahkan dalam Perda Perubahan APBD yang diperkirakan selesai bulan oktober atau nopember awal.
    Informasi ini perlu disampaikan agar sekolah tahu bahwa sebenarnya alokasi BOS Daerah bisa dicairkan sewaktu – waktu oleh Dinas Pendidikan. Diharapkan Sekolah tidak resah dan kebingungan.

  2. Membaca berita di Harian Jawa Pos halaman metropolis – pendidikan tanggal 28 September 2008 tentang ISO 18 Sekolah Ngambang Lagi, Anggaran Sulit Dicairkan, Pemenang Lelang Mundur, dapat disampaikan informasi sbb :
    Menurut data dari ULP, proses lelang untuk pekerjaan jasa konsultansi ini harus diulang karena saat prakualifikasi tidak ada yang lulus. Tapi dipertengahan agustus 2008 sudah terpilih calon pemenangnya dan diteruskan proses administrasinya kepada PPKm-nya di Dinas Pendidikan .
    Sesuai hasil konfirmasi ke Pjbt Pembuat Komitmen (PPKm) paket pekerjaan bersangkutan, diperoleh info bahwa pemenang lelang akan menyelesaikan pekerjaan-nya di akhir tahun 2008 (tidak sampai pebruari 2009) agar memenuhi ketentuan permendagri 13/2006 bahwa masa berlaku kontrak yang dibiayai APBD harus selesai di akhir tahun anggaran berkenaan. Menurut data dari Dinas Pendidikan, kontrak paket pekerjaan sertifikasi ISO tersebut sedang dalam proses finalisasi di PPKm.
    Satu hal lagi, proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan tidak tergantung dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang sejatinya adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD (Bendahara Umum Daerah yang dalam hal ini adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah) berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan oleh Dinas. Jadi SP2D baru akan ada nanti setelah pekerjaan berjalan/ selesai.
    Informasi ini perlu disampaikan agar masyarakat luas tahu bahwa proses sertifikasi ISO ini sudah berjalan sesuai ketentuan dan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan untuk menuntaskan. Tentunya pihak – pihak lain akan mensupport penuh jika dibutuhkan.

  3. Mas, minta tolong nih.
    Pemda Kami kesulitan dalam melakukan kontrak multiyears, selain belum pernah dilakukan juga belum mengerti bener apa dan gimana ini dari kontrak tersebut, termasuk tahapan yang harus dihadapi untuk mengeluarkan kontrak multiyears ini.

  4. Mas Hendra, jawaban atas pertanyaan-nya saya tulis saja ya di postingan tersendiri, karena di halaman ini khusus untuk saya memberikan klarifikasi terhadap informasi/tulisan media yang menurut saya perlu penjelasan agar lebih pas dengan keadaan sebenarnya, trims.

  5. ass mas..
    saya bingung apakah PPTK boleh menjabat sebagai PPKm..
    apakah PPKm atau panitia pengadaan boleh menandatangani kontrak?
    apakah boleh dalam satu SKPD, mempunyai beberapa orang pejabat pembuat komitmen?
    apa ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang itu?
    soalnya saya tidak menemukan mengenai hal tersebut di Kepres no. 80..
    mohon penjelasannya..
    terima kasih..

    • Mbak Wahyu yang baik,
      PPTK itu hanya dikenal di Peremndagri 13/2006 dan tidak dikenal di keppres 80/2003 dan Perpres 8/2006 (perubahan ke-empat keppres 80/2003). Tapi kalau melihat substansi pengaturan-nya dapat disimpulkan bahwa PPKm sebagaimana Keppres 80/2003 dan perubahan-nya oleh Permendagri 13/2006 diarahkan untuk melimpahkan sebagian kewenangan untuk pengendalian pelaksanaan harian pekerjaan/ proyek kepada PPTK, namun khusus untuk tanda tangan kontrak masih melekat di PPKm. Dalam satu SKPD ya boleh saja yang jadi PPKM lebih dari 1. Aturan yang level menteri belum ada, namun di Pemkot Surabaya kebutuhan back up regulasi spt itu diakomodasi pada Peraturan Kepala Daerah yang mencoba menterjemahkan aturan pusat yang sering tumpang tindih tsb sehingga jadi seiring dan siap di-operasionalkan.

  6. ass pak
    saya dian di takalar, mau tanya apakah untuk penunjukkan PPTK itu harus dengan menggunakan surat keputusan KPA atau bisa langsung melekat pada tupoksinya masing2?

  7. Assalamu’alaikum pak
    Ditempat saya bekerja (Dinas Kesehatan Kab. Karimun), semua Kabid menjadi PPTK, menurut Bapak bagaimana ?. Apakah boleh seorang Kabid menjadi PPTK ?.
    Setahu saya, yang menjadi PPTK adalah Kasi (Eselon IV) dan sebagai PPK adalah Kabid.
    Saya ingin menyampaikan kepada Ka. Dinas Saya, bahwa kebijakan beliau adalah keliru dan tidak berdasar tetapi saya tidak punya rujukan (baik itu PP atau Permendagri, dll) yang menyatakan bahwa Kabid tidak boleh menjabat sebagai PPTK. Kalau pada Permendagri No. 13 tahun 2006, pada bagian pasal/ayat mana yang menyatakan hal tersebut bahwa yang menjadi PPTK adalah Kasi dan PPK adalah Kabid. Mohon penjelasannya Pak.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bapak.

    • Wa’alaikum salam Pak Hazwin,
      mhn maaf baru balas ! jadi masalah tersebut sudah terjawab di Permendagri 21/2011 tentang perubahan kedua Permendagri 13/2006. Namun begitu kami di Pemkot SUrabaya sudah menerapkan konsep tersebut sejak tahun 2008. Sukses ya …

    • Pak Yassir yang baik, saya belum dapat pengalaman terbaru di bidang jakon, kalau ada akan saya tulis artikelnya, trims atas perhatian-nya.

Tinggalkan komentar