jump to navigation

Tentang kontrak multi years Desember 3, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah, Manajemen Pengadaan.
Tags: , ,
trackback

Sudah lama banget tidak posting ke blog, disela – sela waktu kerja bisanya cuma buka – buka blog untuk jawab komentar yang masuk dari postingan terdahulu. Dan ada salah satu komentar yang nanyakan hal ikhwal tentang kontrak multi years karena di pemdanya tidak pernah melakukan. Jadi saya coba untuk kali ini sedikit membahas tentang hal tersebut karena saya tahunya juga sedikit he he he.

Menurut Keppres 80/2003 pasal 30 ayat (8) disebutkan bahwa ”kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan

untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota”.

Jadi kontrak ini harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dulu sebelum ditandatagani. Mestinya sebelum proses pengadaan dilakukan yang mana dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus sudah menyebutkan draf kontrak, maka persetujuan ini sepertinya jauh – jauh hari sebelum proses pengadaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari Kepala Daerah (KDH).

Pertanyaan sebenarnya adalah mengapa perlu persetujuan dari KDH dulu ? Dari kajian regulasi (kebetulan di kelompok aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan belum ditemukan pasal ataupun penjelasan tentang kontrak multi years ini) disimpulkan bahwa secara admnistratif sebenarnya proses pelaksanaan anggaran (termasuk dialamnya adalah pengadaan barang/jasa) adalah ”tahunan”. Nah jika harus multi tahun maka KDH harus tahu dan setuju, karena Beliau-lah nanti yang akan memperjuangkan agar alokasi sesuai kebutuhan per tahun anggaran dapat tercantum di APBD.

Satu hal lain yang perlu dicermati adalah masalah komitmen DPRD yang harus dijaga agar dibeberapa tahun kedepan peng-alokasi-an anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran atas pelaksanaan kontrak multi tahun tersebut tidak terganjal ditengah jalan. Beberapa langkah bisa ditempuh diantaranya dengan menyepakati-nya di RPJMD atau KUA.

Tentang pembuatan kontrak setelah proses pemilihan penyedia barang/jasa selesai, setahu saya dibuat kontrak (beberapa orang ada yang menyebutnya sebagai kontrak induk) yang nilainya sebesar total proyek yang dilelang. Kemudian untuk memudahkan pengendalian pelaksanaan dan pembayaran oleh PPKm (pejabat pembuat komitmen), maka ada yang membuat kontrak anak di tiap tahun anggaran dengan nilai sebesar alokasi anggaran per tahun yang ada di Perda APBD.

Sementara segini dulu postingan yang bisa saya tulis, mudah-mudahan bisa menjadi bahan diskusi yang menarik.

Salam.

Komentar»

1. NdesO - Desember 3, 2008

Pak pejabat punya blog juga toh ternyata :) Happy Blogging pak pejabat :)

2. aisonhaji - Desember 3, 2008

Makasih ya dik “NdesO” yang pinter banget, masih 14 tahun kok sudah bisa bikin blog yang isi-nya ciamik !
Selamat deh, mudah-mudahan harapan untuk nge-Blog-nya tercapai ya. Jangan lupa belajar lho karena ngeblog ternyata memakan waktu juga dikit – dikit he he he.
Salam.

3. uan Rekki - Desember 4, 2008

Tulisan yang menarik nih mas Agus.

Di tempat kami, untuk proyek multy years selain disetujui oleh Bupati, juga diperdakan. Maksudnya, jika sudah diperdakan berarti ada persetujuan dengan DPRD, hal ini bertujuan untuk menjaga kontinuitas anggaran ditahun2 berikutnya. Jadi Bupati berjuangnya cuma sekali, agar proyek multy yearsnya disetujui untuk jadi perda. Gitu mas…!

Salam

4. aisonhaji - Desember 4, 2008

Wah berarti kalau di pemda Mas Uan lebih save itu. Bagus kalau DPRD mau membuat Perda untuk support kontrak multi years. Pak Uan dan teman – teman Pemda-nya hebat he he he.
Kalau kami memang kesusahan kalau sampai jadi Perda.
Salam.

5. Fahmi Rizab Syamsudin - Januari 28, 2009

Ada beberapa pemda yang “bermasalah” di saat melaksanakan kontrak tahun jamak. Bahkan pemda kami disarankan untuk tidak melaksanakan kontrak tahun jamak oleh Bappenas. Masalahnya apa ya … yang suka menyandung di kontrak jamak? so .. daerah lain bisa hati2

aisonhaji - Januari 29, 2009

Wah ini saya yang tidak pengalaman …, emang jarang banget pemda yang berkontrak secara multiyears. Minta penjelasan ke Bappenas (P. Siapa ya yang mengarahkan begitu ?) apa alasan-nya … Ntar saya juga di-sharre ya Mas Fahmi …

6. Hanif - Maret 12, 2009

Assw, salam kenal mas or pak?

Begini, saya mau tanya…ceritanya temen saya dapat kontrak pekerjaan dengan salah Pemkot, Durasi penyelesaian pekerjaan di KAK adalah 4 bulan, namun karena keterlambatan proses panitia lelang, penunjukkan dan penandatangan SPK (dokumen Kontrak) baru dilakukan bulan oktober, jadi tinggal dua bulan yang tersisa dari tahun anggaran pekrjaan tersebut, yang inigin saya tanyakan :
1. Apakah dalam kontrak tetep dicantumkan durasi pekrjaan 4 bulan( konsekwensinya melewati bulan desember dan melewati tahun berjalan)
2. Apakah ini bisa disebut multi years, mengingat awalnya pekerjaan ini disetting untuk 4 bulan dan selesai desembar, namun karena ;lambatnya proses lelang menjadi mundur
3. Jika kontrak tetep dibuat bagaiman proses pencairan atas sisa pekerjaan yang dilakukan di tahun berikutnya?
4. Ada yang ngusulin di buat DPAL ( DPA lanjutan di perubahan APBD tahun berikutnya) apa bisa ya mas?

mohon tanggapan dan saran ya mas…. matur nuwun

Hanif

aisonhaji - Maret 14, 2009

Salam kenal Mas/ Mbak Hanif …
Permasalahan ini juga masih debatebel di kantor saya. Tapi jika saya dimintai pendapat maka pendapat saya adalah :
1. Dalam kontrak jika status-nya tidak sebagai multi years maka harus berdurasi paling lambat selesai akhir desember tahun berjalan. Silahkan metode pelaksanaan pekerjaan dimampatkan tanpa meninggalkan mutu sesuai spesifikasi pekerjaan pada dokumen pengadaan.
2. Kontrak tersebut dapat disebut sebagai multi years dengan durasi 4 bulan dan dibuat kontrak induk yang melewati masa tahun anggaran dan dibuat kontrak anak tahun pertama yang berdurasi sampai akhir tahun berjalan. Tentunya perlu dibuat kontrak anak tahun kedua untuk sisa pekerjaan yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya. Akan tetapi kontrak multi years harus ada persetujuan Kepala Daerah sebagaimana Keppres 80/2003 pasal 30 ayat (8). Dan Kepala Daerah pasti akan marah – marah dulu kalau tahu harus diminta persetujuan kontrak tersebut karena SKPD rada teledor menjadwalkan pelaksanaan pengadaan he he he (kan mestinya bisa dilakukan di awal tahun)
3. Nah, dengan kontrak seperti pada butir 3, maka pencairan atas sisa pekerjaan tahun berikutnya ya dilakukan melalui alokasi anggaran pada APBD tahun berikutnya. Dan tentunya tidak perlu dilakukan tender lagi karena sudah ada kontrak induk tahun jamak (multi years) dan tinggal membuat kontrak anak di tahun berikutnya.
4. Kalau dibuat DPA-L saya rasa kurang pas karena redaksi di Permendagri 59/2007 menyebutkan bahwa DPA-L itu untuk meng-akomodir paket pekerjaan yang sejak semula kontraknya sudah tercantum penyelesaian pada akhir tahun berjalan namun terjadi kelembatan karena situasi force majeur (keadaan kahar), sehingga sisa pekerjaan di-alokasikan di tahun berikutnya.

Demikian menurut pendapat saya, mudah-mudahan tidak salah lho ! karena sepanjang itu adalah aturan buatan manusia maka kebenaran adalah nisbi he he he. Apalagi sekarang ini banyak aturan di pusat yang isinya tidak harmony sama sekali dan sifatnya sangat sektoral … huuuh !!!. Jadi dalam “mind set” kita harus ditanamkan bahwa kebenaran mutlak hanya ada di tangan Allah, dan kita hanya mencoba mendekati kebenaran penafsiran-nya dengan tujuan kita tidak ada niat untuk berbuat kecurangan dalam melaksanakan tugas – tugas kita sebagai PNS.
Salam dan selamat bekerja, semoga sukses.

7. Eddy Sumaryadi - Mei 28, 2009

Mohon petunjuk tentang pemberian Uang Muka untuk proyek Multiyears yang didanai dari APBD Kab. yang jadi perdebatan adalah apakah Uang Muka 20% tersebut atas nilai kontrak multiyears atau cuman terhadap kontrak anak saja ? tks

aisonhaji - Mei 28, 2009

Wah Pak Eddy, kalau saya termasuk aliran safety player untuk urusan bayar membayar pakai uang APBD he he he. Jadi menurut saya yang aman ya bayar uang muka dari kontrak yang sudah tersedia biayanya saja (kalau menurut istilah Pak Eddy berdasarkan kontrak anak). Itu yang aman dari sisi kita sebagai pengguna anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau menurut kontraktor ya dia pasti minta uang muka yang terhadap kontrak induk kali ?! Saya rasa kalau di dokumen lelang sudah disebutkan uang muka 20% dari kontrak anak maka kontraktor ndak bisa banyak bertingkah untuk minta prosentase terhadap kontrak induk. Begitu saya rasa Pak, terima kasih.

8. tb - Juli 2, 2009

ass.wr.wb
pak kalau kontrak tahun jamak selama 3 tahun, lantas beres dalam 2,5 tahun terus cara membayarnya gimana. trimakasih

aisonhaji - Juli 6, 2009

wa’alaikum salam …
Pak/ Bu TB, kalau menurut saya kontrak 3 tahun dan selesai 2.5 tahun ya bagus-lah …
Cara membayar ya seperti yang ada di kontrak saya rasa. Kalau kontrak-nya pakai termijn ya tinggal diajukan laporan progress fisik yang ada dan minta untuk diselesaikan pembayaran-nya. Kalau pakai kontrak turn key ya prinsipnya sama, rekanan ajukan progress fisik 100% dan dilakukan uji coba/ pengecekan lapangan atas kesesuaian spesifikasi teknis. Jika cocok diajukan pembayaran sesuai yang ada di kontrak. Satu hal yang perlu perhatian dalam kontrak multi years yang biasanya bernilai besar adalah masalah resiko kegagalan bangunan jika pembayaran semua diberikan diakhir masa kontrak, karena kalau andalkan jaminan pemeliharaan yang cuma 6 bulan dengan nilai yang biasanya sekitar 5 s/d 10% ya sangat riskan bagi pemilik pekerjaan.
Demikian Pak/ Bu TB, sukses ya ! Salam.

9. riri - Agustus 24, 2009

Tolong Pak …. masalahnya langsung aja ya , tapi karena ada yang serius bisa ga minta no email bapak ?? Saya ditunjuk sebagai KPA untuk proyek pembangunan fisik 2 lantai dan pusiiingg deh. Ceritanya panjang.

aisonhaji - Agustus 26, 2009

Silahkan Mbak Riri …
saya di ai.sonhaji@yahoo.com.