Tentang kontrak multi years

Sudah lama banget tidak posting ke blog, disela – sela waktu kerja bisanya cuma buka – buka blog untuk jawab komentar yang masuk dari postingan terdahulu. Dan ada salah satu komentar yang nanyakan hal ikhwal tentang kontrak multi years karena di pemdanya tidak pernah melakukan. Jadi saya coba untuk kali ini sedikit membahas tentang hal tersebut karena saya tahunya juga sedikit he he he.

Menurut Keppres 80/2003 pasal 30 ayat (8) disebutkan bahwa ”kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan

untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota”.

Jadi kontrak ini harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dulu sebelum ditandatagani. Mestinya sebelum proses pengadaan dilakukan yang mana dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus sudah menyebutkan draf kontrak, maka persetujuan ini sepertinya jauh – jauh hari sebelum proses pengadaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari Kepala Daerah (KDH).

Pertanyaan sebenarnya adalah mengapa perlu persetujuan dari KDH dulu ? Dari kajian regulasi (kebetulan di kelompok aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan belum ditemukan pasal ataupun penjelasan tentang kontrak multi years ini) disimpulkan bahwa secara admnistratif sebenarnya proses pelaksanaan anggaran (termasuk dialamnya adalah pengadaan barang/jasa) adalah ”tahunan”. Nah jika harus multi tahun maka KDH harus tahu dan setuju, karena Beliau-lah nanti yang akan memperjuangkan agar alokasi sesuai kebutuhan per tahun anggaran dapat tercantum di APBD.

Satu hal lain yang perlu dicermati adalah masalah komitmen DPRD yang harus dijaga agar dibeberapa tahun kedepan peng-alokasi-an anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran atas pelaksanaan kontrak multi tahun tersebut tidak terganjal ditengah jalan. Beberapa langkah bisa ditempuh diantaranya dengan menyepakati-nya di RPJMD atau KUA.

Tentang pembuatan kontrak setelah proses pemilihan penyedia barang/jasa selesai, setahu saya dibuat kontrak (beberapa orang ada yang menyebutnya sebagai kontrak induk) yang nilainya sebesar total proyek yang dilelang. Kemudian untuk memudahkan pengendalian pelaksanaan dan pembayaran oleh PPKm (pejabat pembuat komitmen), maka ada yang membuat kontrak anak di tiap tahun anggaran dengan nilai sebesar alokasi anggaran per tahun yang ada di Perda APBD.

Sementara segini dulu postingan yang bisa saya tulis, mudah-mudahan bisa menjadi bahan diskusi yang menarik.

Salam.

59 thoughts on “Tentang kontrak multi years

  1. Makasih ya dik “NdesO” yang pinter banget, masih 14 tahun kok sudah bisa bikin blog yang isi-nya ciamik !
    Selamat deh, mudah-mudahan harapan untuk nge-Blog-nya tercapai ya. Jangan lupa belajar lho karena ngeblog ternyata memakan waktu juga dikit – dikit he he he.
    Salam.

  2. Tulisan yang menarik nih mas Agus.

    Di tempat kami, untuk proyek multy years selain disetujui oleh Bupati, juga diperdakan. Maksudnya, jika sudah diperdakan berarti ada persetujuan dengan DPRD, hal ini bertujuan untuk menjaga kontinuitas anggaran ditahun2 berikutnya. Jadi Bupati berjuangnya cuma sekali, agar proyek multy yearsnya disetujui untuk jadi perda. Gitu mas…!

    Salam

    • Setuju. Saya lebih sepakat kalau yang dimaksud dalam Keppres 80 itu adalah PERSETUJUAN dari DPRD. Tanpa persetujuan DPRD, proyek tahun jamak tak akan pernah terlaksana…

      Program tahun jamak haruslah di-Perda-kan terlebih dahulu agar kesinambungan antar-tahun anggaran bisa berjalan. Terlebih lagi ketika pelaksanaan proyek tersebut melewati masa akhir jabatan kepala daerah. Akan berbahaya jika kepala daerah yang baru mengatakan: “itu bukan proyek saya, tapi proyek KDH sebelumnya…” Begitu pula jika ada pergantian anggota DPRD..

  3. Wah berarti kalau di pemda Mas Uan lebih save itu. Bagus kalau DPRD mau membuat Perda untuk support kontrak multi years. Pak Uan dan teman – teman Pemda-nya hebat he he he.
    Kalau kami memang kesusahan kalau sampai jadi Perda.
    Salam.

  4. Ada beberapa pemda yang “bermasalah” di saat melaksanakan kontrak tahun jamak. Bahkan pemda kami disarankan untuk tidak melaksanakan kontrak tahun jamak oleh Bappenas. Masalahnya apa ya … yang suka menyandung di kontrak jamak? so .. daerah lain bisa hati2

    • Wah ini saya yang tidak pengalaman …, emang jarang banget pemda yang berkontrak secara multiyears. Minta penjelasan ke Bappenas (P. Siapa ya yang mengarahkan begitu ?) apa alasan-nya … Ntar saya juga di-sharre ya Mas Fahmi …

  5. Assw, salam kenal mas or pak?

    Begini, saya mau tanya…ceritanya temen saya dapat kontrak pekerjaan dengan salah Pemkot, Durasi penyelesaian pekerjaan di KAK adalah 4 bulan, namun karena keterlambatan proses panitia lelang, penunjukkan dan penandatangan SPK (dokumen Kontrak) baru dilakukan bulan oktober, jadi tinggal dua bulan yang tersisa dari tahun anggaran pekrjaan tersebut, yang inigin saya tanyakan :
    1. Apakah dalam kontrak tetep dicantumkan durasi pekrjaan 4 bulan( konsekwensinya melewati bulan desember dan melewati tahun berjalan)
    2. Apakah ini bisa disebut multi years, mengingat awalnya pekerjaan ini disetting untuk 4 bulan dan selesai desembar, namun karena ;lambatnya proses lelang menjadi mundur
    3. Jika kontrak tetep dibuat bagaiman proses pencairan atas sisa pekerjaan yang dilakukan di tahun berikutnya?
    4. Ada yang ngusulin di buat DPAL ( DPA lanjutan di perubahan APBD tahun berikutnya) apa bisa ya mas?

    mohon tanggapan dan saran ya mas…. matur nuwun

    Hanif

    • Salam kenal Mas/ Mbak Hanif …
      Permasalahan ini juga masih debatebel di kantor saya. Tapi jika saya dimintai pendapat maka pendapat saya adalah :
      1. Dalam kontrak jika status-nya tidak sebagai multi years maka harus berdurasi paling lambat selesai akhir desember tahun berjalan. Silahkan metode pelaksanaan pekerjaan dimampatkan tanpa meninggalkan mutu sesuai spesifikasi pekerjaan pada dokumen pengadaan.
      2. Kontrak tersebut dapat disebut sebagai multi years dengan durasi 4 bulan dan dibuat kontrak induk yang melewati masa tahun anggaran dan dibuat kontrak anak tahun pertama yang berdurasi sampai akhir tahun berjalan. Tentunya perlu dibuat kontrak anak tahun kedua untuk sisa pekerjaan yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya. Akan tetapi kontrak multi years harus ada persetujuan Kepala Daerah sebagaimana Keppres 80/2003 pasal 30 ayat (8). Dan Kepala Daerah pasti akan marah – marah dulu kalau tahu harus diminta persetujuan kontrak tersebut karena SKPD rada teledor menjadwalkan pelaksanaan pengadaan he he he (kan mestinya bisa dilakukan di awal tahun)
      3. Nah, dengan kontrak seperti pada butir 3, maka pencairan atas sisa pekerjaan tahun berikutnya ya dilakukan melalui alokasi anggaran pada APBD tahun berikutnya. Dan tentunya tidak perlu dilakukan tender lagi karena sudah ada kontrak induk tahun jamak (multi years) dan tinggal membuat kontrak anak di tahun berikutnya.
      4. Kalau dibuat DPA-L saya rasa kurang pas karena redaksi di Permendagri 59/2007 menyebutkan bahwa DPA-L itu untuk meng-akomodir paket pekerjaan yang sejak semula kontraknya sudah tercantum penyelesaian pada akhir tahun berjalan namun terjadi kelembatan karena situasi force majeur (keadaan kahar), sehingga sisa pekerjaan di-alokasikan di tahun berikutnya.

      Demikian menurut pendapat saya, mudah-mudahan tidak salah lho ! karena sepanjang itu adalah aturan buatan manusia maka kebenaran adalah nisbi he he he. Apalagi sekarang ini banyak aturan di pusat yang isinya tidak harmony sama sekali dan sifatnya sangat sektoral … huuuh !!!. Jadi dalam “mind set” kita harus ditanamkan bahwa kebenaran mutlak hanya ada di tangan Allah, dan kita hanya mencoba mendekati kebenaran penafsiran-nya dengan tujuan kita tidak ada niat untuk berbuat kecurangan dalam melaksanakan tugas – tugas kita sebagai PNS.
      Salam dan selamat bekerja, semoga sukses.

      • Numpang berkomentar atas komentarnya, mas. Semoga komentarnya ndak keliru. Hehehe…
        1. Setuju dengan pendapat panjenengan untuk nomor satu ini.
        2. Kurang sependapat dengan panjenengan untuk nomor dua ini. Alasan saya: kontrak multi-years semestinya terencana dan teranggarkan sejak awal, bukan karena “kecelakaan” di tengah jalan. Artinya, sejak awal harus sudah direncakan bahwa proyek dimaksud akan melampaui satu tahun anggaran. Kalau ternyata apa yang dilakasanakan tidak seperti yang direncanakan, yakni proyek tidak selesai selama tahun anggaran berjalan, maka dibuat DPA-L, yang bisa menjadi dasar penerbitan SPD untuk pencairan tahun anggaran berikutnya (meskipun APBD TA berikutnya belum di-Perda-kan). Karena ada DPA-L, maka otomatis masuk ke dalam APBD atau APBD-P TA berikutnya (ini sekaligus untuk jawaban nomor 3).
        3. (lihat baris di atas).
        4. Harus dijelaskan lebih jauh faktor apa saja yang bisa menyebabkan lahirnya DPA-L, apakah hanya situasi force majeur (keadaan kahar) atau yang lainnya. Kalau kesalahan/keterlambatan dalam proses lelang bukan force majeurm berarti masuk kategori controllable! Ada sanksi bagi SKPD yang ceoboh/lalai dalam melaksanakan aktivitas yang “terkendali” tersebut. Namun, bagaimanapun juga, dalam Perda Pokok2 Pengelolaan Keuangan Daerah harus ditegaskan apa syarat untuk bisa menerbitkan DPA-L. Lalu dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dijelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pembayaran proyek DPA-L tersebut.

        Mohon maaf jika komentar saya keliru, mas! MERDEKA!

      • Siiip Mas Syukriy ! tela’ah sampeyan melengkapi kajian/ diskusi kita Mas ! Trims ya !

  6. Mohon petunjuk tentang pemberian Uang Muka untuk proyek Multiyears yang didanai dari APBD Kab. yang jadi perdebatan adalah apakah Uang Muka 20% tersebut atas nilai kontrak multiyears atau cuman terhadap kontrak anak saja ? tks

    • Wah Pak Eddy, kalau saya termasuk aliran safety player untuk urusan bayar membayar pakai uang APBD he he he. Jadi menurut saya yang aman ya bayar uang muka dari kontrak yang sudah tersedia biayanya saja (kalau menurut istilah Pak Eddy berdasarkan kontrak anak). Itu yang aman dari sisi kita sebagai pengguna anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau menurut kontraktor ya dia pasti minta uang muka yang terhadap kontrak induk kali ?! Saya rasa kalau di dokumen lelang sudah disebutkan uang muka 20% dari kontrak anak maka kontraktor ndak bisa banyak bertingkah untuk minta prosentase terhadap kontrak induk. Begitu saya rasa Pak, terima kasih.

      • Mas, mohon komentarnya…
        Bukankah di dalam Permendagri 13/2006 tidak ada istilah UANG MUKA? kalau ndak salah, kode rekeningnya tidak ada di DPA, sehingga bendahara pengeluaran tidak boleh membayarkan. bagaimana solusinya?

      • Mas Syukriy,
        kalau menurut saya rekening di permendagri memang tidak perlu ada pembedaan untuk uang muka apa tidak. Saya kira ya cukup dengan rekening belanja modal pembangunan jalan misalnya. Sehingga di DPA-nya pun cukup hanya rekening itu tadi. Jadi tidak bisa tuh bendahara menolak pembayaran uang muka dengan alasan kode rekening uang muka tidak ada di DPA. Ini pendapat saya pribadi, mungkin ada yang punya pendapat lain he he he

    • wa’alaikum salam …
      Pak/ Bu TB, kalau menurut saya kontrak 3 tahun dan selesai 2.5 tahun ya bagus-lah …
      Cara membayar ya seperti yang ada di kontrak saya rasa. Kalau kontrak-nya pakai termijn ya tinggal diajukan laporan progress fisik yang ada dan minta untuk diselesaikan pembayaran-nya. Kalau pakai kontrak turn key ya prinsipnya sama, rekanan ajukan progress fisik 100% dan dilakukan uji coba/ pengecekan lapangan atas kesesuaian spesifikasi teknis. Jika cocok diajukan pembayaran sesuai yang ada di kontrak. Satu hal yang perlu perhatian dalam kontrak multi years yang biasanya bernilai besar adalah masalah resiko kegagalan bangunan jika pembayaran semua diberikan diakhir masa kontrak, karena kalau andalkan jaminan pemeliharaan yang cuma 6 bulan dengan nilai yang biasanya sekitar 5 s/d 10% ya sangat riskan bagi pemilik pekerjaan.
      Demikian Pak/ Bu TB, sukses ya ! Salam.

  7. Tolong Pak …. masalahnya langsung aja ya , tapi karena ada yang serius bisa ga minta no email bapak ?? Saya ditunjuk sebagai KPA untuk proyek pembangunan fisik 2 lantai dan pusiiingg deh. Ceritanya panjang.

  8. kami di dprd kab maros punya kendala jg tentang proyek multy years, begini mas… didaerah kami sedang dibangun pasar tradisional modern dgn nilai total Rp 40.600.000.000,-, skrng dana yg tersedia di anggaran perubahan thn 2009 seb. Rp 16.200.000.000,- pihak eksekutif telah melakukan tender sebesar Rp 40.600.000.000,- berarti msh kurang Rp 24.400.000.000,- untuk dialokasikan thn 2010, sementara eksekutif sendiri tdk meminta persetujuan dari dprd sebelum melakukan tender sebagai jaminan u dianggarkan pada thn 2010, pertanyaanya apakah langkah pihak eksekutif dalam melakukan tender tdk menyalahi peraturan perundang undangan ? dan langkah apa yang hrs kami lakukan di dprd agar dikemudian hari nanti tdk terjadi hal2 yg tdk diinginkan…. mohon petunjuk dan terimakasih.

    • Yth Bp Patarai di Maros …
      Memang regulasi khusus tentang proyek multi years tdk banyak tersedia di Jakarta. Namun berbekal regulasi yang ada seperti keppres 80/2003, PP 29/2000 dan yang terkait itu sebenarnya bisa sebagai rujukan. Mengenai case spt yang Bapak sampaikan menurut saya : Pekerjaan multi years cukup dengan penetapan oleh kepala daerah (sesuai Keppres 80/2003), namun sangat afdol jika ada tambahan persetujuan dari DPRD agar tidak terjadi langkah – langkah politik anggaran dari salah satu atau beberapa anggota DPRD untuk tidak mau mensetujui penganggaran proyek tersebut pada tahun – tahun berikutnya, dan hal tsb memang sangat tidak kita inginkan. Begitu saya rasa Pak Patarai, semoga sukses ya Pak proyeknya …

  9. Assalammualaikum pak Aison, saya minta tolong penjelasan masalah dasar aturan persyaratan voorfinanciering, krn saat pak Wabup kami paparan di DPRD beliau menyatakan bahwa pembangunan RSUD dilaksanakan secara voorfinanciering oleh pihak ke 3 (kontraktor) dan nantinya pembayaran kpd pihak ke 3 tsb secara multi years 4 th. Saya sdh berusaha mencari aturan yg menjadi dasar persyaratan voorfinanciering tsb tp msh blm jg ketemu. Terima kasih sblmnya..

    • Mbak Gangga Sari …
      Saya juga ndak pernah menemukan regulasi yang menyebutkan voorfinanciering tersebut. Namun ada mekanisme pembangunan infrastruktur oleh pihak swasta yang mana nanti pihak swasta tersebut bisa menarik biaya atas operasional infrastruktur tersebut secara langsung atau ke APBD. Jelasnya bisa lihat di Perpres 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Disamping itu ada juga model kontrak pengadaan barang/jasa yang mana penyedia barang/ jasa akan dibayar setelah pekerjaan selesai semua dan bentuk kontrak tersebut namanya “turn key contract”, cobalah dilihat lagi di PP 29/2000 dan Keppres 80/2003. OKey selamat mempelajari …

  10. Mas apa difinisi dari multi year? pemkab blitar di rapbd 2010 menganggarkan pembg gedung dprd 20 M dr total banguan 47M, apakah diperkenankan? sedang jabatan bupati tahun depan sudah habis….trims sebelumnya.

    • mas Heri …
      Definisi multi years ada di keppres 80/2003, kurang lebih ya pekerjaan yang didanai lebih dari satu tahun anggaran. Mengenai boleh tidaknya diadakan proyek multiyears, di Permendagri terakhir sebagai pedoman untuk penyusunan APBD TA 2010 ada klausul yang melarang ada proyek multi years jika kepala daerah masa jabatan kurang dari 1 tahun. Itu pendapat saya, mudah-mudahan tidak salah Mas …

    • Kontrak – kontrak ada di SKPD yang bertanggung jawab memegang anggaran tsb Mas Karim, silahkan kalau mau kontak saya fasilitasi … trims

    • Pak Shiro …
      Saya tidak ekspert masalah kontrak multiyears …, saya nulis artikel tersebut karena keresahan saja atas ketidakjelasan dasar/ pedoman tentang kontrak multiyears yang bisa berujung pada masalah hukum …

  11. untuk suatu pekerjaan yang dikategorikan “voorfinanciering”.. apakah diharuskan terlebih dahulu dibuat kontrak. atau nanti di tahun anggaran berikutnya dibuatkan kontrak seolah-olah di lelang dan seluruh bestek mengikuti kegiatan yang telah selesai ??
    Mohon pendapatnya segera..
    Trims, salam.

    • bang Said yang baik,
      saya rasa lebih pas dengan istilah kontrak turn key ya !? Pada kontrak ini ya harus ada kontrak dulu dan anggarannya harus sudah ada tapi bayarnya ntar kalau sudah 100% dan berfungsi sesuai bestek yang diminta pada awal kontrak dibuat, tidak disesuaikan begitu. Bisa salah ntar he he he

  12. Ass. sy mau menanyakan apakah ketika Dina PU merubah suatu proyek menjadi proyek multiyers taapa melalui persetujuan DPR terlebih dahulu untuk di sahkan ke dalm perda menyalahi aturan.hal ini sy tanyakan karena di kabupaten natuna PU berani melelang proyek dengan jumlah yang melebihi dr yang di sediakan APBD,n menjadikannya proyek multiyers tanpa ada perda terlebih dahulu.????

    • Mas Riawan
      Mestinya perlu Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan KDH, sudah diatur tuh di Permendagri 21/2011. Maafin ya baru balas …

  13. Dear Pak Aison, salam kenal, saya Gading dari Bogor. Bapak, saya ingin menanyakan, apakah ada batasan jangka waktu di dalam melakukan kontrak multi year? Bagaimana dengan pembangunan infrastruktur yang memakan waktu 25 tahun misalnya? terimakasih

    • Pak gading yang baik,
      saya belum menemukan batasan waktu dalam melakukan kontrak multi years, namun kalau pembangunan-nya sampai 25 tahun sepertinya tidak bisa. Paling ndak kalau merujuk ke permendagri yang mana kepala daerah tidak boleh melakukan kontrak multi years jika akan habis masa jabatan-nya maka bisa jadi maksimal ya sepanjang waktu sisa jabatan kepala daerah-lah kontrak multi years dapat dilakukan.

  14. ass mas… safrizal dari Jambi
    Saya mau tanya di Indonesia Provinsi mana saja yang sudah rampung pembuatan Perda Multyyears karna kami mau sharing….
    dan apa saja kekurangan dan kelebihan proyek melalui multy years ini… makasih massss wss

    • Maaf baru balas Mas Safrizal, setahu saya ndak perlu perda kalau mau laksanakan proyek multiyears, cukup nota kesepahaman saja antara KDH dengan Pimpinan DPRD, Coba dipelajari di permendagri 21/2011 tentang perubahan kedua permendagri 13/2006.

    • Mas Gugun yang baik
      Sorry sangat lama saya baru respon.
      mengenai alur pencairan ya sama saja dengan yang kontrak tahun tunggal.

  15. Ass, wr wb, salam kenal pak, saa etris dari Pasaman barat, saya ingin menanyakan, Kantor Kami pada tahun ini merencanakan akan membangun kantor dengan dana sebesar Rp 4,8 M dengan bangunan 2 lantai, namun tahun ini baru dianggarkan sebesar 2,4 M, menurut bapak bagaimana sebaiknya kontrak yang kami buat apakah dengan tahun tunggal atau tahun jamak, masa jabatan KDH tinggal 6 bulan lagi, makasih pada

    • Yth Etris, sepertinya (kayaknya) itu bisa multi years, namun tidak boleh ada kontrak multi years jika kepala daerah segera kan mengakhiri jabatan.

  16. Salam pak aison!
    Langsung saja!
    Kontrak myc ini fisik nya berlangsung dr 31 des 07 s.d 23 juni 09. Pelaksanaan kontrak ini tentu saja ada Pergub nya sebagai jaminan kepastian hukum, yg disalah satu pasalnya menyebutkan jangka waktu pelaksanaan fisik nya berakhir selambat lambatnya pd bulan Desember 2009. Yg terjadi pelaksanaan melewati masa kontrak,yg ingin saya tanyakan :
    1.apakah boleh dibuat addendum perpanjangan waktu?
    2.jika boleh apakah KDH yg baru bisa memberikan ijin,karena Pergub sebelumnya dibuat oleh KDH lama?
    3.apakah ada peraturan yg menyebutkan bahwa ketika masa pemerintahan KDH berakhir Peraturan ttg kontrak multi yg pernah buat nya gugur jg?
    3.

    • mas Ichigo, mhn maaf saya terlambat balas :
      1. Amandemen perpanjangan waktu (kalau itu kontrak 2009 berarti ikut Keppres 80/2003 dan perubahannya) boleh saja, asalkan ada alasan mengapa terjadi keterlambatan, namun masalahnya kalau keterlambatan melebihi 31 desember dan keterlambatan-nya bukan karena force majeur maka kontrak tdk boleh terus (kecuali kontrak tahun jamak yang sejak awal memang diperhitungkan melebih tahun anggaran, karena kalau karena force majeur bisa saja kontrak dilaksanakan melebihi tahun anggaran dan memang perlu amandemen waktu pelaksanaan).
      2. so, ndak perlu ya membuat peraturan KDH
      3. tentang multi years memang tidak boleh dilakukan kalau masa jabatan KDH akan segera berakhir di tahun berikutnya.

  17. Ass.Wr.WB…Salam kenal pak.. Dari Ian,,mohon berbagi pengalamannya pak…d kantor saya..ada kontrak jamak..yang mengajukan uang muka d akhir taon,,,karena kontaknya tertanda tangan d bulan November… kemudian kontraktor mengajukan uang muka pada tgl 9 desember..apakah uang muka tersebut bisa ataw tidak u d bayarkan..
    mohon pendapatnya pak..makasih…

    • Wa’alaikum salam Pak Ian Amri
      kalau sepengalaman saya di kantor lingkup saya bekerja, kontraktor ndak ada yang kerjakan kontrak multi years di akhir tahun begitu. Soalnya, kalau diakhir tahun baru mengeluarkan uang muka dan di 31 desember tak ada progress fisik di lapangan, maka agak repot harus menjelaskan-nya ke BPK kalau auditornya bertanya. Meskipun begitu kalau menurut aturan, ya bisa saja. Apalagi kalau dalam mencairkan uang muka tersebut juga dapat dipegang jaminan uang muka sebesar uang muka itu sendiri yang diperoleh dari per-bank-an yang bonafide dan diperiksa dulu kebenaran-nya sebelum diterima, maka resiko dapat ditekan. Seterusnya silahkan dipilih mau terus dicairkan atau tidak, karena keduanya tetap ada resiko, tinggal Pak Ian memilih resiko mana yang bisa di-accept.

    • Yth Pak Akmal, sepertinya tidak ada perubahan mendasar pada perpres 54 dibanding keppres 80 tentang kontrak multi years, prinsipnya boleh dan perlu pemberitahuan DPRD dan yang menetapkan adalah kepala daerah.

    • Mohon maaf sekedar memberikan informasi mengenai kontrak tahun jamak. Menurut Permenkeu 56/2010 katergori kontrak tahun jamak harus memenuhi ketentuan ss:
      a. sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni;
      b. substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk
      menghasilkan satu output;
      c. secara teknis, pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah; dan/atau
      d. waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya, secara teknis memerlukan
      waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan.

      Kontrak tahun jamak harus mendapat persetuan Mentri Keuangan utk dana APBN, Gubernur utk dana APBN Prov, Bupati/Walikota utk dana APBD Kab/Kota.

      • Terima kasih atas tambahan infonya Pak Damang ! Insya Allah sangat berguna bagi saya dan semua pembaca yang belum sempat tahu.

  18. Yth. Bapak Aisonhaji, Assalamualaikum wr wb, salam hormat sekaligus salam kenal. Nama Saya Edy dari Jakarta, saya tertarik setelah membaca tentang HPS Cleaning Service. Kebetulan saya ada rencana lelang Cleaning Service tahun anggaran 2011. Mohon berkenan sudi kiranya Bapak memberikan dasar pembuatan HPS/contoh HPS cleaning service. Terima kasih

    Wassalamualaikum……..

    • wah, saya tidak punya HPS cleaning service Pak. Mungkin sebagai gambaran dalam pekerjaan tersebut mestinya ada komponen bahan pembersih, alat – alat bantu untuk proses pembersihan dan ongkos tenaga pembersih. Mohon dimaafkan belum bisa membantu banyak.

  19. Mohon tanya mas aji,
    Kontrak multiyears itu lebih karena fisik pekerjaan ya? Kalau dikarenakan dana yang tdk mencukupi sedangkan fisik pekerjaan bisa dlm kurun waktu krg dari 1 tahun bagaimana?
    Terimakasih

    • Kontrak multi years bisa terjadi karena 2 dimensi yaitu dari dimensi waktu pekerjaan dan dari dimensi ketersediaan dana, namun yang lebih dominan dalam penentuan pekerjaan itu akan dimulti-years-kan biasanya karena masalah waktu pelaksanaan yang melebihi 12 bulan. Bisa dipelajari di Perpres 54/2010 maupun di Permendagri 21/2011 tentang perubahan kedua permendagri 13/2006, trims,

Tinggalkan Balasan ke Fahmi Rizab Syamsudin Batalkan balasan