Renumerasi buat PNS daerah dengan tunjangan kesejahteraan sebagai tambahan penghasilan Juli 6, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah, Manajemen Pemerintahan, Manejemen SDM.Tags: artikel
add a comment
Sudah berminggu – minggu tidak nge-posting ke blog. Pagi yang segar diawal minggu saya kira saat yang pas untuk sharing konsep tentang sesuatu yang menyenangkan untuk dibahas, yaitu seputar renumerasi he he he.
KERANGKA TEORI PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
Dalam rangka meningkatan kesejahteraan pegawai maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud dinyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai salah satunya didasarkan pada pertimbangan objektif lainnya yang dapat diartikan sebagai pertimbangan lain, selain yang telah ditetapkan dalam Pasal 39 tersebut. Melalui pertimbangan objektif lainnya tersebut maka pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkup Pemerintah Daerah dapat dialokasikan pada belanja tidak langsung dengan rincian objek belanja tunjangan kesejahteraan, suatu nomenklatur yang sangat sesuai dengan tujuan dari tambahan penghasilan itu sendiri yaitu untuk peningkatan kesejahteraan pegawai. Masalah memberi nama rekening tersebut sebagai tambahan penghasilan atau dengan istilah tunjangan kesejahteraan saya kira terserah kita, yang jelas filosofinya ya meningkatkan pendapatan PNS yang bekerja baik.
Untuk awal penerapan ada baiknya menggunakan nomenklatur tunjangan kesejahteraan dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan kecemburuan karena nokenklatur tersebut sudah lama ada, namun pemberian-nya janganlah dengan cara membagi rata untuk semua pegawai. Pendekatan beban kerja atau prestasi kerja (kinerja) sangat cocok untuk diterapkan.
Dalam rangka membuat aturan tentang pemberian tunjangan kesejahteraan dengan pendekatan beban kerja, secara operasional tunjangan tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaian tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Sedangkan untuk pendekatan berdasarkan prestasi kerja, tunjangan dimaksud diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
Untuk dapat menginterpretasikan tunjangan kesejahteraan dengan pendekatan beban kerja dirujuk beberapa definisi/ pengertian/ referensi dalam memberikan tambahan penghasilan pegawai. Acuan/ referensi yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
1. Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (1997), pengertian beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu. Disamping itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara juga menyatakan bahwa pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektifitas kerja suatu unit organisasi, atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya.
2. Menurut Hard dan Staveland yang dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/workload, disebutkan bahwa beban kerja dideskripsikan sebagai hubungan antara sejumlah kapabilitas/ kapasitas proses mental/ pemikiran atau sumber daya dengan/ dan sejumlah tugas yang dibutuhkan. Selanjutnya dapat dikembangkan permodelan beban kerja (workload modelling) sebagai teknik untuk analisis pengukuran dan memprediksikan beban kerja. Memprediksikan beban kerja sangat perlu dengan tujuan untuk bisa meratakan distribusi beban kerja, memanajemeni beban kerja dan sebisa mungkin menghindari adanya situasi kerja yang melebihi beban atau kurang dari beban.
3. Sebagaimana dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/workload, Wickens (1984) menjelaskan tentang teori beban kerja yang disebut sebagai “Multiple Resource Theory (MRT)” yang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Manusia (human operator) tidak hanya memiliki satu sumber proses informasi (berbasis kemampuan kognitif) yang dapat dipilih salah satu untuk dipakai, tapi memiliki beberapa sumber yang dapat dipilih dan dipakai secara bersamaan (simultaneously). Tergantung dari sifat dasar dari tugas – tugas yang diberikan, salah satu sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara berurutan untuk tugas yang hanya membutuhkan satu kemampuan kognitif saja secara berulang – ulang, atau jika proses dalam tugas membutuhkan beberapa sumber kognitif yang berbeda maka sumber kognitif tersebut dapat dipakai secara paralel;
- Teori Wickens ini menjelaskan bahwa manusia memiliki keterbatasan kapasitas untuk melakukan proses informasi. Karena sumber kognitif sangat terbatas, maka akan terjadi masalah supply dan demand saat individu melaksanakan dua atau lebih tugas yang membutuhkan sumber kognitif yang sama. Ekses kelebihan beban kerja terjadi disebabkan karena beberapa tugas menggunakan sumber koginitif yang sama sehingga bisa mempengaruhi kinerja berupa turunnya kecepatan atau kesalahan – kesalahan dalam penyelesaian tugas;
- Hubungan antara beban kerja dengan kinerja adalah kompleks. Tidak selalu kasusnya bahwa dengan naiknya beban kerja maka kinerja akan menurun. Kinerja dapat dipengaruhi oleh beban kerja jika beban tersebut terlalu tinggi atau terlalu rendah. Keadaan kerja yang rendah beban (underload) yang berlangsung terus menerus akan mengakibatkan kebosanan dan hilangnya situasi awareness. Disamping itu, naiknya beban kerja (sampai dengan kelebihan beban/ overload) mungkin tidak menurunkan kinerja apabila ada strategi untuk handling kebutuhan tugas.
4. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), bahwa kapasitas adalah kemampuan (kesanggupan, kecakapan) yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah, sehingga dengan kemampuan yang dimiliki akan dapat berfungsi dan berproduksi secara proporsional sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.
5. Menurut Moekijat (1995:58), dijelaskan bahwa jumlah waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan adalah sama dengan jumlah waktu sebagai berikut:
- Waktu yang benar-benar digunakan untuk bekerja;
- Waktu yang digunakan dalam kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan produksi;
- Waktu untuk menghilangkan kelelahan (fatigue time);
- Waktu untuk keperluan pribadi (personal time).
6. Menurut Handoko (1995) dinyatakan bahwa spseifikasi pekerjaan adalah karakteristik manusia yang diperlukan suatu pekerjaan yaitu menyangkut pendidikan, latihan, pengalaman persyaratan fisik dan mental. Sedangkan Mintorogo dan Sudarmayanti (1992) menyatakan bahwa untuk mencapai efisiensi perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Berhasil-guna (efektif) yaitu pekerjaan telah dilaksanakan dengan tepat target dan tepat waktu.
- Ekonomi, yaitu penggunaan biaya, tenaga, bahan, alat, waktu, ruangan dan lain-lain secara tepat sesuai rencana.
- Pelaksanaan kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.
- Pembagian kerja yang nyata berdasarkan beban kerja.
- Rasionalitas wewenang dan tanggungjawab yaitu wewenang harus sama dan seimbang dengan tanggungjawabnya.
- Prosedur kerja yang praktis untuk dapat dilaksanakan.
Dari semua uraian pemikiran sebagaimana tersebut diatas, tersirat makna bahwa dalam melaksanakan analis beban kerja dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. Hasil analisis jabatan yang berupa informasi jabatan uraian tugas.
b. Menetapkan jumlah jam kerja per hari.
c. Adanya standar waktu kerja.
d. Waktu penyelesaian dari tugas-tugas/produk.
e. Adanya beban kerja yang akan diukur.
f. Adanya satuan hasil.
g. Perhitungan jumlah pegawai (SDM) yang dibutuhkan.
Faktor Jam Kerja dan Standar Waktu Kerja
Jam kerja terdiri atas Jam Kerja pegawai dan jam kerja efektif. Jam kerja pegawai yang dimaksud disini adalah jumlah jam saat pegawai masuk kerja sampai dengan jam pulang pegawai sebagaimana ditetapkan oleh Walikota Surabaya yaitu mulai jam 07.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB sehingga didapat Jam Kerja pegawai adalah 8,5 Jam (delapan koma lima jam). Sedangkan jam kerja efektif adalah waktu yang benar-benar digunakan untuk bekerja oleh pegawai yang bersangkutan. Untuk menentukan jam kerja efektif terdapat referensi rumus yang juga digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara yaitu sebesar Jam Kerja Pegawai dikurangi 30% (tiga puluh persen) dari Jam Kerja Pegawai atau sejumlah 8,5 Jam – (30% X 8,5 Jam) yaitu 5,9 Jam atau jika dibulatkan menjadi 6 Jam Kerja efektif per hari. Jam kerja efektif dalam hal ini diartikan sebagai standar waktu kerja pegawai.
Faktor Satuan Hasil dan adanya beban kerja yang diukur
Satuan hasil merupakan satuan output yang telah dihasilkan oleh pegawai setelah melaksanakan uraian tugas. Sebagai contoh satuan hasil atas uraian tugas berupa pembuatan surat dan/atau menghadiri rapat adalah kali. Beban kerja yang akan diukur dihasilkan dari jumlah output yang telah dihasilkan oleh pegawai setelah melaksanakan uraian tugas yang dihubungkan dengan standar waktu kerja.
Faktor Beban Kerja
Dari jumlah output yang telah dihasilkan oleh pegawai setelah melaksanakan uraian tugas maka dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
Under Load , kondisi ini mencerminkan jumlah output yang dihasilkan pegawai kurang dari atau lebih kecil dari jumlah output yang seharusnya mampu dipenuhi dan dihasilkan oleh pegawai berdasarkan standar waktu kerja yang telah ditetapkan dan waktu normal penyelesaiannya.
On Load, kondisi ini mencerminkan jumlah output yang dihasilkan pegawai sama dengan jumlah output yang semestinya dihasilkan oleh pegawai berdasarkan standar waktu kerja yang telah ditetapkan dan waktu normal penyelesaiannya.
Over Load, kondisi ini mencerminkan jumlah output yang dihasilkan pegawai lebih besar dari target jumlah output yang dihasilkan oleh pegawai lainnya berdasarkan standar waktu kerja yang telah ditetapkan dan waktu normal penyelesaiannya.
Faktor Uraian Tugas, Waktu Penyelesaiannya dan satuan hasil
Dari data historis dan hasil isian kuisener, waktu penyelesaian rata – rata (ditetapkan sebagai waktu normal penyelesaian) tugas beserta satuan hasilnya misalkan ditetapkan sebagai berikut :
|
NO |
Uraian Tugas Pegawai |
Waktu Normal penyelesaian tugas (jam) |
Satuan hasil |
|
Aktifitas administrasi keuangan |
|||
|
1. |
Penyiapan bahan dokumen kontrak |
2 jam |
Dokumen kualifikasi penyedia brg/jasa |
|
2. |
Penyusunan draf kontrak & risalah pengadaan |
5 jam |
Draf kontrak |
KERANGKA KONSEP OPERASIONAL PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
Berdasarkan teori/referensi yang ada dan atas landasan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59/2007, ditetapkan kerangka konsep pemberian tunjangan kesejahteraan atas dasar beban kerja dan prestasi kerja sebagai berikut :
- Pada dasarnya pegawai negeri sudah mendapatkan imbalan berdasarkan golongan kepangkatan dan jabatan yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan jabatan. Asumsinya bahwa seorang pegawai akan mengerjakan tugas – tugas rutin harian dan perkantoran dengan jumlah jam kerja mulai jam 07.30 sampai dengan jam 16.00 dikurangi istirahat sholat dan makan selama 1 jam di siang hari (sehingga total 7,5 jam sehari);
- Apabila pegawai negeri bekerja melaksanakan tugas – tugasnya diluar jam kerja maka dapat memperoleh uang lembur maksimal 3 jam sehari sepanjang anggaran-nya tersedia;
- Guna mengetahui apakah seorang pegawai sudah melaksanakan tugas – tugas dengan beban setara 7,5 jam kerja sehari, maka dikembangkan pengukuran beban kerja atas tugas – tugas/ aktifitas dari tiap pegawai tersebut. Tiap aktifitas/ tugas diberikan point beban setara jam yang menunjukkan kebutuhan waktu penyelesaian tugas rata – rata yang dapat diselesaikan oleh pegawai (=beban kerja normal). Waktu rata – rata ini ditetapkan berdasarkan data historis dan kuisener yang di-isi oleh sejumlah responden pegawai. Hal ini sangat penting untuk menghindari kejadian seorang pegawai yang tidak melaksanakan tugas apa – apa di kantor sampai melebihi jam kerja, akan tetapi yang bersangkutan menuntut untuk mendapatkan uang lembur;
- Jika seorang pegawai dalam satu hari melaksanakan tugas – tugas dengan jumlah beban dibawah 7,5 setara jam, maka yang bersangkutan ada pada posisi bekerja dibawah beban normal (underload) dan hanya berhak mendapatkan gaji saja;
- Apabila pegawai dalam satu hari melaksanakan tugas – tugas dengan jumlah poin beban antara 7,5 setara jam sampai dengan 10 setara jam, maka yang bersangkutan ada pada posisi bekerja pada beban normal (on load), dan yang bersangkutan berhak mendapatkan tambahan honorarium kegiatan dari DPA yang ada di SKPD. Alokasi honorarium pada kegiatan di belanja program/ belanja langsung sifatnya memang sebagai imbalan atas kinerja keluaran (output) yang dijanjikan oleh SKPD dengan posisi para pegawainya bekerja pada beban normal. Beban normal disini maksudnya bahwa pegawai masih bisa diberikan beban tambahan diluar tugas rutin keseharian sebesar kurang lebih 25% sampai dengan 30% tanpa ada penurunan kualitas hasil kerja dengan asumsi pegawai dapat melakukan beberapa tugas secara bersamaan dengan sumber kognitif berbeda sesuai “Multiple Resource Theory (MRT)”. Tugas rutin keseharian dilaksanakan oleh pegawai dengan beban sampai dengan 7,5 setara jam, sedangkan tambahan beban 25% sampai dengan 30% dari 7,5 dapat kuantitatif-kan menjadi poin beban sebesar 10 setara jam;
- Selanjutnya, jika seorang pegawai ada pada posisi bekerja dengan beban kerja melebihi normal (=apabila yang bersangkutan melaksanakan tugas – tugas dengan jumlah poin beban melebihi 10 setara jam sehari), maka pegawai tersebut berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan;
- Pemberian tunjangan kesejahteraan bagi pegawai dapat diberikan apabila seorang pegawai mendapatkan poin beban kerja melebihi 10 setara jam dengan perhitungan sejumlah selisih antara poin beban kerja yang diperoleh dikurangi poin beban 10 setara jam;
- nilai rupiah dari pemberian tunjangan kesejahteraan dihitung dengan melakukan konversi poin beban kerja menjadi rupiah.
Nah, bagaimana kira – kira konsep ini ?! bisakah diterapkan ? yang jelas aturan perundang – undangan sudah memayungi dan secara teori-pun dapat di-implementasikan. Saya rasa jika dilakukan workshop dengan banyak pihak yang berkepentingan bagus ya ?! Kita tunggu-lah kemungkinan tersebut, yang penting jauh – jauh hari gini sudah kita wacanakan.
Salam.
IMPROVEMENT MANAJEMEN PENGADAAN DENGAN SCM (part 2) Juni 19, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.Tags: artikel, internet, IT, teknologi informasi
add a comment
Nyambung postingan kemarin tentang improvement manajemen pengadaan dengan SCM. Eeem sampai mana ya kemarin ?!. Oh ya, menurut Pak Ikak, kita tidak boleh pernah bosan memikirkan strategi pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan yang sesuai mutu, jumlah, waktu dengan harga yang paling menguntungkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Bagaimana caranya? Menurut Beliau, kita harus memikirkan tidak hanya proses lelang saja (termasuk dengan e-proc), tetapi keseluruhan manajemen rantai supply (Supply Chain Management). Diantara yang menjadi konsep Beliau tentang pengadaan berdasarkan keppres 80/2003 dan penerapan pengembangan di lapangan dikaitkan dengan SCM adalah :
- Kualitas pekerjaan adalah salah satu point penting yang harus dipikirkan untuk dicapai. Tetapi memang tidak cukup dengan melaksanakan lelang lalu kualitas terjamin. Sekali lagi, lelang hanya untuk menciptakan persaingan yang benar, yang memberi kesempatan luas bagi semua pelaku usaha, dan mendapatkan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dalam kasus penyedia bersifat kartel, maka kita perlu strategi yang lain untuk tetap mendapatkan harga yang baik. Kasus jalan hotmix: Pendekatan yang umum, untuk pekerjaan jalan hotmix kita perlu kontraktor yang mengerjakan termasuk memperoleh materialnya. Tetapi, ada faktor kritis, yaitu ketersediaan AMP (Aspalt Mixing Plant) dan aspal pada suatu waktu di suatu daerah tertentu. Bila kebutuhan AMP dan aspal terjadi bersamaan di suatu waktu dan tempat, dipastikan harga sewa AMP dan aspal naik (ini hukum ekonomi secara umum yaitu supply and demand). Singkatnya, penjadwalan pelaksanaan pekerjaan untuk menjaga keseimbangan supply demand di suatu wilayah perlu dipikirkan. Jadwal perlu dipikirkan tidak mengikuti siklus anggaran yang umum yang mulainya januari februari misalnya.
- Pendekatan yang lain, alat termasuk AMP perlu dipikirkan kepastian ketersediaannya. Secara kebutuhan, volume penggunaan alat bisa tidak habis-habisnya. Sehingga, misalnya, pemda sendiri punya UPT yang menyewakan AMP, sehingga kontraknya adalah pengerjaan jalan. Alternatif pendekatan ini diperlukan karena penyedia sewa AMP yang terbatas akan mengurangi peluang persaingan yang sehat.
- Mutu pekerjaan tidak ditentukan oleh harga, tetapi oleh kualitas material yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, kecukupan ketrampilan pekerja (kalau perusahaan adalah pengalaman perusahaan), dan yang paling penting adalah Quality Assurance (di dalamnya ada unsur pengawasan). Dengan demikian, dalam pendekatan Supply Chain Management (SCM), semua aspek ini harus dipastikan sesuai dengan tuntutan owner. Untuk mengurangi resiko tidak tercapainya mutu pekerjaan yang diinginkan, maka suatu pekerjaan dapat dipecah-pecah ke dalam komponen-komponennya untuk memperoleh peluang menjamin mutu material, menjamin kesesuaian metode pelaksanaan dan menjamin dilaksanakannya quality assurance. Jadi tidak selalu diperlukan suatu standar yang ditetapkan kepala instansi/ Kepala Daerah, atau SNI. Kita sebagai owner dapat menetapkan spesifikasi teknis yang bahkan di atas standar.
Nah itulah pokok – pokok pikiran Pak Ikak yang bisa coba kita kembangkan bareng untuk meningkatkan kinerja pengadaan barang/ jasa dari sisi kualitas. Akan diadakan workshop di Surabaya tentang konsep ini pada tanggal 24 Juni 2008, tentunya Pak Ikak akan hadir untuk memberikan wawasan. Hadir pula Pak Ir. Edy Rahen dari Departemen PU dan Prof. DR. Nyoman Pujawan pakar SCM dari ITS. Silahkan kontak ke email saya (sonhaji@surabaya-eproc.or.id) atau lewat comment di tulisan ini kalau berminat nimbrung diacara tersebut, ndak bayar kok. Trims.
Salam.
IMPROVEMENT MANAJEMEN PENGADAAN DENGAN SCM (part 1) Juni 17, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan.Tags: artikel, internet, IT, teknologi informasi
4 comments
Beberapa hari yang lalu saya berkomunikasi intensif dengan Pak Ir. Ikak G. Patriastomo, Kepala Bidang Perancangan Sistem Pengadaan di Bappenas. Beliau salah satu guru andalan kalau saya dan teman – teman di Surabaya atau daerah lain ingin mendalami keppres 80/2003. Dalam rangka upaya menyempurnakan sistem eProcurement yang lumayan bagus dari sisi transparansi dan kompetisi, maka pemanfaatan sistem kerja untuk bisa menjamin kualitas keluaran proyek / paket pekerjaan juga terus saya dan teman – teman lakukan. Untuk itulah saya tanyakan pada Beliau beberapa masalah sebagai berikut :
- Bahan untuk konstruksi, khususnya aspal dan paving stone yang paling banyak dipakai untuk proyek – proyek sangat fluktuatif harganya. Saat penawaran, peserta mendapatkan harga “x rupiah” dari agen aspal (AMP = Aspalt Mixing Plant), tetapi pada saat pengerjaan harga sudah melambung dan agen – agen aspal tsb kompak kalau menentukan harga. Sepertinya ada praktik kurang sehat di sini.
- Disamping itu, keberadaan bahan konstruksi tersebut (utamanya paving dan aspal mixed) di pasaran sering tidak tersedia cukup pada saat dibutuhkan. Para agen ini berdalih ndak berani stock banyak karena tidak ada kepastian akan dipakai meskipun kapasitas produksi mereka masih idle.
- Belum ada penetapan standar mutu bahan konstruksi yang dapat dipakai oleh perancang (konsultan perencana) dan pelaksana konstruksi serta pengawas (konsultan pengawas) guna memastikan bahwa hasil akhir dari pengadaan jasa konstruksi tersebut sesuai dengan yang diharapkan.
- Banyak rekanan yang tidak mempunyai modal cukup, sehingga mengandalkan uang muka dari kontrak yang ditandatangani.
Terhadap masalah tersebut saya tanyakan kepada Beliau tentang rencana solusi sebagai berikut :
- Lelang dilakukan untuk vendor bahan konstruksi yang dibutuhkan dalam jumlah banyak di instansi daerah, misal Aspal (bahan dasar aspal hot mix) dan paving. Kedua bahan konstruksi ini ditentukan standar teknisnya melalui SK Kepala Instansi guna menjaga mutu pekerjaan konstruksi. Standar ini mengacu kepada SNI dan standar lain yang bersesuaian dengan standar teknis pekerjaan konstruksi dari Departemen PU. Hasil lelang tidak hanya 1 vendor saja tapi bisa beberapa vendor yang produknya memenuhi spesifikasi yang disyaratkan dalam lelang. Prinsipnya meniru keberhasilan kiat Bappenas saat melakukan lelang penentuan media cetak untuk pengumuman lelang, yaitu Media Indonesia.
- Untuk paket – paket konstruksi yang membutuhkan bahan dasar paving stone dan aspal hot mix seperti pekerjaan overlay jalan dan pembangunan jalan paving stone di perkampungan harga satuan untuk bahan dasar tersebut mengacu kepada harga hasil lelang tadi. Jadi lelang paket – paket pekerjaan ini akan berkisar pada penawaran penggunaan tenaga kerja dan sewa alat saja. Nantinya pemenang lelang paket pekerjaan akan membeli bahan konstruksi (misal aspal atau paving) ke vendor pemenang lelang bahan konstruksi. Agar pemenang lelang paket pekerjaan tetap mendapatkan harga yang sama dan mutu yang sudah ditetapkan, maka kontrak vendor bahan konstruksi akan berlaku selama masa tertentu. Selanjutnya lelang paket2 pekerjaan yang menggunakan bahan dimaksud dan pelaksanaan konstruksinya akan dikoordinasikan agar berjalan pada waktu yang bersesuaian dengan masa kontrak vendor bahan konstruksi. Konsep operasional ini juga mengacu pada model penggunaan Media Indonesia oleh segenap instansi pemerintah yang mengumumkan lelang.
- Guna membantu para rekanan kecil yang mendapatkan pekerjaan pengaspalan dan pembangunan jalan paving, ada pemikiran bahwa rekanan kecil yang sudah memenangkan lelang lewat eProc atau ditunjuk langsung karena nilainya dibawah 50 juta dapat mengambil bahan konstruksi ke vendor – vendor pemenang lelang bahan konstruksi dan pembayaran-nya dihandel oleh BPR atau Bank lain yang diajak kerjasama dalam kerangka pemberian modal kerja kepada pemenang lelang paket pekerjaan/ perusahaan kecil yang ditunjuk PL. Selanjutnya rekanan ini akan membayar ke Bank tersebut saat menerima termin pembayaran. Tentunya masalah pembagian resiko akan diatur lebih lanjut agar para pihak ini sama – sama dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan di sektornya masing – masing. Yang jelas kita ingin ada kepastian mutu pekerjaan, sehingga pelaksanaan eProcurement yang dituding mengarah pada ”jatuh – jatuhan harga” sehingga ”mutu pekerjaan diragukan” dapat dibuktikan tidak sepenuhnya benar.
Nah itu masalah terkini pelaksanaan pengadaan. Mengenai tanggapan dari Pak Ikak atas rencana solusi akan saya post secepatnya, soalnya sekarang sedang ditunggu rapat nih. Trims and …
Salam.
Manajemen pengadaan barang/jasa dengan ULP, case di Pemkot Surabaya Juni 10, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pengadaan, eGov.Tags: teknologi informasi, IT, internet, artikel
2 comments
Sejak tahun 2008 ini pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dilaksanakan melalui Unit Layanan Pengadaan. Efektif sudah berjalan kurang lebih 2-3 bulan. Karena organisasi ini masih baru maka pembenahan juga terjadi disana - sini. Satu hal yang pasti bahwa implementasi pengadaan barang jasa secara elektronik (eProcurement) melalui ULP ya baru di Surabaya ini diterapkan. Biasanya pakai eProc saja atau ULP saja.
Bagaimana model pengelolaan-nya ? sebagai bahan informasi bagi instansi lain yang barangkali juga bermaksud menerapkan pola serupa, maka beberapa hal kecil tentang pengelolaan aktifitas di ULP dapat diceritakan sebagai berikut :
- Gedung ULP diupayakan ada tersendiri dan dapat mengakomodir kebutuhan ruang untuk para panitia pengadaan di lingkup ULP melaksanakan evaluasi, Aanwijzing dan pembukaan sampul (tiap kelompok panitia disebut sebagai GTP = Gugus Tugas Pelelangan).
- GTP dibentuk dengan mencari personil pilihan dari berbagai SKPD dengan memperhatikan sisi kompetensi (bersertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikeluarkan Bappenas) dan integritas (dipilih yang tidak punya track record buruk).
- Tata cara / prosedur standar proses lelang dengan eProc yang dilaksanakan melalui ULP disusun dengan memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab, khususnya antara GTP dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di masing-masing SKPD (Satker).
- Penggajian/ renumerasi dibuat dengan standar diatas rata - rata guna menjaga integritas para GTP saat menjalankan tugasnya.
- Perlu disediakan tenaga outsourcing untuk support GTP menjalankan tugasnya, misalkan dukungan melakukan survey harga pasar untuk nyusun OE/HPS. Catatan : kualifikasi SDM outsourcing ini haruslah memadai.
- Mekanisme penilaian kinerja ULP. Ini penting karena sebagai alat kontrol guna memastikan apakah ULP bekerja sesusai dengan standar dan target waktu/ keluaran yang ditetapkan.
Sementara demikian dulu, lama ndak nge-post jadi agak sulit nulis he he he. Jika ada yang kurang akan saya post lagi atau jika ada yang salah maka tulisan ini akan saya koreksi.
Salam.
Penerapan Knowledge Management di kantor pemerintah, perlukah? Juni 3, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pemerintahan, eGov.Tags: teknologi informasi, IT, internet, artikel
2 comments
Kita sering dipusingkan ketika ada rapat membahas sesuatu hal yang sudah pernah dirapatkan beberapa waktu sebelumnya. Seringkali kita tidak mengetahui apa yang menjadi resume rapat sebelumnya dan apa yang menjadi tugas instansi kita yang harus selesai dalam pada saat rapat tersebut. Jadi kadang kita harus ber-improvisasi, ber-salto di-udara tanpa data sambil senyum sana senyum sini agar peserta rapat percaya apa yang kita sampaikan he he he. Misalkan toh kita tahu masalahnya apa, kita sering sulit mencari berkas - berkas atau dokumen lain yang diperkirakan ada hubungan-nya dengan materi pada rapat tersebut.
Tapi apakah kita harus terus begitu ? di situasi serba sulit seperti sekarang, instansi pemerintah dituntut mengambil langkah dan keputusan yang cepat tapi akurat. Cuman kalau data pendukung untuk mengambil keputusan tidak komplit, keputusan yang diambil besar resiko-nya untuk bermasalah saat diterapkan. Lantas bagaimana ya enaknya ?
Saya pernah baca tentang Knowledge Management di bukunya Turban cs (Information technology for management). Di situ disebutkan bahwa suatu organisasi akan mempunyai kinerja yang “okey punya” kalau menerapkan knowlledge management system. Disarankan agar semua informasi dan pengetahuan dari seluruh komponen organisasi yang berasal dari aktifitas rapat - rapat harian, informasi mengenai peraturan - peraturan terbaru serta data - data lain yang menunjang agar dapat di-collect dengan suatu sistem informasi yang mudah untuk diakses oleh seluruh anggota organisasi dimanapun juga. Alhasil kalau sistem informasi tersebut (Knowledge Management System) ada dan dapat diakses oleh anggota organisasi guna keperluan rapat di management puncak (misalkan sil fulan staf organisasi dinas X harus paparan ke Sekda), maka kapasitas si Fulan pada saat rapat tersebut sudah merupakan gabungan dari pengetahuan seluruh anggota organisasi di dinas X. Wow !!! asyik kan !? jadi jika ada banyak rapat dalam 1 hari yang harus dihadiri oleh jajaran dinas X, maka siapapun staf dinas X yang hadir tidak jadi masalah, karena semua kemampuan staf sudah seragam.
Yaah itu teorinya sih ! membangun sistem informasi tersebut juga tidak begitu sulit, yang sulit adalah membiasakan teman - teman kerja kita untuk bekerja dengan pola baru tersebut he he he. Tapi tak apalah, namanya juga urun rembug. Silahkan mencoba.
Salam.
Memaknai hari jadi kota Surabaya ke 715 tahun Mei 31, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen diri.Tags: artikel
add a comment
Tepat hari sabtu tanggal 31 Mei 2008 ini Kota Surabaya berulang tahun ke 715. Apa yang dicapai oleh kota yang ber-umur sebegitu tua-nya. Apakah masyarakat-nya sudah makmur ? apakah kota ini sudah nyaman untuk ditinggali (ya ndak banjir, ndak macet, pergi kemana – mana merasa aman dan nyaman karena tingkat kejahatan sangat rendah, anak – anak bisa sekolah dengan mudah dan terjangkau atau ukuran – ukuran lain yang sering dipakai) ?
Kalau harus memenuhi semua-nya itu seperti-nya kok belum ya ??!. Tapi relatif dibanding kota lain gimana ? saya rasa ini lebih fair untuk diperbandingkan !, soalnya kalau ngomong ke-ideal-an seperti tadi kayaknya dimana-pun di negeri ini, kelihatannya hampir ndak ada yang bisa komplit seperti itu. Bukan bermaksud menghibur diri, tapi paling ndak kita harus bisa men-syukuri keadaan kota tercinta ini. Cobalah kita melihat keadaan kota ini dari sudut pandang lain seperti :
- Alhamdulillah, surabaya tidak pernah kena bencana alam (padahal tempat lain banyak tertimpa banjir bandang, tsunami, gunung meletus, gempa bumi dan lain – lain cobaan);
- Surabaya relatif lebih stabil dan minim gejolak – gejolak sosial di masyarakat. Ditempat lain ada bentrokan antar elemen masyarakat dengan aparat keamanan, eh di Surabaya semua pihak rukun dan saling support atasi keadaan yang memang sedang sulit-sulitnya ini;
- Lingkungan sekitar sangat hijau dan bersih;
- Partisipasi masyarakat sangat menonjol dalam membangun lingkungan tempat tinggalnya;
Dan apalagi ya ??! Saya rasa banyak hal positif dari keadaan kota ini yang bisa kita tanamkan di pikiran kita bahwa itu rahmat Allah.
Saya rasa memang begitu filosofi yang harus kita pegang. Intinya kita harus senantiasa bersyukur atas rahmat dan nikmat-Nya, sehingga Allah akan menambah nikmat dan rezeki yang selama ini kita peroleh (termasuk kesehatan). Selanjutnya kita bisa memaksimalkan sumber daya kita bersama seluruh elemen masyarakat untuk membenahi keadaan yang belum ideal menurut disiplin ilmu, kompetensi dan tugas-nya masing – masing. Goalnya ? Kota ini akan semakin nyaman untuk ditinggali dan semakin kondusif untuk aktfitas hidup kita sehari - hari.
Ntar kita sambung lagi ya, nguantuk nih …. trims
Salam.
Sumbang Ide untuk atasi BBM naik Mei 29, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pemerintahan, Manajemen diri, eGov.Tags: teknologi informasi, IT, internet, artikel
add a comment
BBM sudah terbukti diputuskan naik harganya (sebelumnya kan masih wacana tapi sudah bikin resah semua orang). Mau berangkat sekolah sekarang bayar bemo jadi naik. Naik motor takut serempetan di jalan karena jumlah kendaraan di jalan saat ini sudah dalam jumlah yang tak terbayangkan beberapa saat lalu (soalnya kredit motor uamaaat suangaaat mudah). Mau naik mobil kok biaya bensin setiap bulan sudah tidak masuk akal (hampir 40% dari gaji dari para orang tua yang memilih naik angkutan umum maupun mobil pribadi tersedot lho untuk urusan mobilitas anggota keluarganya, kecuali para pengusaha yang tidak mengandalkan gaji, maka masalah biaya ini bisa dibebankan ke harga barang/jasa yang dia produk he he he). Tapi kalau untuk pegawai (PNS maupun pegawai swasta) bergaji tetap ? Aduuuuh biyuuung ! kok anteb tenan urip jaman saiki hik hik hik.
Tapi …, kita ndak boleh sedih berkepanjangan dan harus kita cari pemecahan masalah-nya. Sepertinya beberapa hal ini bisa menjadi pilihan terbaik dari kondisi – konsidi jelek yang ada (meskipun ada plus minusnya):
- Kita sekolahkan saja anak kita di sekolah yang letaknya paling dekat rumah. Kalau sekolah-nya konon tidak termasuk sekolah favorit ya kita curahkan sebagian waktu kita untuk support belajar anak – anak dirumah. Lha wong yang penting itu bagaimana mendidik anak jadi anak yang sholeh kok. Kalau anak bisa sholeh, bertanggung jawab dan mandiri maka prestasi akademik bisa terkejar dengan sendirinya.
- Usahakan istri belahan jiwa kita yang beraktifitas di rumah tetap produktif. Kita ciptakan suatu pekerjaan yang berbasis di rumah tapi menghasilkan uang, misalkan buka usaha catering, melayani pembuatan design seperti design rumah atau design baju, menulis buku atau artikel untuk dikirim ke majalah/ koran dan berbagai aktifitas lain.
- Pola kerja kita dikantor coba kita upayakan bisa berbasis on line. Sehingga meskipun tidak harus lembur tapi penyelesaian keluaran pekerjaan bisa diteruskan di rumah (tapi mungkin beberapa orang ndak suka ide ini, alasan-nya trus kapan waktu dan perhatian untuk yang dirumah ? he he he). Keuntungan lain adalah jika layanan di kantor pemerintah ini sudah berbasis on line maka masyarakat luas pengguna jasa ndak perlu juga harus datang ke kantor kita. Jika begini masalah BBM naik ndak begitu merisaukan tho ?!
Nah dari 3 ide sederhana ini saja, jika semua keluarga berpikir sama maka akan ada efek – efek positif secara agegrat diantaranya :
- Kemacetan akan berkurang sehingga polusi udara akan berkurang juga.
- Urusan masyarakat untuk keperluan-nya di kantor – kantor pemerintah jadi mudah, cepat dan murah.
- Urusan bisnis di sektor swasta jadi lebih cepat dan murah lho. Ndak perlu tuh nggaji pengirim surat untuk urusan administrasi, cukup lewat email atau EDP (electronic data processing) yang disepakati dipakai perusahaan dan para kolega bisnis. Akhirnya keuntungan usaha jadi meningkat. Asyik kan ?!
Opo maneh yo ? Wis pokok-nya dengan digital solution dan mem-block aktifitas anggota keluarga agar tetap dekat – dekat rumah sepertinya bisa memecahkan masalah – masalah tadi (meskipun bagi beberapa keluarga bisa signifikan dan beberapa keluarga yang lain ndak ada dampak sama sekali). Silahkan di pikir – pikir dululah barangkali cocok, ini kan cuma sumbang ide.
Salam.
Tentang eProject yang memudahkan manajemen pemda memantau aparat-nya melaksanakan APBD Mei 27, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Keuangan Daerah, Manajemen Pengadaan, eGov.Tags: teknologi informasi, IT, internet, artikel
4 comments
Kemarin saat coffee morning yang diadakan oleh Bapak Walikota Surabaya dengan seluruh jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah = Dinas/Badan/Bagian), saya mendapat-kan tugas untuk menyiapkan data mengenai progress dan status pelaksanaan anggaran belanja dari semua SKPD, plus apa masalah masing - masing sub kegiatan sehingga penyerapan anggaran kok masih rendah ?!
Lha misalkan permintaan ini datangnya tahun lalu maka saya pasti bingung dan data yang ada cuma global saja sehingga tidak bisa ‘BUNYI’ dan tidak bermanfaat bagi para manajer pemkot. Tapi kemarin saya sangat senang karena data bisa tersaji lebih komplet berkat adanya aplikasi eProject.
eProject merupakan aplikasi lanjutan dari eBudgeting yang nantinya bermanfaat untuk data dasar proses eProcurement dan proses penyusunan kontrak + pencairan termijn pekerjaan di eDelivery.
eProject dibuat karena ter-inspirasi Keppres 80/2003 yang mengamanatkan agar ada informasi tentang paket -paket pekerjaan beserta kontrak - kontrak-nya. Dari sini timbul ide agar informasi seputar paket pekerjaan dilengkapi sekalian seperti :
- Jenis pengadaan untuk paket pekerjaan tersebut, mungkin lelang atau PL atau diswakelola. Nantinya info ini akan digunakan sebagai dasar untuk proses administrasi-nya.
- Kapan paket pekerjaan ini akan mulai diadakan.
- Kapan paket pekerjaan ini akan mulai dilaksanakan dan kapan akan selesai.
- Disamping itu direncanakan juga di eProject rencana pencairan keuangan dan penyelesaian SPJ-nya.
Kemudian, untuk memastikan bahwa pemaketan tadi sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia, maka data awalnya harus mengambil dari aplikasi eBudgeting. Ini penting agar tidak terjadi alokasi anggaran hanya 1000 rupiah tapi dibuat 3 paket pekerjaan senilai 1200 rupiah, nantinya siapa yang akan membayar 200 rupiah sisanya jika paket tersebut terlanjur dilelang dan pekerjaan selesai ? Ndak mungkin kan pemerintah daerah akan ngemplang ? he he he.
Nah, karena manajemen di pemkot Surabaya sangat “IT minded”, maka dengan meng-akses situs eProject Beliau - Beliau bisa mengetahui bahwa status hari ini seharusnya SKPD “X” sudah melaksanakan lelang sekian paket, kemudian sekian paket seharusnya selesai fisiknya dan mestinya sudah ada penyerapan anggaran sebesar sekian rupaih, asyik kan ?! kalau memang kinerja SKPD “X” buruk maka itu tinggal urusan dan kewenangan manajemen, apa itu menjadi tanggung jawab Ka. SKPD atau PPKm dibawahnya. Yang penting, Ka. SKPD harus menguasai eProject untuk memelototi kinerja PPKm-nya sebelum kinerja SKPD secera keseluruhan dipelototi oleh Manajemen yang lebih tinggi.
Okey, sementara sekian dulu info tentang eProject, mengenai bagan yang menunjukkan posisi eProject diantara aplikasi yang lain dapat dilihat di postingan tanggal 25 April lalu (Surabaya Improvement to Excellence Government Program) dalam bentuk file ppt. Kapan - kapan disambung lagi ya.
Salam.
Yuk ngajak UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) ngebut nyelesaikan lelang Mei 26, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pemerintahan, Manajemen Pengadaan, Manajemen diri.Tags: artikel
2 comments
Memang ada dua pilihan bagi kita di birokrasi saat bersama dengan DPRD harus menentukan perkiraan paket pekerjaan apa saja yang nantinya akan menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi di daerah (meskipun nantinya yang memaketkan pekerjaan adalah PPKm di SKPD). Apa tuh ? :
- Paket pekerjaan dibuat sedikit saja tapi besar - besar. Pilihan ini memudahkan bagi ULP untuk menyelesaikan tugasnya melelang paket pekerjaan dari segeap SKPD; atau
- Paket pekerjaan dibuat agak kecil - kecil agar para penyedia barang/jasa banyak yang bisa berpartisipasi, sekaligus memperluas distribusi uang dari APBD sebagi bangkitan ekonomi dari pihak - pihak yang berhubungan dengan si Penyedia Barang/ Jasa tersebut.
Nah, dari kedua pilihan tersebut sepertinya yang enak ya pilihan pertama, tapi jika ingat masyarakat yang sekarang sedang kesulitan ekonomi, dan ingat jika paket-nya banyak maka akan banyak yang menikmati kue pembangunan dari sisi proses pembangunan itu sendiri, maka pilihan kedua sepertinya lebih pas. Tapiii ?! wuih di Surabaya ada ribuan paket pekerjaan dari sekitar 40-an SKPD. Jadi bisa puyeng dan pusing tujuh keliling me-manage-nya.
Saya punya pendapat buat teman-teman ULP yang barusan training “team building” agar kinerja bisa lebih okey dan kecepatan penyelesaian evaluasi lelang bisa lebih tinggi lagi, yaitu sebagai berikut :
- Cek banyaknya paket proyek yang seharusnya dilelang oleh setiap SKPD. Data itu bisa dilihat di situs eProject kan ? setahu saya ada sekitar 2000-an lebih.
- Sejumlah paket proyek yang harus dilelang tersebut untuk dibagi dengan sisa waktu paling akhir bulan september. Kenapa september ? agar paket pekerjaan yang selesai dilelang sempat terselesaikan fisiknya di akhir desember 2008.
- Jika mendapatkan DED dari SKPD dengan harga yang terlalu rendah dibanding dengan harga pasar, maka jangan langsung dikembalikan tapi cek dulu dan bandingkan dengan pagu anggaran yang ada di eProject. Jika masih nututi maka minta persetujuan dari PPKm diketahui Ka. SKPD-nya mengenai harga OE-nya yang mungkin lebih besar dari RAB (DED) dan langsung diumumkan lelang.
- Waktu penyelesaian lelang mulai pengumuman sampai dengan siap di-click oleh PPKm sebagai calon pemenang lelang jangan lebih dari 3 minggu. Lebih cepat lebih baik. Jika tenaga tidak nututi maka tambahlah anggota GTP, dan buatlah tela’ah staf ke Walikota untuk formasi baru yang lebih banyak (kan gedung ULP sudah hampir jadi). Jika perlu tambahlah outsourcing meskipun yang bersangkutan tidak berhak untuk meng-evaluasi.
- Lemburlah dalam bekerja. Masyarakat menunggu hasil pekerjaan sampeyan semua lho !!!
- Libatkan tenaga ahli dari praktisi dan perguruan tinggi kalau menemui kesulitan dalam evaluasi. Dengan begini diharapkan pertimbangan keputusan evaluasi lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan.
- Aktiflah meminta SKPD yang tanggungan paket lelangnya banyak untuk segera menyetor paket-paket tersebut guna segera dilelang. Datanya ada kan di eProject ?
Okey ! sementara itu dulu sapaan-ku ke ULP dan ayo ULP kebanggaan-ku, larilah lebih cepat dan tunjukkan prestasimu.
Salam.
Kuatir issue KEBANGKRUTAN NASIONAL, yuk diantisipasi bareng! Mei 24, 2008
Posted by aisonhaji in Manajemen Pemerintahan.Tags: artikel
add a comment
Ada issue yang cukup menggelitik pada saat kita bersama – sama mengenang 100 tahun kebangkitan nasional. Issue itu adalah “Peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional di-iringi bayang-bayang kebangkrutan Nasional. Segala sumber daya alam dan ekonomi Indonesia nyaris dikuasai pihak asing. Pada saat yang sama, rakyat Indonesia justru masih terjerat kemiskinan dan kebodohan”.
Sik – sik rek, ojok kesusu emosi dengan issue tersebut. Jangan – jangan ada benarnya. Seperti yang yang saya tulis kemarin, bahwa korporasi asing memang sudah bergentayangan di negeri ini semenjak tahun 60-an, dan semakin menancapkan kukunya setelah tahun 70-an. Yaah memang saya masih baru lahir sih saat itu sehingga ndak tahu persis bagaimana kejadian yang sebenarnya. Tapi ada testimoni dari John Perkins yang saat itu memang mendapatkan misi untuk mengeruk kekayaan alam sebesar-besarnya untuk menumpuk modal korporasi – korporasi global di beberapa negara berkembang termasuk Indonesia tercinta. Detail-nya silahkan baca sendiri bukunya Mr. John Perkins yang sudah beredar versi bahasa Indonesianya.
Trus masalah kemiskinan sepertinya juga belum terselesaikan dengan baik, apalagi BBM benar-benar jadi naik. Keluarga yang beberapa saat lalu posisinya hampir miskin mungkin akan menjadi benar – benar miskin. Sulit memang (tapi bukan nyerah lho rek ! kalau ada tekat pasti ada jalan keluar dibalik suatu kesulitan). Kebodohan ? wah ini sangat relatif . Saya ndak berani menyebut bahwa bangsa ini makin bodoh, tapi kalau dibodohi mungkin saja he he he. Yang jelas indikator sulitnya mencari ilmu agar bisa menjadi pandai dan tidak bodoh makin kelihatan lho. Mau sekolah juga masih bayar mahal. Meskipun Pemerintah sudah alokasikan BOS (Biaya Operasional Sekolah) maupun penunjang lain, masuk sekolah SD, SMP maupun SMU kok ya masih ada uang gedung dan lain – lain yang tidak murah. Apalagi jika mau masuk Perguruan Tinggi. Saya dulu masih beruntung masuk PTN dengan membayar murah, tapi nanti ? Jangan – jangan anak saya ndak bisa kuliah karena sekarang saja masuk PTN sudah bayar puluhan bahkan ratusan juta (karena subsidi pendidikan mulai dicabut karena PTN diarahkan jadi BHMN = Badan Hukum Milik Negara).
Nah agar kita ndak bangkrut beneran harus bagaimana ? Saya rasa ya dimulai dari yang kecil dulu, misalkan dari lingkup kota dulu-lah. Misalkan kota / kabupaten dimana kita tinggal. Kota/ kabupaten tersebut tentunya dapat diartikan milik rakyat yang tinggal di wilayah kota /kabupaten itu kan ? meskipun secara administratif ndak secara harfiah apa – apa yang ada dalam penguasaan pemerintah kota/kabupaten berarti milik pribadi para komponen rakyat/ anggota masyarakat, misalkan milik Pak Badu dan Mas Fulan he he he. Nah agar kota/ kabupaten dimaksud ndak bangkrut maka perlu dilakukan beberapa hal diantaranya :
- Semua aset pemkot/ pemkab harus didata ulang. Aset disini bisa berupa tanah, bangunan gedung, jalan dan semua hal yang menurut Undang – Undang adalah dalam penguasaan pemkot/ pemkab. Aset ini harus disertifikat-kan dan pemkot/pemkab harus berani bilang ke BPN ”urusan-nya ndak pakai lama ya Pak BPN !”
- Jangan sampai kalau ada aset pemkot/ pemkab yang dipakai oleh pihak lain dalam tataran bisnis, sewanya dihargai terlalu murah. Bisa – bisa nanti saat aset tersebut di-operasionalkan oleh pebisnis tersebut, maka masyarakat akan membayar lebih mahal daripada jika dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
- Usahakan semaksimal mungkin aset pemkot/pemkab di lokasi yang strategis tidak dilepas kepada pihak swasta dengan harga yang murah sehingga pemkot/ pemkab tidak bisa menggantinya di tempat lain yang nilai strategis lokasinya setara. Lama kelamaan masyarakat ndak akan punya area publik yang bisa dimanfaatkan bersama Yang paling dikuatirkan adalah bahwa jika anggota masyarakat membutuhkan ruang untuk kepentingannya harus bayar ke pihak swasta yang memegang konsesi atas ruang tersebut. Mau tuh seperti itu ? Bisa BANGKRUT kita …
- Kita harus kembali ke UUD 45 yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan/ hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, jangan dikonsesikan ke swasta. Stigma yang dimunculkan bahwa pengelolaan aset/ kekayaan alam mending dikelola oleh swasta karena lebih efektif dan efisien harus mulai ditinggalkan. Pandangan bahwa pengelolaan oleh organ negara biasanya tidak efisien, tidak efektif dan cenderung ada kebocoran harus dibuang jauh – jauh. Yang lebih tepat sebenarnya adalah bagaimana mem-profesionalkan pengelolaan aset dan kekayaan negara oleh manajemen yang profesional, bukan dilego ke swasta/ korporasi global, yang seperti ini menurut saya sumber kebangkrutan nasional.
Wis ah, malah ikut – ikut emosi he he he. Kena imbas harga barang – barang yang pada naik nih. Wajah istri di rumah agak jarang senyum kalau pulang dari belanja di warung.
Salam.