jump to navigation

Konsekuensi Sifat Takabur Mei 30, 2009

Posted by aisonhaji in Manajemen diri.
Tags:
add a comment

Beberapa hari terakhir saya membaca tulisan di Republika yang sangat bagus yaitu tentang Konsekuensi Sifat Takabur yang ditulis oleh Afthonul Afif. Saya rasa perlu saya posting di blog ini karena sangat penting bagi saya dan sahabat serta kolega kerja di sektor publik maupun privat agar selalu ingat bahwa kalau kita pintar, sukses, berkuasa dan lain lain hal seputar hal tersebut kita selalu ingat bahwa itu karena Allah. Tulisan tersebut adalah sebagai berikut>

Takabur adalah sifat atau perbuatan buruk yang paling dibenci Allah SWT selain perbuatan menyekutukan-Nya. Ada kesamaan diantara kedua-nya yaitu menganggap ada kekuatan di luar-Nya yang dapat dijadikan sebagai sumber kekuatan dan kebanggaan.

Secara definitif, takabur adalah i’jabul mar’i binafsihi ujub, sifat terpesona dan membanggakan diri sendiri sendiri secara berlebihan. Dalam ilmu pshikologi, sifat ini disebut narsisme atau sifat menempatkan ego sebagai satu – satunya parameter untuk menilai segala bentuk kebenaran.

Jika manusia tertawan sifat ini, akan menjadi pihak yang “merasa paling” dalam segala hal seperti paling hebat, paling sempurna, paling kaya, paling berkuasa, dan sebagainya. Sifat ini sumber malapetaka bagi manusia karena dapat menjerumuskan ke api neraka.

Rasullullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi (atom) dari kesombongan (HR Muslim). Allah mengutuk siapa saja yang memelihara sifat ini, karena takabur penanda bagi pembangkangan iblis terhadap kebesaran kekuasaan-Nya. Sesaat setelah Allah SWT menciptakan Adam, Dia memerintahkan Iblis untuk bersujud dihadapan Adam. Namun Iblis menolaknya dengan congkak sambil berkata “Aku lebih baik daripada dia (adam) karena aku Kau Ciptakan dari api, sedangkan dia Kau ciptakan dari tanah (QS Shaad [38]:76).

Jika ada orang yang dengan congkak membanggakan dirinya, menganggap dirinya ukuran untuk segala hal, dan merasa berdaulat sepenuhnya atas hidupnya tanpa membutuhkan kehadiran dan bantuan orang lain, dia sebenarnya telah memutuskan untuk bersekutu dengan iblis.

Di akhirat kelak, orang dengan mental takabur seperti inijuga akan menjadi teman bagi Fir’aun, Qarun, Namrud, dan manusia – manusia terkutuk lain-nya karena kecongkakannya. Sungguh nyata dampak buruk dari sifat takabur. Bukan hanya api neraka yang akan menunggu, tapi dalam kehidupan sosial sehari – hari pun, sifat ini tentu akan melahirkan konsekuensi buruk. Misalkan membuat orang lupa diri, serakah, egois, dan akan dimusuhi orang – orang disekitarnya. Tentu saja ini hanya sedikit dampak buruk dari sifat takabur.

Untuk itu kiranya perlu kita teguhkan kembali pesan Ali bin Abu Thalib agar terhindar dari sikap takabur. “Jika kau berjumpa dengan orang yang lebih muda, berpikirlah pasti dosanya lebih sedikit. Dan jika kau berjumpa dengan orang yang lebih tua, berpikirlah pasti amalnya lebih banyak dari amalmu”.

Itulah tulisan asli dari Sdr. Afthonul Afif yang saya kutip dari harian republika tanpa dikurangi atau ditambahi, dan saya sangat terkesan dengan Beliau karena telah memberikan inspirasi kuat buat saya agar dengan kuat berusaha menjauhi sifat takabur. Mudah – mudahan sahabat dan kolega serta saudara – saudara saya yang sempat membaca ulang tulisan ini akan kembali mengingat pilihan jalan yang paling lurus buat kita, amin.

Salam.

Supply Chain Management untuk sektor publik Februari 25, 2009

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan, Manejemen SDM.
8 comments

Lamaaa sekali tidak posting.  Jadi ingin cerita sedikit tentang perkembangan terakhir apa yang sedang dikerjakan teman-teman di Pemkot Surabaya, yaitu implementasi Supply Chain Management untuk sektor publik yang sudah lama terkonsep namun baru tahun ini Insya Allah akan operasional.

Bentuk dari implementasi “SCM_4_Public_Sector” ini adalah dengan menerapkan standarisasi dari semua rantai proses produksi dari vendor hulu sampai hilir sebelum masuk ke Pemkot dan di dalam pemkot sendiri. Pemkot memposisikan diri sebagai enterprise kalau di sektor privat. Kemudian vendor hilir adalah penyedia barang/jasa dan vendor  hulunya adalah para vendor yang memasok bahan baku ke penyedia barang/jasa. Kalau untuk jasa konstruksi vendor hilir adalah kontraktor dan vendor hulu bisa jadi adalah pabrik paving, pabrik keramik/ genteng dan sejenisnya.

Bagaimana cara standarisasi ini dilakukan ? di rantai awal (vendor hulu) semua produk bahan baku konstruksi seperti paving dan sejenisnya distandarisasi-kan prosesnya dengan quality controll ketat oleh pihak pemkot. Paving dengan mutu yang masuk dalam range kualitas standar pemkot akan disertifikasi oleh pihak independen dan berikan tanda (diberi cap) agar di lapangan pengawas lapangan dapat memastikan bahwa paving yang dikirim sesuai standar. Lalu para tukang dan tenaga terampil di kontraktor juga distandar-kan dengan pelatihan dilanjutkan sertifkasi keahlian/ ketrampilan. Nantinya semua kontraktor jika tak punya tenaga bersertifkat LPJK tidak boleh ikut pengadaan di lingkup pemkot Surabaya.

Selanjutnya, kalau semua bahan dan SDM di vendor di-standarisasikan, bagaimana dengan di internal pemkot sendiri ? Pemkot tidak tinggal diam, puluhan tenaga pengawas di latih dan diberikan sertifikat keahlian pengawas proyek. Jika tidak bersertifikat kelahlian LPJK, Kepala Dnas tidak boleh menugaskan mereka menjadi pengawas proyek. Disamping itu para panitia pengadaan yang boleh memproses lelang juga harus bersertifikat keahlian dari Bappenas/ LKPP.

Terus, apakah ini sudah cukup ? Masih belum cukup. Karena paket pekerjaan konstruksi sangat banyak jumlahnya, maka selanjutnya masyarakat di-edukasi dengan materi pengawasan proyek dan material proyek versi sederhana, yaaah semacam tips gitulah he he he. Nah masyarakat diberikan media lapor by sms  (mobile service)  agar jika anggota masyarakat menilai dengan kemampuan sederhana-nya mereka menjumpai  dugaan penyimpangan,  maka mereka bisa sms ke nomor yang sudah disediakan untuk di-forward oleh admin ke Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (pimpro) ,  Pengawas proyek, Direktur Perusahaan / kontraktor dan juga Inspektorat secar bersamaan. Alhasil dari sekian orang yang terpaksa menerima informasi ini pasti akan ada yang bergerak untuk membenahi. Sehingga penyimpangan lebih lanjut tidak akan  terjadi dan kerugian negara  akibat mutu tak tercapai tidak akan ada.

Begitu-lah info awal setelah sekian lama tidak posting, semoga informatif dan ada manfaat-nya.

Salam.


KPK meminta lelang harus pakai eProc Desember 29, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan, eGov.
Tags: ,
5 comments

Hari ini di koran Jawa Pos halaman 12 diberitakan bahwa KPK melalui Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah menjadi bidikan KPK. Maka dari itu agar tidak terjerat korupsi, KPK meminta seluruh instansi pemerintah menerapkan sistem electronic procurement (e-proc) untuk tender proyek tersebut. KPK menyimpulkan bahwa sistem eProc ini cukup efektif untuk mengurangi pertemuan antara panitia pengadaan dengan rekanan. Karena itu instansi pemerintah harus memprioritaskan program tersebut dan meminta bantuan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Dari berita tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintah di pusat dan daerah agar segera ke LKPP untuk dapat difasilitasi meng-implementasi-kan sistem eProc. Kebetulan minggu lalu saya ketemu dengan Pak Ir. Ikak dari LKPP pada acara workshop tentang Supply Chain Management (SCM) pada sektor publik yang mana Beliau menjadi salah satu nara sumber. Kepada Beliau saya sampaikan bahwa sebenarnya banyak sekali Pemda Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah berinisiatif implementasikan sistem eProc meskipun belum diwajibkan oleh KPK. Dan tim dari berbagai Pemda yang telah berkunjung ke Pemkot Surabaya untuk study banding atau mempelajari sistem eProc sudah saya arahkan ke LKPP guna menindaklanjutinya, tapi bingung harus ketemu dengan siapa. Mendengarkan hal tersebut kontan Pak Ikak berjanji akan mensupport pemda – pemda tersebut agar segera bisa menerapkan sistem eProcurement yang telah disiapkan oleh LKPP.  Insya Allah dalam waktu dekat berbagai Pemda tersebut akan dipertemukan dengan tim teknisnya Pak Ikak untuk mendapatkan penjelasan awal guna persiapan implementasi sistem eProc yang dikembangkan oleh LKPP.

Semoga tahun 2009 menjadi tonggak bersejarah implementasi sistem eProcurement secara luas karena sudah ada yang mewajibkan pakai eProc yaitu KPK, kemudian ada instansi pusat yang bertugas memfasilitasi implementasi-nya yaitu LKPP dan ternyata instansi pemda banyak sekali yang berminat. So pasti, gayung bersambut-lah. Yang jelas Pemkot Surabaya akan tetap menerima diri sebagai tempat study banding dan benchmark bagi instansi pemerintah manapun yang ingin pelajari eProc karena sudah melaksanakan mulai tahun 2004. Jadi sudah tahu susah dan senangnya …

Pada Pengadaan Barang/Jasa, jika bagaimana terjadi kerugian negara ? Desember 7, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah, Manajemen Pengadaan.
Tags: ,
10 comments

Memang sudah saat-nya kita di jajaran birokrasi bekerja dengan profesional dalam arti bahwa dalam mengemban tugas – tugas yang diberikan kita senantiasa melaksanakannya berdasarkan etika, teknis keilmuan terkait pekerjaan yang dilaksanakan serta aturan yang berlaku, pun termasuk dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Insya Allah kalau ketiga hal ini kita pegang teguh, maka kekuatiran untuk salah langkah dalam menjalankan tugas atau bayangan bahwa kita akan terjebak pada situasi tuduhan melakukan korupsi bisa kita minimalkan.
Oleh karena itu, beberapa pengertian – pengertian pokok atas ketiga hal tersebut perlu kita pahami, misalkan tentang kerugian negara yang menurut para ahli hukum merupakan salah satu dari 3 hal yang jika terpenuhi bersama – sama akan bisa menjerat seseorang sebagai kategori koruptor (artinya kalau hanya salah satu atau salah dua, ya mestinya tidak dapat dipakai untuk menuduh orang telah korupsi). Kita tidak ingin kan dikategorikan koruptor ? Shereeem banget kalau sampai terjadi dan mudah – mudahan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita agar tidak sampai mengalami seperti itu.

Baiklah, coba kita perhatikan ketiga hal tersebut. Menurut Kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur yang saya kutip dari Koran Jawa Pos disebutkan bahwa Korupsi bisa dituduhkan ke seseorang jika :
1. Ada Unsur Melawan Hukum;
2. Terjadi Unsur Kerugian Negara; dan
3. Terbukti Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain/ Korporasi.

Kita tidak akan membahas panjang lebar ketiga hal tersebut, karena itu kompetensi teman – teman di bidang hukum. Tetapi paling ndak untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan daerah yang menjadi bagian dari tugas kita sehari – hari, saya rasa kita bersama – sama sudah cukup kompeten untuk mendiskusikannya, paling ndak tentang Kerugian Negara.

Saya kutip pada UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 1 nomor 22 yang berbunyi : ”Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

Ternyata kerugian negara tidak boleh ditafsirkan sendiri. Meskipun di UU Tipikor ada kalimat kerugian negara, maka definisi operasionalnya harus mengikuti UU yang khusus mengatur tentang keuangan negara.

Jadi kerugian negara terjadi jika :

  1. Ada uang yang seharusnya diterima negara tapi tidak masuk ke kas negara;
  2. Terjadi situasi yang mana surat berharga (berarti bisa termasuk sertifikat hak atas tanah atau aset lain, jaminan bank seperti jaminan pelaksanaan proyek atau sejenisnya atau mungkin bilyet deposito dan sejenisnya) yang menjadi hak negara dikuasai pihak lain secara tidak sah atau ternyata tidak bisa di-uang-kan;
  3. Kekurangan barang yang seharusnya menjadi hak negara.

Okey, kita mulai fokus ke pengadaan barang/jasa.

Case pertama :
Kapan bisa terjadi ”ada uang yang seharusnya diterima negara tapi tidak masuk ke kas negara”? Dalam pengadaan khususnya pelaksanaan kontrak, negara berhak memperoleh denda jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak. Jika denda tersebut tidak masuk ke negara ya bisa dituduh korupsi tuh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk nagih denda.

Selanjutnya case kedua :
Kapan terjadi situasi yang mana ”surat berharga yang menjadi hak negara dikuasai pihak lain secara tidak sah atau ternyata tidak bisa di-uang-kan dalam konteks pengadaan barang/jasa” ? Menurut Keppres 80/2003, jika peserta lelang mengundurkan diri pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa maka jaminan penawaran menjadi hak negara. Juga pada tahap pelaksanaan kontrak jika ada wan prestasi dan ada pemutusan kontrak maka jaminan pelaksanaan juga menjadi milik negara. Kutipan tepat-nya dari Keppres 80/2003 adalah sebagai berikut :
”… klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dinilai terlalu rendah, … maka peserta lelang tersebut harus bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaannya menjadi sekurang-kurangnya persentase jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dikalikan 80% (delapan puluh persen) HPS, bilamana ditunjuk sebagai pemenang lelang. Dalam hal peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan penawarannya disita untuk negara ..”.
Lalu ada lagi yang bisa saya kutip :
” … Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna barang/jasa, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.”
Dan ada lagi :
” … Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku, disamping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.”
Disamping itu di pasal 35 Keppres 80/2003 dinyatakan :
”Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa :
a. jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
c. membayar denda dan ganti rugi kepada negara”

Terakhir case ketiga :
Kapan terjadi kekurangan barang yang seharusnya menjadi hak negara dalam konteks pengadaan ? Menurut saya, jika dalam kontrak pengadaan sudah disepakati harga sekian rupiah akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dengan sekian output sudah di-deliver kepada pemelik pekerjaan (misalkan 10 mesin jahit atau 1000 meter persegi jalan paving K-350), maka jika output tersebut secara kuantitas tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak dan pemilik pekerjaan (PPKm) tetap membayar penuh, dapat dipastikan negara dirugikan.

Pertanyaan lanjutan, bagaimana jika output di-deliver dengan kuantitas sesuai kontrak tapi kualitas (spesfikasi teknis) tidak memenuhi dan PPKm tetap membayar penuh ? Ya ini juga terjadi kerugian negara.

Pertanyaan terakhir : bagaimana jika saat pekerjaan dilaksanakan (khususnya fisik konstruksi) ditemukan spesifikasi teknis tidak memenuhi dan pembayaran masih belum dibayar penuh, apakah disini juga terjadi unsur kerugian negara ?
Menurut yang saya ketahui dari Keppres 80/2003, jika pekerjaan belum di-serahterima-kan ya berarti PPKm masih bisa meminta kepada penyedia barang/jasa untuk memenuhi spesifikasi teknis yang diminta dalam kontrak sebelum menyelesaikan pembayaran yang diminta.
Petikan kalimat di keppres 80/2003 pasal 36 ayat (2) sebagai berikut : ”Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak”.

Jadi mestinya ndak bisa suatu proyek konstruksi ditengah jalan harus berhenti karena PPKm dan kontraktor ditahan gara – gara tuduhan korupsi karena ditemukan spesifikasi teknis yang belum dipenuhi oleh rekanan/ kontraktor. Yang mungkin terjadi bila fisik telah selesai 100% dan uang sudah dibayar 100% pula, daaan …. ditemukan spesifikasi teknis tidak sesuai kontrak. Ini barangkali bisa kena tuduhan kerugian negara …

Sementara itu postingan kali ini, mungkin ada yang tidak sependapat dengan pemikiran saya ya ndak apa – apa kan ?!
Salam.

Tentang kontrak multi years Desember 3, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah, Manajemen Pengadaan.
Tags: , ,
12 comments

Sudah lama banget tidak posting ke blog, disela – sela waktu kerja bisanya cuma buka – buka blog untuk jawab komentar yang masuk dari postingan terdahulu. Dan ada salah satu komentar yang nanyakan hal ikhwal tentang kontrak multi years karena di pemdanya tidak pernah melakukan. Jadi saya coba untuk kali ini sedikit membahas tentang hal tersebut karena saya tahunya juga sedikit he he he.

Menurut Keppres 80/2003 pasal 30 ayat (8) disebutkan bahwa ”kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan

untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota”.

Jadi kontrak ini harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dulu sebelum ditandatagani. Mestinya sebelum proses pengadaan dilakukan yang mana dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus sudah menyebutkan draf kontrak, maka persetujuan ini sepertinya jauh – jauh hari sebelum proses pengadaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari Kepala Daerah (KDH).

Pertanyaan sebenarnya adalah mengapa perlu persetujuan dari KDH dulu ? Dari kajian regulasi (kebetulan di kelompok aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan belum ditemukan pasal ataupun penjelasan tentang kontrak multi years ini) disimpulkan bahwa secara admnistratif sebenarnya proses pelaksanaan anggaran (termasuk dialamnya adalah pengadaan barang/jasa) adalah ”tahunan”. Nah jika harus multi tahun maka KDH harus tahu dan setuju, karena Beliau-lah nanti yang akan memperjuangkan agar alokasi sesuai kebutuhan per tahun anggaran dapat tercantum di APBD.

Satu hal lain yang perlu dicermati adalah masalah komitmen DPRD yang harus dijaga agar dibeberapa tahun kedepan peng-alokasi-an anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran atas pelaksanaan kontrak multi tahun tersebut tidak terganjal ditengah jalan. Beberapa langkah bisa ditempuh diantaranya dengan menyepakati-nya di RPJMD atau KUA.

Tentang pembuatan kontrak setelah proses pemilihan penyedia barang/jasa selesai, setahu saya dibuat kontrak (beberapa orang ada yang menyebutnya sebagai kontrak induk) yang nilainya sebesar total proyek yang dilelang. Kemudian untuk memudahkan pengendalian pelaksanaan dan pembayaran oleh PPKm (pejabat pembuat komitmen), maka ada yang membuat kontrak anak di tiap tahun anggaran dengan nilai sebesar alokasi anggaran per tahun yang ada di Perda APBD.

Sementara segini dulu postingan yang bisa saya tulis, mudah-mudahan bisa menjadi bahan diskusi yang menarik.

Salam.

Malam ini hit mencapai 5000 Oktober 19, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen diri.
Tags:
10 comments

Ternyata blog yang saya isi iseng dikala waktu agak senggang kok ya ada juga yang berminat mampir dan ajak diskusi.

Malam ini setelah seharian jalan – jalan sama anak – anakdan mau istirahat, trus inget mau lihat barangkali ada comment yang perlu dijawab, daaan eh ternyata di statistik jam 19.35 terlihat kunjungan kok sudah mencapai 5000 tepat. Yaah saya merasa ada kepuasan karena apa yang diposting di blog ini rupanya ada manfaat buat beberapa orang. Saya kira meskipun informasi di blog ini tidak sebagai manfaat kunci bagi para peselancar dunia maya, tapi Paling tidak di agama disampaikan bahwa sangat afdol bagi kita untuk menyampaikan sesuatu yang bermanfaat (nasehat atau apapun bentuk – bentuk informasi) walaupun satu ayat (cuma sedikit).

Ya tentunya saya akan menerima saran kritik buat semakin bermanfaatnya isi blog ini buat sesama yang membutuhkan. Akhirnya, selamat istirahat dan selalulah membuka blog ini dan memberikan masukan buat saya, terima kasih.

Salam.

Keppres 80/2003 akan direvisi total ? Oktober 6, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pemerintahan, Manajemen Pengadaan.
Tags:
10 comments

Minal Aidin Wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin atas segala perbuatan dan ucapan (termasuk tulisan/ postingan di-blog ini kali yee) di masa lalu. Semoga Amal ibadah yang masih tertatih – tatih dan belajar ini mendapatkan Ridlo Allah meskipun dikit, amin.

Hari ini baru masuk hari pertama setelah cuti bersama lebaran dan buka internet setelah beberapa hari ini isinya cuman maen sama anak – anak dirumah dan silaturahmi ke Orang Tua, Kerabat dan para sahabat. Baru sempat baca koran dan ngobrol – ngobrol dengan teman dikantor dan eeh, di Harian Kompas tanggal 6 Oktober 2008 ini ada berita cukup menarik tentang Langkah Kebijakan untuk Mengantisipasi Dampak Krisis Ekonomi AS (Negerinya para Koboi).

Di halaman utama harian tersebut di-ilustrasikan grafis yang cukup menarik tentang langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah di sektor riel dan sektor moneter. Saya ndak cukup tertarik dengan sektor moneter karena ndak begitu ngerti he he he. Nah yang saya rasa nyata efeknya untuk menggerak-kan ekonomi ya sektor riel dan kami di Pemda biasanya ya bergerak di hal – hal yang ada hubungannya dengan sektor riel.

Menurut ulasan di koran tersebut, sektor riel yang akan dibenahi terdiri dari 6 langkah dan yang pertama adalah : Mendorong percepatan belanja pemerintah dan penyerapan anggaran dengan merevisi keppres 80 tahun 2003 (pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah) untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah” .

Nah tuh, akhirnya pemerintah pusat sepakat juga bahwa keppres 80/2003 masih perlu penyempurnaan agar penyerapan keuangan lebih kencaaang he he he. Jadi memang betul-lah bahwa di saat pemberantasan korupsi sedang giat-giatnya dilakukan dan prosedur pengadaan di keppres 80/2003 dijadikan rujukan penegak hukum untuk mencari panitia pengadaan dan PPKm yang dapat dikenakan pasal korupsi, maka mereka semua jadi tiarap. Mending ndak usah ada pengadaan yang penting ndak ada resiko mampir ke hotel prodeo. Ditegur pimpinan atau sampai dimutasi-pun okeylah asalkan nama baik diri dan keluarga tidak rusak gara – gara persepsi yang beda mengenai prosedur yang ada di keppres 80/2003. Maksudnya ? Ternyata para penegak hukum (penyidik) juga ndak semuanya bersertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Sehingga, seringkali jika ada sedikit masalah yang tidak pas dalam prosedur pengadaan (karena di keppres sendiri juga ada beberapa ketentuan yang saling bertabrakan), penyidik langsung meng-kaitkan dengan pasal – pasal di UU Tipikor yang memang sudah menjadi keahlian-nya, alamaaak !!! Merinding disco nih !?

Nah, kita semua berharap agar revisi Keppres 80/2003 nantinya bisa lebih memberikan kepastian tentang prosedur pengadaan dengan langkah – langkah yang lebih sederhana dan tidak menciptakan pintu – pintu kemungkinan kesalahan administrasi yang bisa diseret – seret ke arah pidana korupsi (karena beberapa kasus kesalahan administrasi adalah karena kekurang-pahaman panitia pengadaan atau PPKm atau petugas administrasi lainnya, meskipun beberpa yang lain tampaknya memang berniat untuk melakukan penyimpangan).

Saya rasa policy pemerintah pusat di bawah koordinasi Bu Sri Mulyani bisa bener – bener mewujudkan revisi keppres pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut menjadi lebih sempurna, dan tentunya LKPP pasti akan total mencurahkan segala daya upayanya untuk menyempurnakan sistem yang ada (karena beberapa saat lalu beberapa pejabat LKPP menyampaikan akan merencanakan ada revisi keppres 80/2003). Syukur – syukur dalam revisi keppres tersebut dapat diatur tentang pelaksanaan eProcurement, sehingga lebih ada kepastian hukum guna melengkapi substansi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Akhirnya jika pengadaan barang/jasa menjadi lebih mudah dan aman bagi panitia pengadaan dan PPKm serta kompetitif bagi para penyedia barang/jasa, maka penyerapan keuangan akan lebih tinggi dan berarti peredaran uang di masyarakat makin banyak dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, tul ndak ?! akhirnya ?  Ya mudah-mudahan negeri kita ndak terimbas ekonomi yang memburuk di negerinya “Om Bush” .

Okeylah mari kita doakan Bapak – Bapak di LKPP bisa segera merealisasi-kannya, amin.

Salam.

Kapan kita bisa melakukan pengadaan dengan cara Penunjukan Langsung (PL) ? September 24, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.
Tags:
41 comments

Beberapa kali media memberitakan dugaan kasus korupsi karena pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung (PL). Terkesan dalam berita – berita tersebut bahwa penunjukan langsung itu ”haram”. Lha apa ya memang haram PL itu ? Dalam postingan ini saya akan ceritakan hal ikhwal tentang PL yang saya ketahui dari berbagai aturan yang ada.

Menurut Keppres 80/2003 disebutkan bahwa memang pada dasarnya pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan cara lelang, tapi dalam kondisi khusus boleh dilakukan PL. Ini sesuai dengan pasal 17 keppres 80/2003 ayat (1) yang menyebutkan : ”Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum”. Selanjutnya pada pasal yang sama di ayat (5) disebutkan : ”Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan”.

Bagaimanakah yang dimaksud dengan kondisi tertentu dan keadaan khusus itu ? Ini saya kutipkan ketentuan dalam lampiran keppres 80/2003 ya, mungkin ada gunanya :

Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

  1. Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;
  2. … dst
  3. … dst
  4. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

A. Keadaan tertentu, yaitu:

  1. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
  2. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden (kalau di perpres 8 tahun 2006 tentang perubahan ke 4 keppres 80/2003 disebutkan … serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur …); dan/atau pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan: (a) untuk keperluan sendiri; dan/atau, (b) teknologi sederhana; dan/atau, (c) resiko kecil; dan/atau, (d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

B. Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:

  1. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau pekerjaan/ barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
  2. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
  3. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Nah ternyata boleh – boleh saja PL asalkan kriteria tersebut diatas terpenuhi. Masalahnya kita sering tidak melengkapi dokumen administratif untuk menunjukkan secara obyektif bahwa kriteria – kriteria tersebut memang terpenuhi. Misalkan untuk kejadian darurat yang didefinisikan oleh keppres 80/2003 sebagai kondisi perang, bencana alam dan bencana sosial. Setidaknya ada urutan kejadian dan aktifitas administrasi sebagai berikut :

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya untuk Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam, Bencana Sosial, dan Bencana Perang.

Pekerjaan penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan bencana perang adalah pekerjaan untuk penanganan darurat menjelang, pada saat, dan setelah terjadinya bencana.

Pekerjaan dalam rangka penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan bencana perang diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengadaan barang/jasa lainnya untuk keperluan penanggulangan bencana sosial, dan bencana perang, misalnya pengadaan obat-obatan, tenda darurat, bahan pangan untuk yang terkena bencana;
  2. Konstruksi darurat yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau menghindari kerugian negara/ masyarakat yang lebih besar;
  3. Konstruksi darurat harus dapat mengatasi kelancaran kegiatan masyarakat semula dan harus tetap memenuhi persyaratan teknis sebagai jenis pekerjaan darurat walaupun kemampuan konstruksinya dapat lebih rendah, dan pengamatan atas kestabilan konstruksi/ perawatannya harus diawasi secara terus menerus;
  4. Pekerjaan penanggulangan bencana alam yang tidak masuk dalam cakupan areal suatu kontrak, pengadaan penyedia barang/jasa dilakukan dengan penunjukan langsung kepada penyedia barang/jasa yang sedang melaksanakan kontrak pekerjaan sejenis terdekatdan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik dan diyakini dapat melaksanakan pekerjaan dengan tahapan sebagai berikut:
  • Pejabat Pembuat Komitmen (aslinya adalah pengguna barang/jasa) dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab keuangan (Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota) dan ada pernyataan bencana alam dari Presiden/ Gubernur/Bupati/Walikota;
  • Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen/ PPKm (aslinya adalah pengguna) dan penyedia barang/jasa, sementara proses dan administrasi pengadaan dapat dilakukan secara simultan;
  • Dana bencana alam dalam DIP bencana alam digunakan hanya untuk membiayai penanganan darurat dengan konstruksi darurat, bukan untuk membiayai penanganan yang sifatnya permanen;
  • Bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam cakupan areal suatu kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukkan ke dalam Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak awal.

Ah, ternyata PL itu tidak haram ya. Bahkan kalau untuk keadaan bencana maka pemerintah akan dinilai tidak bertanggung jawab jika tidak mengambil langkah – langkah yang sering harus dilakukan dengan cara PL. Yang penting langkah – langkah administrasi dan pendukung teknis serta penentuan HPS dilakukan dengan benar secara keahlian agar tidak terjadi kelebihan nilai dari harga pasar yang berlaku.

Okey, mudah-mudahan bisai kita jadikan bahan diskusi lebih lanjut.

Salam.

Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 3 September 20, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.
Tags:
41 comments

Tentang bentuk – bentuk kontrak pengadaan barang/jasa sesuai model imbalan-nya saya rasa perlu untuk diposting. Mengapa ? Dengan melihat banyaknya bentuk pekerjaan yang dilakukan, ternyata tidak selalu mempunyai model kontrak sama. Disamping itu bentuk/ model kontrak ini membedakan betul antara satu bentuk dengan bentuk lainnya dari sisi mekanisme pembayarannya.

Sesuai keppres 80/2003 Pasal 30 disebutkan bahwa berdasarkan bentuk imbalannya kontrak pengadaan barang/ jasa dapat dibedakan menjadi :

  1. Kontrak lump sum, yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
  2. Kontrak harga satuan, yaitu adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/ unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
  3. gabungan lump sum dan harga satuan, yaitu kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Kontrak terima jadi, yaitu kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/ konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
  5. Kontrak persentase, yaitu kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.

Nah, sekarang coba kita perhatikan pekerjaan yang model bagaimana akan cocok dengan bentuk – bentuk kontrak yang tersedia.

Misalkan ada pekerjaan normalisasi/ pengerukan saluran yang sering-seringnya sulit mengetahui volume tepatnya, maka kontrak harga satuan lebih pas. Meskipun kontrak atas pelelangan ketemu nilai katakanlah 100 juta, tapi ada ukuran perkiraan volume sekian satuan. Jika di lapangan ternyata volume terukur yang telah diverifikasi pengawas ndak sampai perkiraan yang ada di kontrak, ya nanti bayarnya sebatas volume yang diakui saja.

Kalau pekerjaan pembangunan rumah yang sudah tertentu volumenya maka kontrak lump sum lebih cocok. Barangkali agak lain kalau rehab atau pemeliharaan gedung yang terkadang volume yang direncanakan tidak sama persis dengan yang harus dikerjakan di lapangan, maka kontrak harga satuan bisa menjadi pilihan.

Yang lebih seru sepertinya adalah kontrak terima jadi (turn key project). Konon sampai saat ini belum ada proyek di instansi pemerintah yang memakainya. Memang enak secara resiko di pemilik pekerjaan (resiko kecil). Namun cukup rumit di penyedia barang/ jasa-nya. Yang repot sampai dengan saat ini belum pernah diterbitkan contoh atau kontak standar oleh Departemen PU yang merupakan leading sector pekerjaan – pekerjaan konstruksi. Tapi kalau mau cari best practice-nya bisa ke proyek – proyek pembangkit PLN atau manufactur baik milik pemerintah maupun swasta.

Okey, sementara segitu dulu. Kalau ada perbedaan pandangan bisa kita diskusikan, bisa jadi saya yang kurang pas karena terlalu berkaca mata apa yang selama ini diberlakukan di Surabaya.

Salam.

Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa part 2 September 20, 2008

Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.
Tags:
6 comments

Kontrak pengadaan barang/jasa merupakan dokumen yang sangat vital dalam proses pengadaan. Bila ada salah substansi bisa mengakibatkan permasalahan di kemudian hari dari sisi hukum secara perdata, dan salah – salah bisa mengarah ke hukum pidana jika sejak awal memang ada setting yang menguntungkan pihak tertentu dengan tidak wajar (saya pikir kalau penyedia barang/jasa sebagai salah satu kontraktan ya harus ada keuntungan kan ?! tapi harus wajar).

Nah ini coba saya tuliskan beberapa substansi yang harus ada dan diatur dalam kontrak pengadaan barang/jasa sesuai keppres 80/2003 pasal 29 sebagai berikut :

  1. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
  2. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
  3. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
  4. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
  5. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
  6. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
  7. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
  8. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
  9. ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
  10. ketentuan mengenai keadaan memaksa;
  11. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi
  12. kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  13. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
  14. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
  15. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.

Pertanyaan selanjutnya adalah : ”jika hal – hal yang diatur dalam kontrak tidak mengatur hal – hal sebagaimana pasal 29 tersebut bagaimana?”. Menurut saya ya kontrak tersebut tidak sah secara hukum karena sesuai Keppres Nomor 80/2003 pasal 35 ayat (6) disebutkan bahwa kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku; Padahal menurut UU no 10 tahun 2004 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa perpres (keppres 80/2003 tergolong perpres) adalah termasuk peraturan perundang – undangan. Sehingga kalau keppres 80/2003 sudah bilang kontrak pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya memuat substansi sebagaimana disebutkan diatas ya jadi batal demi hukum kan ?!

Untuk itulah keppres 80/2003 pasal 31 ayat (6) memerintahkan agar instansi pemerintah menerbitkan suatu standar kontrak agar jajaran dibawahnya tidak sampai melakukan kesalahan karena kekurang pahaman aturan. Detail pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut : ”Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya”.

Oleh karena itulah Pemkot Surabaya sejak tahun 2008 ini memfasilitasi jajaran pengelola kegiatan yang mengadakan perikatan kontrak dengan aplikasi eDelivery yang didalamnya sudah disediakan beberapa bentuk/ format kontrak standar yang dipayungi Peraturan Walikota yang tentunya mengacu kepada keppres 80/2003 dan aturan perundang-undangan lain terkait.

Saya rasa instansi lain perlu untuk melakukan hal serupa, karena para pejabat pengelola kegiatan di instansi pemerintah harus diback-up agar tidak terjebak masalah – masalah yang tidak perlu. Mereka adalah aset. Jika mereka pada resah dan tidak bisa bekerja dengan maksimal karena selalu takut salah atau bahkan dijadikan tersangka karena ketidak tahuan ya masyarakat juga yang rugi karena layanan publik juga akan terganggu, betul ndak ?!

Okey ini hanya saran selanjutnya terserah penanggung jawab instansi masing-masing.

Salam.